Kepada Yang Terhormat:
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat 10110
Perihal: Kesimpulan Permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini,
Ecoline Situmorang, S.H. Nurkholis Hidayat, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H. Muhammad Zaimul Umam, S.H
M. Taufiqul Mujib, S.H. Alghiffari Aqsa, S.H.
Riando Tambunan, S.H. Jumi Rahayu, S.H. LLM
Henry David Oliver Sitorus, S.H. M. Yudha Fathoni, S.H
Ridwan Darmawan, S.H. Rizal Siregar, S.H.
B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H. Ganto Almansyah, S.H.
Anton Febrianto, S.Hi.
Kesemuanya adalah Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum tergabung dalam TIM ADVOKASI TOLAK HAK PENGUSAHAAN PERAIRAN PESISIR (HP3) yang berdomisili hukum di Jalan Tegal Parang Utara No.43 Mampang, Jakarta Selatan 12790.
Yang bertindak untuk dan atas nama klien kami:
1. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sebagai...............................................................................................PEMOHON I
2. Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS), sebagai.............................................................................................PEMOHON II
3. Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM), sebagai........................................................................PEMOHON III
4. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sebagai...............PEMOHON IV
5. Serikat Petani Indonesia (SPI), sebagai.................................PEMOHON V
6. Yayasan Bina Desa Sadajiwa, sebagai...................................PEMOHON VI
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagai..........................................................................................PEMOHON VII
8. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sebagai.........................................................................................PEMOHON VIII
9. Aliansi Petani Indonesia (API), sebagai...............................PEMOHON IX
2
10. Tiharom, sebagai...........................................................................PEMOHON X
11. Waun, sebagai..............................................................................PEMOHON XI
12. Wartaka, sebagai.......................................................................PEMOHON XII
13. Carya Bin Darja, sebagai........................................................PEMOHON XIII
14. Kadma, sebagai........................................................................PEMOHON XIV
15. Saidin, sebagai............................................................................PEMOHON XV
16. Jamhuri, sebagai......................................................................PEMOHON XVI
17. Rosad, sebagai.........................................................................PEMOHON XVII
18. Tarwan, sebagai....................................................................PEMOHON XVIII
19. Tambrin Bin Tarsum, sebagai..............................................PEMOHON XIX
20. Yusup, sebagai............................................................................PEMOHON XX
21. Rawa Bin Caslani, sebagai.....................................................PEMOHON XXI
22. Kasirin, sebagai ......................................................................PEMOHON XXII
23. Salim, sebagai........................................................................PEMOHON XXIII
24. Warta, sebagai........................................................................PEMOHON XXIV
25. Rakim Bin Taip, sebagai........................................................PEMOHON XXV
26. Kadim, sebagai.......................................................................PEMOHON XXVI
27. Abdul Wahab Bin Kasda, sebagai....................................PEMOHON XXVII
28. Mujahidin, sebagai............................................................PEMOHON XXVIII
29. Kusnan, sebagai.....................................................................PEMOHON XXIX
30. Caslan Bin Rasita, sebagai....................................................PEMOHON XXX
31. Kartim, sebagai......................................................................PEMOHON XXXI
32. Rastono Bin Cartib, sebagai..............................................PEMOHON XXXII
33. Ratib Bin Takrib, sebagai.................................................PEMOHON XXXIII
34. Wardi, sebagai.....................................................................PEMOHON XXXIV
35. Andi Sugandi, sebagai.........................................................PEMOHON XXXV
3
36. Budi Laksana, sebagai.......................................................PEMOHON XXXVI
Dalam kesempatan ini menyampaikan kesimpulan Para Pemohon terkait Permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan, setelah mendengar katerangan Pemerintah dan DPR RI; keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Termohon; serta, bukti-bukti di persidangan; dengan ini kami mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
A.
ANALISA FAKTA PERSIDANGAN
I. TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN PEMERINTAH.
Bahwa Para Pemohon tidak sepakat dan menolak dalil-dalil Pemerintah dalam Tanggapan Pemerintah terkait Permohonan Para Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
1. Mengenai Legal Standing Para Pemohon.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah mempertanyakan legal standing dari Para Pemohon dalam mengajukan permohonan aquo tanpa menjelaskan lebih lanjut dasar dan alasan untuk mempertanyakan legal standing. Bahwa terhadap hal ini, Para Pemohon sekali lagi menegaskan bahwa Para Pemohon telah memenuhi syarat dan kapasitas sebagai Pemohon dengan dasar sebagaimana kami dalilkan dalam permohonan kami sebelumnya, dan telah dibuktikan dengan alat bukti surat BP–1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12 dan 13.
2. Mengenai Masalah Wawasan Global.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menjelaskan yang dimaksud dengan berwawasan global adalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia mempunyai keterkaitan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di negara-negara lain, karenanya, jika pemanfaatan pesisir di Indonesia tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, maka akan berpengaruh pada kehidupan global, begitu pun sebaliknya. Menurut Pemerintah, wawasan global diperlukan untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan dan pemanasan global (global warming). Bahwa Para Pemohon tidak sependapat dengan alasan tersebut, dikarenakan satu dan lain hal, sebagai berikut:
a) Pengertian wawasan global tidak dijelaskan lebih lanjut dalam batang tubuh Undang-Undang aquo sehingga menimbulkan multi tafsir.
4
b) Selanjutnya, di dalam bagian ”Menimbang” huruf ”b” Undang-Undang aquo dinyatakan bahwa, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil ”berwawasan global”, meski tetap berada pada norma hukum nasional. Penggunaan istilah ”berwawasan global” ditengah berbagai masalah mengglobal akhir-akhir ini, seperti: isu pemanasan global, krisis keuangan global, terorisme global, krisis energi dan krisis pangan global, dan juga wacana globalisasi itu sendiri, maka kalimat ”berwawasan global” menjadi multitafsir.
Selain itu, momentum pengesahan Undang-Undang aquo yang berdekatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (29 Maret 2007)—dimana mengatur pula soal HGU—dan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (9 Oktober 2007), maka pemaknaan ”berwawasan global” lewat Undang-Undang aquo yang mengatur tentang ”HGU” perairan pesisir atau Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) adalah praktek dari globalisasi ekonomi yang ditandai dengan liberalisasi dan privatisasi sumber-sumber agraria. Pada sisi lain, meski Undang-Undang aquo menggunakan terminologi ”berwawasan global”, namun sesungguhnya tidak mempertimbangkan masalah dan krisis global yang terjadi saat ini, sebagai berikut:
a. Keterkaitan antara masalah pemanasan global dan krisis pangan global.
Krisis iklim dan pangan seolah menjadi krisis kembar (twin crisis) dewasa ini. Meluasnya dampak perubahan iklim kerap diikuti oleh gagal tangkap dan panen di pelbagai belahan dunia, yang kesemuannya mengancam status kesediaan pangan bagi umat manusia. Atas dasar keprihatinan tersebut pulalah, para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, mengagendakan Pertemuan Pangan Dunia atau World Summit on Food Security, 16-18 November 2009 di Roma, Italia; dan KTT Perubahan Iklim ke-15, yakni The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), 7-18 Desember, di Kopenhagen, Denmark. Bahkan, Dewan HAM PBB menyelenggarakan special session untuk membahas soal krisis pangan global. Bagi Indonesia, membincangkan kedua krisis tersebut menjadi tepat jika ditempatkan pada karekter wilayah kepulauan, yang mengharuskan unsur kelautan dan perikanan menjadi pertimbangan penting dalam menyiapkan peta jalan (road map) merespon krisis iklim maupun pangan.
b. Demikian halnya dalam krisis pangan yang diindikasikan dengan semakin langkanya keberadaan ikan-ikan konsumsi. Semisal, ikan terubuk, tongkol, dan ikan-ikan karang yang terus berkurang, bahkan lenyap dari tangkapan nelayan maupun unit-unit perdagangan di pasar tradisional.
c. Tambahan krisis
5
Di Indonesia, krisis iklim dan pangan telah menghadirkan krisis lain, yakni krisis nelayan. Terus menyusutnya sumber daya perikanan, kian kerapnya penggusuran terhadap rumah tinggal dan ruang penghidupan nelayan, ancaman keselamatan jiwa akibat cuaca ekstrem, hingga kuantitas kemiskinan di wilayah pesisir yang terus meningkat seiring ketidakpedulian negara terhadap keberlanjutan hidup dan cita-cita keluarga nelayan, pada akhirnya akan melahirkan krisis nelayan dan hilangnya pengharapan dan optimisme di kalangan generasi muda untuk terus melanjutkan jati diri bangsa, yakni dengan mengukuhkan cita-cita menjadi nelayan handal yang setia mengikuti kekayaan tradisi bahari. Gejala ini telah terlihat pada periode 2003 hinga 2008, dimana jumlah nelayan Indonesia (perikanan tangkap) mengalami penurunan mencapai 25,6%, hingga tersisa 2,8 juta nelayan. Jika abai, maka jumlah penurunan dapat terakumulasi menjadi 50% pada tahun 2015.
d. Masalah Perbatasan
Bahwa kawasan perbatasan mempunyai potensi masalah yang sangat kompleks, mulai dari human trafficking, penyelundupan, dan illegal logging, illegal mining, serta illegal fishing. Namun, Pemerintah melalui kebijakan HP3 justru menegasikan unsur keamanan di kawasan perbatasan. Terbukti, dengan tidak dilibatkannya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam Undang-Undang aquo untuk melakukan pengawasan serta pengamanan di wilayah pesisir dan laut. Potret krisis di Ambalat merupakan sinyal agar Indonesia memberi perhatian lebih dalam pengawasan dan pengamanan kawasan perbatasan. Untuk itulah, relevansi jawaban atas krisis yang dihadapi dunia—termasuk dalam skala nasional Indonesia—perlu mendapatkan koreksi, yakni dengan tidak lagi “mengangungkan” konteks statistik keekonomian atau pertumbuhan, namun justru pada keampuhan negara untuk memberikan perlindungan atas asset ekonomi, pangan, budaya, maupun keselamatan tiap-tiap warga negaranya. Dalam wujud inilah Keadilan Perikanan menjadi penting untuk dimasukkan pada tiap-tiap resolusi untuk mengatasi hambatan dan ancaman krisis yang mendunia, yakni pentingnya negara (1) mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya ikan, dengan tetap memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pangan nasional secara berdikari; (2) memberikan dan memastikan terpenuhinya hak-hak nelayan sebagai warga negara maupun hak-hak istimewa mereka sebagai nelayan tradisional, serta memberikan perlindungan maksimal atas wilayah perairan tradisionalnya; (3) memahami kegiatan perikanan sebagai sumber pangan, pengembangan budaya nasional, dan sumber ekonomi kerakyatan; (4) unsur penting lainnya adalah adalah pentingnya negara memaknai kegiatan perikanan secara utuh, dengan menempatkan keterlibatan perempuan nelayan di dalam kegiatan perikanan sebagai subyek yang teramat penting.
6
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, terbukti bahwa konsep Wawasan global dalam kebijakan HP3 di Undang-Undang aquo tidak memiliki dasar keterkaitan dengan konteks lokal, sekaligus telah meniadakan peran dan hak-hak masyarakat pesisir.
3. Mengenai Masalah Privatisasi.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menyatakan bahwa HP3 tidak akan menimbulkan privatisasi karena merupakan kewenangan Pemerintah untuk menguasai kawasan pesisir dan pulau kecil melalui pengalokasian ruang dalam empat kawasan, yaitu:
a. Pemanfaatan umum
b. Konservasi
c. Strategis nasional tertentu; dan
d. Alur laut
Dan HP3 hanya diberikan terbatas pada kawasan pemanfaatan umum (kecuali pantai umum dan kawasan pelabuhan) dan kawasan strategis nasional tertentu. Menanggapi jawaban Pemerintah tersebut, Para Pemohon menilai bahwa:
1) Argumentasi Pemerintah yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menguasai dan memberikannya (perairan pesisir) pada swasta merupakan jawaban yang tidak berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Para Pemohon. Patut dicermati pada Pasal 16 sampai 21 Undang-Undang aquo, telah menjabarkan secara rinci terkait hak-hak yang diberikan kepada pemegang HP3 pada waktu tertentu (temporal) dan ruang tertentu (spasial). Oleh karenanya, objek HP3 telah masuk kedalam wilayah privat atau privatisasi. Alasan lain yang menyebutkan bahwa HP3 dapat diberikan di kawasan Pemanfaatan Umum dan Strategis Nasional Tertentu justru melanggar Undang-Undang, karena Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Strategis Nasional (apalagi berkaitan dengan pertahanan) sepatutnya tidak boleh diberikan kepada pihak swasta, apalagi asing.
2) Paradoksnya jawaban Pemerintah telah memberikan indikasi bahwa HP3 ini tidak layak untuk dijalankan sebagai sebuah Peraturan Perundangan yang mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Mengenai Perlindungan Kelompok Masyarakat Rentan di Pesisir.
Bahwa dalam jawabannya, Pemerintah menyatakan bahwa anggapan Para Pemohon tentang diabaikannya perlindungan masyarakat rentan di pedesaan pesisir adalah penyataan yang tidak berdasar dan hanya dilandasi dengan asumsi-asumsi, karena pada kenyataannya, Undang-Undang aquo justru memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir.
7
Selain itu, Pemerintah juga membantah atau tidak mengakui bahwa tidak ada kelompok rentan pedesaan pesisir dan tidak masuk ke dalam ranah pengaturan Undang-Undang aquo. Bahwa menanggapi jawaban Pemerintah tersebut, berdasarkan temuan dan pengalaman lapangan, serta publikasi sejumlah hasil penelitian, maka Para Pemohon tetap menyatakan bahwa terdapat kelompok masyarakat rentan di pedesaan pesisir. Demikian halnya Undang-Undang aquo tidak memberikan perlindungan kelompok masyarakat rentan di kawasan pesisir tersebut. Penjabaran kenyataan dimaksud, sebagai berikut:
1) Aspek pemenuhan hak atas perlindungan dan keselamatan warga negara dari ancaman bencana ekonomi, sosial, budaya dan ekologi. Sebab, sudah menjadi pengetahuan setiap orang, bahwa wilayah Indonesia terletak di sepanjang jajaran gunung api (yang dikenal dengan ring of fire), serta pertemuan tiga lempeng bumi, yang secara alamiah telah menyebabkan Indonesia rawan bencana. Semua memberikan isyarat atas rentannya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia terhadap bencana. Selain itu, persoalan ombak besar, rantai ekonomi yang panjang, lemahnya infrastruktur mengakibatkan masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil mempunyai kerentanan di bidang pangan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Contoh nyata adalah ketika terjadi tsunami di Aceh (2004) dan tergenangnnya perkampungan nelayan di Teluk Jakarta dan Semarang akibat banjir rob Mencermati hal tersebut, sudah seharusnya Undang-Undang ini mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus terhadap wilayah pesisir.
