Beritakendari.com-Sabtu (28/5/2011) Meski rencana pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan telah diusulkan oleh Komisi II DPR-RI dan DPD-RI ketingkat pemerintah pusat, namun pemekaran itu belum bisa direalisasikan menyusul adanya keputusan moratorium pemekaran daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dengan begitu, tidak hanya Konawe Kepulauan saja yang terhambat untuk dimekarkan menjadi kabupaten atau daerah otonom, namun 5 daerah lainnya yang satu paket dengan Konawe Kepulauan mengalami hal serupa, yakni
Kolaka Timur, Buton Tengah, Buton Selatan, Kota Raha dan Muna Barat.
“Konawe Kepulauan (Wawonii) dan 5 daerah lainnya telah diusulkan untuk dimekarkan, namun karena ada kebijakan moratorium, usulan pemekaran ini belum bisa direalisasikan dan saat ini tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres),”jelas Ketua Forum Percepatan Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara, La Ode Djeni Hasmar, saat berdialog dengan ratusan mahasiswa Pulau Wawonii yang berunjukrasa di Swiss-bel Hotel, Sabtu (28/5).
Menurut Djeni Hasmar, upaya percepatan pemekaran Konawe Kepulauan (Wawonii) telah dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari Pemda Konawe, Pemrov dan DPRD Sultra, DPR-RI hingga DPD-RI, namun realisasi pemekaran tidak bisa serta merta diwujudkan pemerintah.
“saat ini, ada 17 dari 33 calon daerah pemekaran dinyatakan telah memenuhi syarat pembentukan daerah baru, sesuai ketentuan perundang – undangan, namun proses pemekaran belum bisa dilakukan karena adanya kebijakan moratorium itu,”jelas tokoh pemekaran daerah ini.
Sebagai ketua Forum Percepatan Pemekaran Wilayah Sultra, Djeni menjamin proses pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan bersama 5 daerah lainnya masuk prioritas. Tak hanya itu, Djeni juga mengungkapkan jika ia bersama anggota forum dan kalangan DPR-RI dan DPD-RI saat ini tengah berjuang untuk mendorong proses pemekaran Provinsi Buton Raya.
“yang jelas kita tetap bekerja dan ini telah menjadi agenda utama kami. Yang dibutuhkan saat ini, bagaimana masyarakat di Wawonii bisa mempersiapkan diri jika pemekaran terjadi,”imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Wawonii Bersatu menggelar aksi konvoi disepanjang kota dan berunjukrasa didepan Swiss-Bel Hotel. Kehadiran mahasiswa itu untuk bertemu sejumlah anggota DPR-RI dan DPD-RI yang saat itu tengah mengikuti dialog politik “Pemilihan Gubernur Secara Langsung atau melalui DPRD” yang digagas oleh DPD KNPI-Sultra bersama DPRD Sultra. Walau Gubernur Sultra, Nur Alam sempat menyaksikan kehadiran para mahasiswa ini, namun gubernur segera berlalu.
#
Read more!
Kekayaan alam pulau wawonii yang melimpah ruah tidaklah sepadan dengan kondisi riil masyarakatnya yang jauh dari kondisi 'sejahtera'. LSM Komnasdesa-Sultra mencoba sedikit berbuat untuk dapat meningkatkan taraf hidup masyarakatnya dengan aktif melakukan pendampingan (live-in), pendidikan, penguatan kapasitas dan membuka akses pasar terhadap potensi kekayaan sumber daya alam pulau wawonii....
depan
KANA'AMPE TALA..!
Web masih dalam proses berbenah
Berikan saran dan kritik anda
Untuk Wawonii kita ke-depan...
Pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan Tunggu Amanat Presiden
Beritakendari.com-Sabtu (28/5/2011) Meski rencana pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan telah diusulkan oleh Komisi II DPR-RI dan DPD-RI ketingkat pemerintah pusat, namun pemekaran itu belum bisa direalisasikan menyusul adanya keputusan moratorium pemekaran daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dengan begitu, tidak hanya Konawe Kepulauan saja yang terhambat untuk dimekarkan menjadi kabupaten atau daerah otonom, namun 5 daerah lainnya yang satu paket dengan Konawe Kepulauan mengalami hal serupa, yakni
Kolaka Timur, Buton Tengah, Buton Selatan, Kota Raha dan Muna Barat.
“Konawe Kepulauan (Wawonii) dan 5 daerah lainnya telah diusulkan untuk dimekarkan, namun karena ada kebijakan moratorium, usulan pemekaran ini belum bisa direalisasikan dan saat ini tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres),”jelas Ketua Forum Percepatan Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara, La Ode Djeni Hasmar, saat berdialog dengan ratusan mahasiswa Pulau Wawonii yang berunjukrasa di Swiss-bel Hotel, Sabtu (28/5).
Menurut Djeni Hasmar, upaya percepatan pemekaran Konawe Kepulauan (Wawonii) telah dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari Pemda Konawe, Pemrov dan DPRD Sultra, DPR-RI hingga DPD-RI, namun realisasi pemekaran tidak bisa serta merta diwujudkan pemerintah.
“saat ini, ada 17 dari 33 calon daerah pemekaran dinyatakan telah memenuhi syarat pembentukan daerah baru, sesuai ketentuan perundang – undangan, namun proses pemekaran belum bisa dilakukan karena adanya kebijakan moratorium itu,”jelas tokoh pemekaran daerah ini.
Sebagai ketua Forum Percepatan Pemekaran Wilayah Sultra, Djeni menjamin proses pemekaran Kabupaten Konawe Kepulauan bersama 5 daerah lainnya masuk prioritas. Tak hanya itu, Djeni juga mengungkapkan jika ia bersama anggota forum dan kalangan DPR-RI dan DPD-RI saat ini tengah berjuang untuk mendorong proses pemekaran Provinsi Buton Raya.
“yang jelas kita tetap bekerja dan ini telah menjadi agenda utama kami. Yang dibutuhkan saat ini, bagaimana masyarakat di Wawonii bisa mempersiapkan diri jika pemekaran terjadi,”imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Wawonii Bersatu menggelar aksi konvoi disepanjang kota dan berunjukrasa didepan Swiss-Bel Hotel. Kehadiran mahasiswa itu untuk bertemu sejumlah anggota DPR-RI dan DPD-RI yang saat itu tengah mengikuti dialog politik “Pemilihan Gubernur Secara Langsung atau melalui DPRD” yang digagas oleh DPD KNPI-Sultra bersama DPRD Sultra. Walau Gubernur Sultra, Nur Alam sempat menyaksikan kehadiran para mahasiswa ini, namun gubernur segera berlalu.
#
Read more!
HATAM (Hari Anti Tambang) 29 MEI 2011
10 abad sudah perut bumi Indonesia dikeruk, selama itu pula hasilnya diangkut ke luar negeri. Bangsa ini hanya mendapatkan ampasnya saja dan diwarisi racun tambang berton-ton jumlahnya di darat, laut maupun udara.Tak hanya itu saja, industri pertambangan ini berhasil menghapus mimpi dan cita-cita anak bangsa, bahkan telah merengut nyawa manusia langsungmaupun tidak langsung.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) - Terhitung sejak zaman kolonialisme Belanda – Indische Mijnwet Staatsblad 1899 Nomor 214, Rezim UU No. 11 tahun 1967 lalu berganti rezim UU No. 4 tahun 2009 dan UU Nomor 22 tahun 2001 – peraturan dan pengelolaan tambang di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah terbukti tidak mampu mensejahterahkan rakyat. Jangankan naik menjadi negara Industri, sebagai negara berkembang justru hutangnya yang terus berkembang mencapai Rp.1700 triliun tahun 2010 lalu. Angka ironi dari sebuah negara yang dianggap kaya akan sumber daya alam.
Kejahatan koorporasi – genocida – tidak pernah tersentuh oleh hukumIndonesia. Newmont dan Lapindo adalah contoh paling populer bagaimanafakta hukum dapat dipermainkan. Setali tiga uang, pemerintah sebagaipemilik kebijakan justru membiarkan dan berpihak kepada pelakukejahatan. ExxonMobile yang telah dinyatakan bersalah dan terbuktiterlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh oleh Pengadilan Federal, 2006 danMahkamah Agung Washington, 2008 lalu, pelakunya tetap dibiarkanberoperasi di Indonesia, ini sama saja memelihara penjahat. ExxonMobilebukanlah satu-satunya dilindungi negara, yang lain misalnya Newmont,Freeport, Unocal, Total, Arkon, IMK, KEM, Lapindo dan NHM.
Perusahaan tambang asing maupun Indonesia (BUMN dan swasta) perilakunyapun tak beda. Semuanya bekerja demi kepentingan pasar tanpa peduliakibat yang ditanggung rakyat. Sebaliknya, manakala rakyat berusahamempertahankan haknya, justru diserang balik dengan pasal-pasal karetKUHP. Kini UU No. 4/2009 memperkuat upaya kriminalisasi terhadap rakyat.
Sejarah panjang tambang di Indonesia, justru membuat Indonesia semakintidak berdaulat atas ekonomi, hukum dan politik. Hanya satu caramengembalikan kedaulatan bangsa, “Hentikan Seluruh Operasi dan RencanaPertambangan.” Sudah cukup catatan buruk bangsa ini akibat pertambangan,cukup Tambang Sebagai Sejarah dalam perjalanan bangsa ini kedepan.
Agar tambang hanya jadi sejarah, kami menyerukan kepada seluruhsimpul-simpul perlawanan terhadap tambang di seluruh Indonesiamendeklarasikan “Hari Anti Tambang (HATAM)”.
Apa itu HATAM ?
Hari Anti Tambang atau di singkat HATAM adalah mandat dari PertemuanNasional JATAM 2010. HATAM diperingati setiap tanggal 29 Mei 2011. Dan bulan Mei adalah bulan perlawanan terhadap industri tambang. Tanggal 29Mei adalah hari pertama terjadinya semburan lumpur Lapindo 2006 lalu.
Apa yang kita lakukan?
Segenap simpul-simpul JATAM pada bulan Mei 2011 ini akan mengelar rangkaian kegiatan yang intinya melawan terhadap daya rusak tambang.Puncaknya pada tanggal 29 Mei 2011 setidaknya ada 31 Simpul-Simpul JATAMyang mengelar AKSI. Hari itu juga sebagai penyampaian deklarasiberdaulat tanpa tambang dengan menjadikan tambang sebagai sejarah.
Dimana Saja Aksi Berlangsung ?
Aksi berlangsung di 31 daerah simpul JATAM dan masing-masing simpul mengkonsolidasikan secara mandiri agenda aksi dan pengerahan masa. DiNausus Molo NTT setidaknya ada 3000 orang akan hadir pada deklarasi 28Mei 2011. Warga di Pesisir Bengkulu akan mendeklarasikan perlawananterhadap penambangan pasir besi dan menyerukan konsolidasi. Terhitung sejak zaman kolonialisme Belanda – Indische Mijnwet Staatsblad 1899 Nomor 214, Rezim UU No. 11 tahun 1967 lalu berganti rezim UU No. 4 tahun 2009 dan UU Nomor 22 tahun 2001 – peraturan dan pengelolaan tambang di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah terbukti tidak mampu mensejahterahkan rakyat. Jangankan naik menjadi negara Industri, sebagai negara berkembang justru hutangnya yang terus berkembang mencapai Rp.1700 triliun tahun 2010 lalu. Angka ironi dari sebuah negara yang dianggap kaya akan sumber daya alam.
#
Read more!
Update Banjir Bandang Wasior, Papua Barat
Kota Wasior hancur. Untuk sementara 90 korban meninggal, 837 luka parah, 216 jiwa mengungsi ke Manokwari. Jumlah korban masih akan terus bertambah. Sementara sejak tadi malam hingga hari ini, 7 Oktober 2010, hujan deras disertai angin kencang masih terus mengguyur seluruh wilayah Papua Barat. Bantuan anda sangat dibutuhkan.
Siapa dapat meyangka kalau akan terjadi bencana alam yang mengerikan dalam hidup ini? Hari-hari hidup kita penuh dengan kebahagiaan dalam mengarungi hidup ini. Setiap insan punya mimpi untuk hidup bahagia. Setiap rencana dirancang sesuai keinginan dan kebutuhan untuk mencapai kesuksesan hidup. Tidak pernah seorang manusia membayangkan kalau akan mengalami bencana fatal dalam hidupnya. Itulah sebuah pengalaman dari kaum korban banjir bandang di Wasior, Teluk Wondama, Papua Barat.
Tanggal 4 Oktober 2010, pagi hari itu penduduk kota Wasior dikejutkan oleh banjir yang mengahancurkan dan melumpuhkan seluruh aktivitas di kawasan Teluk Cenderawasih ini. Bencana ini memang banjir, tetapi menyerupai tzunami. Kota Wasior dihancurkan oleh banjir yang berasal dari gunung. Kabarnya, diatas gunung, ada telaga besar juga yang menjadi hulu sungai Angris dan sungai Akiot serta 2 anak sungai lagi. Telaga ini pecah sehingga volume air menjadi tinggi dan deras arusnya ke arah muara yang kebetulan secara alami muara kedua sungai ini mengapit kota Wasior. Muara sungai malah persis di dermaga pelabuhan wasior. Kota ini berubah seketika menjadi Kota Mati.
Sejak tanggal 4 Oktober hingga pagi hari ini, 7 Oktober 2010, jumlah korban bencana sudah semakin meningkat dan menakutkan. Korban meninggal sudah mencapai 88 jiwa, korban luka-luka mencapai 837 jiwa. Sejak tanggal 5 Oktober sudah sebanyak 72 korban luka berat yang dievakuasi ke Nabire dan Manokwari. Kabar dari Nabire, 2 orang korban sudah meninggal pula, tadi malam. Berarti korban banjir yang meninggal sudah mencapai 90 orang. Korban hilang yang belum ditemukan sekitar 66 orang bahkan kemungkinan lebih dari itu. Berbagai upaya pencarian korban masih terus berlanjut. Sementara hingga saat ini masih ada lima (5) lokasi di sekitar hilir hingga hulu sungai belum bisa dijangkau, karena sangat jauh di atas gunung-gunung. Sementara lumpur dan tumpukan bebatuan, kayu dan sebagainya belum diganggu oleh tim SAR, karena tidak ada alat berat. Diduga banyak korban tertimbun di lumpur dan juga hanyut ke laut. Upaya pencarian korban masih terus berlanjut.
Alkisah, pagi itu terdengar suara gemuruh bersama datangnya banjir bandang luapan air sungai yang membelah kota Wasior, ibu kota Kabupaten Teluk Wondama. Sejak hari minggu sampai senin dini hari itu, hujan deras terus mengguyur lembah Gunung Wondiboy ini. Sungai yang berhulu di Pegunungan Wondiboy tersebut meluap. Selain air dan lumpur, banjir bandang membawa serta bebatuan dan batang-batang kayu berikut akarnya. Akibatnya, rumah-rumah warga di tepi kiri kanan sungai hancur tersapu air. Seluruh kota hingga kampung-kampung di sekitarnya, semua terbenam dan terseret banjir ke arah pantai lautan Teluk Cenderawasih tersebut.
Warga yang sudah ke luar rumah bergegas menyelamatkan diri ke perbukitan atau daerah yang lebih tinggi. Sementara warga yang masih di dalam rumah tidak semua bisa menyelamatkan diri. Rumah warga yang umumnya semipermanen dari bahan kayu tergerus dan runtuh. Itulah yang menyebabkan jatuh banyak korban jiwa. Masih banyak yang belum ditemukan. Informasi dari posko satkorlak provinsi Papua Barat menyebutkan korban tewas ada tiga anggota polisi dan seorang dokter yang bernama Since Homedong. Banyak korban meninggal juga belum teridentifikasi identitas dirinya, karena sudah berapa hari tertimbun dalam lumpur.
Ratusan warga yang selamat ataupun luka-luka mengungsi ke sejumlah ruangan di kantor bupati yang terletak di daerah perbukitan. Sebagian korban berbaring di teras kantor tersebut. Sesekali mereka mengerang kesakitan karena luka yang diderita akibat terhantam puing-puing rumah yang terseret banjir. Para korban banjir yang menderita kesakitan tersebut pada umumnya belum mendapatkan perawatan medis.
Kemarin, 6 Oktober 2010, sekitar pkl. 12.15 WIT, sebanyak 216 jiwa dari sekitar 4.000-an jiwa penduduk kota Wasior yang selamat dari banjir itu tiba di Manokwari dengan menumpangi kapal Gracelia. Mereka terpaksa memilih mengungsi ke Manokwari. Setibanya di Manokwari, ke-216 jiwa ini diarahkan ke lapangan Korem/Kodim Manokwari. Tim Kemanusiaa dari Komunitas Peduli Bencana Papua Barat yang semula dikoordinir JASOIL Tanah Papua langsung bergegas menyambut dan menangani para korban yang mengungsi di Manokwari. Sayangnya kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Papua Barat ternyata tidak siap menangani masalah pengungsi akibat bencana ini. Sampai sore hari, para pengungsi itu tidak mendapatkan layanan medis maupun makanan. Tidak ada dapur umum yang seharusnya disiapkan terlebih dahulu untuk mengantisipasi, kalau nanti ada yang mengungsi keluar dari Wasior. Relawan dari kalangan LSM yang berusaha dengan cara door to door mencari makanan dan pakaian seadanya bagi pengungsi. Diantara pengungsi itu ada seorang bayi berusia lima (5) hari, artinya baru lahir persis pada malam sebelum peristiwa naas itu terjadi. Badan bayi yang masih merah itu hanya terbungkus pakaian dan kain seadanya, sedangkan ibunya juga masih membutuhkan pertolongan medis. Sayangnya, dari siang hari tiba dengan kapal, tidak ada perhatian medis. Sore hari, agak gelap, pihak TNI-Yonif 752 Arfai membawa bantuan pakaian dan sembako sejumlah truck. Sayangnya, pengungsi belum diberdayakan untuk bisa menolong diri mereka sendiri di tempat pengungsian, misalnya untuk memasak, karena memang belum ada dapur umum.
Dari pantauan JASOIL, kondisi umum kota Wasior sudah dihancurkan oleh banjir bandang yang mirip tsunami ini. PLN juga dalam kondisi tidak bisa terpakai lagi, sehingga suasana gelap gulita di malam hari. Instalasi listrik kota juga rusak parah dan aliran listrik terputus total. Jembatan-jembatan dan jalan raya juga tidak bisa dilewati kendaraan karena di beberapa titik terdapat timbunan bebatuan dan lumpur setinggi pinggang orang dewasa. Jaringan komunikasi juga terputus. Dermaga pelabuhan wasior dan juga landasan pesawat, bandara wasior juga tidak dapat berfungsi lagi. Semua lumpuh. Sementara tidak ada jalan darat dari Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat ke Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
Penanggulangan bencana banjir bandang Wasior dikendalikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pasalnya, aparatur Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dinilai tidak tanggap dalam penanganan korban banjir yang menghancurkan seluruh infrastruktur umum dan perumahan masyarakat di wasior ini. Bupati dan para kepala dinas di Pemkab Teluk Wondama pada saat terjadinya banjir bandang tidak berada di tempat. Para pejabat pemerintah daerah bernasib naas ini, saat kejadian semuanya masih berkonsentrasi di luar Wasior dalam rangka urusan sengketa politik hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilu Kada) di Mahkamah Konstitusi.
Syukur ada kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Teluk Wondama yang saat itu berada di tempat sehingga bisa bertindak untuk mengatur koordinasi penanganan korban bencana tersebut. Sedangkan Bupati Wondama, Alberth Torey bersama semua kepala dinasnya dan staf-staf lain yang berhubungan langsung dengan urusan politik itu baru tiba pada pagi hari kedua pasca bencana. Atas perintah Gubernur Provinsi Papua Barat, Abraham O. Ataruri yang mengunjungi korban bencana di Wasior, kepala dinas PU Wasior mengambil alih semua kendali komando penanganan korban bencana.
Bencana banjir yang menyerupai tsunami ini mengakibatkan aktivitas pelayanan pemerintahan dan perekonomian menjadi lumpuh total. Ribuan warga yang selamat dari musibah banjir kini ditampung di lima tempat. Di antaranya, ruang Bandar Udara Wargono Wasior, masjid Al Falah Wasior, Kantor Bupati (lama), SMP YPK Wasior, dan sejumlah permukiman warga yang berada di dataran tinggi.
Jumlah korban dimungkinkan akan terus bertambah akibat banjir bandang tersebut karena 50-an rumah hanyut terbawa arus banjir ke laut. Rumah Sakit rusak parah, bangunan SD, SMA, masjid, hotel dan jembatan juga rusak. Jumlah korban bisa saja bertambah karena sebagian terseret air sampai ke laut. Ribuan orang yang mengungsi akibat banjir ini, tetapi sampai sekarang jumlahnya belum diketahui karena masih dilakukan pendataan. Sementara lokasi-lokasi yang berada di luar kota Wasior belum bisa dijangkau.
Belum ada laporan dari masyarakat pemukim yang berada di daerah-daerah sulit tersebut. Masih ada 3 wilayah distrik yang belum diketahui informasinya. Sangat dibutuhkan tenda-tenda, pakaian, sembako, alat-alat masak, air bersih/mineral, obat-obatan,sarana penerangan,sarana komunikasi dan tenaga medis. Kabar dari Wasior, sudah ada bantuan darurat berupa beras dan supermie, tetapi tidak ada alat masak dan air bersih, sehingga warga korban yang di pengungsian kelaparan.
Hujan deras dan angin kencang pun masih terus berlanjut, sehingga air kembali naik setinggi lutut orang dewasa. Korban-korban yang memilih mengungsi ke Manokwari, terdorong oleh ketakutan akan kondisi alam di sana, mereka tidak sanggup bertahan hidup di Wasior. Apalagi banjir masih bisa terulang, karena hujan masih terus terjadi di daerah pegunungan Wondiboy, dimana letak kepala air dan telaga. Kota Wasior seharusnya dikosongkan untuk sementara waktu hingga kondisi alam menjadi normal. Pemerintah Indonesia seharusnya segera melakukan upaya evakuasi penduduk ke lokasi-lokasi yang agak tinggi, disertai layanan yang maksimal untuk 2 sampai 3 bulan ke depan. Karena sampai dengan saat ini belum ada alat berat untuk membersihkan kota, sementara hujan dan banjir pasti masih terus berlanjut. Butuh waktu lama untuk membangun kembali Wasior. Selain itu, pasca bencana ini pasti banyak penyakit ikutannya yang bermunculan seperti ISPA, diare, malaria. Tenaga medis, peralatan medis dan obat-obatan sangat dibutuhkan. Bantuan tanggap darurat bagi korban bencana sangat mendesak. Masalahnya, kesulitan transportasi laut dari arah Manokwari dan Nabire. Bandara Wasior belum bisa difungsikan, karena lumpur dan bebatuan. Penduduk Wasior seakan terjebak di sana. Singkatnya, warga Wasior di Teluk Wondama, Tanah Papua sangat membutuhkan uluran tangan anda. Semoga Tuhan membalas baik budi anda yang sudah dan akan membantu korban bencana di Wasior.***Oleh Pietsau Amafnini***
#
Read more!
116 Nelayan Tiap Hari Ganti Profesi karena Iklim
116 Nelayan Tiap Hari Ganti Profesi karena Iklim
Ekonomi Media Indonesia
Kini isu lingkungan menjadi penting bagi pemerintah karena mudah dijual untuk mendapatkan dana segar
KAJIAN internasional Economy and Environment Program for Southeast Asia (EEPSA) menyimpulkan bahwa model pembangunan yang berlangsung di Indonesia bukan jalan baik dalam upaya mengatasi kemiskinan. Sebaliknya justru memunculkan bencana. Dari kajian spasial tahun lalu terhadap 341 kabupaten/kota, Pulau Jawa paling rentan terhadap banjir, longsor, dan kenaikan muka air laut. Selain model pembangunan industrial, model produksi perkebunan, pertanian, dan perikanan berbasis ekspor-industrial- monokultur menghancurkan air dan tanah, menggerus keanekaragaman hayati dan kearifan lokal (pola produksi dan pengelolaan komunal), serta mengekspos warga pada kerentanan tak terperi.
Di sisi lain, menurunnya hasil tangkapan dan gagal panen akibat perubahan cuaca ekstrem semakin sering dijumpai. Angka kemiskinan bakal meningkat. Setiap harinya 116 nelayan beralih profesi. Menurut Dinamisator Pemantau dan Advokasi Pendanaan Iklim (CFAM) Mida Saragih, dana-dana iklim yang diperoleh pemerintah Indonesia tidak di bawah skema resmi Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim atau UNFCCC, melainkan dari sejumlah negara maju dan lembaga keuangan internasional yang selama ini menggelontorkan utang dan hibah bersyarat kepada banyak negara yang mengalami krisis pangan, finansial, energi, hingga kemiskinan
"Hasil pantauan CFAM bahwa utang proyek iklim mencapai US$400 juta, sementara utang program US$1,9 miliar. Jumlah keseluruhan adalah US$2,3 miliar," kata Mida. Mida juga mengatakan dalam kondisi kerentanan hebat yang melanda masyarakat kecil, dana-dana itu dipakai pada koridor pembuatan kebijakan yang mendorong keberlangsungan industri. Contoh nyata adalah climate policy loan yang membuahkan aturan renewable energy dan incentive energy pricing hingga kebijakan pencabutan subsidi bahan bakar.
Kini isu lingkungan menjadi penting bagi pemerintah karena mudah dijual untuk mendapatkan dana segar. Terlebih pada KTT G-20, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengutarakan paket kebijakan Indonesia, yakni pro-growth, pro-job, pro-poor, dan pro-environment.
Perempuan luput
Perempuan sekali lagi dipastikan luput dari skenario respons isu perubahan iklim. Data Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa 20 juta perempuan berjuang dalam kemiskinan sudah cukup menjadi pertimbangan yang kuat bahwa alokasi dana dalam program-program adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim harus peka pada keadilan gender.
CFAM menegaskan prinsip yang harus diperhatikan pemerintah dalam pendanaan iklim. Pertama, prinsip anti utang. Pemerintan harus belajar dari pengalaman pahit berutang kepada lembaga keuangan internasional ketika krisis finansial melanda pada 1990-an. Kini, jebakan kembali muncul dalam skema utang ataupun hibah bersyarat pendanaan iklim.
Kedua, pendanaan iklim harus dikembalikan pada persoalan mendasar, yakni keselamatan manusia dan lingkungan. Pemanfaatan dana iklim dari hibah tanpa syarat harus berdasarkan pada kebutuhan rakyat banyak, pelaporan transparan serta tepercaya, dan pencapaian terukur. (che) mediaindonesia.com
#
Read more!
MENGAKSES DANA HIBAH DAN PEMBIAYAAN LAIN DARI LEMBAGA DONOR POTENSIAL DI INDONESIA
MENGAKSES DANA HIBAH DAN PEMBIAYAAN LAIN
DARI LEMBAGA DONOR POTENSIAL
DI INDONESIA
Penyunting
Machfudh
KATA PENGANTAR
Pertanyaan utama yang dihadapi semua Organisasi non pemerintah (Ornop/LSM), para mahasiswa paska sarjana, para peneliti dan para penggiat kegiatan social di masyarakat ialah di mana dan bagaimana caranya mengumpulkan dana untuk program maupun proyek-proyek yang sedang maupun yang akan digarap? Bantuan berupa apa yang cocok, dan untuk aktivitas mana? Bagaimana caranya pembiayaan jangka panjang dapat dijamin melalui berbagai sumber pembiayaan? Begitu kita memutuskan untuk mencari dana dari pihak luar (eksternal) guna membiayai program atau proyek kita, pertanyaan yang timbul ialah: dimanakah permintaan bantuan tersebut harus diajukan: pemerintah negara donor yang bersangkutan, yayasan internasional, sponsor, perusahaan atau lembaga keuangan multilateral lainnya? Bagaimana mengakses sumber pendanaan dari para lembaga donor tersebut?
Nah, untuk membantu para penggiat kegiatan kemasyarakatan maupun penelitian, penyunting buku ini berinisiatif membantu memecahkan persoalah yang dihadapi oleh para Ornop/LSM, mahasiswa paska sarjana maupun para peneliti, khususnya dalam hal penyediaan informasi tentang lembaga-lembaga donor yang ada di Indonesia dan berpotensi untuk dijadikan sumber pembiayaan kegiatan yang kita punyai. Oleh karena itu, semoga saja buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi para penggiat kegiatan kemasyarakatan, para mahasiswa paska sarjana, para aktivis Ornop/LSM.
Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada istriku tersayang, anak-anak dan juga kawan-kawan yang telah banyak membantu dalam mensukseskan penulisan buku ini. Juga kepada para pembaca, atas masukan dan bantuannya menyebarkan informasi ini ke para kolega.
Tiada gading yang tak retak. Demikian juga dengan buku ini. Buku ini belum sempurna dan masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki. Idealnya, memang buku ini perlu dibuat se ‘perfect’ mungkin baru kemudian di ‘release’ ke khalayak. Akan tetapi, setelah mempertimbangkan dari segi manfaat, maka penulis memutuskan bahwa masalah ke-‘perfect’an dapat dinomor duakan. Yang utama adalah informasi ini dapat segera diakses oleh khalayak. Oleh karena itu, penulis memohon ma’af atas segala kekurangan yang ditemui dalam buku ini. Kami terbuka untuk menerima kriitik dari para pembaca sekalian. Dan akhirnya, terima kasih banyak atas partisipasi dari semua pihak sehingga buku ini dapat terwujud dihadapan para pembaca.
Salam
Bogor; 9 Februari 2010.
Penyunting
I. PENDAHULUAN
Semenjak saya bekerja di United Nations Development Program (UNDP) Jakarta, yaitu suatu lembaga pendanaan untuk pembangunan di Indonesia, banyak kolega atau kenalan saya yang bertanya atau meminta apakah dapat membantu untuk mendapatkan dana bagi proyek atau usulan kegiatan yang mereka punyai. Kebetulan sewaktu saya bekerja di UNDP tersebut, tugas utama saya adalah mengembangkan proposal beberapa proyek untuk mendapatkan dana dari “global”. Selain di UNDP ini, saya sebelumnya telah bekerja di lembaga internasional lain yang antara lain juga menangani pengembangan proposal untuk mendapatkan dana bagi suatu program lembaga tersebut ke lembaga donor di ‘global’.
Banyak macam pertanyaan yang ditanyakan. Ada yang bertanya tentang bagaimana cara mendapatkan dana dari UNDP atau dari lembaga donor lainnya. Ada juga pertanyaan bagaimana trik-trik yang jitu agar proposal yang dibuatnya dapat di danai oleh lembaga donor tertentu. Salah seorang kolega saya yang menjadi direktur sebuah BUMN malah pernah ada yang meng-“hire” saya untuk membuatkan sebuah proposal untuk diusulkan ke lembaga donor internasional kalau tidak salah waktu itu adalah International Timber Trade Organization – ITTO. Karena waktu itu saya lagi tidak ada ‘job’ ya saya terima (walaupun honornya honor ‘pertemanan’ saja) dan alhamdulillaah proposalnya disetujui untuk didanai. Kolega yang lain pernah juga ada yang membawa suatu draft proposal penelitian ke saya dan meminta saya untuk mereview apakah proposalnya tersebut layak didanai atau tidak bila dikirim ke suatu lembaga donor internasional. Saya baca proposal tersebut dan saya tanya akan dikirim kemana. Kolega saya menjawab :” Belum tahu. Apa ada saran kemana proposal ini harus saya kirim?”. Masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan ke saya yang intinya adalah bagaimana agar proyek yang mereka punyai itu ada yang mau membiayai.
“Dana” merupakan kata pendek yang tampaknya mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan berhasil tidaknya suatu kegiatan atau ide yang kita punyai. Kita punya kegiatan atau ide untuk berbisnis, tetapi tanpa adanya dukungan dana sebagai modal maka susah untuk menjalankan kegiatan atau ide berbisnis tersebut. Kita telah mengembangkan proposal untuk suatu kegiatan sosial, tetapi bila dana tidak ada di tangan, maka susah untuk menjalankan kegiatan sosial tersebut. Kita harus mencari dana kesana ke mari untuk mensukseskan kegiatan sosial yang kita punyai. Kita mempunyai proposal penelitian yang umumnya memerlukan dana sejumlah tertentu guna merealisasikan atau melaksanakan penelitian tersebut. Sering kita temui kendala utama tidak jalannya penelitian ini ya karena dananya tidak tersedia, dananya tidak mencukupi alias terbatas, dan berbagai kendala lain yang menghadang yang ujung-ujungnya juga menyangkut dana alias uang.
Berbicara tentang dana, orang pasti akan terpikir tentang siapa yang akan mendanai. Siapa yang mau memberi dana untuk menjalankan kegiatan kita? Apakah dana tersebut akan diberikan gratis alias tidak harus mengembalikan (biasa dikenal dengan istilah dana hibah -grant) atau apakah kita harus mengembalikan dana tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara penerima dan pemberi dana (biasa dikenal dengan dana pinjaman-loan). Kemana harus mencari dana dan bagaimana caranya bila kita tidak punya cukup uang untuk mendanai kegiatan yang kita punyai?
Berbicara masalah dana, memang kadang-kadang cukup memusingkan. Kalau kita punya dana yang cukup, tidak menjadi masalah. Berbeda dengan kalau kita tidak punya dana untuk membiayai kegiatan yang kita punyai. Cukup membuat kepala kita pusing tujuh keliling. Apalagi kalau ditimpali dengan kendala lainnya yaitu misalnya kegiatan tersebut harus selesai pada tanggal tertentu. Kemana dana itu harus kita dapatkan?
Kalau kita jeli, sebenarnya sumber pendanaan atau lembaga donor di Indonesia ini cukup banyak, baik lembaga donor itu merupakan suatu lembaga asing ataupun suatu lembaga nasional. Baik lembaga sumber dana tersebut berstatus pemerintah, swasta, lembaga asing, lembaga nir-laba atau NGO (Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM), atau bahkan perorangan. Hanya saja, banyak diantara kita yang tidak mengetahui namanya, alamatnya, jenis pembiayaan yang dapat diberikan, apalagi bagaimana cara memperoleh dana dari lembaga donor dimaksud.
Nah!!!!!, berkaitan dengan keberadaan lembaga donor yang ada di Indonesia dan bagaimana cara mengaksesnya, maka saya mencoba menulis buku ringkas ini. Dengan menuliskan buku ini, maksud dan tujuan saya melakukannya adalah barangkali buku ini dapat dipergunakan:
- sebagai referensi bagi para pencari dana untuk mendukung kegiatan kemaslahatan ummat baik yang dilakukan oleh individu-individu maupun oleh lembaga.
- Sebagai referensi bagi para individu atau lembaga nir laba tentang berbagai program social yang menjadi prioritas dari lembaga-lembaga pendanaan.
- Sebagai referensi bagi para pengambil kebijakan penanganan masalah kemasyarakatan baik yang berada di pusat, provinsi maupun kabupaten dan lokal, sehingga dapat dijadikan sebagai mitra kerja bila diperlukan.
- Sebagai referensi bagi para peneliti atau mahasiswa paska sarjana yang sedang menyelesaikan tugas akhirnya untuk mencari sumber pendanaan bagi kegiatan penelitiannya.
- Sebagai referensi bagi para aktivis kemasyarakatan untuk mendukung lancarnya program kemasyarakatannya.
- Sebagai referensi bagi para lembaga nirlaba untuk berkolaborasi menjalankan program yang serupa atau saling mendukung bila diperlukan.
Buku ini disusun dengan titik berat pada profil sumber-sumber pembiayaan untuk menyediakan informasi mengenai pihak-pihak yang dapat membantu pembiayaan suatu kegiatan yang sifatnya nir-laba. Profil sumber-sumber pembiayaan yang dijelaskan dalam buku ini berisi penjelasan singkat mengenai latar belakang, tujuan, visi dan misi serta keberadaaan lembaga terkait; program-program yang dilakukan di Indonesia atau untuk orang Indonesia; bentuk-bentuk pembiayaan yang diberikan; prosedur pengajuan pembiayaan; dan kontak yang bisa dihubungi.
Untuk dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan tersebut maka buku ini juga dilengkapi dengan panduan berupa langkah-langkah umum yang perlu diperhatikan dalam mengajukan proposal pembiayaan. Untuk itu, buku ringkas ini saya coba tulis dengan pengorganisasian sebagai berikut:
Bab I tentang Pendahuluan, yaitu uraian tentang latar belakang penulisan buku ini, maksud dan tujuan serta bagaimana saya mengorganisir penulisan buku ini.
Bab II tentang Dana dan Bantuan Teknis yang berisi uraian tentang apa itu dana hibah, dana pinjaman, bantuan teknis; bagaimana bentuk-bentuk dana itu; dan sumber dana-dana tersebut.
Bab III tentang List Lembaga Penyedia Dana yaitu daftar lembaga-lembaga donor yang berpotensi untuk dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kegiatan-kegiatan yang kita punyai.
Bab IV tentang Lembaga Donor yang ada di Indonesia yaitu suatu informasi penting dari lembaga donor yang ada di Indonesia khususnya yang terkait dengan kebijakan lembaga donor tersebut dalam mendistribusikan dana yang mereka punyai.
Penulisan buku ini cukup memakan waktu, khususnya dalam mengumpulkan informasi masing-masing lembaga donor tersebut. Tentu saja dalam mengumpulkan informasi ini saya harus mengeluarkan energi baik dari segi waktu, tenaga maupun dana. Untuk keperluan ini, saya tidak mencari dana dari luar, artinya pendanaan untuk kegiatan ini bersumber dari saya sendiri. Ini saya lakukan karena sewaktu ide penyusunan direktori ini muncul dalam pikiran saya, saya akan melaksanakannya secara sambilan, tidak mengalokasikan waktu secara khusus yang terus menerus. Saya melaksanakannya dengan cara mengambil waktu senggang saya, baik dalam mengumpulkan informasi maupun dalam penyusunannya. Mengapa harus cara ini yang saya tempuh? Alasannya adalah karena informasi tentang lembaga donor ini masih terserak dimana-mana, belum terorganisir dan juga setiap tahun sepengetahuan saya ada saja lembaga donor baru yang muncul dan juga ada yang menghilang alias sudah pergi dari bumi Indonesia.
Ada beberapa cara yang saya lakukan dalam mengumpulkan informasi lembaga donor ini, antara lain melalui penelurusan lewat internet, brosur-brosur yang dibagikan oleh lembaga donor, berbincang-bincang dengan staf dari suatu lembaga donor, informasi dari kolega, dan lain-lainnya. Dalam mengumpulkan informasi ini, ada template yang telah saya siapkan. Template ini perlu saya buat agar dalam menggali informasi saya tidak terjebak ke dalam hal-hal yang kurang penting, tetapi lebih mengfokuskan pada informasi yang memang sangat diperlukan oleh para pembaca yang sedang mencari dana bagi kegiatan yang dipunyainya. Template informasi yang saya buat mencakup paling tidak ada informasi tentang:
• Informasi ringkas tentang lembaga donor dimaksud. Informasi ini saya anggap penting agar kita tahu sedikit tentang latar belakang organisasi atau lembaga donor dimaksud seperti sejarah dibentuknya lembaga tersebut, bidang apa yang menjadi fokus, kapan masuk di Indonesia, proyek-proyek apa saja yang sudah didanai, dan sebagainya.