2) Bahwa UUD 1945 mengamanatkan tentang perlidungan bagi kelompok rentan, sedangkan Undang-Undang aquo justru sejak awal tidak memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan dimaksud. Undang-Undang aquo sejak awal hanya memberikan kesempatan bagi Pemerintah dan dunia usaha (saja) dalam melakukan pengusulan rencana pengelolaan wilayah pesisir. Dengan demikian, Undang-Undang aquo tidak memberikan ruang bagi masyarakat adat, nelayan tradisional, serta masyarakat pesisir untuk terlibat aktif sejak awal perencanaan pengelolaan wilayah pesisir. Lebih dari itu, Undang-Undang aquo melalui HP3 tidak mengakui hak-hak yang melekat pada masyarakat adat dan masyarakat tradisional lainnya.
Mencermati hal tersebut, sudah seharusnya Undang-Undang aquo mengedepankan prinsip perlindungan dan perlakuan khusus terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan berlandaskan pada pemenuhan hak konstitusi setiap warga negara atas kenyamanan dan keselamatan, serta menghindari kerugian yang lebih besar pasca terjadinya bencana. Keberadaan HP3 dinilai akan menjadi kontra produktif dengan semangat negara dalam menjamin perlindungan dan keselamatan rakyat. Diberikannya jaminan perlindungan atas pengusahaan kawasan rentan
8
bencana kepada pelaku usaha dalam luasan dan waktu tertentu justru akan membatasi peran Pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Belum lagi, tidak ada jaminan dari pemegang HP3 untuk memenuhi tanggung-jawab mutlak (sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup) atas dampak negatif yang ditimbulkan, seperti yang kerap terjadi pada sektor ekstraktif lainnya, seperti pertambangan dan kehutanan.
5. Mengenai Hubungan antara Undang-Undang Aquo dengan Kemiskinan.
Bahwa Pemerintah dalam jawabannya menyatakan tidak sepakat dengan anggapan Para Pemohon yang menyatakan Undang-Undang aquo dapat menimbulkan persoalan kemiskinan. Bahwa Para Pemohon memandang jawaban yang disampaikan Pemerintah tidak menjawab substansi persoalan kemiskinan yang dimaksud. Asumsi bahwa HP3 tidak menimbulkan kemiskinan dikaitkan dengan alasan bahwa kemiskinan berkaitan dengan banyak faktor di luar HP3, menimbulkan kerancuan pada aspek tanggungjawab yang harus ditanggung oleh Pemerintah. Sejalan dengan keterangan Pemerintah yang menyebutkan bahwa kemiskinan sudah ada sebelum adanya HP3, seharusnya menjadi suatu landasan untuk tidak menambah persoalan baru—dengan melakukan privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir melalui HP3. Pemberian HP3 berpotensi menutup akses masyarakat adat dan nelayan/pembudidaya tradisional ke wilayah penghidupannya (perairan pesisir). Karenanya kemiskinan justru akan semakin meluas dan parah.
6. Mengenai Tumpang Tindih dengan Ketentuan Hukum Lainnya.
Bahwa Pemerintah dalam jawabannya menilai bahwa ketentuan hukum aquo tidak mengakibatkan ketimpangan hukum dan tumpang tindih serta ketidaksinkronan dengan ketentuan hukum lainnya. Pemerintah gagal memberikan penjelasan substansial guna menjawab gugatan Para Pemohon dalam hal tumpang tindih Undang-Undang aquo dengan Undang-Undang lainnya. Alasan yang disampaikan Pemerintah bahwa Undang-Undang aquo adalah untuk melengkapi Undang-Undang lainnya, dengan tanpa memberikan penjabaran konteks ”melengkapi” sebagaimana dimaksud, tidak dapat diterima dan cenderung menyederhanakan masalah. Apabila dicermati lebih jauh terhadap obyek HP3 dalam Pasal 1 angka 4, 7, dan 18; Pasal 16 ayat (1); Pasal 23 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 maka sangat jelas terdapat kerancuan atau tumpang-tindih antara obyek HP3 tersebut dengan obyek perijinan di sektor lain, seperti: kehutanan, pertambangan, dan pariwisata.
Tumpang-tindih obyek tersebut diantaranya adalah: (1) antara HP3 dengan perijinan bidang kehutanan yaitu tentang pemanfaatan hutan mangrove, fauna/flora yang terdapat di kawasan perairan pantai, dan penggunaan jasa
9
lingkungan di kawasan hutan mangrove tersebut; (2) antara HP3 dengan perijinan bidang pertambangan yaitu pemanfaatan pasir sebagai sumberdaya di kawasan pantai dan mineral dalam laut; (3) antara HP3 dengan perijinan bidang pariwisata yaitu pengembangan wisata pantai. Di samping itu, karena luas cakupan obyek HP3 terutama yang terkait dengan pemanfaatan daratan (permukaan bumi yang disebut tanah) maupun tubuh bumi, termasuk yang di bawah air, maka berpotensi terjadi tumpang tindih dengan obyek pengaturan di bidang pertanahan. Padahal praktik selama ini, telah diberikan hak atas tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), berupa Hak Guna Bangunan (HGB), di wilayah dermaga dan perairan pantai, rumah-rumah nelayan dan pelatarannya, bangunan-bangunan di perairan pesisir; Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk budidaya perikanan pantai, keramba ikan, budidaya rumput laut, budidaya mutiara. Bahwa ketidaksinkronan/tumpang tindih/disharmonisasi ketentuan hukum tersebut di atas bukanlah masalah sederhana seperti disampaikan oleh Pemerintah, tapi merupakan masalah besar karena menyebabkan terjadinya praktik inkonstitusional dan ketidakpastian hukum sebagaimana telah di atur dalam UUD 1945.
II. TANGGAPAN PARA PEMOHON ATAS KETERANGAN DPR RI.
Bahwa Para Pemohon tidak sepakat dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil DPR RI dalam Tanggapan DPR RI terkait Permohonan Para Pemohon dengan alasan sebagai berikut: Para Pemohon memandang bahwa keterangan yang disampaikan oleh DPR RI memiliki argumen yang sama dengan jawaban Pemerintah sehingga Para Pemohon tidak perlu mengulangi jawaban seperti yang telah disampaikan di atas. Sebagai bahan pertimbangan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat, inisiatif DPR RI memasukan agenda perubahan terhadap Undang-Undang aquo kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode tahun 2010–2014, membuktikan Undang-Undang aquo memiliki beberapa kelemahan substansial.
III. TANGGAPAN TERHADAP KETERANGAN SAKSI DAN AHLI TERMOHON
1. Keterangan Saksi Termohon Much Imran Amin.
a. Saksi menerangkan bahwa dalam pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis masyarakat, melihat banyak sekali terjadi kasus-kasus tumpang tindih kebijakan di lapangan, khususnya dalam konteks pengelolaan wilayah pesisir, baik itu yang dilakukan oleh instansi-instansi Pemerintah sendiri maupun instansi-instansi swasta yang banyak bekerja atau melakukan eksplorasi eksploitasi di wilayah pesisir dan laut.
10
Dari pernyataan di atas jelas bahwa saksi menyadari betul akan adanya tumpang tindih kebijakan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Demikian halnya yang terdapat pada obyek HP3, dimana kerancuan dengan objek perijinan dibidang pertambangan, kehutanan, dan pariwisata, seperti dijelaskan tabel dibawah ini: Obyek HP3 dan Bentuk Pemanfaatannya
OBYEK HP3
PEMANFAATAN
Perairan Pesisir
Usaha Kelautan seperti budidaya rumput laut atau wisata laut; Usaha Perikanan Laut seperti budidaya kerang mutiara/ikan kerapu/kepiting.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pemanfaatan keindahan alam pesisir termasuk terumbu karang bagi usaha wisata alam;Pemanfaatan pasir/mineral laut bagi usaha penambangan; Pemanfaatan gelombang laut bagi usaha tenaga listrik; Pemanfaatan air laut untuk air minum melalui usaha penyulingan.
Daratan (Tanah) Pulau-pulau Kecil
Usaha Non-Komersial seperti pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan;Usaha Komersial seperti pariwisata alam, industri perikanan (pabrik pengalengan ikan), pertanian organik, dan peternakan.
Bahwa terdapat potensi tumpang tindih HP3 dengan pemberian hak atau perijinan oleh instansi/sektor lain yang secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945, yang mana Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang 27 tahun 2007 justru melakukan pengaturan terhadap hal-hal yang telah diatur pula dalam peraturan perundangan lainnya, sehingga apabila diberlakukan akan sangat berpotensi tumpang tindih yang pada akhirnya justru mereduksi bahkan menghilangkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara, utamanya masyarakat nelayan/pembudidaya ikan dan warga pesisir.
b. Saksi menilai bahwa esensi Undang-Undang Nomor 27/2007 dalam mengatur HP3 adalah untuk melakukan penyaringan, karenanya saksi berjuang untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang bisa dipakai oleh masyarakat untuk menjadi alat untuk menolak atau pun mengatakan menerima terhadap sebuah program pembangunan atau program eksploitasi yang ada di daerahnya.
Para Pemohon tidak sepakat dengan keterangan Saksi pada poin (b) diatas. Hal ini menunjukkan bahwa Saksi tidak cermat dalam memahami Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007, dan tidak membaca dan memahami secara utuh ketentuan Pasal-Pasal yang lainnya sehingga sampai pada pendapat dan analisa yang keliru. Kekeliruan mendasar ada pada saat Saksi menyatakan bahwa Undang-Undang aquo dapat digunakan masyarakat untuk menolak penetapan wilayahnya sebagai lokasi HP3. Padahal, tidak ditemukan satupun klausul dalam Undang-Undang aquo yang mengisyaratkan hal tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 hanya menyebutkan
11
bahwa masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan, bukan hak untuk menolak. Pada demikian itu, konstitusi negara telah dengan tegas menyatakan perlindungan atas sumber-sumber produktif rakyat guna pemenuhan hajat hidupnya, seperti dituangkan dalam Pasal 28(A) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2. Keterangan Ahli Termohon Ir. Abdon Nababan
a. Ahli menerangkan bahwa yang mengatur keberadaan hak-hak masyarakat adat di dalam Undang-Undang Nomor 27 adalah Pasal 61. Ahli memaparkan dengan adanya Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada keraguan bahwa Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dimanfaatkan secara turun menurun. Para Pemohon menolak dengan tegas keterangan Ahli di atas. Ahli tidak dapat memahami isi ketentuan Undang-Undang aquo secara utuh sehingga salah dan keliru dalam memahami Undang-Undang aquo. Kekeliruan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Ahli abai memperhatikan definisi masyarakat adat yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka (33) yang menyebut bahwa “Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum,” dimana jelas bahwa dari definisi diatas, masyarakat adat memiliki dua unsur penting, yaitu wilayah geografis dan sistem nilai dan norma masyarakat. Sedangkan Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Artinya diberlakukan syarat HP3 dalam memanfaatkan perairan pesisir, sama halnya dengan menghilangkan salah satu unsur penting dari masyarakat adat itu sendiri. Dengan demikian, Undang-Undang aquo menimbulkan kerancuan hukum. Satu sisi Pemerintah mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal atas wilayah pesisir, disisi lain, Pemerintah menghilangkan unsur wilayah geografis serta sistem nilai dan norma masyarakat adat itu sendiri, melalui pemberlakukan HP3.
b. Lebih lanjut Ahli menerangkan bahwa dalam hal pemberian HP3, khusus untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan masyarakat maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus menempuh musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Berpijak pada hal tersebut, Ahli menyimpulkan Undang-Undang ini sudah menganut asas standar HAM
12
internasional yakni free prior and inform concern, artinya tidak ada kegiatan pembangunan kalau tidak melalui persetujuan dari masyarakat adat, lewat musyawarah.
Dari penjelasan diatas, Para Pemohon menyayangkan Ahli tidak cermat memperhatikan Pasal 23 Ayat (5) Undang-Undang aquo yang berbunyi ”Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan dan ayat (6) Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Ketentuan diatas rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam Pasal 23 ayat (5) menjelaskan bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah lah yang melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Sedang di Pasal 23 ayat (6) disebutkan bahwa Bupati/Walikota lah yang memfasilitasi musyawarah tersebut. Dengan demikian menjadi tidak jelas apakah yang melakukan musyawarah itu Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan masyarakat yang bersangkutan, atau (calon) perusahaan dengan masyarakat yang bersangkutan dengan difasilitasi Bupati/Walikota? Terlebih jika dicermati pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang aquo yang menyebutkan bahwa usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K terbatas dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha, tanpa melibatkan unsur Masyarakat Adat. Sejalan dengan keprihatinan tersebut, Undang-Undang aquo juga tidak menyebutkan adanya hak tolak bagi masyarakat atau masyarakat adat dalam kaitan penerbitan HP3 di wilayah mereka. Hal ini sekaligus bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
3. Keterangan Ahli Termohon Dietrich G. Bangen.
a. Bahwa Ahli menerangkan, Undang-Undang aquo bisa dijadikan dasar bijak bagi pengembangan potensi sumber daya pesisir pulau-pulau kecil yang melimpah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik saat ini maupun yang akan datang.
13
b. Bahwa Ahli menjelaskan keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mempunyai garis pantai yang cukup panjang, belum termanfaatkan secara baik. Untuk itulah, Ahli berpandangan bahwa Undang-Undang aquo dapat membantu memanfaatkan potensi yang ada.
c. Bahwa Ahli menyebutkan Undang-Undang aquo bisa dijadikan pilar pembangunan wilayah pesisir pulau- pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, karena Undang-Undang aquo tidak hanya melihat perairan saja tapi termasuk adalah wilayah daratannya, dengan batas laut hingga 12 mil dan daratannya pada kecamatan.
d. Bahwa Ahli memahami Undang-Undang aquo pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 yang menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil adalah bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Kemudian Ahli juga mengakui bahwa banyak terjadi disharmonisasi dalam pemanfaatan pesisir. Oleh karenanya, Ahli meyakini Undang-Undang aquo dapat melakukan harmonisasi. Ahli juga menyebutkan bahwa Undang-Undang aquo menguatkan peran serta masyarakat dan lembaga Pemerintah dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.
e. Bahwa Ahli menjelaskan Undang-Undang aquo adalah untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya dalam pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui 4 bagian penting yaitu, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Di dalam perencanaan, sebelum melakukan pemanfaatan perlu dilakukan penyusunan rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi. Sehingga Ahli percaya dalam proses pengelolaan telah mencakup rencana pemanfaatan pengawasan pengendalian dan dalam perencanaan.
f. Bahwa Ahli menerangkan pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3, mencakup wilayah permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Sehingga berbeda dengan yang ada di daratan.
g. Bahwa Ahli juga menjelaskan untuk mencapai suatu pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan berbagai aspek tadi, maka pada Undang-Undang aquo terdapat 3 komponen yang ditonjolkan, dimana masing-masing ini mempunyai kepentingan yang sama.
1. Harus ada pola berhasil,
2. Ada kerja sama antara lembaga penelitian, perguruan tinggi, swasta, NGO
3. Harus ada juga koordinasi baik secara horizontal maupun secara vertikal dan yang paling penting di sini dan ini banyak dilakukan sekarang ini yaitu konsultasi.
14
Yang Terhormat Majelis Mahkamah Konstitusi, Secara substansi, Para Pemohon menilai keterangan Ahli tidak berkesesuaian dengan apa yang termaktub didalam Undang-Undang aquo serta sulit diterima seperti apa yang telah kami sampaikan pada penjelasan sebelumnya. Tanpa bermaksud mengecilkan intelektualitas Ahli bersangkutan, Para Pemohon (kembali) mempertanyakan kapasitas dan karakter ahli, seperti penyampaian kami sebelumnya dipersidangan. Bahwa Ahli Termohon Dietrich G. Bengen, merujuk pada Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 024/K13/KP/2005 tentang Penetapan Skorsing dari Jabatan Akademik, telah terbukti melakukan perbuatan plagiarisme atas suatu karya ilmiah. Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, telah di tetapkan artikel berjudul ”Perspektif Global Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Indonesia” dengan penulis Prof Dr. Dietrich G Bengen, DEA yang di muat pada surat kabar Harian KOMPAS terbitan Juli 2003, dan artikel yang berjudul ”Konsepsi Daya Dukung Pulau-pulau Kecil” dalam rubrik Perspektif Kala Warta vol.I No.1 Februari 2004, sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah dinyatakan terbukti mengandung unsur plagiarisme. Para Pemohon sadar bahwa sidang Mahkamah Konstitusi bukanlah untuk mengadili perkara plagiarisme, apalagi yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi atas perbuatannya. Namun, dalam kaitannya dengan Uji Materi terhadap Undang-Undang aquo, Para Pemohon berharap bahwa tindakan plagiarisme yang dilakukan Ahli mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstirusi, karena:
1. Artikel yang menjadi obyek plagiarisme di atas berhubungan dengan obyek perkara ini;
2. Dalam posisi Ahli yang pernah melakukan plagiarisme, Para Pemohon meragukan netralitas dan i’tikad baik Ahli dalam proses Uji Materil terhadap Undang-Undang aquo. Permasalahan konsitusional atau inkonstitusionalnya suatu Undang-Undang adalah permasalahan besar menyangkut masa depan bangsa dan negara Indonesia. Sehingga sangat riskan dan beresiko tinggi apabila pendapat atau solusi terhadap masalah ini dipercayakan kepada Ahli yang telah terbukti pernah melakukan tindakan tercela dalam kaitan dengan keahliannya.
Atas pertimbangan hal tersebut Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengesampingkan keterangan Ahli Dietrich G. Bengen sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU Pasal 19 (1) huruf c yang pada intinya mengatakan keterangan Ahli dibawah sumpah sesuai dengan keahlianya.
15
4. Keterangan Ahli Termohon Budi Wiryawan.
Bahwa ahli dalam keterangannya pada tanggal 8 Juni 2010 di Mahkamah Konstitusi menerangkan:
a. Wilayah pesisir dan laut merupakan wilayah yang rawan terhadap kemungkinan pemanfaatan, pengeksploitasian yang berlebihan karena adanya anggapan bahwa wilayah tersebut adalah milik bersama dan bebas dimanfaatkan oleh semua pihak. Telah banyak contoh-contoh yang menunjukkan adanya kerusakan dan kehancuran lingkungan yang disebabkan aktivitas manusia yang tidak terkontrol terhadap lingkungan pesisir akibat anggapan tersebut di atas.
b. Wilayah pesisir adalah suatu wilayah dengan berbagai aktivitas yang saling bertentangan, bersaing, memperebutkan sumber daya yang terbatas atau dikenal dengan konflik manfaat dan konflik kewenangan di wilayah pesisir. Seringkali manfaat dan keuntungan dari berbagai aktivitas tersebut hanya di manfaatkan oleh sekelompok stakeholder yang eksklusif dalam jumlah yang sangat kecil saja, sedangkan biaya dampak lingkungan harus dikeluarkan dan terpaksa ditanggung oleh sebagian masyarakat dan lingkungan setempat.
c. Program pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang dikembangkan di dunia, khususnya di Indonesia, pada intinya adalah untuk menjawab dua hal yang mendasar: (1) kebutuhan untuk menjaga dan mempertahankan sumber daya yang terancam degradasi lingkungan dan penurunan jasa-jasa lingkungan, seperti nilai estetika pesisir serta komponen-komponen alamiah dari perairan pesisir atau geofisik pantai, daerah estoria, pulau-pulau penghalang, termasuk ekosistemnya; dan (2) kebutuhan untuk mengelola pemanfaatan sumber daya pesisir secara rasional dan mencari solusi atas konflik pemanfaatan dan konflik kewenangan selaras tujuan dan pembangunan berkelanjutan, yaitu mencapai keseimbangan rasional antara pembangunan ekonomi, pelestarian sumber daya, dan kesetaraan sosial.
d. Sistem pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah pengelolaan yang komprehensif dengan komponen yang saling berkaitan. Oleh karena itu, untuk pengelolaannya memerlukan tiga pendekatan. Pertama, pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh mengenai sumber daya alam yang unik di kawasan pesisir. Kedua, optimalisasi pemanfaatan ekosistem di pulau-pulau kecil serta seluruh sumber daya alam di dalamnya dengan mengintegrasikan segenap informasi ekologis, ekonomi, dan sosial. Ketiga, keterpaduan pendekatan antara disiplin, ilmu, dan koordinasi antara sektoral dalam mengatasi permasalahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kompleks. Melalui pendekatan ini diharapakan dan dapat memberikan hasil yang diharapkan, yaitu terpeliharanya kualitas lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, membaiknya kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat pesisir sebagai pengguna
16
sumber daya dan sasaran lingkungan.
e. Dimensi keterpaduan dalam pengelolaan pesisir meliputi lima aspek, yaitu pertama, sektoral, yang kedua adalah keterpaduan wilayah ekologis, yang ketiga adalah keterpaduan stakeholder tingkat pemerintahan, yang keempat, keterpaduan berbagai disiplin ilmu dan kelima, keterpaduan antarnegara.
f. Implementasi pengolahan pesisir dan laut secara terpadu di dunia baru dimulai pada tahun 1970-an, dimana konsep pengelolahan telah menekankan pada intergrasi dan koordinasi dan partisipasi pada masyarakat.
g. Perhatian pengolahan pemerintahan pesisir laut di Indonesia mulai secara intensif pada tahun 1990-an dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis pesisir yang dibiayai oleh berbagai lembaga donor yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia.
h. Berdasarkan pendekatan perencanaan pengolahan, konsep pengelolaan pesisir dan laut dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu konsep pengelolaan secara sektoral dan konsep pengelolaan secara terpadu.
i. Pengelolaan wilayah pesisir secara sektoral pada dasarnya berkaitan dengan satu sumber daya atau ekosistem untuk memenuhi tujuan sektoral tertentu, seperti perikanan, pariwisata, perindustrian, dan sebagainya. Sedang pada pengelolaan semacam ini, aspek cross sectoral dan cross regional seringkali diabaikan. Akibatnya, model pengelolaan seringkali menimbulkan berbagai dampak yang merusak lingkungan dan mematikan sektor lain.
j. Pengelolaan wilayah pesisir terpadu sebagai satu pendekatan yang baru melalui penilaian secara menyeluruh merencanakan tujuan dan sasaran dan kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan secara continue dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan aspirasi masyarakat sebagai stakeholder, serta daya dukung lingkungan pesisir dan konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada, sehingga keluhan atau yang sudah menjurus kepada konflik termajinalisasinya sebagian pengguna sumber daya seperti tambak yang digusur oleh industri dan nelayan yang digusur oleh kegiatan yang lain dapat dihindari.
k. Contoh pengelolaan pesisir yang dianggap sukses di dunia, yaitu di Amerika Serikat dengan program Sikren dan implementasi costum management X, di sebagian besar negara bagian, Uni Eropa dengan peraturan yang sama dengan kualitas lingkungan pesisir antar negara, Australia dengan Ocean Policy dan pengelolaan taman nasional dengan sistem zonasi yang melibatkan berbagai stakeholder pada pengembangan Taman Nasional Creed borowrif, {sic}Teluk
17
Siamen di RRC dengan perencanaan Jonasi dan impementasinya dan yang semuanya banyak dijadikan contoh praktik baik atau best practice untuk pengelolaan wilayah pesisir di dunia.
l. Meskipun Indonesia memiliki pesisir laut yang cukup luas, namun perhatian Pemerintah terhadap wilayah pesisir baru berkembang tahun 1988, yaitu semenjak diselesaikannya studi yang berjudul Indonesia enviromental a sumarry of policy strategic action and issue kerjasama Bappenas dengan SIDA. Sejak itu sektor kelautan mulai mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah dan masyarakat Indonesia serta masyarakat internasional. Bahkan tahun 1993 sektor ini menjadi sektor tersendiri dari dala GBHN.
m. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang waktu itu juga mewarnai perubahan kebijakan sumber daya pengelolaan pesisir dan laut kemudian undang- undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
n. Semangat otonomi yang dikandung dalam undang-undang tersebut melalui desentralisasi hubungan pengelolaan wilayah pesisir, pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 provinsi dan kabupaten memiliki otonomi dalam pengelolaan wilayah pesisir sejauh 12 mil dan sepertiganya merupakan kewenangan kabupaten dan kota dan sebagainya, ada diuraikan dalam Pasal 18 ayat (3).
o. Implementasinya dari undang-undang tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 terhadap pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan dan dapat bersifat sinergis, namun dapat pula bersifat sebaliknya. Implikasi akan bersifat sinergis apabila Pemerintah dan masyarakat wilayah otonomi menyadari arti penting dari pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Sehingga pemanfaatan sumber daya alam pesisir tersebut dilakukan secara bijaksana dengan menerapkan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
p. Implikasi negatif akan muncul apabila daerah berlomba-lomba mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang pengolaan wilayah pesisir Republik Indonesia untuk mengelola sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir.
q. Secara kelembagaan tadi juga sudah disinggung oleh Ahli yang lain, terbentuknya Departemen Eksplorasi Laut memberikan tonggak sejarah bagi pengelolaan sumber daya pesisir.
r. Perkembangan terakhir dari kebijakan pengelolaan wilayah pesisir adalah upaya penyusunan undang-undang wilayah pesisir pada waktu itu tahun 2001, DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) menyusun naskah akademik perancangan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir.
18
s. Beberapa proses dilalui seperti konsultasi publik, saya mengikuti beberapa proses konsultasi publik waktu itu yang dilakukan selama menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir. Proyek-proyek pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia, ada berbagai macam proyek pengelolaan pesisir di Indonesia, mungkin saya bacakan judulnya saja proyek yang disebut Marine resources evolution and planning project tahun 1993-1994, implementasinya meliputi 42 kabupaten dan 10 provinsi, kemudian Coral Rehabilitation and Management Project atau Coremap, dengan waktu 15 tahun terbagi dalam 3 tahap pelaksanaan yang saat sekarang masih berjalan untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang.
t. Coastal Resources Management Project atau kita kenal dengan proyek pesisir dan lanjutannya dengan yang disebut dengan mitra pesisir berlangsung 7 tahun, tahun 1996-2003. Ini merupakan proyek hibah dari USAID dan kerjasama Pemerintah RI dan Bappenas melewati Dirjen Bangda, Depdagri. Ini memberikan gambaran bagi kita bahwa pendekatan dengan dua arah atau two track approach menjadi sangat penting. Artinya, bagi pengembangan kebijakan dibidang pengelolaan pesisir. Juga beberapa hasil-hasil seperti pengembangan konferensi nasional yang masih berlanjut sampai saat sekarang, pembelajaran tentang pengolahan sumber daya pesisir di lokasi-lokasi percontohan masih bisa kita lihat. Kemudian program Marine and Coastal Resources Managemant Project, merupakan program perencanaan lanjutan yang di (tidak jelas) oleh Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2002-2007 merupakan program pengelolaan yang dibantu oleh Asian Development Bank, yang membuahkan hasil perencanaan hierarki dari mulai perencanaan srategis zonasi, perencanaan pengelolaan, perencanaan aksi di 15 provinsi dan 40 Kabupaten/Kota di Indonesia yang tadi salah satunya, prinsipnya dan metodenya sudah disampaikan oleh rekan kami dari Ahli Pemerintah.
u. Program ini memantapkan proses pembuatan Undang-Undang 27 Tahun 2007. Aspek-aspek pengelolaan pesisir ditambah dengan aspek penanggulangan bencana dan mitigasi bencana yang telah dimasukkan dalam materi muatan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang difasilitasi oleh program MCR tersebut.
v. Ahli melihat review terhadap Undang- Undang Nomor 27 yaitu pengelolaan, bagaimana mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan dilakukan pada aspek berkelanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, prasta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntanbilitas dan keadilan. Ini, sedangkan ruang lingkup pengaturan wilayah pesisiran dan pulau-pulau kecil meliputi daerah ekosistem yang telah diatur dalam Pasalnya salah satunya Pasal 2 dan Pasal 3.
w. Belajar dari pengalaman negara lain dalam pengelolaan pesisir dan
19
laut, hal-hal yang perlu diatur dalam mekanisme hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah mekanisme penyediaan bantuan teknis dan dana ke daerah dalam pengelolaan pesisir. Kriteria pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah insentif dan disinsentif, komitmen kedua belah pihak untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.
x. Dalam era desensentralisasi pengelolaan sumber daya pesisir dan laut perlu aturan dan tata cara untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul antara daerah seperti penanganan limbah, pencemaran laut, sumber daya lintas wilayah seperti perikanan dan pengusahaan perayaan pesisir. Pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan memerlukan perencanaan yang matang, partisipatif, berbasis ilmiah karena diperlukan berbagai kebijakan dan strategi pengelolaan pesisir yang baik di pusat maupun di daerah.
y. Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dapat berkelanjutan apabila memenuhi beberapa parameter seperti sesuai dengan kebijakan-kebijakan setempat baik kebijakan formal maupun informal. Yang kedua, sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Yang ketiga, didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia dan kelembagaan, keterlibatan aktifitas dari stakeholder, memiliki rencana dan program yang jelas dan memiliki dampak terhadap lingkungan termasuk budaya, sosial, ekonomi, masyarakat setempat. Oleh karena itu apabila parameter tersebut belum terpenuhi, maka salah satu komponen kegiatan proyek untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 harus memasukkan parameter tersebut untuk disiapkan.
z. Seperti pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan, misalnya agar implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tersebut berdampak luas dan sejalan dengan tujuan pengelolaan sumber daya pesisir maka perlu didesain bagaimana mereplikasi proyek-proyek percontohan untuk Indonesia sebagai implementasi dari undang-undang tersebut.
Ã¥. Sejak awal perlu dirancang kelengkapan data informasi dokumentasi proses, evaluasi, relevansi projek dengan kondisi suatu wilayah, evaluasi dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat, keterlibatan stakeholder komunitas dalam perencanaan dan strategi penyebarluaskan informasi tentang pengelolaan wilayah pesisir terpadu.