• Alamat pos, telepon, fax, email, website, contact address. Informasi ini penting untuk diketahui agar kita bisa mengakses lembaga donor tersebut ataupun mengirimkan proposal permintaan bantuan dana untuk kegiatan kita.
• Bidang garapan / program yang dapat didanai. Informasi ini sangat penting kita ketahui karena tidak setiap kegiatan dapat didanai oleh lembaga donor dimaksud. Setiap lembaga donor biasanya hanya mendanai bidang-bidang atau program-program tertentu. Dengan mengetahui program yang akan didanai, maka kita dapat memilih lembaga donor mana yang seharusnya kita kirimi proposal.
• Persyaratan pendanaan dan tatacara proses pengajuannya. Kalau kita ingin mendapatkan pendanaan dari suatu lembaga donor, maka kita harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap lembaga donor mempunyai persyaratan yang berbeda-beda yang harus dipenuhi oleh para pengirim proposal. Kalau kita tidak mengikuti persyaratannya, jangan harap kita akan diberi dana. Jadi informasi ini sangat penting untuk diperhatikan dan diikuti.
Terakhir, perlu kami sampaikan kepada para pembaca bahwa dengan metode pengumpulan informasi yang telah disebutkan di atas, maka sebagian besar sumber pembiayaan yang disajikan dalam buku ini berada di tingkat nasional atau berbasis di Jakarta. Di luar sumber-sumber pembiayaan tersebut, tidak menutup kemungkinan masih banyak sumber pembiayaan lain yang belum teridentifikasi. Di samping itu, informasi tentang lembaga donor ini sangat dinamis, sering berubah. Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa ada informasi yang mengalami perubahan sewaktu pembaca membandingkan antara apa yang tertulis di buku ini dengan kondisi saat pembaca menghubungi lembaga donor yang bersangkutan. Saran kami, selalu kontak lembaga donor melalui alamat masing-masing lembaga donor yang ada dibuku ini untuk peng-update informasi terbaru dari lembaga donor dimaksud. Dari kami sendiri, kami berupaya untuk menyajikan informasi yang terkini sesuai dengan kemampuan kami dalam mengumpulkan informasi tersebut. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bahwa buku ini selalu akan mengalami revisi dan penambahan informasi. Untuk itu, silahkan selalu kontak kami melalui alamat email address kami.
Semoga bermanfaat dan Good Luck!!!!!!
II. BANTUAN PENDANAAN
A, PENGERTIAN
Berbicara tentang dana atau pembiayaan, secara umum pikiran kita akan terbawa tentang uang atau duit. Memang tidak disangkal bahwa dengan uang atau duit ini kita dapat melakukan apa saja. Hanya saja, kalau kita hanya berpikiran tentang duit dalam arti nyata, ini akan mengurangi ruang gerak kita untuk menjalankan kegiatan yang kita punyai yang memerlukan pembiayaan. Untuk itu, pembaca saya ajak untuk memperluas wawasannya tentang pengertian bantuan pendanaan atau bantuan pembiayaan sedikit melebar. Hal ini penting karena ada beberapa lembaga donor yang tidak mau memberikan bantuan pendanaan berupa uang cash, tetapi berupa barang misalnya atau berupa tenaga ahli, fasilitas menggunakan peralatan, tempat, dan sebagainya. Pokoknya bantuan tidak berupa uang cash. Oleh karena itu, pengertian bantuan pendanaan dalam buku ini mencakup semua jenis bantuan yang diberikan oleh suatu negara/lembaga donor baik berupa dana cash, bantuan peralatan yang kita perlukan, bantuan tenaga, atau bantuan-bantuan lain yang sifatnya adalah untuk mendukung berhasilnya pelaksanaan kegiatan yang kita punya.
1. Bentuk Pembiayaan
Seperti dijelaskan di atas bahwa bantuan pendanaan atau bantuan pembiayaan yang dimaksud dalam buku ini tidak terbatas dalam bentuk dana yang diberikan secara langsung berupa cash, namun termasuk juga segala bentuk dana yang diwujudkan dalam bentuk barang, kegiatan atau upaya untuk mendukung pengembangan mikrohidro, baik secara langsung ataupun tidak.
Di dalam dunia pendanaan, ada beberapa kelompok bentuk bantuan pendanaan yang perlu diketahui yaitu:
a. Bantuan Program (Program AID). Bantuan ini biasanya diberikan oleh suatu Negara atau lembaga pendanaan internasional ke suatu Negara berkaitan dengan suatu program pembangunan tertentu. Bantuan ini berupa devisa yang diperlukan untuk menutup kekosongan neraca pembayaran, yaitu untuk mengimpor barang-barang yang diperlukan oleh rakyat. Contohnya adalah bantuan pangan
b. Bantuan Proyek (Project Aid). Bantuan ini diberikan dalam bentuk fasilitas pembiayaan berupa, valuta asing atau valuta asing yang dirupiahkan, untuk membiayai berbagai kegiatan proyek pembangunan baik dalam rangka rehabilitasi, pengadaan barang/peralatan dan jasa, perluasan atau pengembangan proyek baru. Pemberian dana secara langsung ini, bisa dalam bentuk hibah (pemberian dana tanpa kewajiban untuk mengembalikan), pinjaman (pemberian dana dengan kewajiban untuk mengembalikan berdasarkan kesepakatan yang disetujui sebelumnya) atau investasi (pemberian dana dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu, termasuk penyertaan modal). Bentuk pembiayaan ini umumnya diberikan oleh lembaga pemerintah, lembaga donor, organisasi nirlaba/non-pemerintah dan lembaga keuangan.
c. Bantuan Teknis (Technical Assistance). Bantuan ini diberikan kesuatu proyek tertentu dalam bentuk bantuan penyediaan tenaga ahli (expert), pendidikan dan latihan, barang dan peralatan dan atau kegiatan pendukung lainnya. Secara umum, bantuan teknis ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Penyediaan perlengkapan fisik, mencakup pemberian secara langsung alat dan bahan untuk menunjang terlaksananya kegiatan pemohon, serta berbagai teknologi yang mendukung. Bentuk pembiayaan ini contohnya bantuan kereta rel listrik yang ada di Jabotabek yang diberikan oleh Kedutaan Besar Jepang kepada pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Perhubungan).
2) Pendampingan, termasuk di dalamnya fasilitasi, advokasi kebijakan, pembentukan jaringan, kerjasama atau asosiasi. Bentuk pembiayaan ini banyak diberikan oleh lembaga donor dan organisasi nirlaba/non-pemerintah dalam hal pembentukan organisasi masyarakat, pembuatan atau perbaikan kebijakan, pengembangan jaringan pemasaran hasil industri rumah tangga, dan lainnya.
3) Peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kemampuan dan sumberdaya individu, organisasi dan komunitas dalam mengatasi perubahan pembangunan, termasuk di dalamnya adalah pembentukan kesadaran, keterampilan, pengetahuan, motivasi, komitmen dan kepercayaan diri. Contoh bentuk pembiayaan ini adalah pelatihan dan beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga donor dan organisasi nirlaba/non-pemerintah.
4) Pengkajian, dalam bentuk studi atau saran di bidang yang diajukan oleh pemohon. Bentuk pembiayaan ini terutama dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga donor serta beberapa organisasi nirlaba/non-pemerintah.
Ide dasar dari banttuan teknis ini adalah dimungkinkannya alih teknologi, yaitu mengisi kekosongan dalam bidang-bidang keahlian tertentu dan sekaligus memindahkan keahlian para tenaga ahli internasional tersebut kepada tenaga kerja Indonesia.
Bentuk pembiayaan yang disediakan oleh tiap sumber pembiayaan perlu diketahui pemohon agar dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya masing-masing, baik pemohon dari suatu organisasi pemerintah, organisasi nir laba, kelompok masyarakat ataupun individu. Pemilihan tersebut termasuk juga melihat kemungkinan kerjasama pembiayaan dari berbagai sumber dengan bentuk pembiayaannya masing-masing. Misalnya sumber pembiayaan A diminta untuk memberikan pinjaman dalam pembelian bahan-bahan instalasi pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), sedangkan sumber pembiayaan B diminta untuk memberikan penguatan masyarakat sejak perencanaan hingga paska pembangunan PLTMH, dan sumber pembiayaan C diminta untuk membantu proses pembuatan regulasi yang mendukung di lokasi terkait, dan seterusnya.
B. SIFAT /BENTUK BANTUAN PENDANAAN DAN MEKANISME PENYALURANNYA
1. SIFAT/BENTUK BANTUAN PENDANAAN
Perlu dimengerti oleh para pembaca bahwa pada kenyataannya, dijaman sekarang ini, tidak ada sesuatu bantuan itu yang gratis. Yang ada adalah sifat saling kerjasama untuk saling menguntungkan. Pihak lembaga pendanaan atau lembaga donor pasti mempunyai suatu misi tertentu dimana lembaga tersebut pasti menginginkan misinya tercapai. Ada yang mempunyai misi mendapatkan keuntungan materi misalnya dananya bertambah dan ada juga yang mempunyai misi service misalnya tujuan program yang dipunyainya dapat tercapai. Oleh karena itu, setiap bantuan pendanaan, pihak pemberi bantuan pendanaan pasti mempunyai persyaratan hasil yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai imbalan dari bantuan pendanaan yang diberikan ke pemohon. Berdasarkan atas imbalan yang harus dikembalikan oleh pemohon kepada lembaga donor, maka dapat dikelompokkan sifat/bentuk bantuan pendanaan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
a. Infaq/sedekah/zakat/hadiah
Infaq/sedekah/zakat/hadiah dapat merupakan salah satu bentuk bantuan pendanaan bagi seseorang/kelompok/organisasi tertentu. Pemberi dana tidak akan meminta pengembalian apapun terhadap bantuan yang telah dikeluarkan, tidak juga laporan pemakaian atau hasil pemakaian dana tersebut. Bantuan dana ini sifatnya pemberian sukarela atau charity. Pemberi bantuan dana jenis ini biasanya adalah perorangan.
b. Hibah (grant).
Bentuk bantuan pendanaan ini adalah suatu bantuan yang tidak mensyaratkan kepada pemohon untuk mengembalikan bantuan yang diberikan apabila kegiatan telah selesai tetapi pemohon cukup menyampaikan laporan hasil kegiatannya. Jadi tidak ada pembayaran balik dari penerima ke pemberi bantuan dana. Hasil kegiatan ini biasanya akan dipakai oleh lembaga donor tersebut sebagai salah satu pencapaian kegiatan lembaga donor. Hibah pada umumnya tidak hanya berbentuk modal/dana cash, tetapi bisa juga tenaga ahli dan manajemen, maupun alih teknologi. Hibah ini dapat berasal dari satu Negara (bilateral) dan dapat juga dari suatu lembaga pendanaan regional atau internasional (multilateral) misalnya lembaga-lembaga dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP, FAO, WHO, dan lain-lain).
c. Pinjaman (loan).
Sesuai dengan namanya, yakni pinjaman, maka pemberi bantuan dana ini akan meminta kembali dana yang telah diberikan, artinya penerima dana berkewajiban mengembalikan dana yang dia peroleh. Pinjaman sifatnya merupakan bantuan dana dalam jangka waktu tertentu dan penerima bantuan harus membayar kembali pinjaman serta bunganya bila telah jatuh waktunya. Bunga pinjaman ada yang bersifat sangat kecil atau biasa disebut pinjaman lunak (soft loan) dan ada juga yang bersifat bunga komersial. Pinjaman bunga lunak biasanya diberikan oleh suatu lembaga pemerintah baik itu pemerintah Indonesia maupun pemerintah asing (bantuan luar negeri). Apabila bantuan pinjaman ini berasal dari luar negeri, maka sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari satu Negara (pinjaman bilateral) atau dari suatu lembaga keuangan regional atau internasional (pinjaman multilateral) seperti Bank Dunia. Bank Pembangunan Asia, dan lain-lainnya. Selain pinjaman dari pemerintah atau lembaga keuangan regional/internasional, lembaga keuangan swasta pun dapat memberikan pinjaman dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
2. Mekanisme Penyaluran dana oleh Lembaga Donor
Begitu Anda mendapat persetujuan pembiayaan dari lembaga donor, maka jangan membayangkan bahwa uang akan segera diberikan ke Anda. Ada beberapa model para donor menyalurkan dananya ke penerima / pengaju proposal, antara lain:
a. Donor akan memberikan dana cash langsung ke pemohon. Model ini seperti ini jarang terjadi, terkecuali donornya berasal dari individu.
b. Donor akan mentransfer dananya ke rekening pemohon. Berkaitan dengan rekening pemohon ini, ada dua macam yaitu rekening atas nama pemohon/Ornop/LSM atau rekening atas nama proyek. Kebijakan jenis rekening ini ditentukan oleh lembaga donor. Bagi pemohon yang berasal dari lembaga pemerintah, pembukaan rekening ini tidak serta merta dapat dilangkukan di bank. Pemerintah mempunyai aturan tersendiri. Ada proses-proses yang harus diikuti agar rekening yang dipunyai tersebut tidak dikategorikan ‘rekening liar’.
c. Donor memberikan bantuannya dalam bentuk materi yang diperlukan oleh pemohon, bukan dalam bentuk uang cash. Pemohon memberikan daftar rencana pengeluaran anggarannya dan donor akan membayar langsung ke pihak penagih/pedagang/took/vendor. Pemohon tidak menerima sesenpun uang cash.
C. SUMBER BANTUAN PENDANAAN
Melihat asal atau sumbernya, bantuan pendanaan dapat diperoleh dari berbagai sumber. Sumber-sumber tersebut dapat berasal dari:
1. Perseorangan
Yang dimaksud dengan sumber dana dari perseorangan adalah bantuan pendanaan ini diperoleh dari seseorang yang secara individu menyediakan dana (baik dalam bentuk hibah atau pinjaman) untuk membiayai suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon. Sumber pendanaan dari kelompok ini tidak dicakup dalam penulisan buku ini karena sumber pendanaan perorangan pada umumnya sangat tertutup untuk umum.
2. Lembaga non pemerintah/swasta/yayasan
Yang dimaksud dengan pembiayaan dari lembaga non pemerintah atau swasta adalah suatu pembiayaan yang berasal dari perusahaan swasta, BUMN dan organisasi nir laba seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau yayasan. Pembiayaan ini dapat mencakup pembiayaan sebagai bagian dari bisnis perusahaan atau dapat juga pembiayaan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan terhadap lingkungannya, khususnya di tempat mereka melakukan kegiatan usahanya, yang sudah menjadi sebuah etika bisnis, sehingga sebuah perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usahanya secara berkesinambungan harus mau dan mampu melakukan program-program CSR dengan sebaik baiknya
3. Lembaga pemerintah.
Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah disini adalah lembaga pemerintah baik yang berada di pusat maupun di daerah (propinsi, kabupaten) serta berbagai program pembangunan yang dilakukan melalui pemerintah. Lembaga pemerintah ini mencakup lembaga pelaksana pemerintahan seperti Kementerian-kementerian, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, universitas, ataupun badan-badan pemerintah.
4. Lembaga keuangan.
Definisi Lembaga Keuangan secara umum menurut Undang-undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Dalam praktiknya, lembaga keuangan dapat dibagi menjadi bank, seperti bank komersial dan bank syariah; dan non-bank, seperti koperasi. Lembaga keuangan di sini mencakup lembaga keuangan swasta dan pemerintah.
5. Lembaga donor luar negeri.
Yang dimaksud dengan lembaga donor luar negeri adalah lembaga-lembaga internasional baik yang berkantor di Indonesia maupun di luar negeri. Lembaga-lembaga ini dapat lembaga pemerintah Negara lain ataupun lembaga non-pemerintah.
D. Bidang Cakupan Bantuan Pendanaan
Sudah tidak dapat dipungkiri bahwa suatu lembaga donor akan memberikan suatu bantuan apabila proposal yang diajukan itu sesuai dengan visi dan misi lembaga donor tersebut. Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada lembaga donor yang memberikan bantuan pendanaan dengan mencakup segala aspek. Lembaga-lembaga donor ini telah mempunya cakupan program tertentu pada setiap tahunnya. Untuk itu, pemohon perlu melihat keterkaitan proposal yang diajukan dengan cakupan program yang dipunyai oleh masing-masing lembaga donor. Ini penting untuk diperhatikan agar sumber-sumber pembiayaan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berikut adalah beberapa bidang cakupan pembiayaan yang dirangkum dari sumber-sumber pembiayaan di buku ini yang memiliki atau berpotensi memiliki keterkaitan dengan berbagai program-program nir-laba:
1. Infrastruktur dan teknologi, yaitu pembangunan fisik serta penyediaan, pembuatan dan penelitian mengenai teknologi pendukung. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya bisa ikut membantu pembiayaan dalam penyediaan dana instalasi fasilitas umum misalnya pembangkit listrik, instalasi air minum untuk masyarakat, penyediaan teknologi tepat guna pendukung usaha produktif, dan lainnya.
2. Lingkungan hidup, yaitu berbagai upaya untuk menjaga kelestarian alam, serta memberikan penyadaran serta pendidikan kepada masyarakat mengenai manajemen sumber daya alam. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan misalnya tentang penjagaan daerah tangkapan air, penyadaran masyarakat untuk beralih ke sumber energi yang ramah lingkungan, dan lain-lainnya.
3. Ekonomi, yaitu segala kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan modal, menciptakan mata pencarian dan meningkatkan pendapatan masyarakat, termasuk juga penyediaan layanan finansial. Sumber pembiayaan di bidang ini dapat membantu program-program yang terkait untuk penyediaan modal, penyiapan dan pengelolaan usaha produktif; pembukaan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan; dan lainnya.
4. Sosial, yaitu segala hal yang berkaitan dengan hubungan masyarakat, gejala dan perilakunya. Contohnya adalah pembangunan instalasi listrik di daerah-daerah tertinggal dalam rangka pengentasan kemiskinan, pendampingan masyarakat dalam menyerap teknologi tepat guna, fasilitasi pembentukan organisasi pengelola listrik di masyarakat, pembentukan dan penguatan jaringan masyarakat dan pengusaha, dan lainnya.
5. Pemerintahan dan kebijakan, yaitu berbagai upaya advokasi dan penyusunan peraturan serta anggaran negara (tingkat pusat dan lokal) yang dapat mewakili kebutuhan pengembangan sector tertentu misalnya sector energi yang ramah lingkungan. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan untuk membantu penyediaan kebijakan yang mendukung di suatu daerah, pengalokasian dana pembangunan pembangkit listrik ramah lingkungan oleh pemerintah, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan studi kelayakan, dan lainnya.
6. Pendidikan, yaitu memberikan bantuan pendidikan formal atau informal, baik kepada masyarakat, organisasi atau individu, termasuk di dalamnya beasiswa dan pelatihan. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan oleh individu-individu untuk mendapatkan pendidikan khusus mengenai teknologi tepat guna tertentu, atau dimanfaatkan oleh kelompok untuk pelatihan operator teknologi tepat guna tersebut, dan lain-lainnya.
7. Jender, yaitu memastikan adanya kesetaraan antara peran laki-laki dengan perempuan dalam segala aspek. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pengambilan keputusan pelaksanaan suatu program pembangunan di suatu daerah yang mengedepankan keseimbangan jender.
Bidang cakupan dari masing-masing sumber pembiayaan perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan pembiayaan agar pemohon dapat memilih sumber pembiayaan yang sesuai dengan arah program yang akan dikembangkan. Selain itu, dengan mengetahui cakupan sumber pembiayaan ini pemohon juga dapat menggabungkan berbagai sumber pembiayaan berdasarkan spesifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga pembangunan dapat direncanakan dan dilakukan secara menyeluruh mulai dari persiapan hingga paska kegiatan.
III. DAFTAR LEMBAGA PENYEDIA DANA (DONOR)
A. Bidang Pendanaan
1. Penelitian
a. ACIAR
b. AIGRP
c. AvH
d. CCA
e. DML
f. Fulbright/AMINEF
g. Hibah Pekerti Dikti
h. HKI
i. IFAD
j. Kedubes Jepang
k. Mac Arthur Foundation
l. RUT-KRT
m. Sasakawa
n. Sumitomo
o. Toyota
2. Bantuan Kemanusiaan (akibat Bencana)
a. ADRA
b. DD
c. DFID
d. HKI
e. IRM
f. Mercy International
g. YND
3. Inovasi social / pembangunan masyarakat / Pengentasan kemiskinan
a. Ashoka
b. BAZIS DKI
c. CCF
d. DD
e. DFID
f. DML
g. IRM
h. IFAD
i. Kedubes Jepang
j. Kedubes New Zealand
k. Kehati
l. Mac Arthur Foundation
m. Mercy International
n. Oxfam
o. RAMP
p. USAID
q. WVI
r. Yappika
s. YBUL
4. Governance/Kelembagaan
a. The Asia Foundation
b. CUSO
c. DD
d. DFID
e. FES
f. FNS
g. IRM
h. Kedubes New Zealand
i. Mercy International
j. Oxfam
k. PCI
l. Sasakawa
5. Gender
a. The Asia Foundation
b. CUSO
c. DFID
d. FES
e. IRM
f. Kedubes Jepang
g. Kedubes New Zealand
h. Kehati
i. MMMF
j. Oxfam
k. Yappika
6. Hubungan Internasional / Pertukaran Budaya
a. The Asia Foundation
b. JF Asia Center
c. Sasakawa
7. Pendidikan/Beasiswa/Capacity Building
a. AusAID
b. BAZIS DKI
c. CCA
d. CCF
e. DD
f. DFID
g. DML
h. Fulbright / AMINEF
i. IRM
j. JF Asia Center
k. Kedubes Jepang
l. Kedubes Jerman
m. Kedubes New Zealand
n. Mac Arthur Foundation
o. Mercy International
p. MMMF
q. YND
r. RAI
s. RAMP
t. Sampoerna
u. UNICEF
v. USAID
w. Yappika
8. Pemerintahan
a. AusAID
b. CUSO
c. DFID
d. FES
9. Keamanan (Security)
a. AusAID
b. FES
c. IRM
d. PACT
10. Kesehatan
a. AusAID
b. CCF
c. CUSO
d. CWS
e. DFID
f. HKI
g. IRM
h. Kedubes Jepang
i. Kedubes Jerman
j. Mercy International
k. PACT
l. PCI
m. UNICEF
n. USAID
o. WHO
11. Lingkungan
a. Birdlife
b. CUSO
c. CWS
d. DFID
e. DML
f. GEF
g. FNS
h. HSS
i. Kedubes Jepang
j. Kedubes New Zealand
k. Kehati
l. Khaula
m. Mac Arthur Foundation
n. Oxfam
o. UNICEF
p. USAID
q. Yappika
r. YBUL
12. Bisnis / Koperasi / swasta / usaha kecil-menengah
a. CCA
b. CCF
c. CUSO
d. DD
e. DFID
f. DML
g. FNS
h. GEF
i. IRM
j. KAS
k. Kedubes Jepang
l. Yayasan Khaula
m. Mercy International
n. Oxfam
o. USAID
p. YBUL
13. Anak-anak
a. CCF
b. IRM
c. PACT
d. Terre des
e. UNICEF
f. WVI
g. YBUL
14. Pertanian/Pangan
a. CUSO
b. CWS
c. GEF
d. IRM
e. Khaula
f. Oxfam
15. Resolusi Konflik
a. CWS
b. DFID
c. FES
d. YND
e. RAI
16. Media
a. DFID
b. DML
c. FES
d. Mac Arthur
e. Sasakawa
f. TIFA
17. Hukum / HAM / Politik
a. FES
b. FNS
c. HSF
d. KAS
e. Kedubes New Zealand
f. RAI
g. TIFA
18. Penyandang cacat
a. IBF
b. Kedubes Jepang
19. Energi
a. Khaula
b. YBUL
c. IBEKA
d. DJLPE-ESDM
B. Kebolehan mengakses Pendanaan
1. Individu/perorangan
a. ACIAR
b. AIGRP
c. AvH
d. ADRA
e. Ashoka
f. BAZIS DKI
g. DD
h. The Asia Foundation
i. The JFAC
j. Khaula Indonesia
k. MMMF
l. Sampoerna
m. TIFA
2. Kelompok/Lembaga
a. ACIAR
b. AIGRP
c. AvH
d. ADRA
e. Ashoka
f. The Asia Foundation
g. AusAID
h. BAZIS DKI
i. GEF
j. The Japan Foundation Asia Center
k. KAS
l. Kedubes Jepang
m. Kedubes Jerman
n. Kehati
o. Kedubes New Zealand
p. Mac Arthur
q. YND
r. UNICEF
s. Yappika
IV. PROFIL 96 LEMBAGA DANA DAN CARA MENGAKSESNYA
Dalam bab ini, sebanyak 96 lembaga donor yang ada di Indonesia dijelaskan profilnya. Setiap lembaga donor dijelaskan secara detil tentang :
1. Riwayat serta penjelasan visi dan misi setiap lembaga donor.
2. Alamat setiap lembaga donor yang dapat diakses baik alamat pos (di Indonesia maupun di Luar Negeri), nomor telepon dan fax, alamat e-mail serta alamat URL atau websitenya.
3. Program yang dicakup atau yang didanai oleh lembaga donor termasuk cakupan wilayah kerjanya.
4. Cara mengakses dana ke lembaga donor dimaksud. Di sub bab ini dibahas bagaimana syarat-syarat yang diajukan oleh lembaga donor dimaksud, bagaimana cara mengajukan/menyampaikan proposal, dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan profil setiap lembaga donor ini, kami sarankan para pembaca menghubungi kami dengan mengirimkan pesan dialamat email kami yaitu:
mfood2003@yahoo.com
Insya Allah kami akan segera mengirim buku ini versi yang lengkap ke alamat email pembaca;
atau dapat mendownloadnya langsung (masih dalam phase kontruksi) di:
http://www.kantoronline.net/
Sekilas mengenai penulis
Machfudh, lahir di Pati (1957), Jawa Tengah,, adalah seorang free lance consultant. Mendapatkan gelar PhD dibidang Environmental Science dari The Ohio State University, Columbus, USA (1996), Master of Science di bidang Natural Resources dari universitas yang sama (1990) dan Sarjana (Bachelor) di bidang Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (1982), saat buku ini ditulis,ia menjadi konsultan di United Nations Development Programe (UNDP)-Indonesia, salah satu lembaga pendanaan dibawah naungan Lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB-United Nations) yang mendorong pembangunan di Indonesia. Ia juga pernah bekerja di Center for International Forestry Research (CIFOR), EPIC-NRM USAID, Departemen Kehutanan, konsulltan di beberapa lembaga konsultan, serta contributor CABI-International, dan DocStoc. Beberapa dana hibah dari lembaga donor internasional seperti ITTO, GEF, SGP-PTF, UNREDD, UNDP-TRAC, SENTRA, dan lain-lain telah berhasil dikucurkan untuk membantu pendanaan beberapa proyek pembangunan di Indonesia. Bidang yang menjadi interest adalah Natural resources management, energy and environment, climate change, REDD, community development, forest certification, forest model network (community based environmental management), spatial planning and analysis, remote sensing analysis, GIS-based analysis and simulations, agro-forestry, reduced impact logging, watershed management, erosion, landscape ecology, and project proposal development. Ia merupakan founder dari Jejaring Mikrohidro Indonesia (JMI), Yayasan Bina Sains dan Teknologi, Yayasan Buku Isnet, serta Yayasan Masjid Al Musaafir.
#
Read more!
Petani dan Nelayan Terpinngirkan
AKSES RAKYAT
Petani dan Nelayan Terpinggirkan
Jakarta, Kompas - Serikat Petani Indonesia menyatakan sedikitnya ada 23 undang-undang yang justru meminggirkan petani dan nelayan. Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia Henry Saragih dalam peluncuran buku Meruntuhkan Tembok Imperialisme: Bunga Rampai Penolakan Undang-Undang Penanaman Modal di Jakarta, Senin (5/7).
”Pada masa Orde Baru, pemodal meminggirkan petani dan nelayan dengan kekerasan. Kepentingan para pemodal didukung aparat keamanan. Pada masa Reformasi, kepentingan para pemodal memasuki proses penyusunan undang-undang, menghasilkan undang-undang yang meminggirkan petani dan nelayan, misalnya Undang-Undang Peternakan, Sumber Daya Air, dan sejumlah undang-undang lainnya,” kata Saragih.
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UU No 25/2007) tentang Penanaman Modal. UU itu memperpanjang masa hak guna usaha bagi penanam modal dari 25 tahun menjadi 95 tahun.
”Itu memperlama hilangnya kontrol negara atas tanah yang dikuasai penanam modal. Sebaliknya, petani rata-rata hanya memiliki 0,5 hektar lahan, dan 17 juta lebih petani hanya menjadi penggarap,” kata Saragih.
Gerakan Rakyat Melawan Neo Kolonialisme dan Imperialisme mencatat hingga 2005 sejumlah 70 persen petani menggarap hanya 13 persen lahan, sementara 87 persen sisa lahan dikuasai oleh hanya 30 persen petani besar dan industri pertanian.
”Hanya karena rakyat melawan dengan mengajukan permohonan uji materi, perpanjangan masa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dalam UU No 25/2007 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sedang uji materi
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) M Riza Damanik, yang menghadiri peluncuran buku itu, menjelaskan, Kiara tengah menjalani persidangan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi mereka terhadap UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
”UU No 27/2007 menghilangkan proteksi bagi nelayan. Wilayah laut dikapling-kapling dan nelayan bisa memohon konsesi atas kapling itu. Masalahnya, mengapa nelayan harus berkompetisi dengan pemodal untuk memperoleh akses terhadap laut? UU memberikan akses bagi pemodal terhadap laut, tetapi justru menghilangkan akses nelayan terhadap laut. Padahal, rakyat harus mendapatkan manfaat dari sumber daya alam di sekitarnya,” kata Damanik. (ROW)
Sumber: http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2010/07/06/ 04334295/ petani.dan. nelayan.terpingg irkan
------------ --------- -------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya melemahkan kohesi antar suku dan pulau.
Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.
Kunjungi situs web KIARA di http://www.kiara. or.id. Pastikan Anda adalah orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan perikanan nasional.
#
Read more!
Indonesia Humanitarian situation updates Juli 2010
HUMANITARIAN SITUATION REPORT
PERODE TERUPDATE 2 – 8 Juli 2010
Ringkasan informasi dibawah ini merupakan kumpulan informasi yang dikompilasi dari berbagai media online agar lebih sistematis dan kemudahan analisa. Oxfam tidak bertanggungjawab atas akurasi dan kebenaran dari informasi tersebut dibawah ini. Sumber informasi disediakan untuk penelusuran informasi dari sumber asli.
Ancaman Hidrologis
Banjir, Kabupaten Belu – Nusa Tenggara Timur (NTT)
Update Situasi. 6 Juli 2010
Tanggal Kejadian. Sejak 1 Juli 2010
Wilayah Terdampak. Banjir dengan genangan setinggi 1-2 meter kembali melanda di wilayah 17 desa dalam 5 kecamatan di kabupaten Belu. Banjir awalnya dipicu oleh hujan deras yang terus menerus selama beberapa hari yang menyebabkan meluapnya sungai yang mengaliri wilayah tersebut ke kecamatan-kecamatan disekitarnya yaitu Malaka Barat (6 desa), Weliman (4 desa), Malaka Tengah (4 desa), Kobalima Timur (1 desa), dan Kobalima (2 desa). Diantara kecamatan yang terimbas, Malaka Tengah dan Welima dianggap yang paling arah karena banyaknya warga yang terkena dampak.
Populasi Terdampak. Media setempat memperkirakan lebih dari sepuluh ribu warga atau hampir 4 ribu keluarga sempat terkena banjir kali ini. Warga yang menyelamatkan diri dengan naik ke atap rumah mereka selama banjir dan kembali turun pada saat genangan banjir sudah mulai surut, telah mulai membersihkan rumah mereka dari lumpur dan puing sisa banjir.
Pengungsian. Pengungsian dilaporkan terjadi, namun tidak diketahui berapa jumlah pengungsi. Warga umumnya mengungsi ke rumah sanak famili mereka. Namun demikian, saat banjir sudah mulai surut, warga telah mulai kembali ke rumah masing-masing.
Dampak. Banjir telah menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum dan infrastruktur selain juga rumah-rumah penduduk di wilayah tersebut. 15 rumah yang berada di bantaran sungai dilaporkan hanyut, 9 rusak berat serta ratusan lainnya rusak ringan. Sektor pertanian juga terkena imbas karena ratusan hektar lahan sayuran terendam.
Coping Lokal. Bupati Belu mengatakan tim-nya saat ini masih terus melakukan pendataan kerusakan termasuk rumah yang hancur. Sementara pemda kabupaten Belu telah mendistribusikan bantuan tanggap darurat dalam bentuk makanan, tikar, dan terpal. Dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnakertrans) juga telah mendistribusikan bantuan air bersih ke wilayah korban banjir karena sumur warga telah terkontaminasi air banjir. Meski demikian bantuan tambahan untuk tenda, makanan (termasuk makanan bayi), dan pakaian masih dibutuhkan, kata Bupati Belu yang dirilis oleh media setempat.
Sumber NTT Online (1)(2), Media Indonesia, Kompas,
Ancaman Meteorologis
Angin Puting Beliung, Kabupaten Sigi – Sulawesi Tengah
Update Situasi. 7 Juli 2010
Tanggal Kejadian. 4 Juli 2010
Ratusan warga di dua desa di kecamatan Palolo masih mengungsi di tempat pengungsian karena masih trauma dengan serangan angin puting beliung yang memporakporandakan permukiman mereka beberapa hari lalu. Berdikari, desa yang terimbas paling parah, merupakan pemukiman transmigran. Pemda kabupaten masih terus melakukan pendatan kerusakan untuk menghitung kerugian material dan memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk respon lebih lanjut. Data kerusakan sementara mengindikasikan lebih dari 60 rumah warga di wilayah tersebut rusak, tiga diantaranya roboh.
Sumber Liputan6, Tempo Interaktif, Kompas,
Kegagalan Teknologi
Ledakan Tabung Gas – Indonesia
Update Situasi. 7 Juli 2010
Dibawah ini beberapa ringkasan insiden ledakan tabung gas yang didapatkan dari berbagai sumber media:
• Jumat (3/7). Desa Jatimulyo, kecamatan Lowokwaru – Kabupaten Malang. Ledakan gas meruntuhkan atap satu rumah dan menyebabkan satu orang luka-luka.
• Minggu (4/7). Desa Bahagia, kecamatan Babelan – kabupaten Bekasi. Ledakan tabung gas 12-kg telah menyebabkan 2 luka serius, 1 luka ringan dan empat rumah rusak berat. Insiden tersebut diduga akibat keteledoran pemilik rumah mematikan kompor gas setelah menggunakannya.
• Rabu (7/7). Desa Werdoyo, kecamatan Kebonagung, kabupaten Demak. Sepasang suami istri terluka akibat ledakan tabung gas 3-kg. Korban saat ini mendapatkan rawat jalan akibat luka bakar.
• Kamis (8/7). Desa Tembokrejo, kecamatan Purworejo – kota Pasuruan. Satu orang meninggal dan dua lainnya mendapatkan luka serius akibat ledakan gas 3-kg.
Media mencatat, dalam satu bulan terakhir setidaknya ada 36 kasus ledakan tabung gas dan 15 korban jiwa serta puluhan luka dilaporkan di seluruh Indonesia. Salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi resiko ledakan gas adalah dengan menyarankan warga untuk menukar pipa dan regulator kompor gas mereka dengan perlengkapan yang berstandar nasional (SNI) dengan tambahan biaya sebesar 35 ribu rupiah.
Sumber Liputan6, Pikiran Rakyat, Suara Merdeka, Inilah, Surya,
Untuk perihal yang lainnya silahkan menghubungi:
Lilik Trimaya
Emergency Response Coordinator
Oxfam GB – Humanitarian Office in Indonesia
Telp. +62-21-7811827
Mobile. +62 812 269 9823
Email. ltrimaya@oxfam.org.uk
#
Read more!
KESIMPULAN PERMOHONAN UJI MATERIIL UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Jakarta, 22 Juni 2010
Kepada Yang Terhormat:
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110
Perihal: Kesimpulan Permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini,
Ecoline Situmorang, S.H. Nurkholis Hidayat, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H. Muhammad Zaimul Umam, S.H
M. Taufiqul Mujib, S.H. Alghiffari Aqsa, S.H.
Riando Tambunan, S.H. Jumi Rahayu, S.H. LLM
Henry David Oliver Sitorus, S.H. M. Yudha Fathoni, S.H
Ridwan Darmawan, S.H. Rizal Siregar, S.H.
B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H. Ganto Almansyah, S.H.
Anton Febrianto, S.Hi.
Kesemuanya adalah Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum tergabung dalam TIM ADVOKASI TOLAK HAK PENGUSAHAAN PERAIRAN PESISIR (HP3) yang berdomisili hukum di Jalan Tegal Parang Utara No.43 Mampang, Jakarta Selatan 12790.
Yang bertindak untuk dan atas nama klien kami:
1. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sebagai...............................................................................................PEMOHON I
2. Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS), sebagai.............................................................................................PEMOHON II
3. Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), sebagai........................................................................PEMOHON III
4. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebagai...............PEMOHON IV
5. Serikat Petani Indonesia (SPI), sebagai.................................PEMOHON V
6. Yayasan Bina Desa Sadajiwa, sebagai...................................PEMOHON VI
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai..........................................................................................PEMOHON VII
8. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai.........................................................................................PEMOHON VIII
9. Aliansi Petani Indonesia (API), sebagai...............................PEMOHON IX
2
10. Tiharom, sebagai...........................................................................PEMOHON X
11. Waun, sebagai..............................................................................PEMOHON XI
12. Wartaka, sebagai.......................................................................PEMOHON XII
13. Carya Bin Darja, sebagai........................................................PEMOHON XIII
14. Kadma, sebagai........................................................................PEMOHON XIV
15. Saidin, sebagai............................................................................PEMOHON XV
16. Jamhuri, sebagai......................................................................PEMOHON XVI
17. Rosad, sebagai.........................................................................PEMOHON XVII
18. Tarwan, sebagai....................................................................PEMOHON XVIII
19. Tambrin Bin Tarsum, sebagai..............................................PEMOHON XIX
20. Yusup, sebagai............................................................................PEMOHON XX
21. Rawa Bin Caslani, sebagai.....................................................PEMOHON XXI
22. Kasirin, sebagai ......................................................................PEMOHON XXII
23. Salim, sebagai........................................................................PEMOHON XXIII
24. Warta, sebagai........................................................................PEMOHON XXIV
25. Rakim Bin Taip, sebagai........................................................PEMOHON XXV
26. Kadim, sebagai.......................................................................PEMOHON XXVI
27. Abdul Wahab Bin Kasda, sebagai....................................PEMOHON XXVII
28. Mujahidin, sebagai............................................................PEMOHON XXVIII
29. Kusnan, sebagai.....................................................................PEMOHON XXIX
30. Caslan Bin Rasita, sebagai....................................................PEMOHON XXX
31. Kartim, sebagai......................................................................PEMOHON XXXI
32. Rastono Bin Cartib, sebagai..............................................PEMOHON XXXII
33. Ratib Bin Takrib, sebagai.................................................PEMOHON XXXIII
34. Wardi, sebagai.....................................................................PEMOHON XXXIV
35. Andi Sugandi, sebagai.........................................................PEMOHON XXXV
3
36. Budi Laksana, sebagai.......................................................PEMOHON XXXVI
Dalam kesempatan ini menyampaikan kesimpulan Para Pemohon terkait Permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan, setelah mendengar katerangan Pemerintah dan DPR RI; keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Termohon; serta, bukti-bukti di persidangan; dengan ini kami mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
A.
ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
I. TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN PEMERINTAH.
Bahwa Para Pemohon tidak sepakat dan menolak dalil-dalil Pemerintah dalam Tanggapan Pemerintah terkait Permohonan Para Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
1. Mengenai Legal Standing Para Pemohon.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah mempertanyakan legal standing dari Para Pemohon dalam mengajukan permohonan aquo tanpa menjelaskan lebih lanjut dasar dan alasan untuk mempertanyakan legal standing. Bahwa terhadap hal ini, Para Pemohon sekali lagi menegaskan bahwa Para Pemohon telah memenuhi syarat dan kapasitas sebagai Pemohon dengan dasar sebagaimana kami dalilkan dalam permohonan kami sebelumnya, dan telah dibuktikan dengan alat bukti surat BP–1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12 dan 13.
2. Mengenai Masalah Wawasan Global.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menjelaskan yang dimaksud dengan berwawasan global adalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia mempunyai keterkaitan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di negara-negara lain, karenanya, jika pemanfaatan pesisir di Indonesia tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, maka akan berpengaruh pada kehidupan global, begitu pun sebaliknya. Menurut Pemerintah, wawasan global diperlukan untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan dan pemanasan global (global warming). Bahwa Para Pemohon tidak sependapat dengan alasan tersebut, dikarenakan satu dan lain hal, sebagai berikut:
a) Pengertian wawasan global tidak dijelaskan lebih lanjut dalam batang tubuh Undang-Undang aquo sehingga menimbulkan multi tafsir.
4
b) Selanjutnya, di dalam bagian ”Menimbang” huruf ”b” Undang-Undang aquo dinyatakan bahwa, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil ”berwawasan global”, meski tetap berada pada norma hukum nasional. Penggunaan istilah ”berwawasan global” ditengah berbagai masalah mengglobal akhir-akhir ini, seperti: isu pemanasan global, krisis keuangan global, terorisme global, krisis energi dan krisis pangan global, dan juga wacana globalisasi itu sendiri, maka kalimat ”berwawasan global” menjadi multitafsir.
Selain itu, momentum pengesahan Undang-Undang aquo yang berdekatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (29 Maret 2007)—dimana mengatur pula soal HGU—dan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (9 Oktober 2007), maka pemaknaan ”berwawasan global” lewat Undang-Undang aquo yang mengatur tentang ”HGU” perairan pesisir atau Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) adalah praktek dari globalisasi ekonomi yang ditandai dengan liberalisasi dan privatisasi sumber-sumber agraria. Pada sisi lain, meski Undang-Undang aquo menggunakan terminologi ”berwawasan global”, namun sesungguhnya tidak mempertimbangkan masalah dan krisis global yang terjadi saat ini, sebagai berikut:
a. Keterkaitan antara masalah pemanasan global dan krisis pangan global.
Krisis iklim dan pangan seolah menjadi krisis kembar (twin crisis) dewasa ini. Meluasnya dampak perubahan iklim kerap diikuti oleh gagal tangkap dan panen di pelbagai belahan dunia, yang kesemuannya mengancam status kesediaan pangan bagi umat manusia. Atas dasar keprihatinan tersebut pulalah, para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, mengagendakan Pertemuan Pangan Dunia atau World Summit on Food Security, 16-18 November 2009 di Roma, Italia; dan KTT Perubahan Iklim ke-15, yakni The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), 7-18 Desember, di Kopenhagen, Denmark. Bahkan, Dewan HAM PBB menyelenggarakan special session untuk membahas soal krisis pangan global. Bagi Indonesia, membincangkan kedua krisis tersebut menjadi tepat jika ditempatkan pada karekter wilayah kepulauan, yang mengharuskan unsur kelautan dan perikanan menjadi pertimbangan penting dalam menyiapkan peta jalan (road map) merespon krisis iklim maupun pangan.
b. Demikian halnya dalam krisis pangan yang diindikasikan dengan semakin langkanya keberadaan ikan-ikan konsumsi. Semisal, ikan terubuk, tongkol, dan ikan-ikan karang yang terus berkurang, bahkan lenyap dari tangkapan nelayan maupun unit-unit perdagangan di pasar tradisional.
c. Tambahan krisis
5
Di Indonesia, krisis iklim dan pangan telah menghadirkan krisis lain, yakni krisis nelayan. Terus menyusutnya sumber daya perikanan, kian kerapnya penggusuran terhadap rumah tinggal dan ruang penghidupan nelayan, ancaman keselamatan jiwa akibat cuaca ekstrem, hingga kuantitas kemiskinan di wilayah pesisir yang terus meningkat seiring ketidakpedulian negara terhadap keberlanjutan hidup dan cita-cita keluarga nelayan, pada akhirnya akan melahirkan krisis nelayan dan hilangnya pengharapan dan optimisme di kalangan generasi muda untuk terus melanjutkan jati diri bangsa, yakni dengan mengukuhkan cita-cita menjadi nelayan handal yang setia mengikuti kekayaan tradisi bahari. Gejala ini telah terlihat pada periode 2003 hinga 2008, dimana jumlah nelayan Indonesia (perikanan tangkap) mengalami penurunan mencapai 25,6%, hingga tersisa 2,8 juta nelayan. Jika abai, maka jumlah penurunan dapat terakumulasi menjadi 50% pada tahun 2015.
d. Masalah Perbatasan
Bahwa kawasan perbatasan mempunyai potensi masalah yang sangat kompleks, mulai dari human trafficking, penyelundupan, dan illegal logging, illegal mining, serta illegal fishing. Namun, Pemerintah melalui kebijakan HP3 justru menegasikan unsur keamanan di kawasan perbatasan. Terbukti, dengan tidak dilibatkannya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam Undang-Undang aquo untuk melakukan pengawasan serta pengamanan di wilayah pesisir dan laut. Potret krisis di Ambalat merupakan sinyal agar Indonesia memberi perhatian lebih dalam pengawasan dan pengamanan kawasan perbatasan. Untuk itulah, relevansi jawaban atas krisis yang dihadapi dunia—termasuk dalam skala nasional Indonesia—perlu mendapatkan koreksi, yakni dengan tidak lagi “mengangungkan” konteks statistik keekonomian atau pertumbuhan, namun justru pada keampuhan negara untuk memberikan perlindungan atas asset ekonomi, pangan, budaya, maupun keselamatan tiap-tiap warga negaranya. Dalam wujud inilah Keadilan Perikanan menjadi penting untuk dimasukkan pada tiap-tiap resolusi untuk mengatasi hambatan dan ancaman krisis yang mendunia, yakni pentingnya negara (1) mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya ikan, dengan tetap memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pangan nasional secara berdikari; (2) memberikan dan memastikan terpenuhinya hak-hak nelayan sebagai warga negara maupun hak-hak istimewa mereka sebagai nelayan tradisional, serta memberikan perlindungan maksimal atas wilayah perairan tradisionalnya; (3) memahami kegiatan perikanan sebagai sumber pangan, pengembangan budaya nasional, dan sumber ekonomi kerakyatan; (4) unsur penting lainnya adalah adalah pentingnya negara memaknai kegiatan perikanan secara utuh, dengan menempatkan keterlibatan perempuan nelayan di dalam kegiatan perikanan sebagai subyek yang teramat penting.
6
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, terbukti bahwa konsep Wawasan global dalam kebijakan HP3 di Undang-Undang aquo tidak memiliki dasar keterkaitan dengan konteks lokal, sekaligus telah meniadakan peran dan hak-hak masyarakat pesisir.
3. Mengenai Masalah Privatisasi.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menyatakan bahwa HP3 tidak akan menimbulkan privatisasi karena merupakan kewenangan Pemerintah untuk menguasai kawasan pesisir dan pulau kecil melalui pengalokasian ruang dalam empat kawasan, yaitu:
a. Pemanfaatan umum
b. Konservasi
c. Strategis nasional tertentu; dan
d. Alur laut
Dan HP3 hanya diberikan terbatas pada kawasan pemanfaatan umum (kecuali pantai umum dan kawasan pelabuhan) dan kawasan strategis nasional tertentu. Menanggapi jawaban Pemerintah tersebut, Para Pemohon menilai bahwa:
1) Argumentasi Pemerintah yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menguasai dan memberikannya (perairan pesisir) pada swasta merupakan jawaban yang tidak berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Para Pemohon. Patut dicermati pada Pasal 16 sampai 21 Undang-Undang aquo, telah menjabarkan secara rinci terkait hak-hak yang diberikan kepada pemegang HP3 pada waktu tertentu (temporal) dan ruang tertentu (spasial). Oleh karenanya, objek HP3 telah masuk kedalam wilayah privat atau privatisasi. Alasan lain yang menyebutkan bahwa HP3 dapat diberikan di kawasan Pemanfaatan Umum dan Strategis Nasional Tertentu justru melanggar Undang-Undang, karena Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Strategis Nasional (apalagi berkaitan dengan pertahanan) sepatutnya tidak boleh diberikan kepada pihak swasta, apalagi asing.
2) Paradoksnya jawaban Pemerintah telah memberikan indikasi bahwa HP3 ini tidak layak untuk dijalankan sebagai sebuah Peraturan Perundangan yang mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Mengenai Perlindungan Kelompok Masyarakat Rentan di Pesisir.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menyatakan bahwa anggapan Para Pemohon tentang diabaikannya perlindungan masyarakat rentan di pedesaan pesisir adalah penyataan yang tidak berdasar dan hanya dilandasi dengan asumsi-asumsi, karena pada kenyataannya, Undang-Undang aquo justru memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir.
7
Selain itu, Pemerintah juga membantah atau tidak mengakui bahwa tidak ada kelompok rentan pedesaan pesisir dan tidak masuk ke dalam ranah pengaturan Undang-Undang aquo. Bahwa menanggapi jawaban Pemerintah tersebut, berdasarkan temuan dan pengalaman lapangan, serta publikasi sejumlah hasil penelitian, maka Para Pemohon tetap menyatakan bahwa terdapat kelompok masyarakat rentan di pedesaan pesisir. Demikian halnya Undang-Undang aquo tidak memberikan perlindungan kelompok masyarakat rentan di kawasan pesisir tersebut. Penjabaran kenyataan dimaksud, sebagai berikut:
1) Aspek pemenuhan hak atas perlindungan dan keselamatan warga negara dari ancaman bencana ekonomi, sosial, budaya dan ekologi. Sebab, sudah menjadi pengetahuan setiap orang, bahwa wilayah Indonesia terletak di sepanjang jajaran gunung api (yang dikenal dengan ring of fire), serta pertemuan tiga lempeng bumi, yang secara alamiah telah menyebabkan Indonesia rawan bencana. Semua memberikan isyarat atas rentannya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia terhadap bencana. Selain itu, persoalan ombak besar, rantai ekonomi yang panjang, lemahnya infrastruktur mengakibatkan masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil mempunyai kerentanan di bidang pangan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Contoh nyata adalah ketika terjadi tsunami di Aceh (2004) dan tergenangnnya perkampungan nelayan di Teluk Jakarta dan Semarang akibat banjir rob Mencermati hal tersebut, sudah seharusnya Undang-Undang ini mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus terhadap wilayah pesisir.
2) Bahwa UUD 1945 mengamanatkan tentang perlidungan bagi kelompok rentan, sedangkan Undang-Undang aquo justru sejak awal tidak memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan dimaksud. Undang-Undang aquo sejak awal hanya memberikan kesempatan bagi Pemerintah dan dunia usaha (saja) dalam melakukan pengusulan rencana pengelolaan wilayah pesisir. Dengan demikian, Undang-Undang aquo tidak memberikan ruang bagi masyarakat adat, nelayan tradisional, serta masyarakat pesisir untuk terlibat aktif sejak awal perencanaan pengelolaan wilayah pesisir. Lebih dari itu, Undang-Undang aquo melalui HP3 tidak mengakui hak-hak yang melekat pada masyarakat adat dan masyarakat tradisional lainnya.
Mencermati hal tersebut, sudah seharusnya Undang-Undang aquo mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan berlandaskan pada pemenuhan hak konstitusi setiap warga negara atas kenyamanan dan keselamatan, serta menghindari kerugian yang lebih besar pasca terjadinya bencana. Keberadaan HP3 dinilai akan menjadi kontra produktif dengan semangat negara dalam menjamin perlindungan dan keselamatan rakyat. Diberikannya jaminan perlindungan atas pengusahaan kawasan rentan
8
bencana kepada pelaku usaha dalam luasan dan waktu tertentu justru akan membatasi peran Pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Belum lagi, tidak ada jaminan dari pemegang HP3 untuk memenuhi tanggung-jawab mutlak (sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup) atas dampak negatif yang ditimbulkan, seperti yang kerap terjadi pada sektor ekstraktif lainnya, seperti pertambangan dan kehutanan.
5. Mengenai Hubungan antara Undang-Undang Aquo dengan Kemiskinan.
Bahwa Pemerintah dalam jawabannya menyatakan tidak sepakat dengan anggapan Para Pemohon yang menyatakan Undang-Undang aquo dapat menimbulkan persoalan kemiskinan. Bahwa Para Pemohon memandang jawaban yang disampaikan Pemerintah tidak menjawab substansi persoalan kemiskinan yang dimaksud. Asumsi bahwa HP3 tidak menimbulkan kemiskinan dikaitkan dengan alasan bahwa kemiskinan berkaitan dengan banyak faktor di luar HP3, menimbulkan kerancuan pada aspek tanggungjawab yang harus ditanggung oleh Pemerintah. Sejalan dengan keterangan Pemerintah yang menyebutkan bahwa kemiskinan sudah ada sebelum adanya HP3, seharusnya menjadi suatu landasan untuk tidak menambah persoalan baru—dengan melakukan privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir melalui HP3. Pemberian HP3 berpotensi menutup akses masyarakat adat dan nelayan/pembudidaya tradisional ke wilayah penghidupannya (perairan pesisir). Karenanya kemiskinan justru akan semakin meluas dan parah.
6. Mengenai Tumpang Tindih dengan Ketentuan Hukum Lainnya.
Bahwa Pemerintah dalam jawabannya menilai bahwa ketentuan hukum aquo tidak mengakibatkan ketimpangan hukum dan tumpang tindih serta ketidaksinkronan dengan ketentuan hukum lainnya. Pemerintah gagal memberikan penjelasan substansial guna menjawab gugatan Para Pemohon dalam hal tumpang tindih Undang-Undang aquo dengan Undang-Undang lainnya. Alasan yang disampaikan Pemerintah bahwa Undang-Undang aquo adalah untuk melengkapi Undang-Undang lainnya, dengan tanpa memberikan penjabaran konteks ”melengkapi” sebagaimana dimaksud, tidak dapat diterima dan cenderung menyederhanakan masalah. Apabila dicermati lebih jauh terhadap obyek HP3 dalam Pasal 1 angka 4, 7, dan 18; Pasal 16 ayat (1); Pasal 23 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 maka sangat jelas terdapat kerancuan atau tumpang-tindih antara obyek HP3 tersebut dengan obyek perijinan di sektor lain, seperti: kehutanan, pertambangan, dan pariwisata.
Tumpang-tindih obyek tersebut diantaranya adalah: (1) antara HP3 dengan perijinan bidang kehutanan yaitu tentang pemanfaatan hutan mangrove, fauna/flora yang terdapat di kawasan perairan pantai, dan penggunaan jasa
9
lingkungan di kawasan hutan mangrove tersebut; (2) antara HP3 dengan perijinan bidang pertambangan yaitu pemanfaatan pasir sebagai sumberdaya di kawasan pantai dan mineral dalam laut; (3) antara HP3 dengan perijinan bidang pariwisata yaitu pengembangan wisata pantai. Di samping itu, karena luas cakupan obyek HP3 terutama yang terkait dengan pemanfaatan daratan (permukaan bumi yang disebut tanah) maupun tubuh bumi, termasuk yang di bawah air, maka berpotensi terjadi tumpang tindih dengan obyek pengaturan di bidang pertanahan. Padahal praktik selama ini, telah diberikan hak atas tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), berupa Hak Guna Bangunan (HGB), di wilayah dermaga dan perairan pantai, rumah-rumah nelayan dan pelatarannya, bangunan-bangunan di perairan pesisir; Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk budidaya perikanan pantai, keramba ikan, budidaya rumput laut, budidaya mutiara. Bahwa ketidaksinkronan/tumpang tindih/disharmonisasi ketentuan hukum tersebut di atas bukanlah masalah sederhana seperti disampaikan oleh Pemerintah, tapi merupakan masalah besar karena menyebabkan terjadinya praktik inkonstitusional dan ketidakpastian hukum sebagaimana telah di atur dalam UUD 1945.
II. TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN DPR RI.
Bahwa Para Pemohon tidak sepakat dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil DPR RI dalam Tanggapan DPR RI terkait Permohonan Para Pemohon dengan alasan sebagai berikut: Para Pemohon memandang bahwa keterangan yang disampaikan oleh DPR RI memiliki argumen yang sama dengan jawaban Pemerintah sehingga Para Pemohon tidak perlu mengulangi jawaban seperti yang telah disampaikan di atas. Sebagai bahan pertimbangan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat, inisiatif DPR RI memasukan agenda perubahan terhadap Undang-Undang aquo kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode tahun 2010–2014, membuktikan Undang-Undang aquo memiliki beberapa kelemahan substansial.
III. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI DAN AHLI TERMOHON
1. Keterangan Saksi Termohon Much Imran Amin.
a. Saksi menerangkan bahwa dalam pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis masyarakat, melihat banyak sekali terjadi kasus-kasus tumpang tindih kebijakan di lapangan, khususnya dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir, baik itu yang dilakukan oleh instansi-instansi Pemerintah sendiri maupun instansi-instansi swasta yang banyak bekerja atau melakukan eksplorasi eksploitasi di wilayah pesisir dan laut.
10
Dari pernyataan di atas jelas bahwa saksi menyadari betul akan adanya tumpang tindih kebijakan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Demikian halnya yang terdapat pada obyek HP3, dimana kerancuan dengan objek perijinan dibidang pertambangan, kehutanan, dan pariwisata, seperti dijelaskan tabel dibawah ini: Obyek HP3 dan Bentuk Pemanfaatannya
OBYEK HP3
PEMANFAATAN
Perairan Pesisir
Usaha Kelautan seperti budidaya rumput laut atau wisata laut; Usaha Perikanan Laut seperti budidaya kerang mutiara/ikan kerapu/kepiting.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pemanfaatan keindahan alam pesisir termasuk terumbu karang bagi usaha wisata alam;Pemanfaatan pasir/mineral laut bagi usaha penambangan; Pemanfaatan gelombang laut bagi usaha tenaga listrik; Pemanfaatan air laut untuk air minum melalui usaha penyulingan.
Daratan (Tanah) Pulau-pulau Kecil
Usaha Non-Komersial seperti pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan;Usaha Komersial seperti pariwisata alam, industri perikanan (pabrik pengalengan ikan), pertanian organik, dan peternakan.
Bahwa terdapat potensi tumpang tindih HP3 dengan pemberian hak atau perijinan oleh instansi/sektor lain yang secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945, yang mana Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang 27 tahun 2007 justru melakukan pengaturan terhadap hal-hal yang telah diatur pula dalam peraturan perundangan lainnya, sehingga apabila diberlakukan akan sangat berpotensi tumpang tindih yang pada akhirnya justru mereduksi bahkan menghilangkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara, utamanya masyarakat nelayan/pembudidaya ikan dan warga pesisir.
b. Saksi menilai bahwa esensi Undang-Undang Nomor 27/2007 dalam mengatur HP3 adalah untuk melakukan penyaringan, karenanya saksi berjuang untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang bisa dipakai oleh masyarakat untuk menjadi alat untuk menolak atau pun mengatakan menerima terhadap sebuah program pembangunan atau program eksploitasi yang ada di daerahnya.
Para Pemohon tidak sepakat dengan keterangan Saksi pada poin (b) diatas. Hal ini menunjukkan bahwa Saksi tidak cermat dalam memahami Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007, dan tidak membaca dan memahami secara utuh ketentuan Pasal-Pasal yang lainnya sehingga sampai pada pendapat dan analisa yang keliru. Kekeliruan mendasar ada pada saat Saksi menyatakan bahwa Undang-Undang aquo dapat digunakan masyarakat untuk menolak penetapan wilayahnya sebagai lokasi HP3. Padahal, tidak ditemukan satupun klausul dalam Undang-Undang aquo yang mengisyaratkan hal tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 hanya menyebutkan
11
bahwa masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan, bukan hak untuk menolak. Pada demikian itu, konstitusi negara telah dengan tegas menyatakan perlindungan atas sumber-sumber produktif rakyat guna pemenuhan hajat hidupnya, seperti dituangkan dalam Pasal 28(A) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2. Keterangan Ahli Termohon Ir. Abdon Nababan
a. Ahli menerangkan bahwa yang mengatur keberadaan hak-hak masyarakat adat di dalam Undang-Undang Nomor 27 adalah Pasal 61. Ahli memaparkan dengan adanya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada keraguan bahwa Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dimanfaatkan secara turun menurun. Para Pemohon menolak dengan tegas keterangan Ahli di atas. Ahli tidak dapat memahami isi ketentuan Undang-Undang aquo secara utuh sehingga salah dan keliru dalam memahami Undang-Undang aquo. Kekeliruan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Ahli abai memperhatikan definisi masyarakat adat yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka (33) yang menyebut bahwa “Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum,” dimana jelas bahwa dari definisi diatas, masyarakat adat memiliki dua unsur penting, yaitu wilayah geografis dan sistem nilai dan norma masyarakat. Sedangkan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Artinya diberlakukan syarat HP3 dalam memanfaatkan perairan pesisir, sama halnya dengan menghilangkan salah satu unsur penting dari masyarakat adat itu sendiri. Dengan demikian, Undang-Undang aquo menimbulkan kerancuan hukum. Satu sisi Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal atas wilayah pesisir, disisi lain, Pemerintah menghilangkan unsur wilayah geografis serta sistem nilai dan norma masyarakat adat itu sendiri, melalui pemberlakukan HP3.
b. Lebih lanjut Ahli menerangkan bahwa dalam hal pemberian HP3, khusus untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan masyarakat maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus menempuh musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Berpijak pada hal tersebut, Ahli menyimpulkan Undang-Undang ini sudah menganut asas standar HAM
12
internasional yakni free prior and inform concern, artinya tidak ada kegiatan pembangunan kalau tidak melalui persetujuan dari masyarakat adat, lewat musyawarah.
Dari penjelasan diatas, Para Pemohon menyayangkan Ahli tidak cermat memperhatikan Pasal 23 Ayat (5) Undang-Undang aquo yang berbunyi ”Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan dan ayat (6) Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Ketentuan diatas rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam Pasal 23 ayat (5) menjelaskan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah lah yang melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Sedang di Pasal 23 ayat (6) disebutkan bahwa Bupati/Walikota lah yang memfasilitasi musyawarah tersebut. Dengan demikian menjadi tidak jelas apakah yang melakukan musyawarah itu Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan masyarakat yang bersangkutan, atau (calon) perusahaan dengan masyarakat yang bersangkutan dengan difasilitasi Bupati/Walikota? Terlebih jika dicermati pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang aquo yang menyebutkan bahwa usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K terbatas dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha, tanpa melibatkan unsur Masyarakat Adat. Sejalan dengan keprihatinan tersebut, Undang-Undang aquo juga tidak menyebutkan adanya hak tolak bagi masyarakat atau masyarakat adat dalam kaitan penerbitan HP3 di wilayah mereka. Hal ini sekaligus bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
3. Keterangan Ahli Termohon Dietrich G. Bangen.
a. Bahwa Ahli menerangkan, Undang-Undang aquo bisa dijadikan dasar bijak bagi pengembangan potensi sumber daya pesisir pulau-pulau kecil yang melimpah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik saat ini maupun yang akan datang.
13
b. Bahwa Ahli menjelaskan keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mempunyai garis pantai yang cukup panjang, belum termanfaatkan secara baik. Untuk itulah, Ahli berpandangan bahwa Undang-Undang aquo dapat membantu memanfaatkan potensi yang ada.
c. Bahwa Ahli menyebutkan Undang-Undang aquo bisa dijadikan pilar pembangunan wilayah pesisir pulau- pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, karena Undang-Undang aquo tidak hanya melihat perairan saja tapi termasuk adalah wilayah daratannya, dengan batas laut hingga 12 mil dan daratannya pada kecamatan.
d. Bahwa Ahli memahami Undang-Undang aquo pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 yang menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil adalah bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Kemudian Ahli juga mengakui bahwa banyak terjadi disharmonisasi dalam pemanfaatan pesisir. Oleh karenanya, Ahli meyakini Undang-Undang aquo dapat melakukan harmonisasi. Ahli juga menyebutkan bahwa Undang-Undang aquo menguatkan peran serta masyarakat dan lembaga Pemerintah dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
e. Bahwa Ahli menjelaskan Undang-Undang aquo adalah untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui 4 bagian penting yaitu, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Di dalam perencanaan, sebelum melakukan pemanfaatan perlu dilakukan penyusunan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi. Sehingga Ahli percaya dalam proses pengelolaan telah mencakup rencana pemanfaatan pengawasan pengendalian dan dalam perencanaan.
f. Bahwa Ahli menerangkan pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3, mencakup wilayah permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Sehingga berbeda dengan yang ada di daratan.
g. Bahwa Ahli juga menjelaskan untuk mencapai suatu pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai aspek tadi, maka pada Undang-Undang aquo terdapat 3 komponen yang ditonjolkan, dimana masing-masing ini mempunyai kepentingan yang sama.
1. Harus ada pola berhasil,
2. Ada kerja sama antara lembaga penelitian, perguruan tinggi, swasta, NGO
3. Harus ada juga koordinasi baik secara horizontal maupun secara vertikal dan yang paling penting di sini dan ini banyak dilakukan sekarang ini yaitu konsultasi.
14
Yang Terhormat Majelis Mahkamah Konstitusi, Secara substansi, Para Pemohon menilai keterangan Ahli tidak berkesesuaian dengan apa yang termaktub didalam Undang-Undang aquo serta sulit diterima seperti apa yang telah kami sampaikan pada penjelasan sebelumnya. Tanpa bermaksud mengecilkan intelektualitas Ahli bersangkutan, Para Pemohon (kembali) mempertanyakan kapasitas dan karakter ahli, seperti penyampaian kami sebelumnya dipersidangan. Bahwa Ahli Termohon Dietrich G. Bengen, merujuk pada Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 024/K13/KP/2005 tentang Penetapan Skorsing dari Jabatan Akademik, telah terbukti melakukan perbuatan plagiarisme atas suatu karya ilmiah. Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, telah di tetapkan artikel berjudul ”Perspektif Global Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Indonesia” dengan penulis Prof Dr. Dietrich G Bengen, DEA yang di muat pada surat kabar Harian KOMPAS terbitan Juli 2003, dan artikel yang berjudul ”Konsepsi Daya Dukung Pulau-pulau Kecil” dalam rubrik Perspektif Kala Warta vol.I No.1 Februari 2004, sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah dinyatakan terbukti mengandung unsur plagiarisme. Para Pemohon sadar bahwa sidang Mahkamah Konstitusi bukanlah untuk mengadili perkara plagiarisme, apalagi yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi atas perbuatannya. Namun, dalam kaitannya dengan Uji Materi terhadap Undang-Undang aquo, Para Pemohon berharap bahwa tindakan plagiarisme yang dilakukan Ahli mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstirusi, karena:
1. Artikel yang menjadi obyek plagiarisme di atas berhubungan dengan obyek perkara ini;
2. Dalam posisi Ahli yang pernah melakukan plagiarisme, Para Pemohon meragukan netralitas dan i’tikad baik Ahli dalam proses Uji Materil terhadap Undang-Undang aquo. Permasalahan konsitusional atau inkonstitusionalnya suatu Undang-Undang adalah permasalahan besar menyangkut masa depan bangsa dan negara Indonesia. Sehingga sangat riskan dan beresiko tinggi apabila pendapat atau solusi terhadap masalah ini dipercayakan kepada Ahli yang telah terbukti pernah melakukan tindakan tercela dalam kaitan dengan keahliannya.
Atas pertimbangan hal tersebut Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengesampingkan keterangan Ahli Dietrich G. Bengen sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU Pasal 19 (1) huruf c yang pada intinya mengatakan keterangan Ahli dibawah sumpah sesuai dengan keahlianya.
15
4. Keterangan Ahli Termohon Budi Wiryawan.
Bahwa ahli dalam keterangannya pada tanggal 8 Juni 2010 di Mahkamah Konstitusi menerangkan:
a. Wilayah pesisir dan laut merupakan wilayah yang rawan terhadap kemungkinan pemanfaatan, pengeksploitasian yang berlebihan karena adanya anggapan bahwa wilayah tersebut adalah milik bersama dan bebas dimanfaatkan oleh semua pihak. Telah banyak contoh-contoh yang menunjukkan adanya kerusakan dan kehancuran lingkungan yang disebabkan aktivitas manusia yang tidak terkontrol terhadap lingkungan pesisir akibat anggapan tersebut di atas.
b. Wilayah pesisir adalah suatu wilayah dengan berbagai aktivitas yang saling bertentangan, bersaing, memperebutkan sumber daya yang terbatas atau dikenal dengan konflik manfaat dan konflik kewenangan di wilayah pesisir. Seringkali manfaat dan keuntungan dari berbagai aktivitas tersebut hanya di manfaatkan oleh sekelompok stakeholder yang eksklusif dalam jumlah yang sangat kecil saja, sedangkan biaya dampak lingkungan harus dikeluarkan dan terpaksa ditanggung oleh sebagian masyarakat dan lingkungan setempat.
c. Program pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang dikembangkan di dunia, khususnya di Indonesia, pada intinya adalah untuk menjawab dua hal yang mendasar: (1) kebutuhan untuk menjaga dan mempertahankan sumber daya yang terancam degradasi lingkungan dan penurunan jasa-jasa lingkungan, seperti nilai estetika pesisir serta komponen-komponen alamiah dari perairan pesisir atau geofisik pantai, daerah estoria, pulau-pulau penghalang, termasuk ekosistemnya; dan (2) kebutuhan untuk mengelola pemanfaatan sumber daya pesisir secara rasional dan mencari solusi atas konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan selaras tujuan dan pembangunan berkelanjutan, yaitu mencapai keseimbangan rasional antara pembangunan ekonomi, pelestarian sumber daya, dan kesetaraan sosial.
d. Sistem pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah pengelolaan yang komprehensif dengan komponen yang saling berkaitan. Oleh karena itu, untuk pengelolaannya memerlukan tiga pendekatan. Pertama, pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh mengenai sumber daya alam yang unik di kawasan pesisir. Kedua, optimalisasi pemanfaatan ekosistem di pulau-pulau kecil serta seluruh sumber daya alam di dalamnya dengan mengintegrasikan segenap informasi ekologis, ekonomi, dan sosial. Ketiga, keterpaduan pendekatan antara disiplin, ilmu, dan koordinasi antara sektoral dalam mengatasi permasalahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kompleks. Melalui pendekatan ini diharapakan dan dapat memberikan hasil yang diharapkan, yaitu terpeliharanya kualitas lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, membaiknya kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat pesisir sebagai pengguna
16
sumber daya dan sasaran lingkungan.
e. Dimensi keterpaduan dalam pengelolaan pesisir meliputi lima aspek, yaitu pertama, sektoral, yang kedua adalah keterpaduan wilayah ekologis, yang ketiga adalah keterpaduan stakeholder tingkat pemerintahan, yang keempat, keterpaduan berbagai disiplin ilmu dan kelima, keterpaduan antarnegara.
f. Implementasi pengolahan pesisir dan laut secara terpadu di dunia baru dimulai pada tahun 1970-an, dimana konsep pengelolahan telah menekankan pada intergrasi dan koordinasi dan partisipasi pada masyarakat.
g. Perhatian pengolahan pemerintahan pesisir laut di Indonesia mulai secara intensif pada tahun 1990-an dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis pesisir yang dibiayai oleh berbagai lembaga donor yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia.
h. Berdasarkan pendekatan perencanaan pengolahan, konsep pengelolaan pesisir dan laut dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu konsep pengelolaan secara sektoral dan konsep pengelolaan secara terpadu.
i. Pengelolaan wilayah pesisir secara sektoral pada dasarnya berkaitan dengan satu sumber daya atau ekosistem untuk memenuhi tujuan sektoral tertentu, seperti perikanan, pariwisata, perindustrian, dan sebagainya. Sedang pada pengelolaan semacam ini, aspek cross sectoral dan cross regional seringkali diabaikan. Akibatnya, model pengelolaan seringkali menimbulkan berbagai dampak yang merusak lingkungan dan mematikan sektor lain.
j. Pengelolaan wilayah pesisir terpadu sebagai satu pendekatan yang baru melalui penilaian secara menyeluruh merencanakan tujuan dan sasaran dan kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan secara continue dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan aspirasi masyarakat sebagai stakeholder, serta daya dukung lingkungan pesisir dan konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada, sehingga keluhan atau yang sudah menjurus kepada konflik termajinalisasinya sebagian pengguna sumber daya seperti tambak yang digusur oleh industri dan nelayan yang digusur oleh kegiatan yang lain dapat dihindari.
k. Contoh pengelolaan pesisir yang dianggap sukses di dunia, yaitu di Amerika Serikat dengan program Sikren dan implementasi costum management X, di sebagian besar negara bagian, Uni Eropa dengan peraturan yang sama dengan kualitas lingkungan pesisir antar negara, Australia dengan Ocean Policy dan pengelolaan taman nasional dengan sistem zonasi yang melibatkan berbagai stakeholder pada pengembangan Taman Nasional Creed borowrif, {sic}Teluk
17
Siamen di RRC dengan perencanaan Jonasi dan impementasinya dan yang semuanya banyak dijadikan contoh praktik baik atau best practice untuk pengelolaan wilayah pesisir di dunia.
l. Meskipun Indonesia memiliki pesisir laut yang cukup luas, namun perhatian Pemerintah terhadap wilayah pesisir baru berkembang tahun 1988, yaitu semenjak diselesaikannya studi yang berjudul Indonesia enviromental a sumarry of policy strategic action and issue kerjasama Bappenas dengan SIDA. Sejak itu sektor kelautan mulai mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah dan masyarakat Indonesia serta masyarakat internasional. Bahkan tahun 1993 sektor ini menjadi sektor tersendiri dari dala GBHN.
m. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang waktu itu juga mewarnai perubahan kebijakan sumber daya pengelolaan pesisir dan laut kemudian undang- undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
n. Semangat otonomi yang dikandung dalam undang-undang tersebut melalui desentralisasi hubungan pengelolaan wilayah pesisir, pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 provinsi dan kabupaten memiliki otonomi dalam pengelolaan wilayah pesisir sejauh 12 mil dan sepertiganya merupakan kewenangan kabupaten dan kota dan sebagainya, ada diuraikan dalam Pasal 18 ayat (3).
o. Implementasinya dari undang-undang tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terhadap pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan dan dapat bersifat sinergis, namun dapat pula bersifat sebaliknya. Implikasi akan bersifat sinergis apabila Pemerintah dan masyarakat wilayah otonomi menyadari arti penting dari pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Sehingga pemanfaatan sumber daya alam pesisir tersebut dilakukan secara bijaksana dengan menerapkan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
p. Implikasi negatif akan muncul apabila daerah berlomba-lomba mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang pengolaan wilayah pesisir Republik Indonesia untuk mengelola sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir.
q. Secara kelembagaan tadi juga sudah disinggung oleh Ahli yang lain, terbentuknya Departemen Eksplorasi Laut memberikan tonggak sejarah bagi pengelolaan sumber daya pesisir.
r. Perkembangan terakhir dari kebijakan pengelolaan wilayah pesisir adalah upaya penyusunan undang-undang wilayah pesisir pada waktu itu tahun 2001, DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) menyusun naskah akademik perancangan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir.