Bahwa Para Pemohon dapat bersepakat dengan keterangan Ahli yang menyatakan Pengelolaan wilayah pesisir terpadu sebagai satu pendekatan baru, melalui penilaian secara menyeluruh, merencanakan tujuan dan sasaran, dan kemudian merencanakan serta mengelola segenap kegiatan pemanfaatannya, guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
Perencanaan dan pengelolaan tersebut dilakukan secara continue dan dinamis dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi,
20
budaya, dan aspirasi masyarakat sebagai stakeholder, serta daya dukung lingkungan pesisir dan konflik kepentingan dan pemanfaatan yang mungkin ada, sehingga keluhan atau yang sudah menjurus kepada konflik termajinalisasinya sebagian pengguna sumber daya seperti tambak yang digusur oleh industri dan nelayan yang digusur oleh aktivitas ekstraktif lainnya dapat dihindari. Akan tetapi, pendapat Ahli tersebut sesungguhnya tidak sejalan bahkan bertentangan dengan undang-Undang aquo. Hal ini dibuktikan dengan tidak dilibatkannnya masyarakat adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisonal dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir. Masyarakat adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisonal sebagai stakeholder utama seharusnya dijadikan basis utama dalam pengelolaan wilayah pesisir bukan dunia usaha.
IV. KETERANGAN SAKSI DAN AHLI PEMOHON
1. Keterangan Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri.
Menurut Ahli, Keterkaitan masyarakat nelayan dan pesisir terhadap perairan pesisir dan laut tidak terbatas pada hal-hal yang bersifat spiritual, ekonomi dan sosial. Dalam konteks ini, keberadaan HP3 yang memiliki konsekuensi batasan ruang (spasial) dan waktu (temporal), seperti dijabarkan pada Pasal-Pasal yang mengharuskan masyarakat adat untuk turut memenuhi persyaratan administratif, operasional, dan teknis dipandang tidak berkesesuaian dengan modalitas spritual, ekonomi, dan sosial yang merupakan tradisi yang dipraktikkan secara turun-temurun pada komunitas nelayan dan masyarakat pesisir umumnya di Indonesia. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dijabarkan oleh keterangan saksi pemohon Sdr.Bona Beding yang menjelaskan bahwa tradisi berburu ikan Paus di Lamalera Nusa Tenggara Timur adalah praktik melekat yang mereferensikan kaidah spritual, ekonomi, dan sosial yang tepat dan sebangun dengan perkembangan masyarakat Lamalera. Realitas bahwa praktek praktek-praktek pengelolaan pesisir/laut tradisional itu didasari konsep-konsep spriritual, keadilan ekonomi dan keseimbangan sosial dijelaskan secara gamblang pada pemaparan contoh yang berlaku di Maluku dan Aceh seperti juga telah dijelaskan oleh Ahli dalam kesaksiannya pada persidangan tanggal 27 April 2010. Sejalan dengan itu, penjelasan Ahli mengutip Johanes (1978) mengatakan bahwa erosi praktek kepemilikan laut tradisional atau customary marine tenure (CMT) tidak hanya menyangkut masalah hilangnya traditional wisdom tetapi juga lenyapnya sebuah potensi untuk menghindari kehancuran sumberdaya alam dan lingkungan. Dalam kondisi demikian, Ahli memberikan proyeksi implementasi HP3, baik bagi orang Lamalera dan masyarakat tradisional lainnya dapat menjadi ancaman terhadap terdegradasinya pondasi kehidupan spiritual, ekonomi dan prinsip-prinsip keadilan sosial yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat tersebut.
Ahli juga memberi penegasan bahwa Pasal-Pasal HP3 merupakan kebijakan yang menihilkan masyarakat adat dan adatnya. Hal ini didasari
21
oleh substansi yang diuraikan pada Pasal 16 ayat (1); Pasal 22; dan Pasal 18 poin (c) UU No.27 Tahun 2007. Menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum untuk mendapatkan HP3 adalah sebuah kekeliruan mendasar yang menegaskan bahwa tidak terpenuhinya Hak Masyarakat adat. Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya persyaratan administratif, teknis dan operasional seperti tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang aquo, dimana tiap-tiap syaratnya praktis tidak mungkin dipenuhi oleh masyarakat adat. Apalagi diketahui pada Pasal 21 Ayat (5) bahwa penolakan atas permohonan HP3 wajib disertai dengan salah satu alasan yang berlandas pada bukti ilmiah. Ahli menjelaskan bahwa dunia ilmiah adalah dunia ilmu pengetahuan ‘modern.’ Dengan demikian apa yang disebut dengan ‘bukti ilmiah’ tentu saja mengacu pada bukti-bukti yang didasari dasar-dasar pemikiran, telahan/kajian dan dan metodologi ilmu pengetahuan modern. Pengelolaan adat yang dilakukan oleh masyarakat adat bukanlah didasari oleh keahlian ilmu modern yang mereka miliki. Adat adalah pengetahuan dan perilaku yang diturunkan dari generasi tua ke generasi muda berdasarkan kebiasaan, bukan atas dasar logika ilmu-ilmu modern. Kalau kemudian orang-orang membuktikan bahwa ternyata praktek-praktek tradisional itu bersesuaian dengan kaidah-kaidah ilmiah, para ahli ilmu pengetahuan modernlah yang melakukan pembuktian itu. Selain menguasai logika-logika dan medote pembuktian, ahli-ahli memiliki cukup biaya untuk melakukan pembuktian-pembuktian itu. Sementara, masyarakat adat, seperti telah Ahli jelaskan sebelumnya, selain memiliki sumberdaya manusia terbatas, juga memiliki keterbatasan dalam hal finansial. Jadi tuntutan untuk memberikan bukti ilmiah pada pengajuan HP3 adalah beban yang tidak mungkin ditanggung oleh masyarakat adat. Mayoritas adat di Indonesia diturunkan dari generasi tua ke generasi berikutnya dalam bentuk cerita lisan, sementara syarat-syarat, terutama syarat administratif, pengajuan HP3 menekankan pada pentingnya tulisan. Selain sangat membebani masyarakat adat, persyaratan ini, seperti dikatakan beberapa tokoh adat pada workshop tentang Custumary Insitution in Indonesia: Do They Have a Role in fisheries and Coastal Area Management? pada tahun 2009, objektifikasi atau perumusan pengetahuan dan praktek tradisional oleh peneliti dan yang lainnya mengandung bahaya (International Collective in Support of Fishworkers 2009, hal.21). Kemungkinan apa yang mereka maksud ini adalah bahaya terjadinya pengubahsuaian tradisi itu karena ketidaksesuaian antara kaidah-kaidah akademis (science modern) dengan kaidah-kaidah yang mendasari tradisi, atau keterbatasan pihak-pihak luar itu sendiri dalam merumuskan tradisi mereka. Ketidaksesuaian lain antara hukum adat laut dengan HP3 adalah terkait dengan masa berlaku. Bagi komunitas adat, tentu saja adat berlaku sepanjang masyarakat itu ada dan memberlakukan aturan-aturan dan hak-hak adat itu, sementara HP3 memberi batasan waktu tertentu (Pasal 17 dan 19 UU No. 27/2007).
22
Akhirnya, Ahli mengingatkan bahwa mayoritas produksi perikanan di Indonesia adalah hasil keringat nelayan kecil yang rentan, maka ancaman terhadap nelayan kecil adalah juga ancaman terhadap ketahanan pangan dan kesehatan di Tanah Air, terutama masyarakat miskin. Betapi tidak, hasil penelitian The WorldFish Center terakhir menunjukkan bahwa perikanan kecil (small scale fisheries) di Indonesia mampu memproduksi 2.707.315 ton ikan dan 85% diantaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan protein hewani domestik. Dengan demikian, gangguan terhadap nelayan kecil merupakan ancaman serius tidak hanya bagi nelayan dan keluarganya, tetapi juga bagi segenap warga negara Indonesia. Majelis Mahkamah Konstitusi yang terhormat, Kembali kami ingatkan bahwa telah terjadi tindak intimidatif kepada Ahli Dedi Adhuri oleh Tim Pemerintah yakni Dr.Sapta Putra Ginting—beberapa saat sebelum Ahli Dedi Adhuri memberikan keterangannya di Mahkamah Konstitusi. Praktik intimidatif tersebut dilakukan kepada Ahli Dedi Adhuri melalui surat elektronik (email) yang dikirimkan oleh Tim Pemerintah Dr.Sapta Putra Ginting kepada sejumlah pejabat dilingkungan tempat Ahli Dedi Adhuri bertugas dan sejumlah koleganya. Adapaun isi lengkap surat dimaksud, sebagai berikut:
---------- Pesan terusan ---------- Dari: Sapta Putra Ginting
Pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari kamis lalu, Kiara mengajukan ahli Dr. Dedi Adhuri, staf peneliti dari LIPI, dulu bawahan Ibu Dr. Yulfita Rahardjo. Setelah disumpah dia tidak menyampaikan apa-apa pandangan keahliannya thd UU 27/2007, yg pada akhirnya ditegur Hakim Konstitusi dan sidang ditutup.
Pertanyaannya, apakah Dedi Adhuri, telah dapat kewenangan dari LIPI untuk menjadi ahli melawan Pemerintah (Presiden SBY yg dilimpahkan kepada Menteri Patrialis Akbar dan Fadel Muhammad).atau apakah Dedi sebagai pribadi melawan Pemerintah, mohon bantuan P Hutomo mencaritahu dari LIPI tempatnya bekerja?.
Dalam kasus lain ada seorang kepala Lapas yang jadi ahli melawan pemerintah akhirnya dimutasikan meskipun akhirnya dia tidak jadi bersaksi.
Tolong bantu klarifikasi ya pak.
Cheers,
Sapta
23
2. Keterangan Ahli Pemohon Henry Thomas Simarmata
Menurut Ahli, ruang hidup masyarakat adat seharusnya tidak masuk kategori komersialisasi (disejajarkan dengan korporasi pencari keuntungan) dan semestinya tetap berjalan dalam konteks masyarakat adat itu sendiri. Indikator kelemahan negara diantaranya adalah persoalan Hak Asasi Manusia, tekanan demografi, ketimpangan pembangunan, kemorosotan ekonomi, hal mana berkontribusi penting dalam menilai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara khusus PBB dan organisasi dunia menunjuk pengelolaan skala kecil sebagai faktor penting pencegahan kemiskinan, sebagaimana tercermin dalam Millenium Development Goals. Pengelolaan skala kecil ini amat kontras dengan pengelolaan komersial yang membuat garis produksi dan membuat ukuran dengan keuntungan. Krisis pangan 2007-2008 menggambarkan sisi “permintaan” yang dominan daripada “penawaran”. Perdagangan global menjadikan kegiatan perikanan dan pertanian sebagai bentuk reserve pool yang dalam ekonomi spekulasi berjangka pendek. Krisis pangan juga membuka problem konsentrasi kepemilikan dan komersialisasi oleh pihak tertentu—apakah itu pihak negara atau pihak bukan-negara. Krisis pangan membuka sisi lemah negara dalam soal memprediksi suatu kebijakan, dalam hal ini menggunakan tanaman pangan sebagai bahan energi. Konteks ini juga menjadi peringatan atas situasi sejenis dalam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahwa HP3 bertentangan dengan upaya konstitusi untuk melindungi dan menyelenggarakan kesejahteraan umum, menyangkut hal-hal berikut :
a. Di tingkat negara: dengan komersialisasi wilayah melemahkan dan/atau mengaburkan kewajiban negara memastikan perlindungan ekonomi—sosial—budaya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 33, Pasal 27, 28, 28A-H, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.
b. Di tingkat struktural: (1) serba hipotetis dengan kemungkinan spekulasi ekonomi yang amat besar, (2) pelemahan hak gugat dan hak akses masyarakat, (3) regulasi tanah yang membuka kemungkinan perampasan dan/atau deprivasi.
c. Dalam konteks kebijakan nasional-internasional, bertentangan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk semakin memberikan perlindungan yang memadai untuk para pihak utama dalam masyarakat ekonomi-sosial-budaya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
24
d. Di tingkat hak masyarakat secara khusus (dengan kategori hak atas pangan), ketika komersialisasi terjadi: (1) pelemahan terhadap kemampuan masyarakat dalam memastikan penghidupan yang terjangkau, akses dan kelola sumberdaya produktif, (2) kelompok lemah (vulnerable groups) dan diskriminasi yang semakin banyak dan kuat.
Pemerintah Indonesia juga terlihat inkonsisten terhadap komitmen dukungannya pada resolusi soal hak atas pangan (dalam sidang Dewan HAM ke-13, Maret 2010). Dalam resolusi tersebut, dinyatakan (1) perlunya memperkuat negara (dalam operative paragraph atau OP 10), (2) mencermati akuisisi tanah skala besar (OP35), (3) perlindungan terhadap masyarakat pedesaan, termasuk nelayan tradisional (OP44). Jawaban Terhadap Pertanyaan Hakim
a. Prinsip dasar mengenai kapasitas negara terkait dengan pertanyaan HP3—menjawab pertanyaan dari Hakim Akil Mochtar.
Konstitusi menyatakan bahwa kapasitas negara menjalankan kewajibannya harus meningkat seiring dengan tantangan dunia, termasuk dalam hak asasi manusia. Kapasitas yang dimaksud, sebagaimana diakui oleh hukum internasional adalah melindungi warganegara dari pelanggaran hak-haknya baik oleh oleh negara maupun oleh non-negara, dan melakukan peningkatan kualitas kondisi-kondisi ekonomi, sosial, dan budaya untuk mencapai tujuan tersebut. Ada 2 hal yang perlu dicermati terkait HP3. Pertama, perlakuan yang sama terhadap para pihak, yang semestinya tidak bisa diperlakukan demikian. Kedua, Pasal-Pasal yang jelas mendorong pola komersialisasi baik terhadap manusia maupun ekosistem. Kapasitas negara, dalam hal ini, tidaklah sesuai dengan tantangan yang muncul dari penetapan HP3, dengan tidak terlebih dahulu memperkuat masyarakat yang lebih dulu hidup dengan ekosistem yang ada, tanpa membangun kerangka tanggung gugat warga terhadap negara dan tanggung gugat negara terhadap korporasi. Untuk area ekonomi dimana ekosistem amat sangat diandaikan, maka mekanisme tanggung gugat ini amatlah penting.
b. Mengenai hal lain-lain—menjawab pertanyaan dari Hakim Akil Mochtar .
Obyek HP3 memang cair atau tidak tegas, meskipun dalam Pasal-Pasal disebut mengenai kolom air sebagai ukuran dan tata cara mendapatkan HP3 yang rumit. Mengenai obyek ini, amat terbuka terjadinya komersialisasi skala besar yang secara ekonomi bisa bertentangan dengan Undang-Undang anti monopoli (UU 5/1999), dan secara berproses terjadinya degradasi terhadap kapasitas negara itu sendiri.