18
s. Beberapa proses dilalui seperti konsultasi publik, saya mengikuti beberapa proses konsultasi publik waktu itu yang dilakukan selama menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir. Proyek-proyek pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia, ada berbagai macam proyek pengelolaan pesisir di Indonesia, mungkin saya bacakan judulnya saja proyek yang disebut Marine resources evolution and planning project tahun 1993-1994, implementasinya meliputi 42 kabupaten dan 10 provinsi, kemudian Coral Rehabilitation and Management Project atau Coremap, dengan waktu 15 tahun terbagi dalam 3 tahap pelaksanaan yang saat sekarang masih berjalan untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang.
t. Coastal Resources Management Project atau kita kenal dengan proyek pesisir dan lanjutannya dengan yang disebut dengan mitra pesisir berlangsung 7 tahun, tahun 1996-2003. Ini merupakan proyek hibah dari USAID dan kerjasama Pemerintah RI dan Bappenas melewati Dirjen Bangda, Depdagri. Ini memberikan gambaran bagi kita bahwa pendekatan dengan dua arah atau two track approach menjadi sangat penting. Artinya, bagi pengembangan kebijakan dibidang pengelolaan pesisir. Juga beberapa hasil-hasil seperti pengembangan konferensi nasional yang masih berlanjut sampai saat sekarang, pembelajaran tentang pengolahan sumber daya pesisir di lokasi-lokasi percontohan masih bisa kita lihat. Kemudian program Marine and Coastal Resources Managemant Project, merupakan program perencanaan lanjutan yang di (tidak jelas) oleh Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2002-2007 merupakan program pengelolaan yang dibantu oleh Asian Development Bank, yang membuahkan hasil perencanaan hierarki dari mulai perencanaan srategis zonasi, perencanaan pengelolaan, perencanaan aksi di 15 provinsi dan 40 Kabupaten/Kota di Indonesia yang tadi salah satunya, prinsipnya dan metodenya sudah disampaikan oleh rekan kami dari Ahli Pemerintah.
u. Program ini memantapkan proses pembuatan Undang-Undang 27 Tahun 2007. Aspek-aspek pengelolaan pesisir ditambah dengan aspek penanggulangan bencana dan mitigasi bencana yang telah dimasukkan dalam materi muatan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang difasilitasi oleh program MCR tersebut.
v. Ahli melihat review terhadap Undang- Undang Nomor 27 yaitu pengelolaan, bagaimana mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan dilakukan pada aspek berkelanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, prasta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntanbilitas dan keadilan. Ini, sedangkan ruang lingkup pengaturan wilayah pesisiran dan pulau-pulau kecil meliputi daerah ekosistem yang telah diatur dalam Pasalnya salah satunya Pasal 2 dan Pasal 3.
w. Belajar dari pengalaman negara lain dalam pengelolaan pesisir dan
19
laut, hal-hal yang perlu diatur dalam mekanisme hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah mekanisme penyediaan bantuan teknis dan dana ke daerah dalam pengelolaan pesisir. Kriteria pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah insentif dan disinsentif, komitmen kedua belah pihak untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
x. Dalam era desensentralisasi pengelolaan sumber daya pesisir dan laut perlu aturan dan tata cara untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul antara daerah seperti penanganan limbah, pencemaran laut, sumber daya lintas wilayah seperti perikanan dan pengusahaan perayaan pesisir. Pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan memerlukan perencanaan yang matang, partisipatif, berbasis ilmiah karena diperlukan berbagai kebijakan dan strategi pengelolaan pesisir yang baik di pusat maupun di daerah.
y. Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dapat berkelanjutan apabila memenuhi beberapa parameter seperti sesuai dengan kebijakan-kebijakan setempat baik kebijakan formal maupun informal. Yang kedua, sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Yang ketiga, didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia dan kelembagaan, keterlibatan aktifitas dari stakeholder, memiliki rencana dan program yang jelas dan memiliki dampak terhadap lingkungan termasuk budaya, sosial, ekonomi, masyarakat setempat. Oleh karena itu apabila parameter tersebut belum terpenuhi, maka salah satu komponen kegiatan proyek untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 harus memasukkan parameter tersebut untuk disiapkan.
z. Seperti pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan, misalnya agar implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tersebut berdampak luas dan sejalan dengan tujuan pengelolaan sumber daya pesisir maka perlu didesain bagaimana mereplikasi proyek-proyek percontohan untuk Indonesia sebagai implementasi dari undang-undang tersebut.
Ã¥. Sejak awal perlu dirancang kelengkapan data informasi dokumentasi proses, evaluasi, relevansi projek dengan kondisi suatu wilayah, evaluasi dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat, keterlibatan stakeholder komunitas dalam perencanaan dan strategi penyebarluaskan informasi tentang pengelolaan wilayah pesisir terpadu.
Bahwa Para Pemohon dapat bersepakat dengan keterangan Ahli yang menyatakan Pengelolaan wilayah pesisir terpadu sebagai satu pendekatan baru, melalui penilaian secara menyeluruh, merencanakan tujuan dan sasaran, dan kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan secara continue dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi,
20
budaya, dan aspirasi masyarakat sebagai stakeholder, serta daya dukung lingkungan pesisir dan konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada, sehingga keluhan atau yang sudah menjurus kepada konflik termajinalisasinya sebagian pengguna sumber daya seperti tambak yang digusur oleh industri dan nelayan yang digusur oleh aktivitas ekstraktif lainnya dapat dihindari. Akan tetapi, pendapat Ahli tersebut sesungguhnya tidak sejalan bahkan bertentangan dengan undang-Undang aquo. Hal ini dibuktikan dengan tidak dilibatkannnya masyarakat adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisonal dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir. Masyarakat adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisonal sebagai stakeholder utama seharusnya dijadikan basis utama dalam pengelolaan wilayah pesisir bukan dunia usaha.
IV. KETERANGAN SAKSI DAN AHLI PEMOHON
1. Keterangan Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri.
Menurut Ahli, Keterkaitan masyarakat nelayan dan pesisir terhadap perairan pesisir dan laut tidak terbatas pada hal-hal yang bersifat spiritual, ekonomi dan sosial. Dalam konteks ini, keberadaan HP3 yang memiliki konsekuensi batasan ruang (spasial) dan waktu (temporal), seperti dijabarkan pada Pasal-Pasal yang mengharuskan masyarakat adat untuk turut memenuhi persyaratan administratif, operasional, dan teknis dipandang tidak berkesesuaian dengan modalitas spritual, ekonomi, dan sosial yang merupakan tradisi yang dipraktikkan secara turun-temurun pada komunitas nelayan dan masyarakat pesisir umumnya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dijabarkan oleh keterangan saksi pemohon Sdr.Bona Beding yang menjelaskan bahwa tradisi berburu ikan Paus di Lamalera Nusa Tenggara Timur adalah praktik melekat yang mereferensikan kaidah spritual, ekonomi, dan sosial yang tepat dan sebangun dengan perkembangan masyarakat Lamalera. Realitas bahwa praktek praktek-praktek pengelolaan pesisir/laut tradisional itu didasari konsep-konsep spriritual, keadilan ekonomi dan keseimbangan sosial dijelaskan secara gamblang pada pemaparan contoh yang berlaku di Maluku dan Aceh seperti juga telah dijelaskan oleh Ahli dalam kesaksiannya pada persidangan tanggal 27 April 2010. Sejalan dengan itu, penjelasan Ahli mengutip Johanes (1978) mengatakan bahwa erosi praktek kepemilikan laut tradisional atau customary marine tenure (CMT) tidak hanya menyangkut masalah hilangnya traditional wisdom tetapi juga lenyapnya sebuah potensi untuk menghindari kehancuran sumberdaya alam dan lingkungan. Dalam kondisi demikian, Ahli memberikan proyeksi implementasi HP3, baik bagi orang Lamalera dan masyarakat tradisional lainnya dapat menjadi ancaman terhadap terdegradasinya pondasi kehidupan spiritual, ekonomi dan prinsip-prinsip keadilan sosial yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat tersebut.
Ahli juga memberi penegasan bahwa Pasal-Pasal HP3 merupakan kebijakan yang menihilkan masyarakat adat dan adatnya. Hal ini didasari
21
oleh substansi yang diuraikan pada Pasal 16 ayat (1); Pasal 22; dan Pasal 18 poin (c) UU No.27 Tahun 2007. Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum untuk mendapatkan HP3 adalah sebuah kekeliruan mendasar yang menegaskan bahwa tidak terpenuhinya Hak Masyarakat adat. Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya persyaratan administratif, teknis dan operasional seperti tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang aquo, dimana tiap-tiap syaratnya praktis tidak mungkin dipenuhi oleh masyarakat adat. Apalagi diketahui pada Pasal 21 Ayat (5) bahwa penolakan atas permohonan HP3 wajib disertai dengan salah satu alasan yang berlandas pada bukti ilmiah. Ahli menjelaskan bahwa dunia ilmiah adalah dunia ilmu pengetahuan ‘modern.’ Dengan demikian apa yang disebut dengan ‘bukti ilmiah’ tentu saja mengacu pada bukti-bukti yang didasari dasar-dasar pemikiran, telahan/kajian dan dan metodologi ilmu pengetahuan modern. Pengelolaan adat yang dilakukan oleh masyarakat adat bukanlah didasari oleh keahlian ilmu modern yang mereka miliki. Adat adalah pengetahuan dan perilaku yang diturunkan dari generasi tua ke generasi muda berdasarkan kebiasaan, bukan atas dasar logika ilmu-ilmu modern. Kalau kemudian orang-orang membuktikan bahwa ternyata praktek-praktek tradisional itu bersesuaian dengan kaidah-kaidah ilmiah, para ahli ilmu pengetahuan modernlah yang melakukan pembuktian itu. Selain menguasai logika-logika dan medote pembuktian, ahli-ahli memiliki cukup biaya untuk melakukan pembuktian-pembuktian itu. Sementara, masyarakat adat, seperti telah Ahli jelaskan sebelumnya, selain memiliki sumberdaya manusia terbatas, juga memiliki keterbatasan dalam hal finansial. Jadi tuntutan untuk memberikan bukti ilmiah pada pengajuan HP3 adalah beban yang tidak mungkin ditanggung oleh masyarakat adat. Mayoritas adat di Indonesia diturunkan dari generasi tua ke generasi berikutnya dalam bentuk cerita lisan, sementara syarat-syarat, terutama syarat administratif, pengajuan HP3 menekankan pada pentingnya tulisan. Selain sangat membebani masyarakat adat, persyaratan ini, seperti dikatakan beberapa tokoh adat pada workshop tentang Custumary Insitution in Indonesia: Do They Have a Role in fisheries and Coastal Area Management? pada tahun 2009, objektifikasi atau perumusan pengetahuan dan praktek tradisional oleh peneliti dan yang lainnya mengandung bahaya (International Collective in Support of Fishworkers 2009, hal.21). Kemungkinan apa yang mereka maksud ini adalah bahaya terjadinya pengubahsuaian tradisi itu karena ketidaksesuaian antara kaidah-kaidah akademis (science modern) dengan kaidah-kaidah yang mendasari tradisi, atau keterbatasan pihak-pihak luar itu sendiri dalam merumuskan tradisi mereka. Ketidaksesuaian lain antara hukum adat laut dengan HP3 adalah terkait dengan masa berlaku. Bagi komunitas adat, tentu saja adat berlaku sepanjang masyarakat itu ada dan memberlakukan aturan-aturan dan hak-hak adat itu, sementara HP3 memberi batasan waktu tertentu (Pasal 17 dan 19 UU No. 27/2007).
22
Akhirnya, Ahli mengingatkan bahwa mayoritas produksi perikanan di Indonesia adalah hasil keringat nelayan kecil yang rentan, maka ancaman terhadap nelayan kecil adalah juga ancaman terhadap ketahanan pangan dan kesehatan di Tanah Air, terutama masyarakat miskin. Betapi tidak, hasil penelitian The WorldFish Center terakhir menunjukkan bahwa perikanan kecil (small scale fisheries) di Indonesia mampu memproduksi 2.707.315 ton ikan dan 85% diantaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan protein hewani domestik. Dengan demikian, gangguan terhadap nelayan kecil merupakan ancaman serius tidak hanya bagi nelayan dan keluarganya, tetapi juga bagi segenap warga negara Indonesia. Majelis Mahkamah Konstitusi yang terhormat, Kembali kami ingatkan bahwa telah terjadi tindak intimidatif kepada Ahli Dedi Adhuri oleh Tim Pemerintah yakni Dr.Sapta Putra Ginting—beberapa saat sebelum Ahli Dedi Adhuri memberikan keterangannya di Mahkamah Konstitusi. Praktik intimidatif tersebut dilakukan kepada Ahli Dedi Adhuri melalui surat elektronik (email) yang dikirimkan oleh Tim Pemerintah Dr.Sapta Putra Ginting kepada sejumlah pejabat dilingkungan tempat Ahli Dedi Adhuri bertugas dan sejumlah koleganya. Adapaun isi lengkap surat dimaksud, sebagai berikut:
---------- Pesan terusan ---------- Dari: Sapta Putra Ginting Tanggal: 9 April 2010 22:31 Subjek: Bls: Atensi utk UU 27 thn 2007 Ke: malikusworo hutomo Cc: Widi A Pratikto , Ferrianto Djais Yth P Hutomo,
Pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari kamis lalu, Kiara mengajukan ahli Dr. Dedi Adhuri, staf peneliti dari LIPI, dulu bawahan Ibu Dr. Yulfita Rahardjo. Setelah disumpah dia tidak menyampaikan apa-apa pandangan keahliannya thd UU 27/2007, yg pada akhirnya ditegur Hakim Konstitusi dan sidang ditutup.
Pertanyaannya, apakah Dedi Adhuri, telah dapat kewenangan dari LIPI untuk menjadi ahli melawan Pemerintah (Presiden SBY yg dilimpahkan kepada Menteri Patrialis Akbar dan Fadel Muhammad).atau apakah Dedi sebagai pribadi melawan Pemerintah, mohon bantuan P Hutomo mencaritahu dari LIPI tempatnya bekerja?.
Dalam kasus lain ada seorang kepala Lapas yang jadi ahli melawan pemerintah akhirnya dimutasikan meskipun akhirnya dia tidak jadi bersaksi.
Tolong bantu klarifikasi ya pak.
Cheers,
Sapta
23
2. Keterangan Ahli Pemohon Henry Thomas Simarmata
Menurut Ahli, ruang hidup masyarakat adat seharusnya tidak masuk kategori komersialisasi (disejajarkan dengan korporasi pencari keuntungan) dan semestinya tetap berjalan dalam konteks masyarakat adat itu sendiri. Indikator kelemahan negara diantaranya adalah persoalan Hak Asasi Manusia, tekanan demografi, ketimpangan pembangunan, kemorosotan ekonomi, hal mana berkontribusi penting dalam menilai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara khusus PBB dan organisasi dunia menunjuk pengelolaan skala kecil sebagai faktor penting pencegahan kemiskinan, sebagaimana tercermin dalam Millenium Development Goals. Pengelolaan skala kecil ini amat kontras dengan pengelolaan komersial yang membuat garis produksi dan membuat ukuran dengan keuntungan. Krisis pangan 2007-2008 menggambarkan sisi “permintaan” yang dominan daripada “penawaran”. Perdagangan global menjadikan kegiatan perikanan dan pertanian sebagai bentuk reserve pool yang dalam ekonomi spekulasi berjangka pendek. Krisis pangan juga membuka problem konsentrasi kepemilikan dan komersialisasi oleh pihak tertentu—apakah itu pihak negara atau pihak bukan-negara. Krisis pangan membuka sisi lemah negara dalam soal memprediksi suatu kebijakan, dalam hal ini menggunakan tanaman pangan sebagai bahan energi. Konteks ini juga menjadi peringatan atas situasi sejenis dalam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahwa HP3 bertentangan dengan upaya konstitusi untuk melindungi dan menyelenggarakan kesejahteraan umum, menyangkut hal-hal berikut :
a. Di tingkat negara: dengan komersialisasi wilayah melemahkan dan/atau mengaburkan kewajiban negara memastikan perlindungan ekonomi—sosial—budaya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 33, Pasal 27, 28, 28A-H, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
b. Di tingkat struktural: (1) serba hipotetis dengan kemungkinan spekulasi ekonomi yang amat besar, (2) pelemahan hak gugat dan hak akses masyarakat, (3) regulasi tanah yang membuka kemungkinan perampasan dan/atau deprivasi.
c. Dalam konteks kebijakan nasional-internasional, bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk semakin memberikan perlindungan yang memadai untuk para pihak utama dalam masyarakat ekonomi-sosial-budaya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
24
d. Di tingkat hak masyarakat secara khusus (dengan kategori hak atas pangan), ketika komersialisasi terjadi: (1) pelemahan terhadap kemampuan masyarakat dalam memastikan penghidupan yang terjangkau, akses dan kelola sumberdaya produktif, (2) kelompok lemah (vulnerable groups) dan diskriminasi yang semakin banyak dan kuat.
Pemerintah Indonesia juga terlihat inkonsisten terhadap komitmen dukungannya pada resolusi soal hak atas pangan (dalam sidang Dewan HAM ke-13, Maret 2010). Dalam resolusi tersebut, dinyatakan (1) perlunya memperkuat negara (dalam operative paragraph atau OP 10), (2) mencermati akuisisi tanah skala besar (OP35), (3) perlindungan terhadap masyarakat pedesaan, termasuk nelayan tradisional (OP44). Jawaban Terhadap Pertanyaan Hakim
a. Prinsip dasar mengenai kapasitas negara terkait dengan pertanyaan HP3—menjawab pertanyaan dari Hakim Akil Mochtar.
Konstitusi menyatakan bahwa kapasitas negara menjalankan kewajibannya harus meningkat seiring dengan tantangan dunia, termasuk dalam hak asasi manusia. Kapasitas yang dimaksud, sebagaimana diakui oleh hukum internasional adalah melindungi warganegara dari pelanggaran hak-haknya baik oleh oleh negara maupun oleh non-negara, dan melakukan peningkatan kualitas kondisi-kondisi ekonomi, sosial, dan budaya untuk mencapai tujuan tersebut. Ada 2 hal yang perlu dicermati terkait HP3. Pertama, perlakuan yang sama terhadap para pihak, yang semestinya tidak bisa diperlakukan demikian. Kedua, Pasal-Pasal yang jelas mendorong pola komersialisasi baik terhadap manusia maupun ekosistem. Kapasitas negara, dalam hal ini, tidaklah sesuai dengan tantangan yang muncul dari penetapan HP3, dengan tidak terlebih dahulu memperkuat masyarakat yang lebih dulu hidup dengan ekosistem yang ada, tanpa membangun kerangka tanggung gugat warga terhadap negara dan tanggung gugat negara terhadap korporasi. Untuk area ekonomi dimana ekosistem amat sangat diandaikan, maka mekanisme tanggung gugat ini amatlah penting.
b. Mengenai hal lain-lain—menjawab pertanyaan dari Hakim Akil Mochtar .
Obyek HP3 memang cair atau tidak tegas, meskipun dalam Pasal-Pasal disebut mengenai kolom air sebagai ukuran dan tata cara mendapatkan HP3 yang rumit. Mengenai obyek ini, amat terbuka terjadinya komersialisasi skala besar yang secara ekonomi bisa bertentangan dengan Undang-Undang anti monopoli (UU 5/1999), dan secara berproses terjadinya degradasi terhadap kapasitas negara itu sendiri.
25
HP3 mendorong closed ownership, artinya bersifat tunggal dan formal, dan dampaknya adalah bahwa pihak lain tentu saja tidak mendapatkan manfaat dan perlindungan sebagaimana pemilik HP3. Pengalaman revolusi hijau (dari Keith Griffin, 1974) yang menciptakan gap kepemilikan dan pendapatan dalam konteks ekonomi-sosial-budaya akibat teknologi, maka HP3 juga mempunyai dampak yang sama. Sekaligus, open ownership menyangkut ekosistem rentan amatlah penting sebagaimana yang seringkali ditunjukkan oleh karya dari peraih nobel 2009, Elinor Ostrom . Secara bertahap, HP3 menciptakan pelemahan kapasitas negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 terutama untuk mendorong bentuk-bentuk ekonomi yang emansipatif dan melakukan pembedaan pihak kuat dan pihak lemah dalam suatu ekonomi. Perlakuan sama tanpa kapasitas dan hak tanggung gugat (negara dan masyarakat) terhadap korporasi merupakan bentuk diskriminasi.
c. Prinsip dasar mengenai kapasitas negara terkait dengan pertanyaan HP3—menjawab pertanyaan dari Hakim M. Arsyad Sanusi.
Masyarakat Lamalera mengembangkan ekonomi laut yang berkelanjutan dengan melakukan pembedaan atas umur dan kondisi species, dalam hal ini ikan paus. Ekonomi ini bukanlah komersialisasi yang biasanya mendasarkan ukuran pada mass production, cheap price, cheap labour, short-term gain (dengan didasarkan pada revenue rate dan return on investment atau ROI), dan spillover hazard. Mengenai spillover hazard, perlu kembali ditekankan bahwa dengan HP3 bisa diagunkan maka ini menciptakan pasar kedua (secondary market) yang jauh lebih berjangka pendek dan bersifat finansial dan bukan ekonomi pembangunan. Ini semua menggelisahkan masyarakat Lamalera dan masyarakat lain yang hidup dengan pola sama atau sejenis.
3. Keterangan Ahli Pemohon Prof. Ronald Titihelu.
Ahli menggunakan istilah masyarakat hukum adat karena melihat satuan masyarakat yang memiliki pola perilaku dan hubungan yang cenderung ajeg namun tetap dapat diubah oleh masyarakat itu sendiri.UUD 1945 mengakui (Pasal 18B) dan melindungi (Pasal 28I Ayat 3) masyarakat hukum adat. Pengambilalihan wilayah masyarakat hukum adat telah terjadi sejak invasi Spanyol dan Portugis, yang kemudian oleh Belanda dengan Domain Verklaaring (1870) dimana pernyataan domain menjadi alas hak, dan sampai kini dipertahankan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (1960).
Penguasaan terhadap tanah pada prakteknya tidak sama dengan pemilikan. Karena dalam pemanfaatan SDA semisal pertambangan, hasil tambang adalah milik pemegang izin pertambangan, dengan demikian itu, masyarakat hukum adat tidak mendapatkan akses. Padahal,
26
masyarakat hukum adat secara alami telah memiliki otoritas penuh atas wilayahnya sejak dahulunya. Campur tangan Pemerintah seharusnya tidak menegasikan otoritas dari masyarakat hukum adat atas wilayah–wilayah pengelolaan, atas wilayah–wilayah yang mereka akses sebagai wilayah kehidupan mereka. Dalam berhadapan dengan hukum positif, hukum adat seringkali tidak diakui akan tetapi perkembangan di Mahkamah Agung telah mengarah pada pengakuan. HP3 juga akan mengganggu masyarakat hukum adat dengan perubahan budaya, karena SDA di wilayah mereka tidak hanya dilihat dari sektor ekonomi tapi juga secara sosial dan budaya. HP3 juga beraspek politik dengan adanya pilihan untuk berprilaku sebagaimana dikehendaki oleh mereka sendiri maupun Pemerintah. Pemberian hak kepada masyarakat hukum adat melalui sertifikat bukan merupakan pilihan bijaksana, karena masyarakat hukum adat tidak akan mau menjalani prosedur tersebut. Malah potensi konflik akan semakin besar, karena secara alamiah (sejak awal) masyarakat adatlah yang mengelola pesisir dan pantai.
4. Keterangan Ahli Pemohon I Nyoman Nurjaya.
Bahwa dalam memberikan keterangannya sebagai ahli pada tanggal 8 Juni 2010 di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor : 3.PUU-VII.2010, Ahli menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
a. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dimulai dengan pembukaan pada alinea keempat. Untuk apa tujuan, untuk apa negara ini didirikan. Di sana disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan itu korelasinya adalah teritori wilayah kedaulatan beserta segala isinya termasuk di dalamnya adalah sumber daya alam. Dan kemudian dikonkritkan dalam Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ada 2 kata kunci di sini.
Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini ideologi yang saya sebut sebagai ideology penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Nah, dikuasai oleh negara, ini kata kunci yang pertama. Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai artinya mengajak untuk memaknai hak menguasai negara ini bukan berarti memiliki, tetapi sebagai atau dimaknai sebagai merumuskan kebijakan beli, pengaturan, regeling, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
27
b. Bahwa ada kecenderungan pengabaian hak dan akses masyarakat adat dan juga kemajemukan hukum di Indonesia, sebagai fakta kehidupan hukum, di satu sisi ada hukum negara, di sisi lain ada hukum adat. Sedang di sisi lain, ada hukum agama yang mencerminkan legal proalism. Ada kecenderungan kemudian apa yang saya sebut sebagai political of ignores, politik pengabaian dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam itu. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat, atas akses dan pemanfaatan sumber daya alam.
c. Bahwa ada implikasi yang dapat ditimbulkan kalau orientasi pembangunan itu ditujukan semata-mata untuk mengejar target pembangunan, yaitu:
i. Untuk mengejar target, maka digunakan exploitation use oriented bukan pada pengelolaan berkelanjutan.
ii. Terjadi dominasi atau keberpihakkan pada pelaku usaha, high capital oriented, dominasi pemodal besar.
iii. Dalam manajemen pengelolaan ada nuansa sektoral (Indonesia menganut ini). Ada Kementerian Kelautan Perikanan sendiri, karena konteksnya sumber daya alam. Sektor lingkungan sendiri, energi sumber daya mineral sendiri, kehutanan sendiri, dan itu mencerminkan sektoral. Dan kemudian masing-masing bergerak sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan sektornya. Sehingga muncul conflict of interest.
d. Prinsip demokrasi menyangkut kesetaraan hubungan antara Pemerintah dengan rakyat. Ada akses informasi, transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas publik, pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan akses masyarakat hukum adat, terhadap sember daya alam, kemajemukan hukum dan prinsip keberlanjutan.
5. Keterangan Ahli Prof. DR. Nur Hasan Ismail.
a. Ahli pada pokok keterangannya menerangkan, bahwa obyek yang terkandung dalam HP3 mengandung unsur disharmoni dan inkonsistensi, baik bersifat horizontal maupun vertical. Benda yang menjadi obyek atau yang dapat dilekati dengan HP3 tidak jelas.
b. Ketidakjelasan ini muncul secara internal dalam Undang-Undang aquo. Pertama, ada tiga benda yang dapat menjadi obyek dari HP3 ini, dan benda ini berbeda. Karena berbeda, tentu prinsip spesialitas yang selalu harus ada di dalam pelekatan hak pada satu objek benda tertentu tidak terpenuhi. Menurut Pasal 16 ayat (2) hanya ditulis HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Kedua, disebutkan bahwa obyek dari Undang-Undang aquo
28
juga adalah sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya ini mempunyai definisi yang sangat luas, seperti sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan, dan sumber daya lingkungan sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Terkahir, disebutkan juga tentang perairan sekitarnya. Jadi secara internal, objek itu sudah tidak jelas, tumpang tindih lagi.
c. Ketidakjelasan obyek ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d. Bahwa pengaturan tentang subjek yang dapat diberi HP3 sebagai cara untuk mewujudkan tujuan pengelolaan sumber daya agrarian tidak mencerminkan cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (seluruh rakyat Indonesia). Ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
e. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (4) dari Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan soal demokrasi ekonomi, yang asumsinya sebagai cara untuk mewujudkan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut beberapa literature, demokrasi ekonomi adalah pemberian kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk memperoleh akses atas sumber daya agraria itu. Maksud Pemberian kesempatan disini adalah setiap orang harus berusaha untuk memperoleh, untuk menggunakan kesempatan itu agar memperoleh HP3, agar memperoleh bagian-bagian memanfaatkan sumber daya agraria itu. Artinya, jika setiap orang harus berusaha, maka setiap orang harus bersaing satu dengan yang lainnya untuk memperoleh kesempatan itu, untuk menggunakan kesempatan itu.
f. Bahwa dalam persaingan tersebut tentu terdapat warga Negara Indonesia yang bisa memperoleh hak itu dan ada kelompok masyarakat yang tidak akan memperoleh hak itu. Artinya, ada yang menang dan ada yang kalah. Yang akan menang tentu adalah mereka yang mampu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk memperoleh hak itu. Dan yang mampu, dalam konteks pengelolaan sumber daya agraria tentu adalah mereka yang punya modal besar menguasai managemen berusaha yang baik begitu dan menguasai teknologi yang tinggi. Sementara kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan ini, yang tidak termasuk dalam kategori ini, tentu akan tersingkir dari proses persaingan. Artinya demokrasi ekonomi itu hanya akan menghasilkan sebuah proses persaingan dimana yang kuat akan memperoleh, yang lemah tidak akan memperoleh.
g. Oleh karena itu, dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan setiap orang berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam kerangka untuk memperoleh persamaan itu. Artinya, negara harus memberikan
29
perlakuan khusus, kemudahan bagi kelompok masyarakat yang lemah agar mereka yang lemah ini mampu memberdayakan dirinya, sehingga berada pada posisi yang sama dengan yang kuat itu. Jadi, Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (2) merupakan dua Pasal yang harus saling menguatkan, harus ditafsirkan dalam konteks harus saling menguatkan.
h. Bahwa Pasal 18 dan Pasal 21 Undang-Undang 27 Tahun 2007 itu hanya mengakomodasi cara yang bersifat demokrasi ekonomi yang hanya akan menghasilkan persaingan. Dan perorangan dan masyarakat hukum adat menurut saya adalah kelompok yang akan tersingkir dari proses persaingan.
i. Bahwa terdapat pertentangan tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat yang ada di dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007 dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
j. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) itu sudah sangat jelas, di sana adalah konsepnya negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Itu saya terjemahkan dengan hak ulayatnya. Makna pengakuan dan penghormatan adalah satu pernyataan oleh negara melalui Undang-Undangnya terhadap keberadaan dan kedudukan dari masyarakat hukum adat itu. Dalam konteks Indonesia, pernyataan keberadaannya, misalnya tertuang dalam di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1999, di sana diberi batasan indikator-indikator untuk melakukan pernyataan tentang keberadaan itu.
k. Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, berada pada bab tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah paling tidak sederajat dengan desa di daerah-daerah lain yang sudah tidak mengenal lagi masyarakat hukum adat.
l. Bahwa berdasarkan hal tersebut, pengakuan kedudukan masyarakat hukum adat harus diakui sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah yang paling rendah, paling tidak. Dalam notulensi pembentukan Pasal ini, adalah memang dalam rangka untuk menempatkan masyarakat hukum adat itu sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah yang paling bawah. Saya baca itu di dalam buku notulensi tentang amandemen.
m. Bahwa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007, justru terbalik. Inilah wujud dari disharmoni. Pasal 61 Undang-Undang 27 Tahun 2007 memang memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat itu. Akan tetapi, di dalam Pasal 18 Undang-Undang 27 Tahun 2007, justru menempatkan masyarakat hukum
30
adat sebagai salah satu subjek dari HP3. Artinya, masyarakat hukum adat itu kedudukannya sama dengan badan-badan hukum sama dengan orang perseorangan. Lebih ironis lagi, Pasal 21 ayat (4) huruf B Undang-Undang 27 Tahun 2007 justru mensubordinasi keberadaan masyarakat hokum adat sebagai pemegang HP3. Dinyatakan bahwa pemegang HP3 harus membina, harus memberdayakan masyarakat hukum adat. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
6. Keterangan Saksi Pemohon Masnun.
Pada dasarnya saksi memberikan kesaksian sebagai berikut:
a. Sebelum beroperasinya PT. Kayu Lapis Indonesia, masyarakat Dukuh Ngebruk, Kelurahan Mangkang Wetan makmur. Karena daya dukung lingkungan yang masih subur.
b. Pak Masnun memiliki tambak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
c. Sebagian besar masyarakat di Dukuh Ngebruk berprofesi sebagai petambak dan nelayan.
d. Semasa kecil, Pak Masnun sering kali melihat tetangganya naik haji. Bahkan pada tahun yang sama, ada 40 orang dari satu dukuh yang berangkat haji bersama.
e. Dalam pendirian rumah-rumah ibadah, masyarakat tak sekalipun minta bantuan dari luar daerah.
f. PT. Kayu Lapis Indonesia berlokasi di Pantai Moro Redjo, Dukuh Ngebun, Kelurahan Moro Redjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Meski di lokasi yang berbeda, namun dampak negatif aktivitas perusahaan dirasakan langsung oleh masyarakat.
g. Dalam pembangunannya, PT. KLI melakukan kegiatan: (1) Melakukan pembelokan Sungai Waka sampai hampir 90 derajat; (2) Melakukan reklamasi pantai untuk pelebaran pabrik hampir 500 meter ke tengah laut; (3) Melakukan pengedukan pasir untuk pembuatan pabrik.
h. Dampak negatif dari ketiga aktivitas PT. KLI yang beroperasi sejak 1990, mulai dirasakan masyarakat pada tahun 1997. Dampak tersebut adalah: (1) Abrasi yang mengakibatkan tambak-tambak hilang dan rusak. Data yang hilang menurut masyarakat seluas 152,48 hektar; (2) Abrasi berakibat pada tambak yang rusak ringan seluas 55,5 hektar; (3) Abrasi berdampak pada tambak yang mengalami rusak berat seluas 37 hektar.
i. Ada 3 jenis limbah yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan: (1) limbah padat; (2) limbah cair; dan (3) limbah udara.
j. Limbah padat berasal dari serpihan kayu. Limbah cair berasal dari zat kimia pengawet kayu yang disebut rutin. Limbah udara bersumber dari serbuk gergaji.
k. Pada tahun 1998-1999, masyarakat bersama LBH Semarang mendesak Pemprov Jawa Tengah untuk meminta PT. KLI memenuhi tuntutan masyarakat, yakni: (1) perbaikan ekologi atau lingkungan; (2) perbaikan kinerja pabrik; dan (3) tali asih atau ganti rugi.
l. Perundingan yang dimediasi oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu menghasilkan kesepakatan bahwa PT. KLI memberi tali asih/ganti
31
rugi sebesar Rp500 juta untuk 5 orang petambak. Sedangkan untuk perbaikan lingkungan dan kinerja pabrik tidak dihiraukan.
m. Tali asih yang diberikan tidak sebanding dengan kerusakan-kerusakan tambak yang diderita oleh masyarakat. Pasalnya, pendapatan masyarakat jauh menurun. Sebagai contoh, sebelum terjadi pencemaran, hasil udang alami yang bibitnya masuk dari laut tanpa ditanam per hari menghasilkan rata-rata 4 kilo per hektar. Pasca pencemaran industri menjadi kurang dari ½ kg per hektar/hari.
n. Fakta pasca pencemaran kedua adalah pembudidayaan udang windu sering kali mati karena sebaran limbah.
o. Fakta pasca pencemaran ketiga adalah bandeng yang ditanam sering hilang karena tanggul sering jebol akibat abrasi pantai.
p. Walhasil, untuk menghidupi keluarga, masyarakat di sekitar daerah saya banyak beralih profesi. Ada yang menjadi buruh pabrik, TKI, dan kuli bangunan.
q. HP3 belum dipraktekkan saja sudah seperti ini, kata Pak Masnun, apalagi ada HP3. Apakah tidak menyengsarakan masyarakat? Semoga hal tersebut tidak menimpa masyarakat lain, cukup masyarakat saya saja.
7. Keterangan Saksi Pemohon Karyono.
Pada pokoknya Saksi menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Secara umum pertambangan pasir, batu dan kerikil hampir di semua wilayah mempunyai kesamaan. Kemiripannya antara lain: proses pemberian izin yang tidak ketat dan tidak disertai pertimbangan menyeluruh akan dampak dan akibat yang timbulkannya; cara pengeolaan yang merusak lingkungan hidup dan rona alam; selalu meminggirkan masyarakat setempat dari wilayah hidup dan penghidupan mereka; terlibatnya para pengambil keputusan dalam usaha penambangan dengan menyalahgunakan jabatan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya; serta lemahnya penegakan hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketettuan lingkungan hidup dan ketentuan lain yang berkaitan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih.
b. Pengerukan pasir di daerah pantai Desa Tanjung Pakis dapat merusak lingkungan pantai.
c. Pengerukan pasir dipesisir pantai mengkibatkan berkurangnya pendapat warga desa yang mayoritas mata pencariannya adalah nelayan dan pencari kepiting dan kerang.
d. Pengerukan pasir dipesisir pantai dapat menghilangkan mata pencarian warga nelayan.
e. Akibat dari pengerukan pasir tersebut telah mengakibatkan hilangnya perumahan nelayan dipesisir pantai Dusun Bumin dan tiga tempat pelelangan ikan (TPI), serta ratusan hektar tambak nelayan tergerus oleh laut.
f.
8. Keterangan Saksi Bona Beding.
a. Bona Beding adalah seorang Pemangku masyarakat adat di Lamadara,
32
Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kampung ini terkenal sebagai kampung tradisional dengan tradisi penangkapan paus menggunakan peralatan tradisional. Penduduknya sekitar 3.000 jiwa, yang bermata pencaharian sebagai nelayan.
b. Bagi masyarakat Lamalera, Laut adalah ladang tempat mereka mempertaruhkan nasib. Tradisi melaut dan menangkap ikan paus adalah bagian integral dari tradisi kebudayaan masyarakat Lamalera, yang memiliki hubungan secara horisontal, vertikal, hubungan darah, hubungan antara laut dan darat, yang saling terkait.
c. Bagi masyarakat Lamalera, menghilangkan tradisi dengan segala macam cara adalah menghilangkan identitas kebudayaan orang Lamalera.
d. Saat ini masyarakat Lamalera gelisah karena ada upaya untuk mengalihkan tradisi kehidupan masyarakat tradisional ke mata pencaharian yang dianggap lebih modern. Padahal tradisi penangkapan saat ini merupakan tradisi identitas masyarakat Lamalera dengan segala aspek pendidikan, moral, budi pekerti, tata nilai hingga religiositas.
e. Tradisi penangkapan paus ini pun bukan semata-mata aspek ekonomi, karena dimulai dengan ritual adat, yang dilakukan dalam ritus, tradisi dan melebur dalam inkulturasi gereja Katolik.
f. Tradisi ini mengajarkan masyarakat Lamalera untuk melakukan sesuatu secara juur dan bijaksana. Pada masa penangkapan, masyarakat menangkap sejauh yang dibutuhkan saja, tidak ngoyo, kalau berlayar jauh akan pulang. Jika saat menangkap ikan, ikannya berontak maka ikan akan dilepaskan. Ikan paus yang ditangkap, akan diutamakan untuk janda dan fakir miskin.
g. Kampung halamannya beberapa tahun terakhir diterpa agenda konservasi paus yang didalangi WWF.
h. Pemborbardiran perairan Lamarera oleh bom ikan/potasium oleh kelompok nelayan dari daerah lain, dari pagi hingga tengah malam.
i. Sejak tahun lalu isu konservasi sudah digulirkan, termasuk HP3. Bahkan pada 6 Juni 2010 DPRD dan Pemda telah mensosialisakan Raperda yang bunyinya sama persis dengan HP3, tata ruang wilayah dengan jarak tangkap kurang lebih 6 km dari pesisir pantai.
j. Masyarakat menjadi gelisah karena Pemerintah justru tidak melindungi, tetapi malah membuat peraturan yang sangat menjerat warga.
k. Kawasan Lamalera adalah daerah wisata internasional, tetapi tidak mendapat perhatian dari Pemerintah.
l. Masyarakat Lamalera menolak/keberatan dengan HP3 dan masyarakat menghendaki tradisi yang selama berjalan secara turun-temurun dapat dilestarikan.
m. Jika HP3 diberlakukan maka identitas masyarakat Lamalera akan hilang, termasuk tatanan adat istiadat, tradisi dan kebudayaan religiusitasnya akan lenyap semua
33
V. ANALISA TERHADAP ALAT BUKTI SURAT ATAU TULISAN.
NO BUKTI
JUDUL
MEMBUKTIKAN
BP – 1
Surat Ketetapan dari Lembaga yang menegaskan bahwa pemohon adalah perwakilan dari lembaga pemohon.
Membuktikan bahwa Para Pemohon memiliki dasar mewakili lembaganya untuk mengajukan permohonan judicial review.
BP – 2
KTP Pemohon Individu
Membuktikan bahwa Para Pemohon individu memiliki Legal Standing
BP – 3
Surat Kuasa Para Pemohon
Membuktikan bahwa para kuasa hukum memiliki dasar dalam mewakili Para Pemohon dalam persidangan judicial review.
BP – 4
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Batu ujian Undang-Undang No. 27 Tahun 2007
BP – 5 s/d 13
Akta Pendirian Para Pemohon
Membuktikan legal standing Para Pemohon
BP – 14
Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir (Direktorat Jendral Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Departemen Kelautan dan Perikanan November 2001.
Naskah akademik hanya menguraikan masalah pencemaran laut, yaitu menurunnya kualitas perairan, instrusi air laut, eutrofikasi, pasang merah dan pasang biru, tumpahan minyak, erosi dan sedimentasi. Semangat adanya UU No. 27 Tahun 2007 adalah menjaga dan memperbaiki kondisi wilayah pesisir. Adapun Hak Pengusahaan Perairan dan Pesisir (HP3) tidak dibahas dalam naskah akademis.
BP – 15
Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
BP – 17
Berita Kapanlagi.com Kamis, 06 Maret 2008 Walhi dan Nelayan Demo Tolak HP3
http://www.kapanlagi.com/h/0000216705.html Diunduh 12 Januari 2010 Pkl 8:45 Berita Kompas-tv.com Kamis 20 Agustus 2009 Puluhan Nelayan Tuntut HP3
http://www.kompas-tv.com/content/view/20061 Diunduh 12 Januari 2010 Pkl 8:52 PM
Bukti menunjukkan bahwa terdapat banyak penolakan dari masyarakat mengenai eksistensi HP3, terutama dai masyarakat nelayan karena pemberian HP3 mengancam kelestaria wilayah pesisir dan mengancam ruang hidup dan penghidupan nelayan.
34
BP – 19
Implikasi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) Terhadap Eksistensi Hak Ulayat Laut Oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., Mcl., MPA.
Obyek HP3 tumpang tindih dengan hak atau ijin instansi/sektor lain. HP3 tidak jelas hak atau ijin. Penyebutan HP 3 sebagai hak tidak tepat krn dapat dialihkan, dihibahkan, ditukarkan, disertakan sebagai modal perusahaan dijadikan objek hak tanggungan maupun diwariskan. Bukti ini membuktikan bahwa HP 3 menimbulkan ketidakpastian hukum. UU NO.27 lebih pro kapital atau pengusaha walaupun pada bagian awal, konsiderans, ketentuan umum, asas dan tujuan UU ini tampaknya memihak kepada rakyat (pro rakyat)
BP – 20
Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Kumpulan Dokumen Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, 9 Agustus 2006. Diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, September 2006.
Masyarakat hukum adat (indigenous peoples) merupakan bagian dari keseluruhan kelompok rentan (vulnerable groups) yang memerlukan perlindungan khusus. Adanya HP3 sbg bentuk pengelolaan wilayah pesisir dan membuatnya sejajar dengan pengusaha tanpa perlindungan khusus merupakan tindakan yang mengancam eksistensi masyarakat hukum adat. Bukti menggemukakan defenisi masyarakat hukum adat. Selain itu disebutkan bahwa ciri-ciri masyarakat hukum adat adalah merupakan komunitas antropologis yang sedikit banyaknya bersifat homogeny, mendiami dan mempunyai keterkaitan sejarah dengan suatu wilayah leluhur tertentu atau sekurang-kurangnya dengan sebagian wilayah tersebut, adanya identitas budaya yang khas dan diupayakan untuk melestarikannya, dan tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan system politik yang ada. Selain memiliki hak perseorangan sebagai warga negara dan hak atas pembangunan, masyarakat hukum adat memiliki hak kolektif sebagai masyarakat hukum adat. Hak kolektif diperlukan baik untuk memlihara eksistensi dan identitas kulturnya maupun untuk membangundan mengembangkan potensi kemanusiaan warganya untuk mencapai taraf kesejahteraan yang lebih tinggi.
35
BP – 21
Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum karya Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H.
Degradasi hutan dan SDA yang dialami banyak negara sedang berkembang dalam kurun waktu tiga dekade terakhir ternyata lebih bersumber dari penggunaan paradigm penguasaan dan pemanfaatan SDA yang berbasis Pemerintah (Bodley, 1982;Korten, 1986;Singh, 1986; RepettodanGillis, 1988; Barber, 1989; Zerner, 1990; Peluso, 1992; Nurjaya, 1993, 1999; Poffenberger, 1990, 1990). Melalui penggunaan instrument hukum yang bercorak represif dan kebijakan yang didominasi oleh Pemerintah cenderung mengabaian dan menggusur hak-hak masyarakat atas SDA, pembatasan dan penutupan akses masyarakat atas SDA, proses kriminalisasi perbuatan-perbuatan masyarakat yang mengakses SDA sekalipun untuk memenuhi kebutuhan subsistennya. Akibatnya terjadi proses marjinalisasi dan viktimisasi hak-hak, kepentingan, dan akses masyarakat lokal selain atas SDA sebagai sumber kehidupan (Ecological Cost), tetapi juga atas kekayaan social dan budaya masyarakat lokal (Social and Cultural Cost). Lebih lanjut, gerakan marjinalisasi dan viktimisasi hak-hak dan akses masyarakat lokal atas hutan dan SDA pada gilirannya dibarengi dengan proses pemiskinan structural yang berlangsung secara sistematis dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya masyarakat lokal.
BP – 22
Legal Recognition to Local and/or Traditional Management in Coastal Resources as Requirement to Increase Coast and Small Islands People’s Self Confidence Paper Ronald Z. Titahelu yang dipresentasikan di Commission of Folk Law and Legal Pluralism Congress, Fredicton, New Brunswick, Canada, August 26-29th, 2004
36
BP – 23
Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum: Implikasi Terhadap Manajemen Sumber Daya Alam Maluku oleh Prof. Dr. R. Z. Titahelu, S.H., M.S.
Hukum adat dalam konteks Hukum HAM. Budaya masih dan akan tetap memiliki peran di dalam masyarakat , sehingga pluralism atau kompleksitas hukum dalam perspektif ini akan tetap ada. Pengakuan terhadap budaya ini merefleksikan juga tafsiran umum Komisi Hak Asasi Manusia atas Pasal 27 International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) bahwa yang termasuk di dalam budaya adalah way of life. Termasuk di dalam way of laife ini adalah way of life dari indigenous people dalam mengakses sumber daya alam bagi kehidupannya antara melalui cara pengangkapan ikan dan perburuan tradisional. Budaya sedemikian di kalangan indigenous people memiliki ketentuan-ketentuan hukum sendiri (hukum adat, hukum kebiasaan, hukum tradisional). Hukum adat sedemikian ini jelas tidak diatur oleh negara, atau bisa saja tidak akan memperoleh penghargaan negara terhadap kemampuan mengatur dari hukum yang ada di dalam masyarakat tersebut. (hal 9-10).
BP – 24
MAJALAH SUAR KOMNASHAM
Pendapat anggota KOMNASHAM (Ridha Saleh) yang menyatakan bahwa UU No. 27 Tahun 2007 melanggar hak asasi manusia.
Bukti Tambahan
Surat Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 024/K13/KP/2005 tentang Penetapan Skorsing dari Jabatan Akademik terhadap Dietrich G. Bengen karena telah terbukti melakukan perbuatan plagiarisme atas suatu karya ilmiah.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, di tetapkan artikel berjudul ” Perspektif Global Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Indonesia” dengan penulis Prof Dr. Dietrich G Bengen, DEA yang di muat pada surat kabar harian KOMPAS terbitan juli 2003, dan artikel yang berjudul ”Konsepsi Daya Dukung Pulau-Pulau Kecil” dalam rubrik Perspektif Kala Warta vol.I No.1 Februari 2004, sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah dinyatakan terbukti
Ahli diragukan kompetensinya karena terbukti melakukan tindakan plagiarisme.
37
B.
Bahwa dari jawaban Termohon baik dari Pemerintah maupun DPR RI, keterangan para saksi, keterangan para ahli, bukti surat dan lain-lainya maka telah terbukti dengan jelas bahwa alasan-alasan Pengajuan Permohonan Uji Materil dari Para Pemohon sangat beralasan dan berdasar.
ANALISA HUKUM
1.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terbukti dengan jelas bahwa objek HP3 diatur secara keseluruhan melalui PASAL 1 ANGKA (4), (7) DAN (18), PASAL 16 AYAT (1), PASAL 23 AYAT (2) DAN AYAT (4) Sumber: Pasal 1 angka 4, 7, dan 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Terdapat kerancuan atau tumpang-tindih antara obyek HP3 tersebut dengan obyek perijinan di bidang kehutanan, pertambangan, dan pariwisata. Bahwa potensi tumpang tindih HP3 dengan pemberian hak atau perijinan oleh instansi/sektor lain yang secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945, yang mana Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang aquo justru melakukan pengaturan terhadap hal-hal yang telah diatur pula dalam peraturan perUndang-Undangan lainnya, sehingga apabila diberlakukan akan sangat berpotensi tumpang tindih yang pada akhirnya justru mereduksi bahkan menghilangkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara, masyarakat, utamanya nelayan dan warga pesisir. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli Prof Nurhasan Ismail yang menyatakan: Bahwa obyek yang terkandung dalam HP3 mengandung unsur disharmoni dan inkonsistensi, baik bersifat horizontal maupun vertical. Benda yang menjadi obyek atau yang dapat dilekati dengan HP3 tidak jelas.
BAHWA TELAH TERBUKTI PASAL 1 ANGKA (4), (7) DAN (18), PASAL 16 AYAT (1), PASAL 23 AYAT (2) DAN AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 SEBAGAI PENJELASAN OBJEK HP3 TUMPANG TINDIH DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LAIN SEHINGGA MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT 1 UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Ketidakjelasan ini muncul secara internal dalam Undang-Undang aquo. Pertama, ada tiga benda yang dapat menjadi obyek dari HP3 ini, dan benda
mengandung unsur plagiarisme.
38
ini berbeda. Karena berbeda, tentu prinsip spesialitas yang selalu harus ada di dalam pelekatan hak ada satu objek benda tertentu itu tidak terpenuhi. Menurut Pasal 16 ayat (2) hanya ditulis HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Kedua, disebutkan bahwa obyek dari Undang-Undang aquo juga adalah sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya ini mempunyai definisi yang sangat luas, seperti sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan, dan sumber daya lingkungan sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Terakhir, disebutkan juga tentang perairan sekitarnya. Jadi secara internal, objek itu sudah tidak jelas, tumpang tindih lagi. Bahwa fakta adanya tumpang tindih undang-undang terkait obyek HP3 juga di akui sendiri oleh saksi dari Termohon Much Imran Amin. Potensi tumpang tindih juga terlihat dalam Pasal 21 ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini menegaskan, bahwa dalam hal HP3 berbatasan langsung dengan garis pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah (Pasal 21 ayat (3) huruf d). Dengan demikian, pemohon harus mengikuti cara perolehan hak atas tanah menurut UUPA yang mengakui hak tanah MHA. Ketentuan ini juga berpotensi tumpang tindih antara HP3 dengan pemberian hak atas tanah yang selama ini sudah dilaksanakan menurut ketentuan hukum tanah nasional. Berdasarkan uraian di atas maka ketidakjelasan obyek ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti dengan jelas bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Konsep HP3 tidak sejalan dengan pengertian Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 karena dari fakta-fakta dipersidangan terlihat dengan jelas bahwa konsep HP3 cenderung menguntungkan dunia usaha dan berpotensi memiskinkan masyarakat adat dan masyarakat lokal karena hilangnya akses terhadap sumber daya alam.
BAHWA PASAL 1 ANGKA (18) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MENGATUR KONSEP HP3 SEBAGAI HAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT 2 dan 3 UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Hal ini di perkuat dengan keterangan ahli I Nyoman Nurjana yang pada intinya menerangkan, untuk tujuan apa negara ini didirikan. Di sana disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan itu korelasinya adalah teritori wilayah kedaulatan beserta segala isinya termasuk di dalamnya adalah sumber daya alam. Dan kemudian dikonkritkan dalam Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
39
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ada 2 kata kunci di sini. Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini ideologi yang saya sebut sebagai ideology penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Nah, dikuasai oleh negara, ini kata kunci yang pertama. Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai artinya mengajak untuk memaknai hak menguasai negara ini bukan berarti memiliki, tetapi sebagai atau dimaknai sebagai merumuskan kebijakan beli, pengaturan, regeling, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan dan kata kedua adalah ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .
3.
a. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
BAHWA PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28 A , PASAL 28 D AYAT (1), PASAL 28 I AYAT (2) DAN PASAL 33 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa:
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
Bahwa ketentuan ini menyatakan bahwa usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta Pelaku Usaha yang tidak menyebutkan adanya masyarakat/masyarakat adat/nelayan dan pembudidaya, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskrimatif. Bahwa hal tersebut di atas secara jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum : Bahwa kepastian hukum tentang persamaan dan kedudukan hukum yang sama dimata hukum adalah prasyarat negara hukum (rechtsstaat atau constitusional state) yang secara tegas dan terang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu : “Negara Indonesia adalah negara hukum” hal ini jelas menunjukkan bahwa negara memandang semua warga negara sama dalam kedudukannya.
Bahwa persamaan di muka hukum mengandung larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bidang hukum. Larangan diskriminasi di bidang hukum ini sesuai dengan pengertian diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau
40
penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya; Bahwa persamaan di depan hukum atau “equality before the law” juga harus diikuti dengan persamaan perlakuan hukum (equality treatment) untuk itu Negara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan asas tersebut dengan kata lain bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama sebagai wujud perlindungan Negara; Bahwa hak persamaan didepan hukum sangat tergantung pada pemahaman Negara dan aparat-aparatnya, walaupun negara telah meratifikasi berbagai instrumen mengenai Hak Asasi Manusia termasuk Deklarasi Universal Ha-Hak Asasi Manusia (DUHAM 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A) yang didalamnya jelas di Pasal 7 “semua sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi... “ Bahwa Pasal 14 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, telah memotong hak masyarakat untuk bersama-sama dalam kedudukannya sebagai subyek hukum lainya bersama-sama mempunyai hak mengusulkan penyusunan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K) serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K); Bahwa penutupan akses masyarakat untuk ikut serta dalam penyusunan rencana tersebut di atas adalah salah satu bentuk perbuatan perbedaan perlakuan (diskriminatis treatment), sehingga berakibat hak konstitusional warga negara (terutama nelayan kecil) sangat dirugikan atas ketentuan Pasal tersebut; Bahwa usulan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, RPWP-3-K, RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai Pasal 14 Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir memang sangat berpengaruh kepada kehidupan nelayan setempat (user). Pelibatan masyarakat berdasarkan norma-norma, standar, dan pedoman, yang hanya diperoleh dalam ruang-ruang melalui konsultasi publik dan atau masyarakat adat, baik formal atau musyawarah adat, baik formal maupun non formal adalah upaya melemahkan perlawanan nelayan maupun masyarakat adat wilayah pesisir;
Bahwa tidak tercantumnya masyarakat atau masyarakat adat atau nelayan dan pembudidaya dalam usulan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menimbulkan konsekuensi luar biasa terhadap keberadaan masyarakat, masyarakat adat, nelayan
41
dan pembudidaya di seluruh Indonesia. Di mana usulan atas wilayah pesisir yang meliputi wilayah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau adalah kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya; Bahwa usulan rencana pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya strategi awal dalam penataan wilayah pesisir karena di dalamnya terdapat kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahwa pembatasan akses nelayan baik yang berkaitan dengan hak nelayan untuk ikut serta dalam usulan rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah wujud pelanggaran terhadap azas-azas negara hukum. Azas-azas negara hukum diantaranya pertama, azas pengakuan dan perlindungan martabat manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis dan masyarakat nasional. Kedua, asas Kepastian hukum yaitu warga negara bebas dari tindakan Pemerintah dan pejabat yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang.
b. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945.
Pasal 14 ayat (1) telah membuktikan dengan jelas adanya keberpihakan kepada pengusaha dan terlihat menonjol pada pengaturan pemanfaatan perairan pesisir melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP3), yang mana hanya melibatkan Pemerintah Daerah dan dunia usaha. Tidak diikutsertakannya masyarakat dalam melakukan usulan penyusunan rencana strategis tersebut, jelas merupakan suatu upaya marginalisasi masyarakat yang secara nyata bergantung dan memenuhi kebutuhan hidup di daerah atau wilayah yang menjadi objek HP3. Padahal berdasarkan amanat yang termaktub dalam Pasal 28 A UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Fakta dipersidangan membuktikan HP3 dapat menghilangkan tradisi-tradisi masyarakat/ nelayan tradisional di Indonesia sebagaimana di ungkapkan oleh saksi Bona Beding seorang Pemangku masyarakat adat di Lamadara, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kampung tersebut terkenal sebagai kampung tradisional dengan tradisi penangkapan paus menggunakan peralatan tradisional. Penduduknya sekitar 3.000 jiwa, yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Bagi masyarakat Lamalera, Laut adalah ladang tempat mereka
42
mempertaruhkan nasib. Tradisi melaut dan menangkap ikan paus adalah bagian integral dari tradisi kebudayaan masyarakat Lamalera, yang memiliki hubungan secara horisontal, vertikal, hubungan darah, hubungan antara laut dan darat, yang saling terkait. Bagi masyarakat Lamalera, menghilangkan tradisi dengan segala macam cara adalah menghilangkan identitas kebudayaan orang Lamalera. Jika HP3 diberlakukan maka identitas masyarakat Lamalera akan hilang, termasuk tatanan adat istiadat, tradisi dan kebudayaan religiusitasnya akan lenyap semua. Ahli hukum adat, Prof Ronald Titihelu terhadap persoalan ini berpendapat bahwa campur tangan Pemerintah seharusnya tidak menegasikan otoritas dari masyarakat hukum adat atas wilayah–wilayah pengelolaan, atas wilayah–wilayah yang mereka akses sebagai wilayah kehidupan mereka. Sejalan dengan itu, Prof Ronald Titihelu juga menyatakan Pemberian HP3 kepada masyarakat hukum adat melalui sertifikat bukan merupakan pilihan bijaksana, karena masyarakat hukum adat tidak akan mau menjalani prosedur tersebut. Malah potensi konflik akan semakin besar, karena secara alamiah masyarakat adatlah yang menguasai pesisir dan pantai. Prof I Nyoman Nurjana menilai HP3 sebagai political of ignorances, politik pengabaian dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam itu. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat, atas akses dan pemanfaatan sumber daya alam. Bahwa ada implikasi yang dapat ditimbulkan kalau orientasi pembangunan itu ditujukan semata-mata untuk mengejar target pembangunan, yaitu untuk mengejar target ekonomi semata. Akibatnya, dominasi atau keberpihakkan pada pelaku usaha menjadi prioritas untuk memenuhi high capital oriented. Demikian halnya, terbentuk manajemen pengelolaan sektoral, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini. Dimana terdapat Kementerian Kelautan Perikanan sendiri, Kementerian Lingkungan sendiri, Energi Sumber Daya Mineral sendiri, Kehutanan sendiri. Dan kemudian masing-masing bergerak sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan sektornya, sehingga terus menimbulkan conflict of interest. Menurut Ahli, Prinsip demokrasi menyangkut kesetaraan hubungan antara Pemerintah dengan rakyat. Ada akses informasi, transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas publik, pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan akses masyarakat hukum adat, terhadap sember daya alam, kemajemukan hukum dan prinsip keberlanjutan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terlihat dengan jelas HP3 juga akan mengganggu masyarakat hukum adat dengan perubahan budaya, karena SDA di wilayah mereka tidak hanya dilihat dari sektor ekonomi tapi juga secara sosial dan budaya.
43
Dengan demikian jelas bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU No 27 Tahun 2007 telah mengurangi bahkan menghilangkan hak masyarakat untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
c. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Bahwa Pasal ini akan memunculkan dua masalah. Pertama, terjadi pembungkaman hak masyarakat untuk turut serta menyampaikan usulan. Kedua, ketika sebuah kebijakan tidak didasarkan pada partisipasi publik, maka besar potensi terjadinya pelanggaran hak publik di kemudian hari. Padahal, masyarakat setempatlah yang mengetahui dan memahami kondisi wilayah. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi, khususnya di Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum”. Selain itu, penyampaian usulan yang hanya melibatkan Pemerintah dan dunia usaha ini merupakan sebuah bentuk diskriminasi. Yang mana juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli Prof Nurhasan Ismail dalam keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi.
4.
a. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
BAHWA PASAL 16 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MENGATUR HP3 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 B AYAT (2) UUD 1945, PASAL 28 A UUD 1945 DAN PASAL 33 AYAT (1) dan (3) UUD 1945.
Bahwa Pasal ini mengharuskan “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Artinya masyarakat adat, masyarakat lokal dan tradisonal yang tidak memiliki HP3, tidak boleh memanfaatkan perairan pesisir.
Kendati masyarakat adat disebutkan berhak memperoleh HP3 seperti dalam Pasal 18 Undang-Undang aquo, namun dengaan keberadaan HP3 justru mengingkari eksistensi masyarakat adat itu sendiri.
44
Menurut Ahli Prof Ronald Titihelu, Pasal ini mereduksi masyarakat adat karena menurut ahli, otoritas masyarakat adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikuasai oleh masyarakat adat diperoleh by nature atau sesuatu yang melekat ketika mereka terbentuk atau berada di situ. Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir juga tidak sinkron dan bertentangan dengan Pasal 1 angka (33) Undang-Undang aquo menyebutkan bahwa “Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum”. Dari definisi masyarakat adat tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat terdiri dari unsur wilayah geografis dan masyarakat. Artinya, dengan memberikan syarat HP3 untuk memanfatkan perairan pesisir, sama halnya dengan menghilangkan salah satu unsur dari masyarakat adat itu sendiri. Sementara, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan HP3 seperti yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
b. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945.
Bahwa Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Bahwa keberadaan HP3 berpotensi untuk menghilangkan hak hidup dan hak untuk mempertahankan hidup/kehidupan masyarakat, adat, local dan tradisional yang tinggal diwilayah pesisir.
Memang bila menyimak ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang aquo, masyarakat adat dinyatakan berhak untuk memperoleh HP3, namun didasarkan pada terpenuhinya persyaratan-persyaratan tertentu didalam perolehan HP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) s/d ayat (6) Undang-Undang aquo, adanya persyaratan-persyaratan ini, baik secara teknis, administratif dan
45
operasional tentunya akan menjadi sesuatu hal yang sulit dipenuhi oleh masyarakat adat mengingat adanya keterbatasan kapasitas pengetahuan “modern” dan kemampuan financial. Lebih jauh lagi, akan terjadi persaingan dalam perolehan HP3 antara masyarakat adat dengan pemilik modal. Bahwa dalam kondisi masyarakat adat saat ini, adalah hal yang mustahil dan tidak masuk akal untuk memenuhi prosedur-prosedur tersebut di atas. Ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan perolehan HP3 maupun ketidakmampuan bersaing dengan pelaku usaha/pemilik modal, maka dengan sendirinya masyarakat adat akan kehilangan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
c. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Untuk memanfaatkan perairan pesisir harus mempunyai sertifikat HP3. Akibatnya, masyarakat adat, masyarakat local dan tradisional yang tidak memiliki HP3, tidak boleh memanfaatkan perairan pesisir. Kendati masyarakat adat disebutkan berhak memperoleh HP3, namun dengaan keberadaan HP3 justru mengingkari eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Demikian juga dengan masyarakat lokal, tradisional dan masyarakat lain yang tidak memiliki kekuatan modal tidak dapat mengakses HP3. Bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir berpotensi akan mengusir secara hukum, masyarakat adat dan masyarakat tradisional yang ruang hidupnya ada di ruang pesisir. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu konsep Penguasaan Negara berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Undang-Undang
46
Minyak dan Gas, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Sumberdaya Alam, menafsirkan mengenai “hak menguasai negara/HMN” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad) yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pengaturan/bestuurdaad meliputi pemberian dan pencabutan izin dan konsesi. Bahwa dikarenakan HP3 lebih berpihak kepada pengusaha, maka tujuan penguasaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tidak akan tercapai. Bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, daerah (propinsi dan Kabupaten/ Kota) adalah untuk mengubah communal property atau management right bagi perairan pesisir yang menjadi objek hak ulayat menjadi ‘sole atau private ownership’ (pemilik HP3) atau hak ekslusif. Menurut Andre Groz (2005), dalam bukunya Ecology as Politics mengkritik pemberian hak eksklusif pada pamilik modal, karena pemberian hak tersebut menimbulkan ketidakadilan sehingga memicu tingginya angka kemiskinan pada masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional;
d. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Bahwasanya dengan adanya HP3 memunculkan praktik privatisasi perairan dan pesisir, sehingga perekonomian di wilayah tersebut tidak mungkin disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Hal ini berpotensi terjadinya pengkaplingan laut sehingga menyebabkan hilangnya tanggung jawab Negara terhadap masyarakat pesisir, hilangnya laut sebagai common acces, hilangnya kolektifitas perekonomian perairan dan pesisir yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal.
5.
Bahwa Pasal 20 ayat (1) UU No.27 Tahun 2007 menyatakan: (1) HP3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. Bahwa ketentuan Pasal aquo berpotensi untuk bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
BAHWA PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MEMPERKENANKAN HP3 SEBAGAI OBYEK HAK TANGGUNGAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 Ayat (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
47
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa konsep Penguasaan Negara berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Sumber Daya Air, menafsirkan mengenai “hak menguasai negara/HMN” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad) yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pengaturan/bestuurdaad meliputi pemberian dan pencabutan izin dan konsesi. Mekanisme HP3 mendorong komersialisasi perairan pesisir karena konsep HP3 dalam Undang-Undang ini merupakan hak kebendaan yang mengakibatkan HP3 dapat beralih, dialihkan bahkan dapat dijaminkan utang dan dibebankan hak tanggungan. Bahwa dengan adanya HP3, yang dapat dialihkan dan diagunkan akan berakibat hilangannya kedaulatan efektif Negara untuk mengelola wilayah perairan dan pesisir untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
6.
Bahwa Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyatakan : (4) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai HP3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. (6) Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Di samping untuk pemanfaatan perairan pesisir, HP3 juga digunakan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
PASAL 23 AYAT (4), (5) DAN (6) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MEWAJIBKAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA MEMPUNYAI HP3 YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH ATAU PEMDA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 B AYAT (2), PASAL 28 C AYAT (2) DAN PASAL 28 H AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Bahwa pemberlakuan Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sangat berpotensi untuk melanggar ketentuan yang terapat
48
didalam Undang-Undang Dasar 1945, utamanya Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 . Pemberlakuan Pasal aquo memberikan kewenangan yang luas dan absolute bagi Pemerintah/Pemerintah daerah melalui suatu mekanisme musyawarah tanpa adanya suatu ketentuan yang menyatakan atau menyebutkan tentang adanya hak tolak bagi masyarakat. Lebih jauh, pemberlakuan Pasal Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 akan mengingkari hak-hak asasi warga negara/ masyarakat hukum adat untuk mempertahankan hak-hak tradisionalnya termasuk juga hak untuk memperoleh persamaan dan keadilan. Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan saksi Bona Beding dan Ahli Dedi Supriadi Adhuri dengan jelas menyampaikan bahwa kesatuan-kesatuan masyarakat hukum dan hak-hak tradisonalnya dalam faktanya eksistensinya masih banyak ditemukan di Indonesia seperti, masyarakat Kehidupan berburu Labera, konsep hak ulayat petuanan di kepulauan Kei, dan konsep pengeloaan pesisir di Aceh, Hak ulayat di Papua, praktek Awig-awig di Lombok, dan tempat lainnya akan terancam punah apabila ketentuan pasal ini diberlakukan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan: (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Menurut Ahli Henry Simarmata, negara wajib melindungi warganegara dari pelanggaran hak-haknya baik oleh oleh negara maupun oleh non-negara, dan melakukan peningkatan kualitas kondisi-kondisi ekonomi, sosial, dan budaya untuk mencapai tujuan tersebut. Terkait dengan masalah HP3, ahli mencermati dua hal. Pertama, perlakuan yang sama terhadap para pihak, yang semestinya tidak bisa diperlakukan dalam konteks hak asasi manusia, artinya masyarakat adat tidaklah disposisikan setara dengan dunia usaha. Kedua, Pasal-Pasal yang jelas mendorong pola komersialisasi baik terhadap manusia maupun ekosistem . Kapasitas negara, dalam hal ini, tidaklah sesuai dengan tantangan yang muncul dari penetapan HP3, dengan tidak terlebih dahulu memperkuat masyarakat yang lebih dulu hidup dengan ekosistem yang ada Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 menyatakan : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan :
49
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Keberpihakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini terhadap pengusaha juga terlihat dari Pasal 23 ayat (5) dan (6). Pemberian HP3 kepada pengusaha tidak terhalangi walaupun masyarakat telah menggunakan kawasan tersebut untuk kepentingan kehidupan mereka. Pemerintah atau Pemerintah Daerah tetap akan mengeluarkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu bupati/walikota (wajib) memfasilitasi musyawarah dimaksud. Ketentuan ini rancu karena dalam Pasal 23 ayat (5) mengesankan bahwa Pemerintah atau Pemda yang melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan, tetapi dalam Pasal 23 ayat (6) disebutkan bahwa Bupati/Walikota lah yang memfasilitasi
7. musyawarah tersebut. Dengan demikian menjadi tidak jelas apakah yang melakukan musyawarah itu Pemerintah/Pemda dengan masyarakat yang bersangkutan, atau (calon) perusahaan dengan masyarakat yang bersangkutan dengan difasilitasi Bupati/Walikota.
a. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28A UUD 1945,
BAHWA PASAL 60 AYAT (1) HURUF (B) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28(A), PASAL 28(E) AYAT (1) DAN (2)DAN PASAL 28(G) AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Masyarakat berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP3 sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.” Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Kompensasi”
Kata “kompensasi” ini lebih mengarah pada strategi pengusiran masyarakat lokal agar wilayahnya bisa dimanfaatkan untuk HP3. Potensi pengusiran masyarakat lokal ini sangat mungkin terjadi, dikarenakan dalam Undang-Undang Aquo tidak dinyatakan bahwa bisa diartikan sebagai: Ganti rugi; Pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya; Pencarian kepuasan di suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan di bidang lain. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, kata “Kompensasi” dalam konteks Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 lebih mempunyai kecenderungan makna pada sebuah upaya pengusiran secara legal.
50
masyarakat berhak menolak penetapan wilayahnya sebagai lokasi HP3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini hanya menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan. Bukan Hak Menolak! Dalam kaitannya dengan hak masyarakat hukum adat, tidak dikenal adanya kompensasi. Dalam hukum adat, sebagai bentuk pengakuan terhadap wilayah hak masyarakat adat di kenal adanya recognisi (ganti rugi atas pengakuan hak), terima recognisi dalam hal inipun baru diterima kalau ada kesepakatn dari masyarakat hukum adat. Padahal, konstitusi dengan tegas menyatakan perlindungan atas sumber-sumber produktif rakyat guna pemenuhan hajat hidupnya. Bahwa Pasal 28(A) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
b. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945,
Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Masyarakat berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP3 sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.” Fakta di lapangan menunjukkan bahwa laut bagi sebagian masyarakat Indonesia, tidak hanya merupakan tempat masyarakat memenuhi kebutuhan ekonominya. Namun, laut juga telah menjadi bagian integral dari sistem religi di beberapa daerah, khususnya bagi masyarakat hukum adat. Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa masalah HP3 juga akan berpotensi mengancam asepek-aspek buda dan spritual masyarakat. Saksi Pemohon Bona Beding yang menjelaskan bahwa tradisi berburu paus di Lamalera adalah praktik melekat yang mereferensikan kaidah spritual, ekonomi, dan sosial yang tepat dengan sebangun dengan perkembangan masyarakat Lamalera. Sejalan dengan itu, keterangan Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri mengutip Johanes (1978) mengatakan bahwa erosi praktek kepemilikan laut tradisional atau customary marine tenure (CMT) tidak hanya menyangkut masalah hilangnya traditional wisdom tetapi juga lenyapnya sebuah potensi untuk menghindari kehancuran sumberdaya alam dan lingkungan.
Dalam kondisi demikian, Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri memberikan proyeksi implementasi HP3, bagi orang Lamalera dan masyarakat tradisional lainnya dapat menjadi ancaman terhadap
51
fondasi kehidupan spiritual, ekonomi dan prinsip-prinsip keadilan sosial yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat tersebut. Sementara, Pasal 28(E) ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dari dua ayat tersebut, tampak jelas bahwa Negara, melalui Konstitusi, sesungguhnya menjamin sistem kepercayaan setiap orang. Namun, dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, budaya masyarakat yang menempatkan laut sebagai bagian integral dari sistem kepercayaan, bisa dilanggar dengan alasan perintah Undang-Undang. Artinya, Hak Konstitusional masyarakat akan terlanggar dengan adanya Pasal 60 ayat(1) huruf Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang melegalkan pengusiran yang menghalangi masyarakat untuk menjalankan keyakinannya.
c. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
Selanjutnya, Pasal 28(G) ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Artinya, konstitusi Republik Indonesia yang sudah tegas menyatakan perlindungannya dan jaminan pemenuhan kehidupan rakyat, justru dilanggar oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 karena telah mengabaikan kepentingan rakyat kecil. Masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya akan berpotensi diusir dengan dalih bahwa masyarakat telah diberikan kompensasi.
8.
Bahwa telah terbukti dengan jelas bahwa HP3 mengakibatkan:
BAHWA IMPLIKASI HP3 YANG MENGANCAM EKSISTENSI HAK ULAYAT LAUT (HUL) BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 A, PASAL 18 B AYAT (2), PASAL 28 C (2) DAN Pasal 28 H (2 DAN 3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
1. Hilangnya eksistensi Masyakat hukum adat;
2. Mengancam aspek ekonomi, politik dan budaya masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisional;
3. Mengancam kehidupan spritual masyarakat adat.
52
Dengan kata lain, bila Pasal-Pasal yang berkaitan dengan HP3 ini diberlakukan maka dengan sendirinya akan mengingkari Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengatur hak hidup bagi masyarakat termasuk jaminan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
C.
Yang Terhormat Majelis Hakim Konstitusi, Sebelum menyampaikan kesimpulan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perkenankan Kami—Para Pemohon mengajak semua pihak termasuk Para Termohon dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk dapat melihat masalah ini dengan baik, jernih, bijaksana dan menghilangkan ego masing-masing pihak. Dalam persidangan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan kita semua bahwa dalam sidang Uji Materi Pemohon dan Termohon bukanlah lawan satu sama lain karena yang di uji adalah terkait konstitusional atau tidak konstitusionalnya sebuah Undang-Undang, dan semata-mata demi tegaknya konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945. Para Pemohon perlu menyampaikan hal tersebut diatas, mengingat setelah berlakunya Undang-Undang a quo, yakni sejak tahun 2007 sampai sekarang konsep HP3 tidak bisa dilaksanakan, karena Peraturan Pelaksana tentang HP3 tidak kunjung diterbitkan. Fakta ini sekaligus membuktikan bahwa adanya keraguan pada level pemerintah karena sebenar-benanarnya Undang-Undang aquo mengandung sejumlah persoalan. Argumentasi ini juga dikuatkan oleh kenyataan dimana telah dimasukkannya agenda perubahan terhadap Undang-Undang aquo pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2010-2014. Untuk itu, demi perubahan yang lebih baik Para Pemohon mengajak Termohon untuk terbuka terhadap permasalahan-permasalahan yang memang ada dalam Undang-Undang aquo, bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif terhadap perbaikan Undang-Undang aquo melalui tindakan intimidatif kepada Ahli Para Pemohon dan menghadirkan Ahli yang terbukti pernah melakukan tindakan plagiarisme karya ilmiah. Dan berdasarkan seluruh uraian di atas, maka berkesimpulan:
KESIMPULAN
- Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 1 Angka (18) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945;
53
- Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A , Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) Dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 16 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 A UUD 1945 Dan Pasal 33 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C Ayat (2) dan Pasal 28 H Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28(A), Pasal 28(E) Ayat (1) Dan (2) Serta Pasal 28(G) Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
- Bahwa karena Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4), Pasal 1 Angka (18), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (1) Dan (2), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6), Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18 B Ayat (2), Pasal 28 A , Pasal 28 C (2) Pasal 28d Ayat (1), Pasal 28(E) Ayat (1) Dan (2), Pasal 28g Ayat (1), Pasal 28 H (2 Dan 3) Pasal 28 I Ayat (2), Dan Pasal 33 Ayat (1) (2) Dan (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat dimohonkan Untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
D.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus permohonan hak uji ini sebagai berikut:
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini:
2. Menyatakan:
a. Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran
54
Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28d Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pasal 1 Angka (18) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945;
c. Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A , Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) Dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
d. Pasal 16 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) Uud 1945, Pasal 28 A Uud 1945 Dan Pasal 33 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Dasar 1945;
e. Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
f. Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C Ayat (2) Dan Pasal 28 H Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
g. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28(A), Pasal 28(E) Ayat (1) dan (2) serta Pasal 28(G) Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4), Pasal 1 Angka (18), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (1) Dan (2), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6), Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B),Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
55
TIM KUASA HUKUM TOLAK HP3
Ecoline Situmorang, S.H. M. Taufiqul Mujib, S.H. Riando Tambunan, S.H, Henry David Oliver Sitorus, S.H. B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H. Muhammad Zaimul Umam, S.H. M. Yudha Fathoni, S.H M. Rizal Siregar, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H. Ridwan Darmawan, S.H Nurkholis Hidayat, S.H. Alghiffari Aqsa, S.H. Tommy A.M. Tobing, S.H. Jumi Rahayu, S.H., LLM. Anton Febrianto, S.Hi. Ganto Almansyah, S.H.
#
Read more!
Kepada Yang Terhormat:
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110
Perihal: Kesimpulan Permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini,
Ecoline Situmorang, S.H. Nurkholis Hidayat, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H. Muhammad Zaimul Umam, S.H
M. Taufiqul Mujib, S.H. Alghiffari Aqsa, S.H.
Riando Tambunan, S.H. Jumi Rahayu, S.H. LLM
Henry David Oliver Sitorus, S.H. M. Yudha Fathoni, S.H
Ridwan Darmawan, S.H. Rizal Siregar, S.H.
B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H. Ganto Almansyah, S.H.
Anton Febrianto, S.Hi.
Kesemuanya adalah Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum tergabung dalam TIM ADVOKASI TOLAK HAK PENGUSAHAAN PERAIRAN PESISIR (HP3) yang berdomisili hukum di Jalan Tegal Parang Utara No.43 Mampang, Jakarta Selatan 12790.