25
HP3 mendorong closed ownership, artinya bersifat tunggal dan formal, dan dampaknya adalah bahwa pihak lain tentu saja tidak mendapatkan manfaat dan perlindungan sebagaimana pemilik HP3. Pengalaman revolusi hijau (dari Keith Griffin, 1974) yang menciptakan gap kepemilikan dan pendapatan dalam konteks ekonomi-sosial-budaya akibat teknologi, maka HP3 juga mempunyai dampak yang sama. Sekaligus, open ownership menyangkut ekosistem rentan amatlah penting sebagaimana yang seringkali ditunjukkan oleh karya dari peraih nobel 2009, Elinor Ostrom . Secara bertahap, HP3 menciptakan pelemahan kapasitas negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 terutama untuk mendorong bentuk-bentuk ekonomi yang emansipatif dan melakukan pembedaan pihak kuat dan pihak lemah dalam suatu ekonomi. Perlakuan sama tanpa kapasitas dan hak tanggung gugat (negara dan masyarakat) terhadap korporasi merupakan bentuk diskriminasi.
c. Prinsip dasar mengenai kapasitas negara terkait dengan pertanyaan HP3—menjawab pertanyaan dari Hakim M. Arsyad Sanusi.
Masyarakat Lamalera mengembangkan ekonomi laut yang berkelanjutan dengan melakukan pembedaan atas umur dan kondisi species, dalam hal ini ikan paus. Ekonomi ini bukanlah komersialisasi yang biasanya mendasarkan ukuran pada mass production, cheap price, cheap labour, short-term gain (dengan didasarkan pada revenue rate dan return on investment atau ROI), dan spillover hazard. Mengenai spillover hazard, perlu kembali ditekankan bahwa dengan HP3 bisa diagunkan maka ini menciptakan pasar kedua (secondary market) yang jauh lebih berjangka pendek dan bersifat finansial dan bukan ekonomi pembangunan. Ini semua menggelisahkan masyarakat Lamalera dan masyarakat lain yang hidup dengan pola sama atau sejenis.
3. Keterangan Ahli Pemohon Prof. Ronald Titihelu.
Ahli menggunakan istilah masyarakat hukum adat karena melihat satuan masyarakat yang memiliki pola perilaku dan hubungan yang cenderung ajeg namun tetap dapat diubah oleh masyarakat itu sendiri.UUD 1945 mengakui (Pasal 18B) dan melindungi (Pasal 28I Ayat 3) masyarakat hukum adat. Pengambilalihan wilayah masyarakat hukum adat telah terjadi sejak invasi Spanyol dan Portugis, yang kemudian oleh Belanda dengan Domain Verklaaring (1870) dimana pernyataan domain menjadi alas hak, dan sampai kini dipertahankan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (1960).
Penguasaan terhadap tanah pada prakteknya tidak sama dengan pemilikan. Karena dalam pemanfaatan SDA semisal pertambangan, hasil tambang adalah milik pemegang izin pertambangan, dengan demikian itu, masyarakat hukum adat tidak mendapatkan akses. Padahal,
26
masyarakat hukum adat secara alami telah memiliki otoritas penuh atas wilayahnya sejak dahulunya. Campur tangan Pemerintah seharusnya tidak menegasikan otoritas dari masyarakat hukum adat atas wilayah–wilayah pengelolaan, atas wilayah–wilayah yang mereka akses sebagai wilayah kehidupan mereka. Dalam berhadapan dengan hukum positif, hukum adat seringkali tidak diakui akan tetapi perkembangan di Mahkamah Agung telah mengarah pada pengakuan. HP3 juga akan mengganggu masyarakat hukum adat dengan perubahan budaya, karena SDA di wilayah mereka tidak hanya dilihat dari sektor ekonomi tapi juga secara sosial dan budaya. HP3 juga beraspek politik dengan adanya pilihan untuk berprilaku sebagaimana dikehendaki oleh mereka sendiri maupun Pemerintah. Pemberian hak kepada masyarakat hukum adat melalui sertifikat bukan merupakan pilihan bijaksana, karena masyarakat hukum adat tidak akan mau menjalani prosedur tersebut. Malah potensi konflik akan semakin besar, karena secara alamiah (sejak awal) masyarakat adatlah yang mengelola pesisir dan pantai.
4. Keterangan Ahli Pemohon I Nyoman Nurjaya.
Bahwa dalam memberikan keterangannya sebagai ahli pada tanggal 8 Juni 2010 di Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor : 3.PUU-VII.2010, Ahli menyampaikan pendapatnya sebagai berikut :
a. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dimulai dengan pembukaan pada alinea keempat. Untuk apa tujuan, untuk apa negara ini didirikan. Di sana disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan itu korelasinya adalah teritori wilayah kedaulatan beserta segala isinya termasuk di dalamnya adalah sumber daya alam. Dan kemudian dikonkritkan dalam Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ada 2 kata kunci di sini.
Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini ideologi yang saya sebut sebagai ideology penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Nah, dikuasai oleh negara, ini kata kunci yang pertama. Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai artinya mengajak untuk memaknai hak menguasai negara ini bukan berarti memiliki, tetapi sebagai atau dimaknai sebagai merumuskan kebijakan beli, pengaturan, regeling, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
27
b. Bahwa ada kecenderungan pengabaian hak dan akses masyarakat adat dan juga kemajemukan hukum di Indonesia, sebagai fakta kehidupan hukum, di satu sisi ada hukum negara, di sisi lain ada hukum adat. Sedang di sisi lain, ada hukum agama yang mencerminkan legal proalism. Ada kecenderungan kemudian apa yang saya sebut sebagai political of ignores, politik pengabaian dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam itu. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat, atas akses dan pemanfaatan sumber daya alam.
c. Bahwa ada implikasi yang dapat ditimbulkan kalau orientasi pembangunan itu ditujukan semata-mata untuk mengejar target pembangunan, yaitu:
i. Untuk mengejar target, maka digunakan exploitation use oriented bukan pada pengelolaan berkelanjutan.
ii. Terjadi dominasi atau keberpihakkan pada pelaku usaha, high capital oriented, dominasi pemodal besar.
iii. Dalam manajemen pengelolaan ada nuansa sektoral (Indonesia menganut ini). Ada Kementerian Kelautan Perikanan sendiri, karena konteksnya sumber daya alam. Sektor lingkungan sendiri, energi sumber daya mineral sendiri, kehutanan sendiri, dan itu mencerminkan sektoral. Dan kemudian masing-masing bergerak sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan sektornya. Sehingga muncul conflict of interest.
d. Prinsip demokrasi menyangkut kesetaraan hubungan antara Pemerintah dengan rakyat. Ada akses informasi, transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas publik, pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan akses masyarakat hukum adat, terhadap sember daya alam, kemajemukan hukum dan prinsip keberlanjutan.
5. Keterangan Ahli Prof. DR. Nur Hasan Ismail.
a. Ahli pada pokok keterangannya menerangkan, bahwa obyek yang terkandung dalam HP3 mengandung unsur disharmoni dan inkonsistensi, baik bersifat horizontal maupun vertical. Benda yang menjadi obyek atau yang dapat dilekati dengan HP3 tidak jelas.
b. Ketidakjelasan ini muncul secara internal dalam Undang-Undang aquo. Pertama, ada tiga benda yang dapat menjadi obyek dari HP3 ini, dan benda ini berbeda. Karena berbeda, tentu prinsip spesialitas yang selalu harus ada di dalam pelekatan hak pada satu objek benda tertentu tidak terpenuhi. Menurut Pasal 16 ayat (2) hanya ditulis HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Kedua, disebutkan bahwa obyek dari Undang-Undang aquo
28
juga adalah sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya ini mempunyai definisi yang sangat luas, seperti sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan, dan sumber daya lingkungan sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Terkahir, disebutkan juga tentang perairan sekitarnya. Jadi secara internal, objek itu sudah tidak jelas, tumpang tindih lagi.
c. Ketidakjelasan obyek ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
d. Bahwa pengaturan tentang subjek yang dapat diberi HP3 sebagai cara untuk mewujudkan tujuan pengelolaan sumber daya agrarian tidak mencerminkan cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (seluruh rakyat Indonesia). Ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
e. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (4) dari Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan soal demokrasi ekonomi, yang asumsinya sebagai cara untuk mewujudkan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut beberapa literature, demokrasi ekonomi adalah pemberian kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk memperoleh akses atas sumber daya agraria itu. Maksud Pemberian kesempatan disini adalah setiap orang harus berusaha untuk memperoleh, untuk menggunakan kesempatan itu agar memperoleh HP3, agar memperoleh bagian-bagian memanfaatkan sumber daya agraria itu. Artinya, jika setiap orang harus berusaha, maka setiap orang harus bersaing satu dengan yang lainnya untuk memperoleh kesempatan itu, untuk menggunakan kesempatan itu.
f. Bahwa dalam persaingan tersebut tentu terdapat warga Negara Indonesia yang bisa memperoleh hak itu dan ada kelompok masyarakat yang tidak akan memperoleh hak itu. Artinya, ada yang menang dan ada yang kalah. Yang akan menang tentu adalah mereka yang mampu memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan untuk memperoleh hak itu. Dan yang mampu, dalam konteks pengelolaan sumber daya agraria tentu adalah mereka yang punya modal besar menguasai managemen berusaha yang baik begitu dan menguasai teknologi yang tinggi. Sementara kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan ini, yang tidak termasuk dalam kategori ini, tentu akan tersingkir dari proses persaingan. Artinya demokrasi ekonomi itu hanya akan menghasilkan sebuah proses persaingan dimana yang kuat akan memperoleh, yang lemah tidak akan memperoleh.
g. Oleh karena itu, dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan setiap orang berhak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam kerangka untuk memperoleh persamaan itu. Artinya, negara harus memberikan
29
perlakuan khusus, kemudahan bagi kelompok masyarakat yang lemah agar mereka yang lemah ini mampu memberdayakan dirinya, sehingga berada pada posisi yang sama dengan yang kuat itu. Jadi, Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (2) merupakan dua Pasal yang harus saling menguatkan, harus ditafsirkan dalam konteks harus saling menguatkan.
h. Bahwa Pasal 18 dan Pasal 21 Undang-Undang 27 Tahun 2007 itu hanya mengakomodasi cara yang bersifat demokrasi ekonomi yang hanya akan menghasilkan persaingan. Dan perorangan dan masyarakat hukum adat menurut saya adalah kelompok yang akan tersingkir dari proses persaingan.
i. Bahwa terdapat pertentangan tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat yang ada di dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007 dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
j. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) itu sudah sangat jelas, di sana adalah konsepnya negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Itu saya terjemahkan dengan hak ulayatnya. Makna pengakuan dan penghormatan adalah satu pernyataan oleh negara melalui Undang-Undangnya terhadap keberadaan dan kedudukan dari masyarakat hukum adat itu. Dalam konteks Indonesia, pernyataan keberadaannya, misalnya tertuang dalam di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1999, di sana diberi batasan indikator-indikator untuk melakukan pernyataan tentang keberadaan itu.
k. Bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, berada pada bab tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah paling tidak sederajat dengan desa di daerah-daerah lain yang sudah tidak mengenal lagi masyarakat hukum adat.
l. Bahwa berdasarkan hal tersebut, pengakuan kedudukan masyarakat hukum adat harus diakui sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah yang paling rendah, paling tidak. Dalam notulensi pembentukan Pasal ini, adalah memang dalam rangka untuk menempatkan masyarakat hukum adat itu sebagai bagian dari Pemerintahan di daerah yang paling bawah. Saya baca itu di dalam buku notulensi tentang amandemen.
m. Bahwa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat di dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007, justru terbalik. Inilah wujud dari disharmoni. Pasal 61 Undang-Undang 27 Tahun 2007 memang memberikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat itu. Akan tetapi, di dalam Pasal 18 Undang-Undang 27 Tahun 2007, justru menempatkan masyarakat hukum
30
adat sebagai salah satu subjek dari HP3. Artinya, masyarakat hukum adat itu kedudukannya sama dengan badan-badan hukum sama dengan orang perseorangan. Lebih ironis lagi, Pasal 21 ayat (4) huruf B Undang-Undang 27 Tahun 2007 justru mensubordinasi keberadaan masyarakat hokum adat sebagai pemegang HP3. Dinyatakan bahwa pemegang HP3 harus membina, harus memberdayakan masyarakat hukum adat. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
6. Keterangan Saksi Pemohon Masnun.
Pada dasarnya saksi memberikan kesaksian sebagai berikut:
a. Sebelum beroperasinya PT. Kayu Lapis Indonesia, masyarakat Dukuh Ngebruk, Kelurahan Mangkang Wetan makmur. Karena daya dukung lingkungan yang masih subur.
b. Pak Masnun memiliki tambak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
c. Sebagian besar masyarakat di Dukuh Ngebruk berprofesi sebagai petambak dan nelayan.
d. Semasa kecil, Pak Masnun sering kali melihat tetangganya naik haji. Bahkan pada tahun yang sama, ada 40 orang dari satu dukuh yang berangkat haji bersama.
e. Dalam pendirian rumah-rumah ibadah, masyarakat tak sekalipun minta bantuan dari luar daerah.
f. PT. Kayu Lapis Indonesia berlokasi di Pantai Moro Redjo, Dukuh Ngebun, Kelurahan Moro Redjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Meski di lokasi yang berbeda, namun dampak negatif aktivitas perusahaan dirasakan langsung oleh masyarakat.
g. Dalam pembangunannya, PT. KLI melakukan kegiatan: (1) Melakukan pembelokan Sungai Waka sampai hampir 90 derajat; (2) Melakukan reklamasi pantai untuk pelebaran pabrik hampir 500 meter ke tengah laut; (3) Melakukan pengedukan pasir untuk pembuatan pabrik.
h. Dampak negatif dari ketiga aktivitas PT. KLI yang beroperasi sejak 1990, mulai dirasakan masyarakat pada tahun 1997. Dampak tersebut adalah: (1) Abrasi yang mengakibatkan tambak-tambak hilang dan rusak. Data yang hilang menurut masyarakat seluas 152,48 hektar; (2) Abrasi berakibat pada tambak yang rusak ringan seluas 55,5 hektar; (3) Abrasi berdampak pada tambak yang mengalami rusak berat seluas 37 hektar.
i. Ada 3 jenis limbah yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan: (1) limbah padat; (2) limbah cair; dan (3) limbah udara.
j. Limbah padat berasal dari serpihan kayu. Limbah cair berasal dari zat kimia pengawet kayu yang disebut rutin. Limbah udara bersumber dari serbuk gergaji.
k. Pada tahun 1998-1999, masyarakat bersama LBH Semarang mendesak Pemprov Jawa Tengah untuk meminta PT. KLI memenuhi tuntutan masyarakat, yakni: (1) perbaikan ekologi atau lingkungan; (2) perbaikan kinerja pabrik; dan (3) tali asih atau ganti rugi.
l. Perundingan yang dimediasi oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu menghasilkan kesepakatan bahwa PT. KLI memberi tali asih/ganti
31
rugi sebesar Rp500 juta untuk 5 orang petambak. Sedangkan untuk perbaikan lingkungan dan kinerja pabrik tidak dihiraukan.
m. Tali asih yang diberikan tidak sebanding dengan kerusakan-kerusakan tambak yang diderita oleh masyarakat. Pasalnya, pendapatan masyarakat jauh menurun. Sebagai contoh, sebelum terjadi pencemaran, hasil udang alami yang bibitnya masuk dari laut tanpa ditanam per hari menghasilkan rata-rata 4 kilo per hektar. Pasca pencemaran industri menjadi kurang dari ½ kg per hektar/hari.
n. Fakta pasca pencemaran kedua adalah pembudidayaan udang windu sering kali mati karena sebaran limbah.
o. Fakta pasca pencemaran ketiga adalah bandeng yang ditanam sering hilang karena tanggul sering jebol akibat abrasi pantai.
p. Walhasil, untuk menghidupi keluarga, masyarakat di sekitar daerah saya banyak beralih profesi. Ada yang menjadi buruh pabrik, TKI, dan kuli bangunan.
q. HP3 belum dipraktekkan saja sudah seperti ini, kata Pak Masnun, apalagi ada HP3. Apakah tidak menyengsarakan masyarakat? Semoga hal tersebut tidak menimpa masyarakat lain, cukup masyarakat saya saja.