Yang bertindak untuk dan atas nama klien kami:
1. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sebagai...............................................................................................PEMOHON I
2. Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS), sebagai.............................................................................................PEMOHON II
3. Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), sebagai........................................................................PEMOHON III
4. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebagai...............PEMOHON IV
5. Serikat Petani Indonesia (SPI), sebagai.................................PEMOHON V
6. Yayasan Bina Desa Sadajiwa, sebagai...................................PEMOHON VI
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai..........................................................................................PEMOHON VII
8. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai.........................................................................................PEMOHON VIII
9. Aliansi Petani Indonesia (API), sebagai...............................PEMOHON IX
2
10. Tiharom, sebagai...........................................................................PEMOHON X
11. Waun, sebagai..............................................................................PEMOHON XI
12. Wartaka, sebagai.......................................................................PEMOHON XII
13. Carya Bin Darja, sebagai........................................................PEMOHON XIII
14. Kadma, sebagai........................................................................PEMOHON XIV
15. Saidin, sebagai............................................................................PEMOHON XV
16. Jamhuri, sebagai......................................................................PEMOHON XVI
17. Rosad, sebagai.........................................................................PEMOHON XVII
18. Tarwan, sebagai....................................................................PEMOHON XVIII
19. Tambrin Bin Tarsum, sebagai..............................................PEMOHON XIX
20. Yusup, sebagai............................................................................PEMOHON XX
21. Rawa Bin Caslani, sebagai.....................................................PEMOHON XXI
22. Kasirin, sebagai ......................................................................PEMOHON XXII
23. Salim, sebagai........................................................................PEMOHON XXIII
24. Warta, sebagai........................................................................PEMOHON XXIV
25. Rakim Bin Taip, sebagai........................................................PEMOHON XXV
26. Kadim, sebagai.......................................................................PEMOHON XXVI
27. Abdul Wahab Bin Kasda, sebagai....................................PEMOHON XXVII
28. Mujahidin, sebagai............................................................PEMOHON XXVIII
29. Kusnan, sebagai.....................................................................PEMOHON XXIX
30. Caslan Bin Rasita, sebagai....................................................PEMOHON XXX
31. Kartim, sebagai......................................................................PEMOHON XXXI
32. Rastono Bin Cartib, sebagai..............................................PEMOHON XXXII
33. Ratib Bin Takrib, sebagai.................................................PEMOHON XXXIII
34. Wardi, sebagai.....................................................................PEMOHON XXXIV
35. Andi Sugandi, sebagai.........................................................PEMOHON XXXV
3
36. Budi Laksana, sebagai.......................................................PEMOHON XXXVI
Dalam kesempatan ini menyampaikan kesimpulan Para Pemohon terkait Permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan, setelah mendengar katerangan Pemerintah dan DPR RI; keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Termohon; serta, bukti-bukti di persidangan; dengan ini kami mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
A.
ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
I. TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN PEMERINTAH.
Bahwa Para Pemohon tidak sepakat dan menolak dalil-dalil Pemerintah dalam Tanggapan Pemerintah terkait Permohonan Para Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
1. Mengenai Legal Standing Para Pemohon.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah mempertanyakan legal standing dari Para Pemohon dalam mengajukan permohonan aquo tanpa menjelaskan lebih lanjut dasar dan alasan untuk mempertanyakan legal standing. Bahwa terhadap hal ini, Para Pemohon sekali lagi menegaskan bahwa Para Pemohon telah memenuhi syarat dan kapasitas sebagai Pemohon dengan dasar sebagaimana kami dalilkan dalam permohonan kami sebelumnya, dan telah dibuktikan dengan alat bukti surat BP–1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12 dan 13.
2. Mengenai Masalah Wawasan Global.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menjelaskan yang dimaksud dengan berwawasan global adalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia mempunyai keterkaitan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di negara-negara lain, karenanya, jika pemanfaatan pesisir di Indonesia tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, maka akan berpengaruh pada kehidupan global, begitu pun sebaliknya. Menurut Pemerintah, wawasan global diperlukan untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan dan pemanasan global (global warming). Bahwa Para Pemohon tidak sependapat dengan alasan tersebut, dikarenakan satu dan lain hal, sebagai berikut:
a) Pengertian wawasan global tidak dijelaskan lebih lanjut dalam batang tubuh Undang-Undang aquo sehingga menimbulkan multi tafsir.
4
b) Selanjutnya, di dalam bagian ”Menimbang” huruf ”b” Undang-Undang aquo dinyatakan bahwa, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil ”berwawasan global”, meski tetap berada pada norma hukum nasional. Penggunaan istilah ”berwawasan global” ditengah berbagai masalah mengglobal akhir-akhir ini, seperti: isu pemanasan global, krisis keuangan global, terorisme global, krisis energi dan krisis pangan global, dan juga wacana globalisasi itu sendiri, maka kalimat ”berwawasan global” menjadi multitafsir.
Selain itu, momentum pengesahan Undang-Undang aquo yang berdekatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (29 Maret 2007)—dimana mengatur pula soal HGU—dan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (9 Oktober 2007), maka pemaknaan ”berwawasan global” lewat Undang-Undang aquo yang mengatur tentang ”HGU” perairan pesisir atau Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) adalah praktek dari globalisasi ekonomi yang ditandai dengan liberalisasi dan privatisasi sumber-sumber agraria. Pada sisi lain, meski Undang-Undang aquo menggunakan terminologi ”berwawasan global”, namun sesungguhnya tidak mempertimbangkan masalah dan krisis global yang terjadi saat ini, sebagai berikut:
a. Keterkaitan antara masalah pemanasan global dan krisis pangan global.
Krisis iklim dan pangan seolah menjadi krisis kembar (twin crisis) dewasa ini. Meluasnya dampak perubahan iklim kerap diikuti oleh gagal tangkap dan panen di pelbagai belahan dunia, yang kesemuannya mengancam status kesediaan pangan bagi umat manusia. Atas dasar keprihatinan tersebut pulalah, para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, mengagendakan Pertemuan Pangan Dunia atau World Summit on Food Security, 16-18 November 2009 di Roma, Italia; dan KTT Perubahan Iklim ke-15, yakni The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), 7-18 Desember, di Kopenhagen, Denmark. Bahkan, Dewan HAM PBB menyelenggarakan special session untuk membahas soal krisis pangan global. Bagi Indonesia, membincangkan kedua krisis tersebut menjadi tepat jika ditempatkan pada karekter wilayah kepulauan, yang mengharuskan unsur kelautan dan perikanan menjadi pertimbangan penting dalam menyiapkan peta jalan (road map) merespon krisis iklim maupun pangan.
b. Demikian halnya dalam krisis pangan yang diindikasikan dengan semakin langkanya keberadaan ikan-ikan konsumsi. Semisal, ikan terubuk, tongkol, dan ikan-ikan karang yang terus berkurang, bahkan lenyap dari tangkapan nelayan maupun unit-unit perdagangan di pasar tradisional.
c. Tambahan krisis
5
Di Indonesia, krisis iklim dan pangan telah menghadirkan krisis lain, yakni krisis nelayan. Terus menyusutnya sumber daya perikanan, kian kerapnya penggusuran terhadap rumah tinggal dan ruang penghidupan nelayan, ancaman keselamatan jiwa akibat cuaca ekstrem, hingga kuantitas kemiskinan di wilayah pesisir yang terus meningkat seiring ketidakpedulian negara terhadap keberlanjutan hidup dan cita-cita keluarga nelayan, pada akhirnya akan melahirkan krisis nelayan dan hilangnya pengharapan dan optimisme di kalangan generasi muda untuk terus melanjutkan jati diri bangsa, yakni dengan mengukuhkan cita-cita menjadi nelayan handal yang setia mengikuti kekayaan tradisi bahari. Gejala ini telah terlihat pada periode 2003 hinga 2008, dimana jumlah nelayan Indonesia (perikanan tangkap) mengalami penurunan mencapai 25,6%, hingga tersisa 2,8 juta nelayan. Jika abai, maka jumlah penurunan dapat terakumulasi menjadi 50% pada tahun 2015.
d. Masalah Perbatasan
Bahwa kawasan perbatasan mempunyai potensi masalah yang sangat kompleks, mulai dari human trafficking, penyelundupan, dan illegal logging, illegal mining, serta illegal fishing. Namun, Pemerintah melalui kebijakan HP3 justru menegasikan unsur keamanan di kawasan perbatasan. Terbukti, dengan tidak dilibatkannya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam Undang-Undang aquo untuk melakukan pengawasan serta pengamanan di wilayah pesisir dan laut. Potret krisis di Ambalat merupakan sinyal agar Indonesia memberi perhatian lebih dalam pengawasan dan pengamanan kawasan perbatasan. Untuk itulah, relevansi jawaban atas krisis yang dihadapi dunia—termasuk dalam skala nasional Indonesia—perlu mendapatkan koreksi, yakni dengan tidak lagi “mengangungkan” konteks statistik keekonomian atau pertumbuhan, namun justru pada keampuhan negara untuk memberikan perlindungan atas asset ekonomi, pangan, budaya, maupun keselamatan tiap-tiap warga negaranya. Dalam wujud inilah Keadilan Perikanan menjadi penting untuk dimasukkan pada tiap-tiap resolusi untuk mengatasi hambatan dan ancaman krisis yang mendunia, yakni pentingnya negara (1) mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya ikan, dengan tetap memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pangan nasional secara berdikari; (2) memberikan dan memastikan terpenuhinya hak-hak nelayan sebagai warga negara maupun hak-hak istimewa mereka sebagai nelayan tradisional, serta memberikan perlindungan maksimal atas wilayah perairan tradisionalnya; (3) memahami kegiatan perikanan sebagai sumber pangan, pengembangan budaya nasional, dan sumber ekonomi kerakyatan; (4) unsur penting lainnya adalah adalah pentingnya negara memaknai kegiatan perikanan secara utuh, dengan menempatkan keterlibatan perempuan nelayan di dalam kegiatan perikanan sebagai subyek yang teramat penting.
6
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, terbukti bahwa konsep Wawasan global dalam kebijakan HP3 di Undang-Undang aquo tidak memiliki dasar keterkaitan dengan konteks lokal, sekaligus telah meniadakan peran dan hak-hak masyarakat pesisir.
3. Mengenai Masalah Privatisasi.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menyatakan bahwa HP3 tidak akan menimbulkan privatisasi karena merupakan kewenangan Pemerintah untuk menguasai kawasan pesisir dan pulau kecil melalui pengalokasian ruang dalam empat kawasan, yaitu:
a. Pemanfaatan umum
b. Konservasi
c. Strategis nasional tertentu; dan
d. Alur laut
Dan HP3 hanya diberikan terbatas pada kawasan pemanfaatan umum (kecuali pantai umum dan kawasan pelabuhan) dan kawasan strategis nasional tertentu. Menanggapi jawaban Pemerintah tersebut, Para Pemohon menilai bahwa:
1) Argumentasi Pemerintah yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menguasai dan memberikannya (perairan pesisir) pada swasta merupakan jawaban yang tidak berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Para Pemohon. Patut dicermati pada Pasal 16 sampai 21 Undang-Undang aquo, telah menjabarkan secara rinci terkait hak-hak yang diberikan kepada pemegang HP3 pada waktu tertentu (temporal) dan ruang tertentu (spasial). Oleh karenanya, objek HP3 telah masuk kedalam wilayah privat atau privatisasi. Alasan lain yang menyebutkan bahwa HP3 dapat diberikan di kawasan Pemanfaatan Umum dan Strategis Nasional Tertentu justru melanggar Undang-Undang, karena Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Strategis Nasional (apalagi berkaitan dengan pertahanan) sepatutnya tidak boleh diberikan kepada pihak swasta, apalagi asing.
2) Paradoksnya jawaban Pemerintah telah memberikan indikasi bahwa HP3 ini tidak layak untuk dijalankan sebagai sebuah Peraturan Perundangan yang mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Mengenai Perlindungan Kelompok Masyarakat Rentan di Pesisir.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menyatakan bahwa anggapan Para Pemohon tentang diabaikannya perlindungan masyarakat rentan di pedesaan pesisir adalah penyataan yang tidak berdasar dan hanya dilandasi dengan asumsi-asumsi, karena pada kenyataannya, Undang-Undang aquo justru memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir.
7
Selain itu, Pemerintah juga membantah atau tidak mengakui bahwa tidak ada kelompok rentan pedesaan pesisir dan tidak masuk ke dalam ranah pengaturan Undang-Undang aquo. Bahwa menanggapi jawaban Pemerintah tersebut, berdasarkan temuan dan pengalaman lapangan, serta publikasi sejumlah hasil penelitian, maka Para Pemohon tetap menyatakan bahwa terdapat kelompok masyarakat rentan di pedesaan pesisir. Demikian halnya Undang-Undang aquo tidak memberikan perlindungan kelompok masyarakat rentan di kawasan pesisir tersebut. Penjabaran kenyataan dimaksud, sebagai berikut:
1) Aspek pemenuhan hak atas perlindungan dan keselamatan warga negara dari ancaman bencana ekonomi, sosial, budaya dan ekologi. Sebab, sudah menjadi pengetahuan setiap orang, bahwa wilayah Indonesia terletak di sepanjang jajaran gunung api (yang dikenal dengan ring of fire), serta pertemuan tiga lempeng bumi, yang secara alamiah telah menyebabkan Indonesia rawan bencana. Semua memberikan isyarat atas rentannya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia terhadap bencana. Selain itu, persoalan ombak besar, rantai ekonomi yang panjang, lemahnya infrastruktur mengakibatkan masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil mempunyai kerentanan di bidang pangan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Contoh nyata adalah ketika terjadi tsunami di Aceh (2004) dan tergenangnnya perkampungan nelayan di Teluk Jakarta dan Semarang akibat banjir rob Mencermati hal tersebut, sudah seharusnya Undang-Undang ini mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus terhadap wilayah pesisir.
2) Bahwa UUD 1945 mengamanatkan tentang perlidungan bagi kelompok rentan, sedangkan Undang-Undang aquo justru sejak awal tidak memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan dimaksud. Undang-Undang aquo sejak awal hanya memberikan kesempatan bagi Pemerintah dan dunia usaha (saja) dalam melakukan pengusulan rencana pengelolaan wilayah pesisir. Dengan demikian, Undang-Undang aquo tidak memberikan ruang bagi masyarakat adat, nelayan tradisional, serta masyarakat pesisir untuk terlibat aktif sejak awal perencanaan pengelolaan wilayah pesisir. Lebih dari itu, Undang-Undang aquo melalui HP3 tidak mengakui hak-hak yang melekat pada masyarakat adat dan masyarakat tradisional lainnya.
Mencermati hal tersebut, sudah seharusnya Undang-Undang aquo mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan berlandaskan pada pemenuhan hak konstitusi setiap warga negara atas kenyamanan dan keselamatan, serta menghindari kerugian yang lebih besar pasca terjadinya bencana. Keberadaan HP3 dinilai akan menjadi kontra produktif dengan semangat negara dalam menjamin perlindungan dan keselamatan rakyat. Diberikannya jaminan perlindungan atas pengusahaan kawasan rentan
8
bencana kepada pelaku usaha dalam luasan dan waktu tertentu justru akan membatasi peran Pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Belum lagi, tidak ada jaminan dari pemegang HP3 untuk memenuhi tanggung-jawab mutlak (sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup) atas dampak negatif yang ditimbulkan, seperti yang kerap terjadi pada sektor ekstraktif lainnya, seperti pertambangan dan kehutanan.
5. Mengenai Hubungan antara Undang-Undang Aquo dengan Kemiskinan.
Bahwa Pemerintah dalam jawabannya menyatakan tidak sepakat dengan anggapan Para Pemohon yang menyatakan Undang-Undang aquo dapat menimbulkan persoalan kemiskinan. Bahwa Para Pemohon memandang jawaban yang disampaikan Pemerintah tidak menjawab substansi persoalan kemiskinan yang dimaksud. Asumsi bahwa HP3 tidak menimbulkan kemiskinan dikaitkan dengan alasan bahwa kemiskinan berkaitan dengan banyak faktor di luar HP3, menimbulkan kerancuan pada aspek tanggungjawab yang harus ditanggung oleh Pemerintah. Sejalan dengan keterangan Pemerintah yang menyebutkan bahwa kemiskinan sudah ada sebelum adanya HP3, seharusnya menjadi suatu landasan untuk tidak menambah persoalan baru—dengan melakukan privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir melalui HP3. Pemberian HP3 berpotensi menutup akses masyarakat adat dan nelayan/pembudidaya tradisional ke wilayah penghidupannya (perairan pesisir). Karenanya kemiskinan justru akan semakin meluas dan parah.
6. Mengenai Tumpang Tindih dengan Ketentuan Hukum Lainnya.
Bahwa Pemerintah dalam jawabannya menilai bahwa ketentuan hukum aquo tidak mengakibatkan ketimpangan hukum dan tumpang tindih serta ketidaksinkronan dengan ketentuan hukum lainnya. Pemerintah gagal memberikan penjelasan substansial guna menjawab gugatan Para Pemohon dalam hal tumpang tindih Undang-Undang aquo dengan Undang-Undang lainnya. Alasan yang disampaikan Pemerintah bahwa Undang-Undang aquo adalah untuk melengkapi Undang-Undang lainnya, dengan tanpa memberikan penjabaran konteks ”melengkapi” sebagaimana dimaksud, tidak dapat diterima dan cenderung menyederhanakan masalah. Apabila dicermati lebih jauh terhadap obyek HP3 dalam Pasal 1 angka 4, 7, dan 18; Pasal 16 ayat (1); Pasal 23 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 maka sangat jelas terdapat kerancuan atau tumpang-tindih antara obyek HP3 tersebut dengan obyek perijinan di sektor lain, seperti: kehutanan, pertambangan, dan pariwisata.
Tumpang-tindih obyek tersebut diantaranya adalah: (1) antara HP3 dengan perijinan bidang kehutanan yaitu tentang pemanfaatan hutan mangrove, fauna/flora yang terdapat di kawasan perairan pantai, dan penggunaan jasa
9
lingkungan di kawasan hutan mangrove tersebut; (2) antara HP3 dengan perijinan bidang pertambangan yaitu pemanfaatan pasir sebagai sumberdaya di kawasan pantai dan mineral dalam laut; (3) antara HP3 dengan perijinan bidang pariwisata yaitu pengembangan wisata pantai. Di samping itu, karena luas cakupan obyek HP3 terutama yang terkait dengan pemanfaatan daratan (permukaan bumi yang disebut tanah) maupun tubuh bumi, termasuk yang di bawah air, maka berpotensi terjadi tumpang tindih dengan obyek pengaturan di bidang pertanahan. Padahal praktik selama ini, telah diberikan hak atas tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), berupa Hak Guna Bangunan (HGB), di wilayah dermaga dan perairan pantai, rumah-rumah nelayan dan pelatarannya, bangunan-bangunan di perairan pesisir; Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk budidaya perikanan pantai, keramba ikan, budidaya rumput laut, budidaya mutiara. Bahwa ketidaksinkronan/tumpang tindih/disharmonisasi ketentuan hukum tersebut di atas bukanlah masalah sederhana seperti disampaikan oleh Pemerintah, tapi merupakan masalah besar karena menyebabkan terjadinya praktik inkonstitusional dan ketidakpastian hukum sebagaimana telah di atur dalam UUD 1945.
II. TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN DPR RI.
Bahwa Para Pemohon tidak sepakat dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil DPR RI dalam Tanggapan DPR RI terkait Permohonan Para Pemohon dengan alasan sebagai berikut: Para Pemohon memandang bahwa keterangan yang disampaikan oleh DPR RI memiliki argumen yang sama dengan jawaban Pemerintah sehingga Para Pemohon tidak perlu mengulangi jawaban seperti yang telah disampaikan di atas. Sebagai bahan pertimbangan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat, inisiatif DPR RI memasukan agenda perubahan terhadap Undang-Undang aquo kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode tahun 2010–2014, membuktikan Undang-Undang aquo memiliki beberapa kelemahan substansial.
III. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI DAN AHLI TERMOHON
1. Keterangan Saksi Termohon Much Imran Amin.
a. Saksi menerangkan bahwa dalam pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis masyarakat, melihat banyak sekali terjadi kasus-kasus tumpang tindih kebijakan di lapangan, khususnya dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir, baik itu yang dilakukan oleh instansi-instansi Pemerintah sendiri maupun instansi-instansi swasta yang banyak bekerja atau melakukan eksplorasi eksploitasi di wilayah pesisir dan laut.
10
Dari pernyataan di atas jelas bahwa saksi menyadari betul akan adanya tumpang tindih kebijakan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Demikian halnya yang terdapat pada obyek HP3, dimana kerancuan dengan objek perijinan dibidang pertambangan, kehutanan, dan pariwisata, seperti dijelaskan tabel dibawah ini: Obyek HP3 dan Bentuk Pemanfaatannya
OBYEK HP3
PEMANFAATAN
Perairan Pesisir
Usaha Kelautan seperti budidaya rumput laut atau wisata laut; Usaha Perikanan Laut seperti budidaya kerang mutiara/ikan kerapu/kepiting.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pemanfaatan keindahan alam pesisir termasuk terumbu karang bagi usaha wisata alam;Pemanfaatan pasir/mineral laut bagi usaha penambangan; Pemanfaatan gelombang laut bagi usaha tenaga listrik; Pemanfaatan air laut untuk air minum melalui usaha penyulingan.
Daratan (Tanah) Pulau-pulau Kecil
Usaha Non-Komersial seperti pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan;Usaha Komersial seperti pariwisata alam, industri perikanan (pabrik pengalengan ikan), pertanian organik, dan peternakan.
Bahwa terdapat potensi tumpang tindih HP3 dengan pemberian hak atau perijinan oleh instansi/sektor lain yang secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945, yang mana Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang 27 tahun 2007 justru melakukan pengaturan terhadap hal-hal yang telah diatur pula dalam peraturan perundangan lainnya, sehingga apabila diberlakukan akan sangat berpotensi tumpang tindih yang pada akhirnya justru mereduksi bahkan menghilangkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara, utamanya masyarakat nelayan/pembudidaya ikan dan warga pesisir.
b. Saksi menilai bahwa esensi Undang-Undang Nomor 27/2007 dalam mengatur HP3 adalah untuk melakukan penyaringan, karenanya saksi berjuang untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang bisa dipakai oleh masyarakat untuk menjadi alat untuk menolak atau pun mengatakan menerima terhadap sebuah program pembangunan atau program eksploitasi yang ada di daerahnya.
Para Pemohon tidak sepakat dengan keterangan Saksi pada poin (b) diatas. Hal ini menunjukkan bahwa Saksi tidak cermat dalam memahami Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007, dan tidak membaca dan memahami secara utuh ketentuan Pasal-Pasal yang lainnya sehingga sampai pada pendapat dan analisa yang keliru. Kekeliruan mendasar ada pada saat Saksi menyatakan bahwa Undang-Undang aquo dapat digunakan masyarakat untuk menolak penetapan wilayahnya sebagai lokasi HP3. Padahal, tidak ditemukan satupun klausul dalam Undang-Undang aquo yang mengisyaratkan hal tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 hanya menyebutkan
11
bahwa masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan, bukan hak untuk menolak. Pada demikian itu, konstitusi negara telah dengan tegas menyatakan perlindungan atas sumber-sumber produktif rakyat guna pemenuhan hajat hidupnya, seperti dituangkan dalam Pasal 28(A) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2. Keterangan Ahli Termohon Ir. Abdon Nababan
a. Ahli menerangkan bahwa yang mengatur keberadaan hak-hak masyarakat adat di dalam Undang-Undang Nomor 27 adalah Pasal 61. Ahli memaparkan dengan adanya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada keraguan bahwa Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dimanfaatkan secara turun menurun. Para Pemohon menolak dengan tegas keterangan Ahli di atas. Ahli tidak dapat memahami isi ketentuan Undang-Undang aquo secara utuh sehingga salah dan keliru dalam memahami Undang-Undang aquo. Kekeliruan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Ahli abai memperhatikan definisi masyarakat adat yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka (33) yang menyebut bahwa “Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum,” dimana jelas bahwa dari definisi diatas, masyarakat adat memiliki dua unsur penting, yaitu wilayah geografis dan sistem nilai dan norma masyarakat. Sedangkan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Artinya diberlakukan syarat HP3 dalam memanfaatkan perairan pesisir, sama halnya dengan menghilangkan salah satu unsur penting dari masyarakat adat itu sendiri. Dengan demikian, Undang-Undang aquo menimbulkan kerancuan hukum. Satu sisi Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal atas wilayah pesisir, disisi lain, Pemerintah menghilangkan unsur wilayah geografis serta sistem nilai dan norma masyarakat adat itu sendiri, melalui pemberlakukan HP3.
b. Lebih lanjut Ahli menerangkan bahwa dalam hal pemberian HP3, khusus untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan masyarakat maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus menempuh musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Berpijak pada hal tersebut, Ahli menyimpulkan Undang-Undang ini sudah menganut asas standar HAM
12
internasional yakni free prior and inform concern, artinya tidak ada kegiatan pembangunan kalau tidak melalui persetujuan dari masyarakat adat, lewat musyawarah.
Dari penjelasan diatas, Para Pemohon menyayangkan Ahli tidak cermat memperhatikan Pasal 23 Ayat (5) Undang-Undang aquo yang berbunyi ”Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan dan ayat (6) Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Ketentuan diatas rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam Pasal 23 ayat (5) menjelaskan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah lah yang melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Sedang di Pasal 23 ayat (6) disebutkan bahwa Bupati/Walikota lah yang memfasilitasi musyawarah tersebut. Dengan demikian menjadi tidak jelas apakah yang melakukan musyawarah itu Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan masyarakat yang bersangkutan, atau (calon) perusahaan dengan masyarakat yang bersangkutan dengan difasilitasi Bupati/Walikota? Terlebih jika dicermati pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang aquo yang menyebutkan bahwa usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K terbatas dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha, tanpa melibatkan unsur Masyarakat Adat. Sejalan dengan keprihatinan tersebut, Undang-Undang aquo juga tidak menyebutkan adanya hak tolak bagi masyarakat atau masyarakat adat dalam kaitan penerbitan HP3 di wilayah mereka. Hal ini sekaligus bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
3. Keterangan Ahli Termohon Dietrich G. Bangen.
a. Bahwa Ahli menerangkan, Undang-Undang aquo bisa dijadikan dasar bijak bagi pengembangan potensi sumber daya pesisir pulau-pulau kecil yang melimpah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik saat ini maupun yang akan datang.
13
b. Bahwa Ahli menjelaskan keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mempunyai garis pantai yang cukup panjang, belum termanfaatkan secara baik. Untuk itulah, Ahli berpandangan bahwa Undang-Undang aquo dapat membantu memanfaatkan potensi yang ada.
c. Bahwa Ahli menyebutkan Undang-Undang aquo bisa dijadikan pilar pembangunan wilayah pesisir pulau- pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, karena Undang-Undang aquo tidak hanya melihat perairan saja tapi termasuk adalah wilayah daratannya, dengan batas laut hingga 12 mil dan daratannya pada kecamatan.
d. Bahwa Ahli memahami Undang-Undang aquo pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 yang menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil adalah bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Kemudian Ahli juga mengakui bahwa banyak terjadi disharmonisasi dalam pemanfaatan pesisir. Oleh karenanya, Ahli meyakini Undang-Undang aquo dapat melakukan harmonisasi. Ahli juga menyebutkan bahwa Undang-Undang aquo menguatkan peran serta masyarakat dan lembaga Pemerintah dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
e. Bahwa Ahli menjelaskan Undang-Undang aquo adalah untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui 4 bagian penting yaitu, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Di dalam perencanaan, sebelum melakukan pemanfaatan perlu dilakukan penyusunan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi. Sehingga Ahli percaya dalam proses pengelolaan telah mencakup rencana pemanfaatan pengawasan pengendalian dan dalam perencanaan.
f. Bahwa Ahli menerangkan pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3, mencakup wilayah permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Sehingga berbeda dengan yang ada di daratan.
g. Bahwa Ahli juga menjelaskan untuk mencapai suatu pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai aspek tadi, maka pada Undang-Undang aquo terdapat 3 komponen yang ditonjolkan, dimana masing-masing ini mempunyai kepentingan yang sama.
1. Harus ada pola berhasil,
2. Ada kerja sama antara lembaga penelitian, perguruan tinggi, swasta, NGO
3. Harus ada juga koordinasi baik secara horizontal maupun secara vertikal dan yang paling penting di sini dan ini banyak dilakukan sekarang ini yaitu konsultasi.
14
Yang Terhormat Majelis Mahkamah Konstitusi, Secara substansi, Para Pemohon menilai keterangan Ahli tidak berkesesuaian dengan apa yang termaktub didalam Undang-Undang aquo serta sulit diterima seperti apa yang telah kami sampaikan pada penjelasan sebelumnya. Tanpa bermaksud mengecilkan intelektualitas Ahli bersangkutan, Para Pemohon (kembali) mempertanyakan kapasitas dan karakter ahli, seperti penyampaian kami sebelumnya dipersidangan. Bahwa Ahli Termohon Dietrich G. Bengen, merujuk pada Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 024/K13/KP/2005 tentang Penetapan Skorsing dari Jabatan Akademik, telah terbukti melakukan perbuatan plagiarisme atas suatu karya ilmiah. Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, telah di tetapkan artikel berjudul ”Perspektif Global Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Indonesia” dengan penulis Prof Dr. Dietrich G Bengen, DEA yang di muat pada surat kabar Harian KOMPAS terbitan Juli 2003, dan artikel yang berjudul ”Konsepsi Daya Dukung Pulau-pulau Kecil” dalam rubrik Perspektif Kala Warta vol.I No.1 Februari 2004, sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah dinyatakan terbukti mengandung unsur plagiarisme. Para Pemohon sadar bahwa sidang Mahkamah Konstitusi bukanlah untuk mengadili perkara plagiarisme, apalagi yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi atas perbuatannya. Namun, dalam kaitannya dengan Uji Materi terhadap Undang-Undang aquo, Para Pemohon berharap bahwa tindakan plagiarisme yang dilakukan Ahli mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstirusi, karena:
1. Artikel yang menjadi obyek plagiarisme di atas berhubungan dengan obyek perkara ini;
2. Dalam posisi Ahli yang pernah melakukan plagiarisme, Para Pemohon meragukan netralitas dan i’tikad baik Ahli dalam proses Uji Materil terhadap Undang-Undang aquo. Permasalahan konsitusional atau inkonstitusionalnya suatu Undang-Undang adalah permasalahan besar menyangkut masa depan bangsa dan negara Indonesia. Sehingga sangat riskan dan beresiko tinggi apabila pendapat atau solusi terhadap masalah ini dipercayakan kepada Ahli yang telah terbukti pernah melakukan tindakan tercela dalam kaitan dengan keahliannya.
Atas pertimbangan hal tersebut Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengesampingkan keterangan Ahli Dietrich G. Bengen sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU Pasal 19 (1) huruf c yang pada intinya mengatakan keterangan Ahli dibawah sumpah sesuai dengan keahlianya.
15
4. Keterangan Ahli Termohon Budi Wiryawan.
Bahwa ahli dalam keterangannya pada tanggal 8 Juni 2010 di Mahkamah Konstitusi menerangkan:
a. Wilayah pesisir dan laut merupakan wilayah yang rawan terhadap kemungkinan pemanfaatan, pengeksploitasian yang berlebihan karena adanya anggapan bahwa wilayah tersebut adalah milik bersama dan bebas dimanfaatkan oleh semua pihak. Telah banyak contoh-contoh yang menunjukkan adanya kerusakan dan kehancuran lingkungan yang disebabkan aktivitas manusia yang tidak terkontrol terhadap lingkungan pesisir akibat anggapan tersebut di atas.
b. Wilayah pesisir adalah suatu wilayah dengan berbagai aktivitas yang saling bertentangan, bersaing, memperebutkan sumber daya yang terbatas atau dikenal dengan konflik manfaat dan konflik kewenangan di wilayah pesisir. Seringkali manfaat dan keuntungan dari berbagai aktivitas tersebut hanya di manfaatkan oleh sekelompok stakeholder yang eksklusif dalam jumlah yang sangat kecil saja, sedangkan biaya dampak lingkungan harus dikeluarkan dan terpaksa ditanggung oleh sebagian masyarakat dan lingkungan setempat.
c. Program pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang dikembangkan di dunia, khususnya di Indonesia, pada intinya adalah untuk menjawab dua hal yang mendasar: (1) kebutuhan untuk menjaga dan mempertahankan sumber daya yang terancam degradasi lingkungan dan penurunan jasa-jasa lingkungan, seperti nilai estetika pesisir serta komponen-komponen alamiah dari perairan pesisir atau geofisik pantai, daerah estoria, pulau-pulau penghalang, termasuk ekosistemnya; dan (2) kebutuhan untuk mengelola pemanfaatan sumber daya pesisir secara rasional dan mencari solusi atas konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan selaras tujuan dan pembangunan berkelanjutan, yaitu mencapai keseimbangan rasional antara pembangunan ekonomi, pelestarian sumber daya, dan kesetaraan sosial.
d. Sistem pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah pengelolaan yang komprehensif dengan komponen yang saling berkaitan. Oleh karena itu, untuk pengelolaannya memerlukan tiga pendekatan. Pertama, pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh mengenai sumber daya alam yang unik di kawasan pesisir. Kedua, optimalisasi pemanfaatan ekosistem di pulau-pulau kecil serta seluruh sumber daya alam di dalamnya dengan mengintegrasikan segenap informasi ekologis, ekonomi, dan sosial. Ketiga, keterpaduan pendekatan antara disiplin, ilmu, dan koordinasi antara sektoral dalam mengatasi permasalahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kompleks. Melalui pendekatan ini diharapakan dan dapat memberikan hasil yang diharapkan, yaitu terpeliharanya kualitas lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, membaiknya kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat pesisir sebagai pengguna
16
sumber daya dan sasaran lingkungan.
e. Dimensi keterpaduan dalam pengelolaan pesisir meliputi lima aspek, yaitu pertama, sektoral, yang kedua adalah keterpaduan wilayah ekologis, yang ketiga adalah keterpaduan stakeholder tingkat pemerintahan, yang keempat, keterpaduan berbagai disiplin ilmu dan kelima, keterpaduan antarnegara.
f. Implementasi pengolahan pesisir dan laut secara terpadu di dunia baru dimulai pada tahun 1970-an, dimana konsep pengelolahan telah menekankan pada intergrasi dan koordinasi dan partisipasi pada masyarakat.
g. Perhatian pengolahan pemerintahan pesisir laut di Indonesia mulai secara intensif pada tahun 1990-an dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis pesisir yang dibiayai oleh berbagai lembaga donor yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia.
h. Berdasarkan pendekatan perencanaan pengolahan, konsep pengelolaan pesisir dan laut dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu konsep pengelolaan secara sektoral dan konsep pengelolaan secara terpadu.
i. Pengelolaan wilayah pesisir secara sektoral pada dasarnya berkaitan dengan satu sumber daya atau ekosistem untuk memenuhi tujuan sektoral tertentu, seperti perikanan, pariwisata, perindustrian, dan sebagainya. Sedang pada pengelolaan semacam ini, aspek cross sectoral dan cross regional seringkali diabaikan. Akibatnya, model pengelolaan seringkali menimbulkan berbagai dampak yang merusak lingkungan dan mematikan sektor lain.
j. Pengelolaan wilayah pesisir terpadu sebagai satu pendekatan yang baru melalui penilaian secara menyeluruh merencanakan tujuan dan sasaran dan kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan secara continue dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan aspirasi masyarakat sebagai stakeholder, serta daya dukung lingkungan pesisir dan konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada, sehingga keluhan atau yang sudah menjurus kepada konflik termajinalisasinya sebagian pengguna sumber daya seperti tambak yang digusur oleh industri dan nelayan yang digusur oleh kegiatan yang lain dapat dihindari.
k. Contoh pengelolaan pesisir yang dianggap sukses di dunia, yaitu di Amerika Serikat dengan program Sikren dan implementasi costum management X, di sebagian besar negara bagian, Uni Eropa dengan peraturan yang sama dengan kualitas lingkungan pesisir antar negara, Australia dengan Ocean Policy dan pengelolaan taman nasional dengan sistem zonasi yang melibatkan berbagai stakeholder pada pengembangan Taman Nasional Creed borowrif, {sic}Teluk
17
Siamen di RRC dengan perencanaan Jonasi dan impementasinya dan yang semuanya banyak dijadikan contoh praktik baik atau best practice untuk pengelolaan wilayah pesisir di dunia.
l. Meskipun Indonesia memiliki pesisir laut yang cukup luas, namun perhatian Pemerintah terhadap wilayah pesisir baru berkembang tahun 1988, yaitu semenjak diselesaikannya studi yang berjudul Indonesia enviromental a sumarry of policy strategic action and issue kerjasama Bappenas dengan SIDA. Sejak itu sektor kelautan mulai mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah dan masyarakat Indonesia serta masyarakat internasional. Bahkan tahun 1993 sektor ini menjadi sektor tersendiri dari dala GBHN.
m. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang waktu itu juga mewarnai perubahan kebijakan sumber daya pengelolaan pesisir dan laut kemudian undang- undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
n. Semangat otonomi yang dikandung dalam undang-undang tersebut melalui desentralisasi hubungan pengelolaan wilayah pesisir, pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 provinsi dan kabupaten memiliki otonomi dalam pengelolaan wilayah pesisir sejauh 12 mil dan sepertiganya merupakan kewenangan kabupaten dan kota dan sebagainya, ada diuraikan dalam Pasal 18 ayat (3).
o. Implementasinya dari undang-undang tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terhadap pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan dan dapat bersifat sinergis, namun dapat pula bersifat sebaliknya. Implikasi akan bersifat sinergis apabila Pemerintah dan masyarakat wilayah otonomi menyadari arti penting dari pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Sehingga pemanfaatan sumber daya alam pesisir tersebut dilakukan secara bijaksana dengan menerapkan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
p. Implikasi negatif akan muncul apabila daerah berlomba-lomba mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang pengolaan wilayah pesisir Republik Indonesia untuk mengelola sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir.
q. Secara kelembagaan tadi juga sudah disinggung oleh Ahli yang lain, terbentuknya Departemen Eksplorasi Laut memberikan tonggak sejarah bagi pengelolaan sumber daya pesisir.
r. Perkembangan terakhir dari kebijakan pengelolaan wilayah pesisir adalah upaya penyusunan undang-undang wilayah pesisir pada waktu itu tahun 2001, DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) menyusun naskah akademik perancangan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir.
18
s. Beberapa proses dilalui seperti konsultasi publik, saya mengikuti beberapa proses konsultasi publik waktu itu yang dilakukan selama menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir. Proyek-proyek pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia, ada berbagai macam proyek pengelolaan pesisir di Indonesia, mungkin saya bacakan judulnya saja proyek yang disebut Marine resources evolution and planning project tahun 1993-1994, implementasinya meliputi 42 kabupaten dan 10 provinsi, kemudian Coral Rehabilitation and Management Project atau Coremap, dengan waktu 15 tahun terbagi dalam 3 tahap pelaksanaan yang saat sekarang masih berjalan untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang.
t. Coastal Resources Management Project atau kita kenal dengan proyek pesisir dan lanjutannya dengan yang disebut dengan mitra pesisir berlangsung 7 tahun, tahun 1996-2003. Ini merupakan proyek hibah dari USAID dan kerjasama Pemerintah RI dan Bappenas melewati Dirjen Bangda, Depdagri. Ini memberikan gambaran bagi kita bahwa pendekatan dengan dua arah atau two track approach menjadi sangat penting. Artinya, bagi pengembangan kebijakan dibidang pengelolaan pesisir. Juga beberapa hasil-hasil seperti pengembangan konferensi nasional yang masih berlanjut sampai saat sekarang, pembelajaran tentang pengolahan sumber daya pesisir di lokasi-lokasi percontohan masih bisa kita lihat. Kemudian program Marine and Coastal Resources Managemant Project, merupakan program perencanaan lanjutan yang di (tidak jelas) oleh Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2002-2007 merupakan program pengelolaan yang dibantu oleh Asian Development Bank, yang membuahkan hasil perencanaan hierarki dari mulai perencanaan srategis zonasi, perencanaan pengelolaan, perencanaan aksi di 15 provinsi dan 40 Kabupaten/Kota di Indonesia yang tadi salah satunya, prinsipnya dan metodenya sudah disampaikan oleh rekan kami dari Ahli Pemerintah.
u. Program ini memantapkan proses pembuatan Undang-Undang 27 Tahun 2007. Aspek-aspek pengelolaan pesisir ditambah dengan aspek penanggulangan bencana dan mitigasi bencana yang telah dimasukkan dalam materi muatan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang difasilitasi oleh program MCR tersebut.
v. Ahli melihat review terhadap Undang- Undang Nomor 27 yaitu pengelolaan, bagaimana mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan dilakukan pada aspek berkelanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, prasta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntanbilitas dan keadilan. Ini, sedangkan ruang lingkup pengaturan wilayah pesisiran dan pulau-pulau kecil meliputi daerah ekosistem yang telah diatur dalam Pasalnya salah satunya Pasal 2 dan Pasal 3.
w. Belajar dari pengalaman negara lain dalam pengelolaan pesisir dan
19
laut, hal-hal yang perlu diatur dalam mekanisme hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah mekanisme penyediaan bantuan teknis dan dana ke daerah dalam pengelolaan pesisir. Kriteria pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah insentif dan disinsentif, komitmen kedua belah pihak untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
x. Dalam era desensentralisasi pengelolaan sumber daya pesisir dan laut perlu aturan dan tata cara untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul antara daerah seperti penanganan limbah, pencemaran laut, sumber daya lintas wilayah seperti perikanan dan pengusahaan perayaan pesisir. Pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan memerlukan perencanaan yang matang, partisipatif, berbasis ilmiah karena diperlukan berbagai kebijakan dan strategi pengelolaan pesisir yang baik di pusat maupun di daerah.
y. Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dapat berkelanjutan apabila memenuhi beberapa parameter seperti sesuai dengan kebijakan-kebijakan setempat baik kebijakan formal maupun informal. Yang kedua, sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Yang ketiga, didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia dan kelembagaan, keterlibatan aktifitas dari stakeholder, memiliki rencana dan program yang jelas dan memiliki dampak terhadap lingkungan termasuk budaya, sosial, ekonomi, masyarakat setempat. Oleh karena itu apabila parameter tersebut belum terpenuhi, maka salah satu komponen kegiatan proyek untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 harus memasukkan parameter tersebut untuk disiapkan.
z. Seperti pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan, misalnya agar implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tersebut berdampak luas dan sejalan dengan tujuan pengelolaan sumber daya pesisir maka perlu didesain bagaimana mereplikasi proyek-proyek percontohan untuk Indonesia sebagai implementasi dari undang-undang tersebut.
Ã¥. Sejak awal perlu dirancang kelengkapan data informasi dokumentasi proses, evaluasi, relevansi projek dengan kondisi suatu wilayah, evaluasi dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat, keterlibatan stakeholder komunitas dalam perencanaan dan strategi penyebarluaskan informasi tentang pengelolaan wilayah pesisir terpadu.
Bahwa Para Pemohon dapat bersepakat dengan keterangan Ahli yang menyatakan Pengelolaan wilayah pesisir terpadu sebagai satu pendekatan baru, melalui penilaian secara menyeluruh, merencanakan tujuan dan sasaran, dan kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan secara continue dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi,
20
budaya, dan aspirasi masyarakat sebagai stakeholder, serta daya dukung lingkungan pesisir dan konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada, sehingga keluhan atau yang sudah menjurus kepada konflik termajinalisasinya sebagian pengguna sumber daya seperti tambak yang digusur oleh industri dan nelayan yang digusur oleh aktivitas ekstraktif lainnya dapat dihindari. Akan tetapi, pendapat Ahli tersebut sesungguhnya tidak sejalan bahkan bertentangan dengan undang-Undang aquo. Hal ini dibuktikan dengan tidak dilibatkannnya masyarakat adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisonal dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir. Masyarakat adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisonal sebagai stakeholder utama seharusnya dijadikan basis utama dalam pengelolaan wilayah pesisir bukan dunia usaha.
IV. KETERANGAN SAKSI DAN AHLI PEMOHON
1. Keterangan Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri.
Menurut Ahli, Keterkaitan masyarakat nelayan dan pesisir terhadap perairan pesisir dan laut tidak terbatas pada hal-hal yang bersifat spiritual, ekonomi dan sosial. Dalam konteks ini, keberadaan HP3 yang memiliki konsekuensi batasan ruang (spasial) dan waktu (temporal), seperti dijabarkan pada Pasal-Pasal yang mengharuskan masyarakat adat untuk turut memenuhi persyaratan administratif, operasional, dan teknis dipandang tidak berkesesuaian dengan modalitas spritual, ekonomi, dan sosial yang merupakan tradisi yang dipraktikkan secara turun-temurun pada komunitas nelayan dan masyarakat pesisir umumnya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dijabarkan oleh keterangan saksi pemohon Sdr.Bona Beding yang menjelaskan bahwa tradisi berburu ikan Paus di Lamalera Nusa Tenggara Timur adalah praktik melekat yang mereferensikan kaidah spritual, ekonomi, dan sosial yang tepat dan sebangun dengan perkembangan masyarakat Lamalera. Realitas bahwa praktek praktek-praktek pengelolaan pesisir/laut tradisional itu didasari konsep-konsep spriritual, keadilan ekonomi dan keseimbangan sosial dijelaskan secara gamblang pada pemaparan contoh yang berlaku di Maluku dan Aceh seperti juga telah dijelaskan oleh Ahli dalam kesaksiannya pada persidangan tanggal 27 April 2010. Sejalan dengan itu, penjelasan Ahli mengutip Johanes (1978) mengatakan bahwa erosi praktek kepemilikan laut tradisional atau customary marine tenure (CMT) tidak hanya menyangkut masalah hilangnya traditional wisdom tetapi juga lenyapnya sebuah potensi untuk menghindari kehancuran sumberdaya alam dan lingkungan. Dalam kondisi demikian, Ahli memberikan proyeksi implementasi HP3, baik bagi orang Lamalera dan masyarakat tradisional lainnya dapat menjadi ancaman terhadap terdegradasinya pondasi kehidupan spiritual, ekonomi dan prinsip-prinsip keadilan sosial yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat tersebut.
Ahli juga memberi penegasan bahwa Pasal-Pasal HP3 merupakan kebijakan yang menihilkan masyarakat adat dan adatnya. Hal ini didasari
21
oleh substansi yang diuraikan pada Pasal 16 ayat (1); Pasal 22; dan Pasal 18 poin (c) UU No.27 Tahun 2007. Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum untuk mendapatkan HP3 adalah sebuah kekeliruan mendasar yang menegaskan bahwa tidak terpenuhinya Hak Masyarakat adat. Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya persyaratan administratif, teknis dan operasional seperti tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang aquo, dimana tiap-tiap syaratnya praktis tidak mungkin dipenuhi oleh masyarakat adat. Apalagi diketahui pada Pasal 21 Ayat (5) bahwa penolakan atas permohonan HP3 wajib disertai dengan salah satu alasan yang berlandas pada bukti ilmiah. Ahli menjelaskan bahwa dunia ilmiah adalah dunia ilmu pengetahuan ‘modern.’ Dengan demikian apa yang disebut dengan ‘bukti ilmiah’ tentu saja mengacu pada bukti-bukti yang didasari dasar-dasar pemikiran, telahan/kajian dan dan metodologi ilmu pengetahuan modern. Pengelolaan adat yang dilakukan oleh masyarakat adat bukanlah didasari oleh keahlian ilmu modern yang mereka miliki. Adat adalah pengetahuan dan perilaku yang diturunkan dari generasi tua ke generasi muda berdasarkan kebiasaan, bukan atas dasar logika ilmu-ilmu modern. Kalau kemudian orang-orang membuktikan bahwa ternyata praktek-praktek tradisional itu bersesuaian dengan kaidah-kaidah ilmiah, para ahli ilmu pengetahuan modernlah yang melakukan pembuktian itu. Selain menguasai logika-logika dan medote pembuktian, ahli-ahli memiliki cukup biaya untuk melakukan pembuktian-pembuktian itu. Sementara, masyarakat adat, seperti telah Ahli jelaskan sebelumnya, selain memiliki sumberdaya manusia terbatas, juga memiliki keterbatasan dalam hal finansial. Jadi tuntutan untuk memberikan bukti ilmiah pada pengajuan HP3 adalah beban yang tidak mungkin ditanggung oleh masyarakat adat. Mayoritas adat di Indonesia diturunkan dari generasi tua ke generasi berikutnya dalam bentuk cerita lisan, sementara syarat-syarat, terutama syarat administratif, pengajuan HP3 menekankan pada pentingnya tulisan. Selain sangat membebani masyarakat adat, persyaratan ini, seperti dikatakan beberapa tokoh adat pada workshop tentang Custumary Insitution in Indonesia: Do They Have a Role in fisheries and Coastal Area Management? pada tahun 2009, objektifikasi atau perumusan pengetahuan dan praktek tradisional oleh peneliti dan yang lainnya mengandung bahaya (International Collective in Support of Fishworkers 2009, hal.21). Kemungkinan apa yang mereka maksud ini adalah bahaya terjadinya pengubahsuaian tradisi itu karena ketidaksesuaian antara kaidah-kaidah akademis (science modern) dengan kaidah-kaidah yang mendasari tradisi, atau keterbatasan pihak-pihak luar itu sendiri dalam merumuskan tradisi mereka. Ketidaksesuaian lain antara hukum adat laut dengan HP3 adalah terkait dengan masa berlaku. Bagi komunitas adat, tentu saja adat berlaku sepanjang masyarakat itu ada dan memberlakukan aturan-aturan dan hak-hak adat itu, sementara HP3 memberi batasan waktu tertentu (Pasal 17 dan 19 UU No. 27/2007).
22
Akhirnya, Ahli mengingatkan bahwa mayoritas produksi perikanan di Indonesia adalah hasil keringat nelayan kecil yang rentan, maka ancaman terhadap nelayan kecil adalah juga ancaman terhadap ketahanan pangan dan kesehatan di Tanah Air, terutama masyarakat miskin. Betapi tidak, hasil penelitian The WorldFish Center terakhir menunjukkan bahwa perikanan kecil (small scale fisheries) di Indonesia mampu memproduksi 2.707.315 ton ikan dan 85% diantaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan protein hewani domestik. Dengan demikian, gangguan terhadap nelayan kecil merupakan ancaman serius tidak hanya bagi nelayan dan keluarganya, tetapi juga bagi segenap warga negara Indonesia. Majelis Mahkamah Konstitusi yang terhormat, Kembali kami ingatkan bahwa telah terjadi tindak intimidatif kepada Ahli Dedi Adhuri oleh Tim Pemerintah yakni Dr.Sapta Putra Ginting—beberapa saat sebelum Ahli Dedi Adhuri memberikan keterangannya di Mahkamah Konstitusi. Praktik intimidatif tersebut dilakukan kepada Ahli Dedi Adhuri melalui surat elektronik (email) yang dikirimkan oleh Tim Pemerintah Dr.Sapta Putra Ginting kepada sejumlah pejabat dilingkungan tempat Ahli Dedi Adhuri bertugas dan sejumlah koleganya. Adapaun isi lengkap surat dimaksud, sebagai berikut:
---------- Pesan terusan ---------- Dari: Sapta Putra Ginting
Pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari kamis lalu, Kiara mengajukan ahli Dr. Dedi Adhuri, staf peneliti dari LIPI, dulu bawahan Ibu Dr. Yulfita Rahardjo. Setelah disumpah dia tidak menyampaikan apa-apa pandangan keahliannya thd UU 27/2007, yg pada akhirnya ditegur Hakim Konstitusi dan sidang ditutup.
Pertanyaannya, apakah Dedi Adhuri, telah dapat kewenangan dari LIPI untuk menjadi ahli melawan Pemerintah (Presiden SBY yg dilimpahkan kepada Menteri Patrialis Akbar dan Fadel Muhammad).atau apakah Dedi sebagai pribadi melawan Pemerintah, mohon bantuan P Hutomo mencaritahu dari LIPI tempatnya bekerja?.
Dalam kasus lain ada seorang kepala Lapas yang jadi ahli melawan pemerintah akhirnya dimutasikan meskipun akhirnya dia tidak jadi bersaksi.
Tolong bantu klarifikasi ya pak.
Cheers,
Sapta
23
2. Keterangan Ahli Pemohon Henry Thomas Simarmata
Menurut Ahli, ruang hidup masyarakat adat seharusnya tidak masuk kategori komersialisasi (disejajarkan dengan korporasi pencari keuntungan) dan semestinya tetap berjalan dalam konteks masyarakat adat itu sendiri. Indikator kelemahan negara diantaranya adalah persoalan Hak Asasi Manusia, tekanan demografi, ketimpangan pembangunan, kemorosotan ekonomi, hal mana berkontribusi penting dalam menilai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara khusus PBB dan organisasi dunia menunjuk pengelolaan skala kecil sebagai faktor penting pencegahan kemiskinan, sebagaimana tercermin dalam Millenium Development Goals. Pengelolaan skala kecil ini amat kontras dengan pengelolaan komersial yang membuat garis produksi dan membuat ukuran dengan keuntungan. Krisis pangan 2007-2008 menggambarkan sisi “permintaan” yang dominan daripada “penawaran”. Perdagangan global menjadikan kegiatan perikanan dan pertanian sebagai bentuk reserve pool yang dalam ekonomi spekulasi berjangka pendek. Krisis pangan juga membuka problem konsentrasi kepemilikan dan komersialisasi oleh pihak tertentu—apakah itu pihak negara atau pihak bukan-negara. Krisis pangan membuka sisi lemah negara dalam soal memprediksi suatu kebijakan, dalam hal ini menggunakan tanaman pangan sebagai bahan energi. Konteks ini juga menjadi peringatan atas situasi sejenis dalam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahwa HP3 bertentangan dengan upaya konstitusi untuk melindungi dan menyelenggarakan kesejahteraan umum, menyangkut hal-hal berikut :
a. Di tingkat negara: dengan komersialisasi wilayah melemahkan dan/atau mengaburkan kewajiban negara memastikan perlindungan ekonomi—sosial—budaya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 33, Pasal 27, 28, 28A-H, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
b. Di tingkat struktural: (1) serba hipotetis dengan kemungkinan spekulasi ekonomi yang amat besar, (2) pelemahan hak gugat dan hak akses masyarakat, (3) regulasi tanah yang membuka kemungkinan perampasan dan/atau deprivasi.
c. Dalam konteks kebijakan nasional-internasional, bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk semakin memberikan perlindungan yang memadai untuk para pihak utama dalam masyarakat ekonomi-sosial-budaya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
24
d. Di tingkat hak masyarakat secara khusus (dengan kategori hak atas pangan), ketika komersialisasi terjadi: (1) pelemahan terhadap kemampuan masyarakat dalam memastikan penghidupan yang terjangkau, akses dan kelola sumberdaya produktif, (2) kelompok lemah (vulnerable groups) dan diskriminasi yang semakin banyak dan kuat.
Pemerintah Indonesia juga terlihat inkonsisten terhadap komitmen dukungannya pada resolusi soal hak atas pangan (dalam sidang Dewan HAM ke-13, Maret 2010). Dalam resolusi tersebut, dinyatakan (1) perlunya memperkuat negara (dalam operative paragraph atau OP 10), (2) mencermati akuisisi tanah skala besar (OP35), (3) perlindungan terhadap masyarakat pedesaan, termasuk nelayan tradisional (OP44). Jawaban Terhadap Pertanyaan Hakim
a. Prinsip dasar mengenai kapasitas negara terkait dengan pertanyaan HP3—menjawab pertanyaan dari Hakim Akil Mochtar.
Konstitusi menyatakan bahwa kapasitas negara menjalankan kewajibannya harus meningkat seiring dengan tantangan dunia, termasuk dalam hak asasi manusia. Kapasitas yang dimaksud, sebagaimana diakui oleh hukum internasional adalah melindungi warganegara dari pelanggaran hak-haknya baik oleh oleh negara maupun oleh non-negara, dan melakukan peningkatan kualitas kondisi-kondisi ekonomi, sosial, dan budaya untuk mencapai tujuan tersebut. Ada 2 hal yang perlu dicermati terkait HP3. Pertama, perlakuan yang sama terhadap para pihak, yang semestinya tidak bisa diperlakukan demikian. Kedua, Pasal-Pasal yang jelas mendorong pola komersialisasi baik terhadap manusia maupun ekosistem. Kapasitas negara, dalam hal ini, tidaklah sesuai dengan tantangan yang muncul dari penetapan HP3, dengan tidak terlebih dahulu memperkuat masyarakat yang lebih dulu hidup dengan ekosistem yang ada, tanpa membangun kerangka tanggung gugat warga terhadap negara dan tanggung gugat negara terhadap korporasi. Untuk area ekonomi dimana ekosistem amat sangat diandaikan, maka mekanisme tanggung gugat ini amatlah penting.
b. Mengenai hal lain-lain—menjawab pertanyaan dari Hakim Akil Mochtar .
Obyek HP3 memang cair atau tidak tegas, meskipun dalam Pasal-Pasal disebut mengenai kolom air sebagai ukuran dan tata cara mendapatkan HP3 yang rumit. Mengenai obyek ini, amat terbuka terjadinya komersialisasi skala besar yang secara ekonomi bisa bertentangan dengan Undang-Undang anti monopoli (UU 5/1999), dan secara berproses terjadinya degradasi terhadap kapasitas negara itu sendiri.
25
HP3 mendorong closed ownership, artinya bersifat tunggal dan formal, dan dampaknya adalah bahwa pihak lain tentu saja tidak mendapatkan manfaat dan perlindungan sebagaimana pemilik HP3. Pengalaman revolusi hijau (dari Keith Griffin, 1974) yang menciptakan gap kepemilikan dan pendapatan dalam konteks ekonomi-sosial-budaya akibat teknologi, maka HP3 juga mempunyai dampak yang sama. Sekaligus, open ownership menyangkut ekosistem rentan amatlah penting sebagaimana yang seringkali ditunjukkan oleh karya dari peraih nobel 2009, Elinor Ostrom . Secara bertahap, HP3 menciptakan pelemahan kapasitas negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 terutama untuk mendorong bentuk-bentuk ekonomi yang emansipatif dan melakukan pembedaan pihak kuat dan pihak lemah dalam suatu ekonomi. Perlakuan sama tanpa kapasitas dan hak tanggung gugat (negara dan masyarakat) terhadap korporasi merupakan bentuk diskriminasi.
c. Prinsip dasar mengenai kapasitas negara terkait dengan pertanyaan HP3—menjawab pertanyaan dari Hakim M. Arsyad Sanusi.
Masyarakat Lamalera mengembangkan ekonomi laut yang berkelanjutan dengan melakukan pembedaan atas umur dan kondisi species, dalam hal ini ikan paus. Ekonomi ini bukanlah komersialisasi yang biasanya mendasarkan ukuran pada mass production, cheap price, cheap labour, short-term gain (dengan didasarkan pada revenue rate dan return on investment atau ROI), dan spillover hazard. Mengenai spillover hazard, perlu kembali ditekankan bahwa dengan HP3 bisa diagunkan maka ini menciptakan pasar kedua (secondary market) yang jauh lebih berjangka pendek dan bersifat finansial dan bukan ekonomi pembangunan. Ini semua menggelisahkan masyarakat Lamalera dan masyarakat lain yang hidup dengan pola sama atau sejenis.
3. Keterangan Ahli Pemohon Prof. Ronald Titihelu.
Ahli menggunakan istilah masyarakat hukum adat karena melihat satuan masyarakat yang memiliki pola perilaku dan hubungan yang cenderung ajeg namun tetap dapat diubah oleh masyarakat itu sendiri.UUD 1945 mengakui (Pasal 18B) dan melindungi (Pasal 28I Ayat 3) masyarakat hukum adat. Pengambilalihan wilayah masyarakat hukum adat telah terjadi sejak invasi Spanyol dan Portugis, yang kemudian oleh Belanda dengan Domain Verklaaring (1870) dimana pernyataan domain menjadi alas hak, dan sampai kini dipertahankan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (1960).
Penguasaan terhadap tanah pada prakteknya tidak sama dengan pemilikan. Karena dalam pemanfaatan SDA semisal pertambangan, hasil tambang adalah milik pemegang izin pertambangan, dengan demikian itu, masyarakat hukum adat tidak mendapatkan akses. Padahal,
26
masyarakat hukum adat secara alami telah memiliki otoritas penuh atas wilayahnya sejak dahulunya. Campur tangan Pemerintah seharusnya tidak menegasikan otoritas dari masyarakat hukum adat atas wilayah–wilayah pengelolaan, atas wilayah–wilayah yang mereka akses sebagai wilayah kehidupan mereka. Dalam berhadapan dengan hukum positif, hukum adat seringkali tidak diakui akan tetapi perkembangan di Mahkamah Agung telah mengarah pada pengakuan. HP3 juga akan mengganggu masyarakat hukum adat dengan perubahan budaya, karena SDA di wilayah mereka tidak hanya dilihat dari sektor ekonomi tapi juga secara sosial dan budaya. HP3 juga beraspek politik dengan adanya pilihan untuk berprilaku sebagaimana dikehendaki oleh mereka sendiri maupun Pemerintah. Pemberian hak kepada masyarakat hukum adat melalui sertifikat bukan merupakan pilihan bijaksana, karena masyarakat hukum adat tidak akan mau menjalani prosedur tersebut. Malah potensi konflik akan semakin besar, karena secara alamiah (sejak awal) masyarakat adatlah yang mengelola pesisir dan pantai.
4. Keterangan Ahli Pemohon I Nyoman Nurjaya.
Bahwa dalam memberikan keterangannya sebagai ahli pada tanggal 8 Juni 2010 di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor : 3.PUU-VII.2010, Ahli menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
a. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dimulai dengan pembukaan pada alinea keempat. Untuk apa tujuan, untuk apa negara ini didirikan. Di sana disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan itu korelasinya adalah teritori wilayah kedaulatan beserta segala isinya termasuk di dalamnya adalah sumber daya alam. Dan kemudian dikonkritkan dalam Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ada 2 kata kunci di sini.
Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini ideologi yang saya sebut sebagai ideology penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Nah, dikuasai oleh negara, ini kata kunci yang pertama. Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai artinya mengajak untuk memaknai hak menguasai negara ini bukan berarti memiliki, tetapi sebagai atau dimaknai sebagai merumuskan kebijakan beli, pengaturan, regeling, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
27
b. Bahwa ada kecenderungan pengabaian hak dan akses masyarakat adat dan juga kemajemukan hukum di Indonesia, sebagai fakta kehidupan hukum, di satu sisi ada hukum negara, di sisi lain ada hukum adat. Sedang di sisi lain, ada hukum agama yang mencerminkan legal proalism. Ada kecenderungan kemudian apa yang saya sebut sebagai political of ignores, politik pengabaian dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam itu. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat, atas akses dan pemanfaatan sumber daya alam.
c. Bahwa ada implikasi yang dapat ditimbulkan kalau orientasi pembangunan itu ditujukan semata-mata untuk mengejar target pembangunan, yaitu:
i. Untuk mengejar target, maka digunakan exploitation use oriented bukan pada pengelolaan berkelanjutan.
ii. Terjadi dominasi atau keberpihakkan pada pelaku usaha, high capital oriented, dominasi pemodal besar.
iii. Dalam manajemen pengelolaan ada nuansa sektoral (Indonesia menganut ini). Ada Kementerian Kelautan Perikanan sendiri, karena konteksnya sumber daya alam. Sektor lingkungan sendiri, energi sumber daya mineral sendiri, kehutanan sendiri, dan itu mencerminkan sektoral. Dan kemudian masing-masing bergerak sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan sektornya. Sehingga muncul conflict of interest.
d. Prinsip demokrasi menyangkut kesetaraan hubungan antara Pemerintah dengan rakyat. Ada akses informasi, transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas publik, pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan akses masyarakat hukum adat, terhadap sember daya alam, kemajemukan hukum dan prinsip keberlanjutan.
5. Keterangan Ahli Prof. DR. Nur Hasan Ismail.
a. Ahli pada pokok keterangannya menerangkan, bahwa obyek yang terkandung dalam HP3 mengandung unsur disharmoni dan inkonsistensi, baik bersifat horizontal maupun vertical. Benda yang menjadi obyek atau yang dapat dilekati dengan HP3 tidak jelas.
b. Ketidakjelasan ini muncul secara internal dalam Undang-Undang aquo. Pertama, ada tiga benda yang dapat menjadi obyek dari HP3 ini, dan benda ini berbeda. Karena berbeda, tentu prinsip spesialitas yang selalu harus ada di dalam pelekatan hak pada satu objek benda tertentu tidak terpenuhi. Menurut Pasal 16 ayat (2) hanya ditulis HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Kedua, disebutkan bahwa obyek dari Undang-Undang aquo
28
juga adalah sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya ini mempunyai definisi yang sangat luas, seperti sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan, dan sumber daya lingkungan sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Terkahir, disebutkan juga tentang perairan sekitarnya. Jadi secara internal, objek itu sudah tidak jelas, tumpang tindih lagi.
c. Ketidakjelasan obyek ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d. Bahwa pengaturan tentang subjek yang dapat diberi HP3 sebagai cara untuk mewujudkan tujuan pengelolaan sumber daya agrarian tidak mencerminkan cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (seluruh rakyat Indonesia). Ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
e. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (4) dari Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan soal demokrasi ekonomi, yang asumsinya sebagai cara untuk mewujudkan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut beberapa literature, demokrasi ekonomi adalah pemberian kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk memperoleh akses atas sumber daya agraria itu. Maksud Pemberian kesempatan disini adalah setiap orang harus berusaha untuk memperoleh, untuk menggunakan kesempatan itu agar memperoleh HP3, agar memperoleh bagian-bagian memanfaatkan sumber daya agraria itu. Artinya, jika setiap orang harus berusaha, maka setiap orang harus bersaing satu dengan yang lainnya untuk memperoleh kesempatan itu, untuk menggunakan kesempatan itu.
f. Bahwa dalam persaingan tersebut tentu terdapat warga Negara Indonesia yang bisa memperoleh hak itu dan ada kelompok masyarakat yang tidak akan memperoleh hak itu. Artinya, ada yang menang dan ada yang kalah. Yang akan menang tentu adalah mereka yang mampu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk memperoleh hak itu. Dan yang mampu, dalam konteks pengelolaan sumber daya agraria tentu adalah mereka yang punya modal besar menguasai managemen berusaha yang baik begitu dan menguasai teknologi yang tinggi. Sementara kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan ini, yang tidak termasuk dalam kategori ini, tentu akan tersingkir dari proses persaingan. Artinya demokrasi ekonomi itu hanya akan menghasilkan sebuah proses persaingan dimana yang kuat akan memperoleh, yang lemah tidak akan memperoleh.
g. Oleh karena itu, dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan setiap orang berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam kerangka untuk memperoleh persamaan itu. Artinya, negara harus memberikan
29
perlakuan khusus, kemudahan bagi kelompok masyarakat yang lemah agar mereka yang lemah ini mampu memberdayakan dirinya, sehingga berada pada posisi yang sama dengan yang kuat itu. Jadi, Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (2) merupakan dua Pasal yang harus saling menguatkan, harus ditafsirkan dalam konteks harus saling menguatkan.
h. Bahwa Pasal 18 dan Pasal 21 Undang-Undang 27 Tahun 2007 itu hanya mengakomodasi cara yang bersifat demokrasi ekonomi yang hanya akan menghasilkan persaingan. Dan perorangan dan masyarakat hukum adat menurut saya adalah kelompok yang akan tersingkir dari proses persaingan.
i. Bahwa terdapat pertentangan tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat yang ada di dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007 dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
j. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) itu sudah sangat jelas, di sana adalah konsepnya negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Itu saya terjemahkan dengan hak ulayatnya. Makna pengakuan dan penghormatan adalah satu pernyataan oleh negara melalui Undang-Undangnya terhadap keberadaan dan kedudukan dari masyarakat hukum adat itu. Dalam konteks Indonesia, pernyataan keberadaannya, misalnya tertuang dalam di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1999, di sana diberi batasan indikator-indikator untuk melakukan pernyataan tentang keberadaan itu.
k. Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, berada pada bab tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah paling tidak sederajat dengan desa di daerah-daerah lain yang sudah tidak mengenal lagi masyarakat hukum adat.
l. Bahwa berdasarkan hal tersebut, pengakuan kedudukan masyarakat hukum adat harus diakui sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah yang paling rendah, paling tidak. Dalam notulensi pembentukan Pasal ini, adalah memang dalam rangka untuk menempatkan masyarakat hukum adat itu sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah yang paling bawah. Saya baca itu di dalam buku notulensi tentang amandemen.
m. Bahwa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007, justru terbalik. Inilah wujud dari disharmoni. Pasal 61 Undang-Undang 27 Tahun 2007 memang memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat itu. Akan tetapi, di dalam Pasal 18 Undang-Undang 27 Tahun 2007, justru menempatkan masyarakat hukum
30
adat sebagai salah satu subjek dari HP3. Artinya, masyarakat hukum adat itu kedudukannya sama dengan badan-badan hukum sama dengan orang perseorangan. Lebih ironis lagi, Pasal 21 ayat (4) huruf B Undang-Undang 27 Tahun 2007 justru mensubordinasi keberadaan masyarakat hokum adat sebagai pemegang HP3. Dinyatakan bahwa pemegang HP3 harus membina, harus memberdayakan masyarakat hukum adat. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
6. Keterangan Saksi Pemohon Masnun.
Pada dasarnya saksi memberikan kesaksian sebagai berikut:
a. Sebelum beroperasinya PT. Kayu Lapis Indonesia, masyarakat Dukuh Ngebruk, Kelurahan Mangkang Wetan makmur. Karena daya dukung lingkungan yang masih subur.
b. Pak Masnun memiliki tambak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
c. Sebagian besar masyarakat di Dukuh Ngebruk berprofesi sebagai petambak dan nelayan.
d. Semasa kecil, Pak Masnun sering kali melihat tetangganya naik haji. Bahkan pada tahun yang sama, ada 40 orang dari satu dukuh yang berangkat haji bersama.
e. Dalam pendirian rumah-rumah ibadah, masyarakat tak sekalipun minta bantuan dari luar daerah.
f. PT. Kayu Lapis Indonesia berlokasi di Pantai Moro Redjo, Dukuh Ngebun, Kelurahan Moro Redjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Meski di lokasi yang berbeda, namun dampak negatif aktivitas perusahaan dirasakan langsung oleh masyarakat.
g. Dalam pembangunannya, PT. KLI melakukan kegiatan: (1) Melakukan pembelokan Sungai Waka sampai hampir 90 derajat; (2) Melakukan reklamasi pantai untuk pelebaran pabrik hampir 500 meter ke tengah laut; (3) Melakukan pengedukan pasir untuk pembuatan pabrik.
h. Dampak negatif dari ketiga aktivitas PT. KLI yang beroperasi sejak 1990, mulai dirasakan masyarakat pada tahun 1997. Dampak tersebut adalah: (1) Abrasi yang mengakibatkan tambak-tambak hilang dan rusak. Data yang hilang menurut masyarakat seluas 152,48 hektar; (2) Abrasi berakibat pada tambak yang rusak ringan seluas 55,5 hektar; (3) Abrasi berdampak pada tambak yang mengalami rusak berat seluas 37 hektar.
i. Ada 3 jenis limbah yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan: (1) limbah padat; (2) limbah cair; dan (3) limbah udara.
j. Limbah padat berasal dari serpihan kayu. Limbah cair berasal dari zat kimia pengawet kayu yang disebut rutin. Limbah udara bersumber dari serbuk gergaji.
k. Pada tahun 1998-1999, masyarakat bersama LBH Semarang mendesak Pemprov Jawa Tengah untuk meminta PT. KLI memenuhi tuntutan masyarakat, yakni: (1) perbaikan ekologi atau lingkungan; (2) perbaikan kinerja pabrik; dan (3) tali asih atau ganti rugi.
l. Perundingan yang dimediasi oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu menghasilkan kesepakatan bahwa PT. KLI memberi tali asih/ganti
31
rugi sebesar Rp500 juta untuk 5 orang petambak. Sedangkan untuk perbaikan lingkungan dan kinerja pabrik tidak dihiraukan.
m. Tali asih yang diberikan tidak sebanding dengan kerusakan-kerusakan tambak yang diderita oleh masyarakat. Pasalnya, pendapatan masyarakat jauh menurun. Sebagai contoh, sebelum terjadi pencemaran, hasil udang alami yang bibitnya masuk dari laut tanpa ditanam per hari menghasilkan rata-rata 4 kilo per hektar. Pasca pencemaran industri menjadi kurang dari ½ kg per hektar/hari.
n. Fakta pasca pencemaran kedua adalah pembudidayaan udang windu sering kali mati karena sebaran limbah.
o. Fakta pasca pencemaran ketiga adalah bandeng yang ditanam sering hilang karena tanggul sering jebol akibat abrasi pantai.
p. Walhasil, untuk menghidupi keluarga, masyarakat di sekitar daerah saya banyak beralih profesi. Ada yang menjadi buruh pabrik, TKI, dan kuli bangunan.
q. HP3 belum dipraktekkan saja sudah seperti ini, kata Pak Masnun, apalagi ada HP3. Apakah tidak menyengsarakan masyarakat? Semoga hal tersebut tidak menimpa masyarakat lain, cukup masyarakat saya saja.
7. Keterangan Saksi Pemohon Karyono.
Pada pokoknya Saksi menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Secara umum pertambangan pasir, batu dan kerikil hampir di semua wilayah mempunyai kesamaan. Kemiripannya antara lain: proses pemberian izin yang tidak ketat dan tidak disertai pertimbangan menyeluruh akan dampak dan akibat yang timbulkannya; cara pengeolaan yang merusak lingkungan hidup dan rona alam; selalu meminggirkan masyarakat setempat dari wilayah hidup dan penghidupan mereka; terlibatnya para pengambil keputusan dalam usaha penambangan dengan menyalahgunakan jabatan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya; serta lemahnya penegakan hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketettuan lingkungan hidup dan ketentuan lain yang berkaitan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih.
b. Pengerukan pasir di daerah pantai Desa Tanjung Pakis dapat merusak lingkungan pantai.
c. Pengerukan pasir dipesisir pantai mengkibatkan berkurangnya pendapat warga desa yang mayoritas mata pencariannya adalah nelayan dan pencari kepiting dan kerang.
d. Pengerukan pasir dipesisir pantai dapat menghilangkan mata pencarian warga nelayan.
e. Akibat dari pengerukan pasir tersebut telah mengakibatkan hilangnya perumahan nelayan dipesisir pantai Dusun Bumin dan tiga tempat pelelangan ikan (TPI), serta ratusan hektar tambak nelayan tergerus oleh laut.
f.
8. Keterangan Saksi Bona Beding.
a. Bona Beding adalah seorang Pemangku masyarakat adat di Lamadara,
32
Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kampung ini terkenal sebagai kampung tradisional dengan tradisi penangkapan paus menggunakan peralatan tradisional. Penduduknya sekitar 3.000 jiwa, yang bermata pencaharian sebagai nelayan.
b. Bagi masyarakat Lamalera, Laut adalah ladang tempat mereka mempertaruhkan nasib. Tradisi melaut dan menangkap ikan paus adalah bagian integral dari tradisi kebudayaan masyarakat Lamalera, yang memiliki hubungan secara horisontal, vertikal, hubungan darah, hubungan antara laut dan darat, yang saling terkait.
c. Bagi masyarakat Lamalera, menghilangkan tradisi dengan segala macam cara adalah menghilangkan identitas kebudayaan orang Lamalera.
d. Saat ini masyarakat Lamalera gelisah karena ada upaya untuk mengalihkan tradisi kehidupan masyarakat tradisional ke mata pencaharian yang dianggap lebih modern. Padahal tradisi penangkapan saat ini merupakan tradisi identitas masyarakat Lamalera dengan segala aspek pendidikan, moral, budi pekerti, tata nilai hingga religiositas.
e. Tradisi penangkapan paus ini pun bukan semata-mata aspek ekonomi, karena dimulai dengan ritual adat, yang dilakukan dalam ritus, tradisi dan melebur dalam inkulturasi gereja Katolik.
f. Tradisi ini mengajarkan masyarakat Lamalera untuk melakukan sesuatu secara juur dan bijaksana. Pada masa penangkapan, masyarakat menangkap sejauh yang dibutuhkan saja, tidak ngoyo, kalau berlayar jauh akan pulang. Jika saat menangkap ikan, ikannya berontak maka ikan akan dilepaskan. Ikan paus yang ditangkap, akan diutamakan untuk janda dan fakir miskin.
g. Kampung halamannya beberapa tahun terakhir diterpa agenda konservasi paus yang didalangi WWF.
h. Pemborbardiran perairan Lamarera oleh bom ikan/potasium oleh kelompok nelayan dari daerah lain, dari pagi hingga tengah malam.
i. Sejak tahun lalu isu konservasi sudah digulirkan, termasuk HP3. Bahkan pada 6 Juni 2010 DPRD dan Pemda telah mensosialisakan Raperda yang bunyinya sama persis dengan HP3, tata ruang wilayah dengan jarak tangkap kurang lebih 6 km dari pesisir pantai.
j. Masyarakat menjadi gelisah karena Pemerintah justru tidak melindungi, tetapi malah membuat peraturan yang sangat menjerat warga.
k. Kawasan Lamalera adalah daerah wisata internasional, tetapi tidak mendapat perhatian dari Pemerintah.
l. Masyarakat Lamalera menolak/keberatan dengan HP3 dan masyarakat menghendaki tradisi yang selama berjalan secara turun-temurun dapat dilestarikan.
m. Jika HP3 diberlakukan maka identitas masyarakat Lamalera akan hilang, termasuk tatanan adat istiadat, tradisi dan kebudayaan religiusitasnya akan lenyap semua
33
V. ANALISA TERHADAP ALAT BUKTI SURAT ATAU TULISAN.
NO BUKTI
JUDUL
MEMBUKTIKAN
BP – 1
Surat Ketetapan dari Lembaga yang menegaskan bahwa pemohon adalah perwakilan dari lembaga pemohon.