7. Keterangan Saksi Pemohon Karyono.
Pada pokoknya Saksi menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Secara umum pertambangan pasir, batu dan kerikil hampir di semua wilayah mempunyai kesamaan. Kemiripannya antara lain: proses pemberian izin yang tidak ketat dan tidak disertai pertimbangan menyeluruh akan dampak dan akibat yang timbulkannya; cara pengeolaan yang merusak lingkungan hidup dan rona alam; selalu meminggirkan masyarakat setempat dari wilayah hidup dan penghidupan mereka; terlibatnya para pengambil keputusan dalam usaha penambangan dengan menyalahgunakan jabatan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya; serta lemahnya penegakan hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketettuan lingkungan hidup dan ketentuan lain yang berkaitan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih.
b. Pengerukan pasir di daerah pantai Desa Tanjung Pakis dapat merusak lingkungan pantai.
c. Pengerukan pasir dipesisir pantai mengkibatkan berkurangnya pendapat warga desa yang mayoritas mata pencariannya adalah nelayan dan pencari kepiting dan kerang.
d. Pengerukan pasir dipesisir pantai dapat menghilangkan mata pencarian warga nelayan.
e. Akibat dari pengerukan pasir tersebut telah mengakibatkan hilangnya perumahan nelayan dipesisir pantai Dusun Bumin dan tiga tempat pelelangan ikan (TPI), serta ratusan hektar tambak nelayan tergerus oleh laut.
f.
8. Keterangan Saksi Bona Beding.
a. Bona Beding adalah seorang Pemangku masyarakat adat di Lamadara,
32
Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kampung ini terkenal sebagai kampung tradisional dengan tradisi penangkapan paus menggunakan peralatan tradisional. Penduduknya sekitar 3.000 jiwa, yang bermata pencaharian sebagai nelayan.
b. Bagi masyarakat Lamalera, Laut adalah ladang tempat mereka mempertaruhkan nasib. Tradisi melaut dan menangkap ikan paus adalah bagian integral dari tradisi kebudayaan masyarakat Lamalera, yang memiliki hubungan secara horisontal, vertikal, hubungan darah, hubungan antara laut dan darat, yang saling terkait.
c. Bagi masyarakat Lamalera, menghilangkan tradisi dengan segala macam cara adalah menghilangkan identitas kebudayaan orang Lamalera.
d. Saat ini masyarakat Lamalera gelisah karena ada upaya untuk mengalihkan tradisi kehidupan masyarakat tradisional ke mata pencaharian yang dianggap lebih modern. Padahal tradisi penangkapan saat ini merupakan tradisi identitas masyarakat Lamalera dengan segala aspek pendidikan, moral, budi pekerti, tata nilai hingga religiositas.
e. Tradisi penangkapan paus ini pun bukan semata-mata aspek ekonomi, karena dimulai dengan ritual adat, yang dilakukan dalam ritus, tradisi dan melebur dalam inkulturasi gereja Katolik.
f. Tradisi ini mengajarkan masyarakat Lamalera untuk melakukan sesuatu secara juur dan bijaksana. Pada masa penangkapan, masyarakat menangkap sejauh yang dibutuhkan saja, tidak ngoyo, kalau berlayar jauh akan pulang. Jika saat menangkap ikan, ikannya berontak maka ikan akan dilepaskan. Ikan paus yang ditangkap, akan diutamakan untuk janda dan fakir miskin.
g. Kampung halamannya beberapa tahun terakhir diterpa agenda konservasi paus yang didalangi WWF.
h. Pemborbardiran perairan Lamarera oleh bom ikan/potasium oleh kelompok nelayan dari daerah lain, dari pagi hingga tengah malam.
i. Sejak tahun lalu isu konservasi sudah digulirkan, termasuk HP3. Bahkan pada 6 Juni 2010 DPRD dan Pemda telah mensosialisakan Raperda yang bunyinya sama persis dengan HP3, tata ruang wilayah dengan jarak tangkap kurang lebih 6 km dari pesisir pantai.
j. Masyarakat menjadi gelisah karena Pemerintah justru tidak melindungi, tetapi malah membuat peraturan yang sangat menjerat warga.
k. Kawasan Lamalera adalah daerah wisata internasional, tetapi tidak mendapat perhatian dari Pemerintah.
l. Masyarakat Lamalera menolak/keberatan dengan HP3 dan masyarakat menghendaki tradisi yang selama berjalan secara turun-temurun dapat dilestarikan.
m. Jika HP3 diberlakukan maka identitas masyarakat Lamalera akan hilang, termasuk tatanan adat istiadat, tradisi dan kebudayaan religiusitasnya akan lenyap semua
33
V. ANALISA TERHADAP ALAT BUKTI SURAT ATAU TULISAN.
NO BUKTI
JUDUL
MEMBUKTIKAN
BP – 1
Surat Ketetapan dari Lembaga yang menegaskan bahwa pemohon adalah perwakilan dari lembaga pemohon.
Membuktikan bahwa Para Pemohon memiliki dasar mewakili lembaganya untuk mengajukan permohonan judicial review.
BP – 2
KTP Pemohon Individu
Membuktikan bahwa Para Pemohon individu memiliki Legal Standing
BP – 3
Surat Kuasa Para Pemohon
Membuktikan bahwa para kuasa hukum memiliki dasar dalam mewakili Para Pemohon dalam persidangan judicial review.
BP – 4
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Batu ujian Undang-Undang No. 27 Tahun 2007
BP – 5 s/d 13
Akta Pendirian Para Pemohon
Membuktikan legal standing Para Pemohon
BP – 14
Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir (Direktorat Jendral Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Departemen Kelautan dan Perikanan November 2001.
Naskah akademik hanya menguraikan masalah pencemaran laut, yaitu menurunnya kualitas perairan, instrusi air laut, eutrofikasi, pasang merah dan pasang biru, tumpahan minyak, erosi dan sedimentasi. Semangat adanya UU No. 27 Tahun 2007 adalah menjaga dan memperbaiki kondisi wilayah pesisir. Adapun Hak Pengusahaan Perairan dan Pesisir (HP3) tidak dibahas dalam naskah akademis.
BP – 15
Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
BP – 17
Berita Kapanlagi.com Kamis, 06 Maret 2008 Walhi dan Nelayan Demo Tolak HP3
http://www.kapanlagi.com/h/0000216705.html Diunduh 12 Januari 2010 Pkl 8:45 Berita Kompas-tv.com Kamis 20 Agustus 2009 Puluhan Nelayan Tuntut HP3
http://www.kompas-tv.com/content/view/20061 Diunduh 12 Januari 2010 Pkl 8:52 PM
Bukti menunjukkan bahwa terdapat banyak penolakan dari masyarakat mengenai eksistensi HP3, terutama dai masyarakat nelayan karena pemberian HP3 mengancam kelestaria wilayah pesisir dan mengancam ruang hidup dan penghidupan nelayan.
34
BP – 19
Implikasi Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) Terhadap Eksistensi Hak Ulayat Laut Oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., Mcl., MPA.
Obyek HP3 tumpang tindih dengan hak atau ijin instansi/sektor lain. HP3 tidak jelas hak atau ijin. Penyebutan HP 3 sebagai hak tidak tepat krn dapat dialihkan, dihibahkan, ditukarkan, disertakan sebagai modal perusahaan dijadikan objek hak tanggungan maupun diwariskan. Bukti ini membuktikan bahwa HP 3 menimbulkan ketidakpastian hukum. UU NO.27 lebih pro kapital atau pengusaha walaupun pada bagian awal, konsiderans, ketentuan umum, asas dan tujuan UU ini tampaknya memihak kepada rakyat (pro rakyat)
BP – 20
Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Kumpulan Dokumen Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia, 9 Agustus 2006. Diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, September 2006.
Masyarakat hukum adat (indigenous peoples) merupakan bagian dari keseluruhan kelompok rentan (vulnerable groups) yang memerlukan perlindungan khusus. Adanya HP3 sbg bentuk pengelolaan wilayah pesisir dan membuatnya sejajar dengan pengusaha tanpa perlindungan khusus merupakan tindakan yang mengancam eksistensi masyarakat hukum adat. Bukti menggemukakan defenisi masyarakat hukum adat. Selain itu disebutkan bahwa ciri-ciri masyarakat hukum adat adalah merupakan komunitas antropologis yang sedikit banyaknya bersifat homogeny, mendiami dan mempunyai keterkaitan sejarah dengan suatu wilayah leluhur tertentu atau sekurang-kurangnya dengan sebagian wilayah tersebut, adanya identitas budaya yang khas dan diupayakan untuk melestarikannya, dan tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan system politik yang ada. Selain memiliki hak perseorangan sebagai warga negara dan hak atas pembangunan, masyarakat hukum adat memiliki hak kolektif sebagai masyarakat hukum adat. Hak kolektif diperlukan baik untuk memlihara eksistensi dan identitas kulturnya maupun untuk membangundan mengembangkan potensi kemanusiaan warganya untuk mencapai taraf kesejahteraan yang lebih tinggi.
35
BP – 21
Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum karya Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H.
Degradasi hutan dan SDA yang dialami banyak negara sedang berkembang dalam kurun waktu tiga dekade terakhir ternyata lebih bersumber dari penggunaan paradigm penguasaan dan pemanfaatan SDA yang berbasis Pemerintah (Bodley, 1982;Korten, 1986;Singh, 1986; RepettodanGillis, 1988; Barber, 1989; Zerner, 1990; Peluso, 1992; Nurjaya, 1993, 1999; Poffenberger, 1990, 1990). Melalui penggunaan instrument hukum yang bercorak represif dan kebijakan yang didominasi oleh Pemerintah cenderung mengabaian dan menggusur hak-hak masyarakat atas SDA, pembatasan dan penutupan akses masyarakat atas SDA, proses kriminalisasi perbuatan-perbuatan masyarakat yang mengakses SDA sekalipun untuk memenuhi kebutuhan subsistennya. Akibatnya terjadi proses marjinalisasi dan viktimisasi hak-hak, kepentingan, dan akses masyarakat lokal selain atas SDA sebagai sumber kehidupan (Ecological Cost), tetapi juga atas kekayaan social dan budaya masyarakat lokal (Social and Cultural Cost). Lebih lanjut, gerakan marjinalisasi dan viktimisasi hak-hak dan akses masyarakat lokal atas hutan dan SDA pada gilirannya dibarengi dengan proses pemiskinan structural yang berlangsung secara sistematis dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya masyarakat lokal.
BP – 22
Legal Recognition to Local and/or Traditional Management in Coastal Resources as Requirement to Increase Coast and Small Islands People’s Self Confidence Paper Ronald Z. Titahelu yang dipresentasikan di Commission of Folk Law and Legal Pluralism Congress, Fredicton, New Brunswick, Canada, August 26-29th, 2004
36
BP – 23
Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum: Implikasi Terhadap Manajemen Sumber Daya Alam Maluku oleh Prof. Dr. R. Z. Titahelu, S.H., M.S.
Hukum adat dalam konteks Hukum HAM. Budaya masih dan akan tetap memiliki peran di dalam masyarakat , sehingga pluralism atau kompleksitas hukum dalam perspektif ini akan tetap ada. Pengakuan terhadap budaya ini merefleksikan juga tafsiran umum Komisi Hak Asasi Manusia atas Pasal 27 International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) bahwa yang termasuk di dalam budaya adalah way of life. Termasuk di dalam way of laife ini adalah way of life dari indigenous people dalam mengakses sumber daya alam bagi kehidupannya antara melalui cara pengangkapan ikan dan perburuan tradisional. Budaya sedemikian di kalangan indigenous people memiliki ketentuan-ketentuan hukum sendiri (hukum adat, hukum kebiasaan, hukum tradisional). Hukum adat sedemikian ini jelas tidak diatur oleh negara, atau bisa saja tidak akan memperoleh penghargaan negara terhadap kemampuan mengatur dari hukum yang ada di dalam masyarakat tersebut. (hal 9-10).
BP – 24
MAJALAH SUAR KOMNASHAM
Pendapat anggota KOMNASHAM (Ridha Saleh) yang menyatakan bahwa UU No. 27 Tahun 2007 melanggar hak asasi manusia.
Bukti Tambahan
Surat Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 024/K13/KP/2005 tentang Penetapan Skorsing dari Jabatan Akademik terhadap Dietrich G. Bengen karena telah terbukti melakukan perbuatan plagiarisme atas suatu karya ilmiah.
Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, di tetapkan artikel berjudul ” Perspektif Global Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Indonesia” dengan penulis Prof Dr. Dietrich G Bengen, DEA yang di muat pada surat kabar harian KOMPAS terbitan juli 2003, dan artikel yang berjudul ”Konsepsi Daya Dukung Pulau-Pulau Kecil” dalam rubrik Perspektif Kala Warta vol.I No.1 Februari 2004, sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah dinyatakan terbukti
Ahli diragukan kompetensinya karena terbukti melakukan tindakan plagiarisme.
37
B.
Bahwa dari jawaban Termohon baik dari Pemerintah maupun DPR RI, keterangan para saksi, keterangan para ahli, bukti surat dan lain-lainya maka telah terbukti dengan jelas bahwa alasan-alasan Pengajuan Permohonan Uji Materil dari Para Pemohon sangat beralasan dan berdasar.
ANALISA HUKUM
1.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terbukti dengan jelas bahwa objek HP3 diatur secara keseluruhan melalui PASAL 1 ANGKA (4), (7) DAN (18), PASAL 16 AYAT (1), PASAL 23 AYAT (2) DAN AYAT (4) Sumber: Pasal 1 angka 4, 7, dan 18, Pasal 16 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Terdapat kerancuan atau tumpang-tindih antara obyek HP3 tersebut dengan obyek perijinan di bidang kehutanan, pertambangan, dan pariwisata. Bahwa potensi tumpang tindih HP3 dengan pemberian hak atau perijinan oleh instansi/sektor lain yang secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1 UUD 1945, yang mana Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang aquo justru melakukan pengaturan terhadap hal-hal yang telah diatur pula dalam peraturan perUndang-Undangan lainnya, sehingga apabila diberlakukan akan sangat berpotensi tumpang tindih yang pada akhirnya justru mereduksi bahkan menghilangkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara, masyarakat, utamanya nelayan dan warga pesisir. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli Prof Nurhasan Ismail yang menyatakan: Bahwa obyek yang terkandung dalam HP3 mengandung unsur disharmoni dan inkonsistensi, baik bersifat horizontal maupun vertical. Benda yang menjadi obyek atau yang dapat dilekati dengan HP3 tidak jelas.
BAHWA TELAH TERBUKTI PASAL 1 ANGKA (4), (7) DAN (18), PASAL 16 AYAT (1), PASAL 23 AYAT (2) DAN AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 SEBAGAI PENJELASAN OBJEK HP3 TUMPANG TINDIH DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG LAIN SEHINGGA MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT 1 UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Ketidakjelasan ini muncul secara internal dalam Undang-Undang aquo. Pertama, ada tiga benda yang dapat menjadi obyek dari HP3 ini, dan benda
mengandung unsur plagiarisme.
38
ini berbeda. Karena berbeda, tentu prinsip spesialitas yang selalu harus ada di dalam pelekatan hak ada satu objek benda tertentu itu tidak terpenuhi. Menurut Pasal 16 ayat (2) hanya ditulis HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. Kedua, disebutkan bahwa obyek dari Undang-Undang aquo juga adalah sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya ini mempunyai definisi yang sangat luas, seperti sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan, dan sumber daya lingkungan sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Terakhir, disebutkan juga tentang perairan sekitarnya. Jadi secara internal, objek itu sudah tidak jelas, tumpang tindih lagi. Bahwa fakta adanya tumpang tindih undang-undang terkait obyek HP3 juga di akui sendiri oleh saksi dari Termohon Much Imran Amin. Potensi tumpang tindih juga terlihat dalam Pasal 21 ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini menegaskan, bahwa dalam hal HP3 berbatasan langsung dengan garis pantai, pemohon wajib memiliki hak atas tanah (Pasal 21 ayat (3) huruf d). Dengan demikian, pemohon harus mengikuti cara perolehan hak atas tanah menurut UUPA yang mengakui hak tanah MHA. Ketentuan ini juga berpotensi tumpang tindih antara HP3 dengan pemberian hak atas tanah yang selama ini sudah dilaksanakan menurut ketentuan hukum tanah nasional. Berdasarkan uraian di atas maka ketidakjelasan obyek ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah terbukti dengan jelas bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Konsep HP3 tidak sejalan dengan pengertian Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 karena dari fakta-fakta dipersidangan terlihat dengan jelas bahwa konsep HP3 cenderung menguntungkan dunia usaha dan berpotensi memiskinkan masyarakat adat dan masyarakat lokal karena hilangnya akses terhadap sumber daya alam.
BAHWA PASAL 1 ANGKA (18) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MENGATUR KONSEP HP3 SEBAGAI HAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT 2 dan 3 UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Hal ini di perkuat dengan keterangan ahli I Nyoman Nurjana yang pada intinya menerangkan, untuk tujuan apa negara ini didirikan. Di sana disebutkan bahwa melindungi segenap bangsa dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan itu korelasinya adalah teritori wilayah kedaulatan beserta segala isinya termasuk di dalamnya adalah sumber daya alam. Dan kemudian dikonkritkan dalam Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
39
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ada 2 kata kunci di sini. Dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini ideologi yang saya sebut sebagai ideology penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Nah, dikuasai oleh negara, ini kata kunci yang pertama. Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memaknai artinya mengajak untuk memaknai hak menguasai negara ini bukan berarti memiliki, tetapi sebagai atau dimaknai sebagai merumuskan kebijakan beli, pengaturan, regeling, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan dan kata kedua adalah ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .
3.
a. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
BAHWA PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28 A , PASAL 28 D AYAT (1), PASAL 28 I AYAT (2) DAN PASAL 33 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa:
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
Bahwa ketentuan ini menyatakan bahwa usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta Pelaku Usaha yang tidak menyebutkan adanya masyarakat/masyarakat adat/nelayan dan pembudidaya, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskrimatif. Bahwa hal tersebut di atas secara jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum : Bahwa kepastian hukum tentang persamaan dan kedudukan hukum yang sama dimata hukum adalah prasyarat negara hukum (rechtsstaat atau constitusional state) yang secara tegas dan terang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu : “Negara Indonesia adalah negara hukum” hal ini jelas menunjukkan bahwa negara memandang semua warga negara sama dalam kedudukannya.
Bahwa persamaan di muka hukum mengandung larangan untuk melakukan diskriminasi dalam bidang hukum. Larangan diskriminasi di bidang hukum ini sesuai dengan pengertian diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau
40
penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya; Bahwa persamaan di depan hukum atau “equality before the law” juga harus diikuti dengan persamaan perlakuan hukum (equality treatment) untuk itu Negara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan asas tersebut dengan kata lain bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama sebagai wujud perlindungan Negara; Bahwa hak persamaan didepan hukum sangat tergantung pada pemahaman Negara dan aparat-aparatnya, walaupun negara telah meratifikasi berbagai instrumen mengenai Hak Asasi Manusia termasuk Deklarasi Universal Ha-Hak Asasi Manusia (DUHAM 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A) yang didalamnya jelas di Pasal 7 “semua sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi... “ Bahwa Pasal 14 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, telah memotong hak masyarakat untuk bersama-sama dalam kedudukannya sebagai subyek hukum lainya bersama-sama mempunyai hak mengusulkan penyusunan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K) serta Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K); Bahwa penutupan akses masyarakat untuk ikut serta dalam penyusunan rencana tersebut di atas adalah salah satu bentuk perbuatan perbedaan perlakuan (diskriminatis treatment), sehingga berakibat hak konstitusional warga negara (terutama nelayan kecil) sangat dirugikan atas ketentuan Pasal tersebut; Bahwa usulan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, RPWP-3-K, RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai Pasal 14 Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir memang sangat berpengaruh kepada kehidupan nelayan setempat (user). Pelibatan masyarakat berdasarkan norma-norma, standar, dan pedoman, yang hanya diperoleh dalam ruang-ruang melalui konsultasi publik dan atau masyarakat adat, baik formal atau musyawarah adat, baik formal maupun non formal adalah upaya melemahkan perlawanan nelayan maupun masyarakat adat wilayah pesisir;
Bahwa tidak tercantumnya masyarakat atau masyarakat adat atau nelayan dan pembudidaya dalam usulan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menimbulkan konsekuensi luar biasa terhadap keberadaan masyarakat, masyarakat adat, nelayan
41
dan pembudidaya di seluruh Indonesia. Di mana usulan atas wilayah pesisir yang meliputi wilayah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau adalah kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya; Bahwa usulan rencana pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya strategi awal dalam penataan wilayah pesisir karena di dalamnya terdapat kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahwa pembatasan akses nelayan baik yang berkaitan dengan hak nelayan untuk ikut serta dalam usulan rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah wujud pelanggaran terhadap azas-azas negara hukum. Azas-azas negara hukum diantaranya pertama, azas pengakuan dan perlindungan martabat manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis dan masyarakat nasional. Kedua, asas Kepastian hukum yaitu warga negara bebas dari tindakan Pemerintah dan pejabat yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang.
b. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 28 A UUD 1945.
Pasal 14 ayat (1) telah membuktikan dengan jelas adanya keberpihakan kepada pengusaha dan terlihat menonjol pada pengaturan pemanfaatan perairan pesisir melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP3), yang mana hanya melibatkan Pemerintah Daerah dan dunia usaha. Tidak diikutsertakannya masyarakat dalam melakukan usulan penyusunan rencana strategis tersebut, jelas merupakan suatu upaya marginalisasi masyarakat yang secara nyata bergantung dan memenuhi kebutuhan hidup di daerah atau wilayah yang menjadi objek HP3. Padahal berdasarkan amanat yang termaktub dalam Pasal 28 A UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Fakta dipersidangan membuktikan HP3 dapat menghilangkan tradisi-tradisi masyarakat/ nelayan tradisional di Indonesia sebagaimana di ungkapkan oleh saksi Bona Beding seorang Pemangku masyarakat adat di Lamadara, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kampung tersebut terkenal sebagai kampung tradisional dengan tradisi penangkapan paus menggunakan peralatan tradisional. Penduduknya sekitar 3.000 jiwa, yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Bagi masyarakat Lamalera, Laut adalah ladang tempat mereka
42
mempertaruhkan nasib. Tradisi melaut dan menangkap ikan paus adalah bagian integral dari tradisi kebudayaan masyarakat Lamalera, yang memiliki hubungan secara horisontal, vertikal, hubungan darah, hubungan antara laut dan darat, yang saling terkait. Bagi masyarakat Lamalera, menghilangkan tradisi dengan segala macam cara adalah menghilangkan identitas kebudayaan orang Lamalera. Jika HP3 diberlakukan maka identitas masyarakat Lamalera akan hilang, termasuk tatanan adat istiadat, tradisi dan kebudayaan religiusitasnya akan lenyap semua. Ahli hukum adat, Prof Ronald Titihelu terhadap persoalan ini berpendapat bahwa campur tangan Pemerintah seharusnya tidak menegasikan otoritas dari masyarakat hukum adat atas wilayah–wilayah pengelolaan, atas wilayah–wilayah yang mereka akses sebagai wilayah kehidupan mereka. Sejalan dengan itu, Prof Ronald Titihelu juga menyatakan Pemberian HP3 kepada masyarakat hukum adat melalui sertifikat bukan merupakan pilihan bijaksana, karena masyarakat hukum adat tidak akan mau menjalani prosedur tersebut. Malah potensi konflik akan semakin besar, karena secara alamiah masyarakat adatlah yang menguasai pesisir dan pantai. Prof I Nyoman Nurjana menilai HP3 sebagai political of ignorances, politik pengabaian dalam hubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam itu. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat, atas akses dan pemanfaatan sumber daya alam. Bahwa ada implikasi yang dapat ditimbulkan kalau orientasi pembangunan itu ditujukan semata-mata untuk mengejar target pembangunan, yaitu untuk mengejar target ekonomi semata. Akibatnya, dominasi atau keberpihakkan pada pelaku usaha menjadi prioritas untuk memenuhi high capital oriented. Demikian halnya, terbentuk manajemen pengelolaan sektoral, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini. Dimana terdapat Kementerian Kelautan Perikanan sendiri, Kementerian Lingkungan sendiri, Energi Sumber Daya Mineral sendiri, Kehutanan sendiri. Dan kemudian masing-masing bergerak sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan sektornya, sehingga terus menimbulkan conflict of interest. Menurut Ahli, Prinsip demokrasi menyangkut kesetaraan hubungan antara Pemerintah dengan rakyat. Ada akses informasi, transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas publik, pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan akses masyarakat hukum adat, terhadap sember daya alam, kemajemukan hukum dan prinsip keberlanjutan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terlihat dengan jelas HP3 juga akan mengganggu masyarakat hukum adat dengan perubahan budaya, karena SDA di wilayah mereka tidak hanya dilihat dari sektor ekonomi tapi juga secara sosial dan budaya.
43
Dengan demikian jelas bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (1) UU No 27 Tahun 2007 telah mengurangi bahkan menghilangkan hak masyarakat untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
c. Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Bahwa Pasal ini akan memunculkan dua masalah. Pertama, terjadi pembungkaman hak masyarakat untuk turut serta menyampaikan usulan. Kedua, ketika sebuah kebijakan tidak didasarkan pada partisipasi publik, maka besar potensi terjadinya pelanggaran hak publik di kemudian hari. Padahal, masyarakat setempatlah yang mengetahui dan memahami kondisi wilayah. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi, khususnya di Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum”. Selain itu, penyampaian usulan yang hanya melibatkan Pemerintah dan dunia usaha ini merupakan sebuah bentuk diskriminasi. Yang mana juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli Prof Nurhasan Ismail dalam keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi.
4.
a. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
BAHWA PASAL 16 AYAT (1) DAN (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MENGATUR HP3 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 B AYAT (2) UUD 1945, PASAL 28 A UUD 1945 DAN PASAL 33 AYAT (1) dan (3) UUD 1945.
Bahwa Pasal ini mengharuskan “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Artinya masyarakat adat, masyarakat lokal dan tradisonal yang tidak memiliki HP3, tidak boleh memanfaatkan perairan pesisir.
Kendati masyarakat adat disebutkan berhak memperoleh HP3 seperti dalam Pasal 18 Undang-Undang aquo, namun dengaan keberadaan HP3 justru mengingkari eksistensi masyarakat adat itu sendiri.
44
Menurut Ahli Prof Ronald Titihelu, Pasal ini mereduksi masyarakat adat karena menurut ahli, otoritas masyarakat adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dikuasai oleh masyarakat adat diperoleh by nature atau sesuatu yang melekat ketika mereka terbentuk atau berada di situ. Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir juga tidak sinkron dan bertentangan dengan Pasal 1 angka (33) Undang-Undang aquo menyebutkan bahwa “Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum”. Dari definisi masyarakat adat tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat terdiri dari unsur wilayah geografis dan masyarakat. Artinya, dengan memberikan syarat HP3 untuk memanfatkan perairan pesisir, sama halnya dengan menghilangkan salah satu unsur dari masyarakat adat itu sendiri. Sementara, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan HP3 seperti yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
b. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945.
Bahwa Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Bahwa keberadaan HP3 berpotensi untuk menghilangkan hak hidup dan hak untuk mempertahankan hidup/kehidupan masyarakat, adat, local dan tradisional yang tinggal diwilayah pesisir.
Memang bila menyimak ketentuan yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang aquo, masyarakat adat dinyatakan berhak untuk memperoleh HP3, namun didasarkan pada terpenuhinya persyaratan-persyaratan tertentu didalam perolehan HP3 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) s/d ayat (6) Undang-Undang aquo, adanya persyaratan-persyaratan ini, baik secara teknis, administratif dan
45
operasional tentunya akan menjadi sesuatu hal yang sulit dipenuhi oleh masyarakat adat mengingat adanya keterbatasan kapasitas pengetahuan “modern” dan kemampuan financial. Lebih jauh lagi, akan terjadi persaingan dalam perolehan HP3 antara masyarakat adat dengan pemilik modal. Bahwa dalam kondisi masyarakat adat saat ini, adalah hal yang mustahil dan tidak masuk akal untuk memenuhi prosedur-prosedur tersebut di atas. Ketidakmampuan untuk memenuhi persyaratan perolehan HP3 maupun ketidakmampuan bersaing dengan pelaku usaha/pemilik modal, maka dengan sendirinya masyarakat adat akan kehilangan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
c. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Bahwa Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi “Pemanfaatan Perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP3.” Selanjutnya, Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir berbunyi, “HP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.” Untuk memanfaatkan perairan pesisir harus mempunyai sertifikat HP3. Akibatnya, masyarakat adat, masyarakat local dan tradisional yang tidak memiliki HP3, tidak boleh memanfaatkan perairan pesisir. Kendati masyarakat adat disebutkan berhak memperoleh HP3, namun dengaan keberadaan HP3 justru mengingkari eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Demikian juga dengan masyarakat lokal, tradisional dan masyarakat lain yang tidak memiliki kekuatan modal tidak dapat mengakses HP3. Bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir berpotensi akan mengusir secara hukum, masyarakat adat dan masyarakat tradisional yang ruang hidupnya ada di ruang pesisir. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu konsep Penguasaan Negara berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Undang-Undang
46
Minyak dan Gas, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Sumberdaya Alam, menafsirkan mengenai “hak menguasai negara/HMN” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad) yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pengaturan/bestuurdaad meliputi pemberian dan pencabutan izin dan konsesi. Bahwa dikarenakan HP3 lebih berpihak kepada pengusaha, maka tujuan penguasaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tidak akan tercapai. Bahwa Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, daerah (propinsi dan Kabupaten/ Kota) adalah untuk mengubah communal property atau management right bagi perairan pesisir yang menjadi objek hak ulayat menjadi ‘sole atau private ownership’ (pemilik HP3) atau hak ekslusif. Menurut Andre Groz (2005), dalam bukunya Ecology as Politics mengkritik pemberian hak eksklusif pada pamilik modal, karena pemberian hak tersebut menimbulkan ketidakadilan sehingga memicu tingginya angka kemiskinan pada masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional;
d. Pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-Undang aquo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Bahwasanya dengan adanya HP3 memunculkan praktik privatisasi perairan dan pesisir, sehingga perekonomian di wilayah tersebut tidak mungkin disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Hal ini berpotensi terjadinya pengkaplingan laut sehingga menyebabkan hilangnya tanggung jawab Negara terhadap masyarakat pesisir, hilangnya laut sebagai common acces, hilangnya kolektifitas perekonomian perairan dan pesisir yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat, masyarakat tradisional dan masyarakat lokal.