Membuktikan bahwa Para Pemohon memiliki dasar mewakili lembaganya untuk mengajukan permohonan judicial review.
BP – 2
KTP Pemohon Individu
Membuktikan bahwa Para Pemohon individu memiliki Legal Standing
BP – 3
Surat Kuasa Para Pemohon
Membuktikan bahwa para kuasa hukum memiliki dasar dalam mewakili Para Pemohon dalam persidangan judicial review.
BP – 4
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Batu ujian Undang-Undang No. 27 Tahun 2007
BP – 5 s/d 13
Akta Pendirian Para Pemohon
Membuktikan legal standing Para Pemohon
BP – 14
Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir (Direktorat Jendral Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Departemen Kelautan dan Perikanan November 2001.
Naskah akademik hanya menguraikan masalah pencemaran laut, yaitu menurunnya kualitas perairan, instrusi air laut, eutrofikasi, pasang merah dan pasang biru, tumpahan minyak, erosi dan sedimentasi. Semangat adanya UU No. 27 Tahun 2007 adalah menjaga dan memperbaiki kondisi wilayah pesisir. Adapun Hak Pengusahaan Perairan dan Pesisir (HP3) tidak dibahas dalam naskah akademis.
BP – 15
Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
BP – 17
Berita Kapanlagi.com Kamis, 06 Maret 2008 Walhi dan Nelayan Demo Tolak HP3
http://www.kapanlagi.com/h/0000216705.html Diunduh 12 Januari 2010 Pkl 8:45 Berita Kompas-tv.com Kamis 20 Agustus 2009 Puluhan Nelayan Tuntut HP3
http://www.kompas-tv.com/content/view/20061 Diunduh 12 Januari 2010 Pkl 8:52 PM
Bukti menunjukkan bahwa terdapat banyak penolakan dari masyarakat mengenai eksistensi HP3, terutama dai masyarakat nelayan karena pemberian HP3 mengancam kelestaria wilayah pesisir dan mengancam ruang hidup dan penghidupan nelayan.
34
BP – 19
Implikasi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) Terhadap Eksistensi Hak Ulayat Laut Oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., Mcl., MPA.
Obyek HP3 tumpang tindih dengan hak atau ijin instansi/sektor lain. HP3 tidak jelas hak atau ijin. Penyebutan HP 3 sebagai hak tidak tepat krn dapat dialihkan, dihibahkan, ditukarkan, disertakan sebagai modal perusahaan dijadikan objek hak tanggungan maupun diwariskan. Bukti ini membuktikan bahwa HP 3 menimbulkan ketidakpastian hukum. UU NO.27 lebih pro kapital atau pengusaha walaupun pada bagian awal, konsiderans, ketentuan umum, asas dan tujuan UU ini tampaknya memihak kepada rakyat (pro rakyat)
BP – 20
Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Kumpulan Dokumen Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, 9 Agustus 2006. Diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, September 2006.
Masyarakat hukum adat (indigenous peoples) merupakan bagian dari keseluruhan kelompok rentan (vulnerable groups) yang memerlukan perlindungan khusus. Adanya HP3 sbg bentuk pengelolaan wilayah pesisir dan membuatnya sejajar dengan pengusaha tanpa perlindungan khusus merupakan tindakan yang mengancam eksistensi masyarakat hukum adat. Bukti menggemukakan defenisi masyarakat hukum adat. Selain itu disebutkan bahwa ciri-ciri masyarakat hukum adat adalah merupakan komunitas antropologis yang sedikit banyaknya bersifat homogeny, mendiami dan mempunyai keterkaitan sejarah dengan suatu wilayah leluhur tertentu atau sekurang-kurangnya dengan sebagian wilayah tersebut, adanya identitas budaya yang khas dan diupayakan untuk melestarikannya, dan tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan system politik yang ada. Selain memiliki hak perseorangan sebagai warga negara dan hak atas pembangunan, masyarakat hukum adat memiliki hak kolektif sebagai masyarakat hukum adat. Hak kolektif diperlukan baik untuk memlihara eksistensi dan identitas kulturnya maupun untuk membangundan mengembangkan potensi kemanusiaan warganya untuk mencapai taraf kesejahteraan yang lebih tinggi.
35
BP – 21
Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum karya Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H.
Degradasi hutan dan SDA yang dialami banyak negara sedang berkembang dalam kurun waktu tiga dekade terakhir ternyata lebih bersumber dari penggunaan paradigm penguasaan dan pemanfaatan SDA yang berbasis Pemerintah (Bodley, 1982;Korten, 1986;Singh, 1986; RepettodanGillis, 1988; Barber, 1989; Zerner, 1990; Peluso, 1992; Nurjaya, 1993, 1999; Poffenberger, 1990, 1990). Melalui penggunaan instrument hukum yang bercorak represif dan kebijakan yang didominasi oleh Pemerintah cenderung mengabaian dan menggusur hak-hak masyarakat atas SDA, pembatasan dan penutupan akses masyarakat atas SDA, proses kriminalisasi perbuatan-perbuatan masyarakat yang mengakses SDA sekalipun untuk memenuhi kebutuhan subsistennya. Akibatnya terjadi proses marjinalisasi dan viktimisasi hak-hak, kepentingan, dan akses masyarakat lokal selain atas SDA sebagai sumber kehidupan (Ecological Cost), tetapi juga atas kekayaan social dan budaya masyarakat lokal (Social and Cultural Cost). Lebih lanjut, gerakan marjinalisasi dan viktimisasi hak-hak dan akses masyarakat lokal atas hutan dan SDA pada gilirannya dibarengi dengan proses pemiskinan structural yang berlangsung secara sistematis dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya masyarakat lokal.
BP – 22
Legal Recognition to Local and/or Traditional Management in Coastal Resources as Requirement to Increase Coast and Small Islands People’s Self Confidence Paper Ronald Z. Titahelu yang dipresentasikan di Commission of Folk Law and Legal Pluralism Congress, Fredicton, New Brunswick, Canada, August 26-29th, 2004
36
BP – 23
Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum: Implikasi Terhadap Manajemen Sumber Daya Alam Maluku oleh Prof. Dr. R. Z. Titahelu, S.H., M.S.
Hukum adat dalam konteks Hukum HAM. Budaya masih dan akan tetap memiliki peran di dalam masyarakat , sehingga pluralism atau kompleksitas hukum dalam perspektif ini akan tetap ada. Pengakuan terhadap budaya ini merefleksikan juga tafsiran umum Komisi Hak Asasi Manusia atas Pasal 27 International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) bahwa yang termasuk di dalam budaya adalah way of life. Termasuk di dalam way of laife ini adalah way of life dari indigenous people dalam mengakses sumber daya alam bagi kehidupannya antara melalui cara pengangkapan ikan dan perburuan tradisional. Budaya sedemikian di kalangan indigenous people memiliki ketentuan-ketentuan hukum sendiri (hukum adat, hukum kebiasaan, hukum tradisional). Hukum adat sedemikian ini jelas tidak diatur oleh negara, atau bisa saja tidak akan memperoleh penghargaan negara terhadap kemampuan mengatur dari hukum yang ada di dalam masyarakat tersebut. (hal 9-10).
BP – 24
MAJALAH SUAR KOMNASHAM
Pendapat anggota KOMNASHAM (Ridha Saleh) yang menyatakan bahwa UU No. 27 Tahun 2007 melanggar hak asasi manusia.
Bukti Tambahan
Surat Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 024/K13/KP/2005 tentang Penetapan Skorsing dari Jabatan Akademik terhadap Dietrich G. Bengen karena telah terbukti melakukan perbuatan plagiarisme atas suatu karya ilmiah.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, di tetapkan artikel berjudul ” Perspektif Global Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Indonesia” dengan penulis Prof Dr. Dietrich G Bengen, DEA yang di muat pada surat kabar harian KOMPAS terbitan juli 2003, dan artikel yang berjudul ”Konsepsi Daya Dukung Pulau-Pulau Kecil” dalam rubrik Perspektif Kala Warta vol.I No.1 Februari 2004, sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah dinyatakan terbukti
Ahli diragukan kompetensinya karena terbukti melakukan tindakan plagiarisme.
37
B.
Bahwa dari jawaban Termohon baik dari Pemerintah maupun DPR RI, keterangan para saksi, keterangan para ahli, bukti surat dan lain-lainya maka telah terbukti dengan jelas bahwa alasan-alasan Pengajuan Permohonan Uji Materil dari Para Pemohon sangat beralasan dan berdasar.
ANALISA HUKUM
1.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terbukti dengan jelas bahwa objek HP3 diatur secara keseluruhan melalui PASAL 1 ANGKA (4), (7) DAN (18), PASAL 16 AYAT (1), PASAL 23 AYAT (2) DAN AYAT (4) Sumber: Pasal 1 angka 4, 7, dan 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Terdapat kerancuan atau tumpang-tindih antara obyek HP3 tersebut dengan obyek perijinan di bidang kehutanan, pertambangan, dan pariwisata. Bahwa potensi tumpang tindih HP3 dengan pemberian hak atau perijinan oleh instansi/sektor lain yang secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945, yang mana Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang aquo justru melakukan pengaturan terhadap hal-hal yang telah diatur pula dalam peraturan perUndang-Undangan lainnya, sehingga apabila diberlakukan akan sangat berpotensi tumpang tindih yang pada akhirnya justru mereduksi bahkan menghilangkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara, masyarakat, utamanya nelayan dan warga pesisir. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli Prof Nurhasan Ismail yang menyatakan: Bahwa obyek yang terkandung dalam HP3 mengandung unsur disharmoni dan inkonsistensi, baik bersifat horizontal maupun vertical. Benda yang menjadi obyek atau yang dapat dilekati dengan HP3 tidak jelas.
BAHWA TELAH TERBUKTI PASAL 1 ANGKA (4), (7) DAN (18), PASAL 16 AYAT (1), PASAL 23 AYAT (2) DAN AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 SEBAGAI PENJELASAN OBJEK HP3 TUMPANG TINDIH DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LAIN SEHINGGA MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT 1 UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Ketidakjelasan ini muncul secara internal dalam Undang-Undang aquo. Pertama, ada tiga benda yang dapat menjadi obyek dari HP3 ini, dan benda
mengandung unsur plagiarisme.
38
ini berbeda. Karena berbeda, tentu prinsip spesialitas yang selalu harus ada di dalam pelekatan hak ada satu objek benda tertentu itu tidak terpenuhi. Menurut Pasal 16 ayat (2) hanya ditulis HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Kedua, disebutkan bahwa obyek dari Undang-Undang aquo juga adalah sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya ini mempunyai definisi yang sangat luas, seperti sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan, dan sumber daya lingkungan sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Terakhir, disebutkan juga tentang perairan sekitarnya. Jadi secara internal, objek itu sudah tidak jelas, tumpang tindih lagi. Bahwa fakta adanya tumpang tindih undang-undang terkait obyek HP3 juga di akui sendiri oleh saksi dari Termohon Much Imran Amin. Potensi tumpang tindih juga terlihat dalam Pasal 21 ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini menegaskan, bahwa dalam hal HP3 berbatasan langsung dengan garis pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah (Pasal 21 ayat (3) huruf d). Dengan demikian, pemohon harus mengikuti cara perolehan hak atas tanah menurut UUPA yang mengakui hak tanah MHA. Ketentuan ini juga berpotensi tumpang tindih antara HP3 dengan pemberian hak atas tanah yang selama ini sudah dilaksanakan menurut ketentuan hukum tanah nasional. Berdasarkan uraian di atas maka ketidakjelasan obyek ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti dengan jelas bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Konsep HP3 tidak sejalan dengan pengertian Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 karena dari fakta-fakta dipersidangan terlihat dengan jelas bahwa konsep HP3 cenderung menguntungkan dunia usaha dan berpotensi memiskinkan masyarakat adat dan masyarakat lokal karena hilangnya akses terhadap sumber daya alam.
BAHWA PASAL 1 ANGKA (18) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MENGATUR KONSEP HP3 SEBAGAI HAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT 2 dan 3 UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Hal ini di perkuat dengan keterangan ahli I Nyoman Nurjana yang pada intinya menerangkan, untuk tujuan apa negara ini didirikan. Di sana disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan itu korelasinya adalah teritori wilayah kedaulatan beserta segala isinya termasuk di dalamnya adalah sumber daya alam. Dan kemudian dikonkritkan dalam Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
39
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ada 2 kata kunci di sini. Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini ideologi yang saya sebut sebagai ideology penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Nah, dikuasai oleh negara, ini kata kunci yang pertama. Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai artinya mengajak untuk memaknai hak menguasai negara ini bukan berarti memiliki, tetapi sebagai atau dimaknai sebagai merumuskan kebijakan beli, pengaturan, regeling, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan dan kata kedua adalah ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .
3.
a. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
BAHWA PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28 A , PASAL 28 D AYAT (1), PASAL 28 I AYAT (2) DAN PASAL 33 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa:
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
Bahwa ketentuan ini menyatakan bahwa usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta Pelaku Usaha yang tidak menyebutkan adanya masyarakat/masyarakat adat/nelayan dan pembudidaya, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskrimatif. Bahwa hal tersebut di atas secara jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum : Bahwa kepastian hukum tentang persamaan dan kedudukan hukum yang sama dimata hukum adalah prasyarat negara hukum (rechtsstaat atau constitusional state) yang secara tegas dan terang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu : “Negara Indonesia adalah negara hukum” hal ini jelas menunjukkan bahwa negara memandang semua warga negara sama dalam kedudukannya.
Bahwa persamaan di muka hukum mengandung larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bidang hukum. Larangan diskriminasi di bidang hukum ini sesuai dengan pengertian diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau
40
penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya; Bahwa persamaan di depan hukum atau “equality before the law” juga harus diikuti dengan persamaan perlakuan hukum (equality treatment) untuk itu Negara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan asas tersebut dengan kata lain bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama sebagai wujud perlindungan Negara; Bahwa hak persamaan didepan hukum sangat tergantung pada pemahaman Negara dan aparat-aparatnya, walaupun negara telah meratifikasi berbagai instrumen mengenai Hak Asasi Manusia termasuk Deklarasi Universal Ha-Hak Asasi Manusia (DUHAM 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A) yang didalamnya jelas di Pasal 7 “semua sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi... “ Bahwa Pasal 14 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, telah memotong hak masyarakat untuk bersama-sama dalam kedudukannya sebagai subyek hukum lainya bersama-sama mempunyai hak mengusulkan penyusunan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K) serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K); Bahwa penutupan akses masyarakat untuk ikut serta dalam penyusunan rencana tersebut di atas adalah salah satu bentuk perbuatan perbedaan perlakuan (diskriminatis treatment), sehingga berakibat hak konstitusional warga negara (terutama nelayan kecil) sangat dirugikan atas ketentuan Pasal tersebut; Bahwa usulan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, RPWP-3-K, RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai Pasal 14 Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir memang sangat berpengaruh kepada kehidupan nelayan setempat (user). Pelibatan masyarakat berdasarkan norma-norma, standar, dan pedoman, yang hanya diperoleh dalam ruang-ruang melalui konsultasi publik dan atau masyarakat adat, baik formal atau musyawarah adat, baik formal maupun non formal adalah upaya melemahkan perlawanan nelayan maupun masyarakat adat wilayah pesisir;
Bahwa tidak tercantumnya masyarakat atau masyarakat adat atau nelayan dan pembudidaya dalam usulan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menimbulkan konsekuensi luar biasa terhadap keberadaan masyarakat, masyarakat adat, nelayan
41
dan pembudidaya di seluruh Indonesia. Di mana usulan atas wilayah pesisir yang meliputi wilayah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau adalah kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya; Bahwa usulan rencana pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya strategi awal dalam penataan wilayah pesisir karena di dalamnya terdapat kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahwa pembatasan akses nelayan baik yang berkaitan dengan hak nelayan untuk ikut serta dalam usulan rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah wujud pelanggaran terhadap azas-azas negara hukum. Azas-azas negara hukum diantaranya pertama, azas pengakuan dan perlindungan martabat manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis dan masyarakat nasional. Kedua, asas Kepastian hukum yaitu warga negara bebas dari tindakan Pemerintah dan pejabat yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang.
b. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945.
Pasal 14 ayat (1) telah membuktikan dengan jelas adanya keberpihakan kepada pengusaha dan terlihat menonjol pada pengaturan pemanfaatan perairan pesisir melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP3), yang mana hanya melibatkan Pemerintah Daerah dan dunia usaha. Tidak diikutsertakannya masyarakat dalam melakukan usulan penyusunan rencana strategis tersebut, jelas merupakan suatu upaya marginalisasi masyarakat yang secara nyata bergantung dan memenuhi kebutuhan hidup di daerah atau wilayah yang menjadi objek HP3. Padahal berdasarkan amanat yang termaktub dalam Pasal 28 A UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Fakta dipersidangan membuktikan HP3 dapat menghilangkan tradisi-tradisi masyarakat/ nelayan tradisional di Indonesia sebagaimana di ungkapkan oleh saksi Bona Beding seorang Pemangku masyarakat adat di Lamadara, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kampung tersebut terkenal sebagai kampung tradisional dengan tradisi penangkapan paus menggunakan peralatan tradisional. Penduduknya sekitar 3.000 jiwa, yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Bagi masyarakat Lamalera, Laut adalah ladang tempat mereka
42
mempertaruhkan nasib. Tradisi melaut dan menangkap ikan paus adalah bagian integral dari tradisi kebudayaan masyarakat Lamalera, yang memiliki hubungan secara horisontal, vertikal, hubungan darah, hubungan antara laut dan darat, yang saling terkait. Bagi masyarakat Lamalera, menghilangkan tradisi dengan segala macam cara adalah menghilangkan identitas kebudayaan orang Lamalera. Jika HP3 diberlakukan maka identitas masyarakat Lamalera akan hilang, termasuk tatanan adat istiadat, tradisi dan kebudayaan religiusitasnya akan lenyap semua. Ahli hukum adat, Prof Ronald Titihelu terhadap persoalan ini berpendapat bahwa campur tangan Pemerintah seharusnya tidak menegasikan otoritas dari masyarakat hukum adat atas wilayah–wilayah pengelolaan, atas wilayah–wilayah yang mereka akses sebagai wilayah kehidupan mereka. Sejalan dengan itu, Prof Ronald Titihelu juga menyatakan Pemberian HP3 kepada masyarakat hukum adat melalui sertifikat bukan merupakan pilihan bijaksana, karena masyarakat hukum adat tidak akan mau menjalani prosedur tersebut. Malah potensi konflik akan semakin besar, karena secara alamiah masyarakat adatlah yang menguasai pesisir dan pantai. Prof I Nyoman Nurjana menilai HP3 sebagai political of ignorances, politik pengabaian dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam itu. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat, atas akses dan pemanfaatan sumber daya alam. Bahwa ada implikasi yang dapat ditimbulkan kalau orientasi pembangunan itu ditujukan semata-mata untuk mengejar target pembangunan, yaitu untuk mengejar target ekonomi semata. Akibatnya, dominasi atau keberpihakkan pada pelaku usaha menjadi prioritas untuk memenuhi high capital oriented. Demikian halnya, terbentuk manajemen pengelolaan sektoral, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini. Dimana terdapat Kementerian Kelautan Perikanan sendiri, Kementerian Lingkungan sendiri, Energi Sumber Daya Mineral sendiri, Kehutanan sendiri. Dan kemudian masing-masing bergerak sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan sektornya, sehingga terus menimbulkan conflict of interest. Menurut Ahli, Prinsip demokrasi menyangkut kesetaraan hubungan antara Pemerintah dengan rakyat. Ada akses informasi, transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas publik, pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan akses masyarakat hukum adat, terhadap sember daya alam, kemajemukan hukum dan prinsip keberlanjutan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terlihat dengan jelas HP3 juga akan mengganggu masyarakat hukum adat dengan perubahan budaya, karena SDA di wilayah mereka tidak hanya dilihat dari sektor ekonomi tapi juga secara sosial dan budaya.
43
Dengan demikian jelas bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU No 27 Tahun 2007 telah mengurangi bahkan menghilangkan hak masyarakat untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
c. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Bahwa Pasal ini akan memunculkan dua masalah. Pertama, terjadi pembungkaman hak masyarakat untuk turut serta menyampaikan usulan. Kedua, ketika sebuah kebijakan tidak didasarkan pada partisipasi publik, maka besar potensi terjadinya pelanggaran hak publik di kemudian hari. Padahal, masyarakat setempatlah yang mengetahui dan memahami kondisi wilayah. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi, khususnya di Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum”. Selain itu, penyampaian usulan yang hanya melibatkan Pemerintah dan dunia usaha ini merupakan sebuah bentuk diskriminasi. Yang mana juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli Prof Nurhasan Ismail dalam keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi.
4.
a. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
BAHWA PASAL 16 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MENGATUR HP3 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 B AYAT (2) UUD 1945, PASAL 28 A UUD 1945 DAN PASAL 33 AYAT (1) dan (3) UUD 1945.
Bahwa Pasal ini mengharuskan “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Artinya masyarakat adat, masyarakat lokal dan tradisonal yang tidak memiliki HP3, tidak boleh memanfaatkan perairan pesisir.
Kendati masyarakat adat disebutkan berhak memperoleh HP3 seperti dalam Pasal 18 Undang-Undang aquo, namun dengaan keberadaan HP3 justru mengingkari eksistensi masyarakat adat itu sendiri.
44
Menurut Ahli Prof Ronald Titihelu, Pasal ini mereduksi masyarakat adat karena menurut ahli, otoritas masyarakat adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikuasai oleh masyarakat adat diperoleh by nature atau sesuatu yang melekat ketika mereka terbentuk atau berada di situ. Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir juga tidak sinkron dan bertentangan dengan Pasal 1 angka (33) Undang-Undang aquo menyebutkan bahwa “Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum”. Dari definisi masyarakat adat tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat terdiri dari unsur wilayah geografis dan masyarakat. Artinya, dengan memberikan syarat HP3 untuk memanfatkan perairan pesisir, sama halnya dengan menghilangkan salah satu unsur dari masyarakat adat itu sendiri. Sementara, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan HP3 seperti yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
b. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945.
Bahwa Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Bahwa keberadaan HP3 berpotensi untuk menghilangkan hak hidup dan hak untuk mempertahankan hidup/kehidupan masyarakat, adat, local dan tradisional yang tinggal diwilayah pesisir.
Memang bila menyimak ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang aquo, masyarakat adat dinyatakan berhak untuk memperoleh HP3, namun didasarkan pada terpenuhinya persyaratan-persyaratan tertentu didalam perolehan HP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) s/d ayat (6) Undang-Undang aquo, adanya persyaratan-persyaratan ini, baik secara teknis, administratif dan
45
operasional tentunya akan menjadi sesuatu hal yang sulit dipenuhi oleh masyarakat adat mengingat adanya keterbatasan kapasitas pengetahuan “modern” dan kemampuan financial. Lebih jauh lagi, akan terjadi persaingan dalam perolehan HP3 antara masyarakat adat dengan pemilik modal. Bahwa dalam kondisi masyarakat adat saat ini, adalah hal yang mustahil dan tidak masuk akal untuk memenuhi prosedur-prosedur tersebut di atas. Ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan perolehan HP3 maupun ketidakmampuan bersaing dengan pelaku usaha/pemilik modal, maka dengan sendirinya masyarakat adat akan kehilangan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
c. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Untuk memanfaatkan perairan pesisir harus mempunyai sertifikat HP3. Akibatnya, masyarakat adat, masyarakat local dan tradisional yang tidak memiliki HP3, tidak boleh memanfaatkan perairan pesisir. Kendati masyarakat adat disebutkan berhak memperoleh HP3, namun dengaan keberadaan HP3 justru mengingkari eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Demikian juga dengan masyarakat lokal, tradisional dan masyarakat lain yang tidak memiliki kekuatan modal tidak dapat mengakses HP3. Bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir berpotensi akan mengusir secara hukum, masyarakat adat dan masyarakat tradisional yang ruang hidupnya ada di ruang pesisir. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu konsep Penguasaan Negara berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Undang-Undang
46
Minyak dan Gas, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Sumberdaya Alam, menafsirkan mengenai “hak menguasai negara/HMN” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad) yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pengaturan/bestuurdaad meliputi pemberian dan pencabutan izin dan konsesi. Bahwa dikarenakan HP3 lebih berpihak kepada pengusaha, maka tujuan penguasaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tidak akan tercapai. Bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, daerah (propinsi dan Kabupaten/ Kota) adalah untuk mengubah communal property atau management right bagi perairan pesisir yang menjadi objek hak ulayat menjadi ‘sole atau private ownership’ (pemilik HP3) atau hak ekslusif. Menurut Andre Groz (2005), dalam bukunya Ecology as Politics mengkritik pemberian hak eksklusif pada pamilik modal, karena pemberian hak tersebut menimbulkan ketidakadilan sehingga memicu tingginya angka kemiskinan pada masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional;
d. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Bahwasanya dengan adanya HP3 memunculkan praktik privatisasi perairan dan pesisir, sehingga perekonomian di wilayah tersebut tidak mungkin disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Hal ini berpotensi terjadinya pengkaplingan laut sehingga menyebabkan hilangnya tanggung jawab Negara terhadap masyarakat pesisir, hilangnya laut sebagai common acces, hilangnya kolektifitas perekonomian perairan dan pesisir yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal.
5.
Bahwa Pasal 20 ayat (1) UU No.27 Tahun 2007 menyatakan: (1) HP3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. Bahwa ketentuan Pasal aquo berpotensi untuk bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
BAHWA PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MEMPERKENANKAN HP3 SEBAGAI OBYEK HAK TANGGUNGAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 Ayat (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
47
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa konsep Penguasaan Negara berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Sumber Daya Air, menafsirkan mengenai “hak menguasai negara/HMN” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad) yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pengaturan/bestuurdaad meliputi pemberian dan pencabutan izin dan konsesi. Mekanisme HP3 mendorong komersialisasi perairan pesisir karena konsep HP3 dalam Undang-Undang ini merupakan hak kebendaan yang mengakibatkan HP3 dapat beralih, dialihkan bahkan dapat dijaminkan utang dan dibebankan hak tanggungan. Bahwa dengan adanya HP3, yang dapat dialihkan dan diagunkan akan berakibat hilangannya kedaulatan efektif Negara untuk mengelola wilayah perairan dan pesisir untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
6.
Bahwa Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyatakan : (4) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai HP3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. (6) Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Di samping untuk pemanfaatan perairan pesisir, HP3 juga digunakan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
PASAL 23 AYAT (4), (5) DAN (6) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MEWAJIBKAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA MEMPUNYAI HP3 YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH ATAU PEMDA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 B AYAT (2), PASAL 28 C AYAT (2) DAN PASAL 28 H AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Bahwa pemberlakuan Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sangat berpotensi untuk melanggar ketentuan yang terapat
48
didalam Undang-Undang Dasar 1945, utamanya Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 . Pemberlakuan Pasal aquo memberikan kewenangan yang luas dan absolute bagi Pemerintah/Pemerintah daerah melalui suatu mekanisme musyawarah tanpa adanya suatu ketentuan yang menyatakan atau menyebutkan tentang adanya hak tolak bagi masyarakat. Lebih jauh, pemberlakuan Pasal Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 akan mengingkari hak-hak asasi warga negara/ masyarakat hukum adat untuk mempertahankan hak-hak tradisionalnya termasuk juga hak untuk memperoleh persamaan dan keadilan. Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan saksi Bona Beding dan Ahli Dedi Supriadi Adhuri dengan jelas menyampaikan bahwa kesatuan-kesatuan masyarakat hukum dan hak-hak tradisonalnya dalam faktanya eksistensinya masih banyak ditemukan di Indonesia seperti, masyarakat Kehidupan berburu Labera, konsep hak ulayat petuanan di kepulauan Kei, dan konsep pengeloaan pesisir di Aceh, Hak ulayat di Papua, praktek Awig-awig di Lombok, dan tempat lainnya akan terancam punah apabila ketentuan pasal ini diberlakukan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan: (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Menurut Ahli Henry Simarmata, negara wajib melindungi warganegara dari pelanggaran hak-haknya baik oleh oleh negara maupun oleh non-negara, dan melakukan peningkatan kualitas kondisi-kondisi ekonomi, sosial, dan budaya untuk mencapai tujuan tersebut. Terkait dengan masalah HP3, ahli mencermati dua hal. Pertama, perlakuan yang sama terhadap para pihak, yang semestinya tidak bisa diperlakukan dalam konteks hak asasi manusia, artinya masyarakat adat tidaklah disposisikan setara dengan dunia usaha. Kedua, Pasal-Pasal yang jelas mendorong pola komersialisasi baik terhadap manusia maupun ekosistem . Kapasitas negara, dalam hal ini, tidaklah sesuai dengan tantangan yang muncul dari penetapan HP3, dengan tidak terlebih dahulu memperkuat masyarakat yang lebih dulu hidup dengan ekosistem yang ada Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 menyatakan : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan :
49
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Keberpihakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini terhadap pengusaha juga terlihat dari Pasal 23 ayat (5) dan (6). Pemberian HP3 kepada pengusaha tidak terhalangi walaupun masyarakat telah menggunakan kawasan tersebut untuk kepentingan kehidupan mereka. Pemerintah atau Pemerintah Daerah tetap akan mengeluarkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu bupati/walikota (wajib) memfasilitasi musyawarah dimaksud. Ketentuan ini rancu karena dalam Pasal 23 ayat (5) mengesankan bahwa Pemerintah atau Pemda yang melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan, tetapi dalam Pasal 23 ayat (6) disebutkan bahwa Bupati/Walikota lah yang memfasilitasi
7. musyawarah tersebut. Dengan demikian menjadi tidak jelas apakah yang melakukan musyawarah itu Pemerintah/Pemda dengan masyarakat yang bersangkutan, atau (calon) perusahaan dengan masyarakat yang bersangkutan dengan difasilitasi Bupati/Walikota.
a. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28A UUD 1945,
BAHWA PASAL 60 AYAT (1) HURUF (B) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28(A), PASAL 28(E) AYAT (1) DAN (2)DAN PASAL 28(G) AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Masyarakat berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP3 sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.” Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Kompensasi”
Kata “kompensasi” ini lebih mengarah pada strategi pengusiran masyarakat lokal agar wilayahnya bisa dimanfaatkan untuk HP3. Potensi pengusiran masyarakat lokal ini sangat mungkin terjadi, dikarenakan dalam Undang-Undang Aquo tidak dinyatakan bahwa bisa diartikan sebagai: Ganti rugi; Pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya; Pencarian kepuasan di suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan di bidang lain. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, kata “Kompensasi” dalam konteks Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 lebih mempunyai kecenderungan makna pada sebuah upaya pengusiran secara legal.
50
masyarakat berhak menolak penetapan wilayahnya sebagai lokasi HP3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini hanya menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan. Bukan Hak Menolak! Dalam kaitannya dengan hak masyarakat hukum adat, tidak dikenal adanya kompensasi. Dalam hukum adat, sebagai bentuk pengakuan terhadap wilayah hak masyarakat adat di kenal adanya recognisi (ganti rugi atas pengakuan hak), terima recognisi dalam hal inipun baru diterima kalau ada kesepakatn dari masyarakat hukum adat. Padahal, konstitusi dengan tegas menyatakan perlindungan atas sumber-sumber produktif rakyat guna pemenuhan hajat hidupnya. Bahwa Pasal 28(A) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
b. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945,
Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Masyarakat berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP3 sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.” Fakta di lapangan menunjukkan bahwa laut bagi sebagian masyarakat Indonesia, tidak hanya merupakan tempat masyarakat memenuhi kebutuhan ekonominya. Namun, laut juga telah menjadi bagian integral dari sistem religi di beberapa daerah, khususnya bagi masyarakat hukum adat. Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa masalah HP3 juga akan berpotensi mengancam asepek-aspek buda dan spritual masyarakat. Saksi Pemohon Bona Beding yang menjelaskan bahwa tradisi berburu paus di Lamalera adalah praktik melekat yang mereferensikan kaidah spritual, ekonomi, dan sosial yang tepat dengan sebangun dengan perkembangan masyarakat Lamalera. Sejalan dengan itu, keterangan Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri mengutip Johanes (1978) mengatakan bahwa erosi praktek kepemilikan laut tradisional atau customary marine tenure (CMT) tidak hanya menyangkut masalah hilangnya traditional wisdom tetapi juga lenyapnya sebuah potensi untuk menghindari kehancuran sumberdaya alam dan lingkungan.
Dalam kondisi demikian, Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri memberikan proyeksi implementasi HP3, bagi orang Lamalera dan masyarakat tradisional lainnya dapat menjadi ancaman terhadap
51
fondasi kehidupan spiritual, ekonomi dan prinsip-prinsip keadilan sosial yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat tersebut. Sementara, Pasal 28(E) ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dari dua ayat tersebut, tampak jelas bahwa Negara, melalui Konstitusi, sesungguhnya menjamin sistem kepercayaan setiap orang. Namun, dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, budaya masyarakat yang menempatkan laut sebagai bagian integral dari sistem kepercayaan, bisa dilanggar dengan alasan perintah Undang-Undang. Artinya, Hak Konstitusional masyarakat akan terlanggar dengan adanya Pasal 60 ayat(1) huruf Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang melegalkan pengusiran yang menghalangi masyarakat untuk menjalankan keyakinannya.
c. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
Selanjutnya, Pasal 28(G) ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Artinya, konstitusi Republik Indonesia yang sudah tegas menyatakan perlindungannya dan jaminan pemenuhan kehidupan rakyat, justru dilanggar oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 karena telah mengabaikan kepentingan rakyat kecil. Masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya akan berpotensi diusir dengan dalih bahwa masyarakat telah diberikan kompensasi.
8.
Bahwa telah terbukti dengan jelas bahwa HP3 mengakibatkan:
BAHWA IMPLIKASI HP3 YANG MENGANCAM EKSISTENSI HAK ULAYAT LAUT (HUL) BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 A, PASAL 18 B AYAT (2), PASAL 28 C (2) DAN Pasal 28 H (2 DAN 3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
1. Hilangnya eksistensi Masyakat hukum adat;
2. Mengancam aspek ekonomi, politik dan budaya masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisional;
3. Mengancam kehidupan spritual masyarakat adat.
52
Dengan kata lain, bila Pasal-Pasal yang berkaitan dengan HP3 ini diberlakukan maka dengan sendirinya akan mengingkari Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengatur hak hidup bagi masyarakat termasuk jaminan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
C.
Yang Terhormat Majelis Hakim Konstitusi, Sebelum menyampaikan kesimpulan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perkenankan Kami—Para Pemohon mengajak semua pihak termasuk Para Termohon dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk dapat melihat masalah ini dengan baik, jernih, bijaksana dan menghilangkan ego masing-masing pihak. Dalam persidangan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan kita semua bahwa dalam sidang Uji Materi Pemohon dan Termohon bukanlah lawan satu sama lain karena yang di uji adalah terkait konstitusional atau tidak konstitusionalnya sebuah Undang-Undang, dan semata-mata demi tegaknya konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945. Para Pemohon perlu menyampaikan hal tersebut diatas, mengingat setelah berlakunya Undang-Undang a quo, yakni sejak tahun 2007 sampai sekarang konsep HP3 tidak bisa dilaksanakan, karena Peraturan Pelaksana tentang HP3 tidak kunjung diterbitkan. Fakta ini sekaligus membuktikan bahwa adanya keraguan pada level pemerintah karena sebenar-benanarnya Undang-Undang aquo mengandung sejumlah persoalan. Argumentasi ini juga dikuatkan oleh kenyataan dimana telah dimasukkannya agenda perubahan terhadap Undang-Undang aquo pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2010-2014. Untuk itu, demi perubahan yang lebih baik Para Pemohon mengajak Termohon untuk terbuka terhadap permasalahan-permasalahan yang memang ada dalam Undang-Undang aquo, bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif terhadap perbaikan Undang-Undang aquo melalui tindakan intimidatif kepada Ahli Para Pemohon dan menghadirkan Ahli yang terbukti pernah melakukan tindakan plagiarisme karya ilmiah. Dan berdasarkan seluruh uraian di atas, maka berkesimpulan:
KESIMPULAN
- Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 1 Angka (18) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945;
53
- Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A , Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) Dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 16 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 A UUD 1945 Dan Pasal 33 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C Ayat (2) dan Pasal 28 H Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28(A), Pasal 28(E) Ayat (1) Dan (2) Serta Pasal 28(G) Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
- Bahwa karena Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4), Pasal 1 Angka (18), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (1) Dan (2), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6), Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18 B Ayat (2), Pasal 28 A , Pasal 28 C (2) Pasal 28d Ayat (1), Pasal 28(E) Ayat (1) Dan (2), Pasal 28g Ayat (1), Pasal 28 H (2 Dan 3) Pasal 28 I Ayat (2), Dan Pasal 33 Ayat (1) (2) Dan (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat dimohonkan Untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
D.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus permohonan hak uji ini sebagai berikut:
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini:
2. Menyatakan:
a. Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran
54
Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28d Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pasal 1 Angka (18) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945;
c. Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A , Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) Dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
d. Pasal 16 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) Uud 1945, Pasal 28 A Uud 1945 Dan Pasal 33 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Dasar 1945;
e. Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
f. Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C Ayat (2) Dan Pasal 28 H Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
g. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28(A), Pasal 28(E) Ayat (1) dan (2) serta Pasal 28(G) Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4), Pasal 1 Angka (18), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (1) Dan (2), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6), Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B),Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
55
TIM KUASA HUKUM TOLAK HP3
Ecoline Situmorang, S.H. M. Taufiqul Mujib, S.H. Riando Tambunan, S.H, Henry David Oliver Sitorus, S.H. B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H. Muhammad Zaimul Umam, S.H. M. Yudha Fathoni, S.H M. Rizal Siregar, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H. Ridwan Darmawan, S.H Nurkholis Hidayat, S.H. Alghiffari Aqsa, S.H. Tommy A.M. Tobing, S.H. Jumi Rahayu, S.H., LLM. Anton Febrianto, S.Hi. Ganto Almansyah, S.H.
Subscribe to:
Posts (Atom)