5.
Bahwa Pasal 20 ayat (1) UU No.27 Tahun 2007 menyatakan: (1) HP3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. Bahwa ketentuan Pasal aquo berpotensi untuk bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
BAHWA PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MEMPERKENANKAN HP3 SEBAGAI OBYEK HAK TANGGUNGAN BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 Ayat (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
47
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa konsep Penguasaan Negara berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Sumber Daya Air, menafsirkan mengenai “hak menguasai negara/HMN” bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad) yang semuanya ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pengaturan/bestuurdaad meliputi pemberian dan pencabutan izin dan konsesi. Mekanisme HP3 mendorong komersialisasi perairan pesisir karena konsep HP3 dalam Undang-Undang ini merupakan hak kebendaan yang mengakibatkan HP3 dapat beralih, dialihkan bahkan dapat dijaminkan utang dan dibebankan hak tanggungan. Bahwa dengan adanya HP3, yang dapat dialihkan dan diagunkan akan berakibat hilangannya kedaulatan efektif Negara untuk mengelola wilayah perairan dan pesisir untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
6.
Bahwa Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyatakan : (4) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi persyaratan pada ayat (3) wajib mempunyai HP3 yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Untuk pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya yang telah digunakan untuk kepentingan kehidupan Masyarakat, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menerbitkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan Masyarakat yang bersangkutan. (6) Bupati/walikota memfasilitasi mekanisme musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Di samping untuk pemanfaatan perairan pesisir, HP3 juga digunakan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
PASAL 23 AYAT (4), (5) DAN (6) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 YANG MEWAJIBKAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERAIRAN DI SEKITARNYA MEMPUNYAI HP3 YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH ATAU PEMDA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 B AYAT (2), PASAL 28 C AYAT (2) DAN PASAL 28 H AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Bahwa pemberlakuan Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sangat berpotensi untuk melanggar ketentuan yang terapat
48
didalam Undang-Undang Dasar 1945, utamanya Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 . Pemberlakuan Pasal aquo memberikan kewenangan yang luas dan absolute bagi Pemerintah/Pemerintah daerah melalui suatu mekanisme musyawarah tanpa adanya suatu ketentuan yang menyatakan atau menyebutkan tentang adanya hak tolak bagi masyarakat. Lebih jauh, pemberlakuan Pasal Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 akan mengingkari hak-hak asasi warga negara/ masyarakat hukum adat untuk mempertahankan hak-hak tradisionalnya termasuk juga hak untuk memperoleh persamaan dan keadilan. Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan saksi Bona Beding dan Ahli Dedi Supriadi Adhuri dengan jelas menyampaikan bahwa kesatuan-kesatuan masyarakat hukum dan hak-hak tradisonalnya dalam faktanya eksistensinya masih banyak ditemukan di Indonesia seperti, masyarakat Kehidupan berburu Labera, konsep hak ulayat petuanan di kepulauan Kei, dan konsep pengeloaan pesisir di Aceh, Hak ulayat di Papua, praktek Awig-awig di Lombok, dan tempat lainnya akan terancam punah apabila ketentuan pasal ini diberlakukan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan: (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Menurut Ahli Henry Simarmata, negara wajib melindungi warganegara dari pelanggaran hak-haknya baik oleh oleh negara maupun oleh non-negara, dan melakukan peningkatan kualitas kondisi-kondisi ekonomi, sosial, dan budaya untuk mencapai tujuan tersebut. Terkait dengan masalah HP3, ahli mencermati dua hal. Pertama, perlakuan yang sama terhadap para pihak, yang semestinya tidak bisa diperlakukan dalam konteks hak asasi manusia, artinya masyarakat adat tidaklah disposisikan setara dengan dunia usaha. Kedua, Pasal-Pasal yang jelas mendorong pola komersialisasi baik terhadap manusia maupun ekosistem . Kapasitas negara, dalam hal ini, tidaklah sesuai dengan tantangan yang muncul dari penetapan HP3, dengan tidak terlebih dahulu memperkuat masyarakat yang lebih dulu hidup dengan ekosistem yang ada Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945 menyatakan : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 menyatakan :
49
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Keberpihakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini terhadap pengusaha juga terlihat dari Pasal 23 ayat (5) dan (6). Pemberian HP3 kepada pengusaha tidak terhalangi walaupun masyarakat telah menggunakan kawasan tersebut untuk kepentingan kehidupan mereka. Pemerintah atau Pemerintah Daerah tetap akan mengeluarkan HP3 setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu bupati/walikota (wajib) memfasilitasi musyawarah dimaksud. Ketentuan ini rancu karena dalam Pasal 23 ayat (5) mengesankan bahwa Pemerintah atau Pemda yang melakukan musyawarah dengan masyarakat yang bersangkutan, tetapi dalam Pasal 23 ayat (6) disebutkan bahwa Bupati/Walikota lah yang memfasilitasi
7. musyawarah tersebut. Dengan demikian menjadi tidak jelas apakah yang melakukan musyawarah itu Pemerintah/Pemda dengan masyarakat yang bersangkutan, atau (calon) perusahaan dengan masyarakat yang bersangkutan dengan difasilitasi Bupati/Walikota.
a. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28A UUD 1945,
BAHWA PASAL 60 AYAT (1) HURUF (B) UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28(A), PASAL 28(E) AYAT (1) DAN (2)DAN PASAL 28(G) AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Masyarakat berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP3 sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.” Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “Kompensasi”
Kata “kompensasi” ini lebih mengarah pada strategi pengusiran masyarakat lokal agar wilayahnya bisa dimanfaatkan untuk HP3. Potensi pengusiran masyarakat lokal ini sangat mungkin terjadi, dikarenakan dalam Undang-Undang Aquo tidak dinyatakan bahwa bisa diartikan sebagai: Ganti rugi; Pemberesan piutang dengan memberikan barang-barang yang seharga dengan utangnya; Pencarian kepuasan di suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan di bidang lain. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, kata “Kompensasi” dalam konteks Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 lebih mempunyai kecenderungan makna pada sebuah upaya pengusiran secara legal.
50
masyarakat berhak menolak penetapan wilayahnya sebagai lokasi HP3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ini hanya menyebutkan bahwa masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan. Bukan Hak Menolak! Dalam kaitannya dengan hak masyarakat hukum adat, tidak dikenal adanya kompensasi. Dalam hukum adat, sebagai bentuk pengakuan terhadap wilayah hak masyarakat adat di kenal adanya recognisi (ganti rugi atas pengakuan hak), terima recognisi dalam hal inipun baru diterima kalau ada kesepakatn dari masyarakat hukum adat. Padahal, konstitusi dengan tegas menyatakan perlindungan atas sumber-sumber produktif rakyat guna pemenuhan hajat hidupnya. Bahwa Pasal 28(A) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
b. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945,
Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “Masyarakat berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP3 sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.” Fakta di lapangan menunjukkan bahwa laut bagi sebagian masyarakat Indonesia, tidak hanya merupakan tempat masyarakat memenuhi kebutuhan ekonominya. Namun, laut juga telah menjadi bagian integral dari sistem religi di beberapa daerah, khususnya bagi masyarakat hukum adat. Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa masalah HP3 juga akan berpotensi mengancam asepek-aspek buda dan spritual masyarakat. Saksi Pemohon Bona Beding yang menjelaskan bahwa tradisi berburu paus di Lamalera adalah praktik melekat yang mereferensikan kaidah spritual, ekonomi, dan sosial yang tepat dengan sebangun dengan perkembangan masyarakat Lamalera. Sejalan dengan itu, keterangan Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri mengutip Johanes (1978) mengatakan bahwa erosi praktek kepemilikan laut tradisional atau customary marine tenure (CMT) tidak hanya menyangkut masalah hilangnya traditional wisdom tetapi juga lenyapnya sebuah potensi untuk menghindari kehancuran sumberdaya alam dan lingkungan.
Dalam kondisi demikian, Ahli Pemohon Dedi Supriadi Adhuri memberikan proyeksi implementasi HP3, bagi orang Lamalera dan masyarakat tradisional lainnya dapat menjadi ancaman terhadap
51
fondasi kehidupan spiritual, ekonomi dan prinsip-prinsip keadilan sosial yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat tersebut. Sementara, Pasal 28(E) ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dari dua ayat tersebut, tampak jelas bahwa Negara, melalui Konstitusi, sesungguhnya menjamin sistem kepercayaan setiap orang. Namun, dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, budaya masyarakat yang menempatkan laut sebagai bagian integral dari sistem kepercayaan, bisa dilanggar dengan alasan perintah Undang-Undang. Artinya, Hak Konstitusional masyarakat akan terlanggar dengan adanya Pasal 60 ayat(1) huruf Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang melegalkan pengusiran yang menghalangi masyarakat untuk menjalankan keyakinannya.
c. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Bertentangan Dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,
Selanjutnya, Pasal 28(G) ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Artinya, konstitusi Republik Indonesia yang sudah tegas menyatakan perlindungannya dan jaminan pemenuhan kehidupan rakyat, justru dilanggar oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 karena telah mengabaikan kepentingan rakyat kecil. Masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya akan berpotensi diusir dengan dalih bahwa masyarakat telah diberikan kompensasi.
8.
Bahwa telah terbukti dengan jelas bahwa HP3 mengakibatkan:
BAHWA IMPLIKASI HP3 YANG MENGANCAM EKSISTENSI HAK ULAYAT LAUT (HUL) BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28 A, PASAL 18 B AYAT (2), PASAL 28 C (2) DAN Pasal 28 H (2 DAN 3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
1. Hilangnya eksistensi Masyakat hukum adat;
2. Mengancam aspek ekonomi, politik dan budaya masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan nelayan tradisional;
3. Mengancam kehidupan spritual masyarakat adat.
52
Dengan kata lain, bila Pasal-Pasal yang berkaitan dengan HP3 ini diberlakukan maka dengan sendirinya akan mengingkari Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengatur hak hidup bagi masyarakat termasuk jaminan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
C.
Yang Terhormat Majelis Hakim Konstitusi, Sebelum menyampaikan kesimpulan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perkenankan Kami—Para Pemohon mengajak semua pihak termasuk Para Termohon dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk dapat melihat masalah ini dengan baik, jernih, bijaksana dan menghilangkan ego masing-masing pihak. Dalam persidangan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan kita semua bahwa dalam sidang Uji Materi Pemohon dan Termohon bukanlah lawan satu sama lain karena yang di uji adalah terkait konstitusional atau tidak konstitusionalnya sebuah Undang-Undang, dan semata-mata demi tegaknya konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945. Para Pemohon perlu menyampaikan hal tersebut diatas, mengingat setelah berlakunya Undang-Undang a quo, yakni sejak tahun 2007 sampai sekarang konsep HP3 tidak bisa dilaksanakan, karena Peraturan Pelaksana tentang HP3 tidak kunjung diterbitkan. Fakta ini sekaligus membuktikan bahwa adanya keraguan pada level pemerintah karena sebenar-benanarnya Undang-Undang aquo mengandung sejumlah persoalan. Argumentasi ini juga dikuatkan oleh kenyataan dimana telah dimasukkannya agenda perubahan terhadap Undang-Undang aquo pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2010-2014. Untuk itu, demi perubahan yang lebih baik Para Pemohon mengajak Termohon untuk terbuka terhadap permasalahan-permasalahan yang memang ada dalam Undang-Undang aquo, bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif terhadap perbaikan Undang-Undang aquo melalui tindakan intimidatif kepada Ahli Para Pemohon dan menghadirkan Ahli yang terbukti pernah melakukan tindakan plagiarisme karya ilmiah. Dan berdasarkan seluruh uraian di atas, maka berkesimpulan:
KESIMPULAN
- Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 1 Angka (18) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945;
53
- Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A , Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) Dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 16 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 A UUD 1945 Dan Pasal 33 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C Ayat (2) dan Pasal 28 H Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28(A), Pasal 28(E) Ayat (1) Dan (2) Serta Pasal 28(G) Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
- Bahwa karena Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4), Pasal 1 Angka (18), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (1) Dan (2), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6), Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18 B Ayat (2), Pasal 28 A , Pasal 28 C (2) Pasal 28d Ayat (1), Pasal 28(E) Ayat (1) Dan (2), Pasal 28g Ayat (1), Pasal 28 H (2 Dan 3) Pasal 28 I Ayat (2), Dan Pasal 33 Ayat (1) (2) Dan (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat dimohonkan Untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
D.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus permohonan hak uji ini sebagai berikut:
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini:
2. Menyatakan:
a. Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran
54
Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28d Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pasal 1 Angka (18) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945;
c. Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A , Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 I Ayat (2) Dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
d. Pasal 16 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) Uud 1945, Pasal 28 A Uud 1945 Dan Pasal 33 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Dasar 1945;
e. Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
f. Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 28 C Ayat (2) Dan Pasal 28 H Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
g. Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 84 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 4739 bertentangan dengan Pasal 28(A), Pasal 28(E) Ayat (1) dan (2) serta Pasal 28(G) Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 Angka (4), (7) Dan (18), Pasal 16 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2) Dan Ayat (4), Pasal 1 Angka (18), Pasal 14 Ayat (1), Pasal 16 Ayat (1) Dan (2), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (4), (5) Dan (6), Pasal 60 Ayat (1) Huruf (B),Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
55
TIM KUASA HUKUM TOLAK HP3
Ecoline Situmorang, S.H. M. Taufiqul Mujib, S.H. Riando Tambunan, S.H, Henry David Oliver Sitorus, S.H. B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H. Muhammad Zaimul Umam, S.H. M. Yudha Fathoni, S.H M. Rizal Siregar, S.H.
Janses E. Sihaloho, S.H. Ridwan Darmawan, S.H Nurkholis Hidayat, S.H. Alghiffari Aqsa, S.H. Tommy A.M. Tobing, S.H. Jumi Rahayu, S.H., LLM. Anton Febrianto, S.Hi. Ganto Almansyah, S.H.
No comments:
Post a Comment