depan

S E L A M A T D A T A N G
KANA'AMPE TALA..!
Web masih dalam proses berbenah
Berikan saran dan kritik anda
Untuk Wawonii kita ke-depan...
SEMOGA BERMANFAAT
Kami menerima masukkan kawan-kawan semua untuk memberikan kontribusi pemikiran terkait WAWONII DAN PERMASALAHANNYA. Kirimkan Tulisan/opini anda via email ke: komnasdesa@gmail.com, Pemikiran kawans akan kami muat pada web kita ini..

HATAM (Hari Anti Tambang) 29 MEI 2011

10 abad sudah perut bumi Indonesia dikeruk, selama itu pula hasilnya diangkut ke luar negeri. Bangsa ini hanya mendapatkan ampasnya saja dan diwarisi racun tambang berton-ton jumlahnya di darat, laut maupun udara.Tak hanya itu saja, industri pertambangan ini berhasil menghapus mimpi dan cita-cita anak bangsa, bahkan telah merengut nyawa manusia langsungmaupun tidak langsung. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) - Terhitung sejak zaman kolonialisme Belanda – Indische Mijnwet Staatsblad 1899 Nomor 214, Rezim UU No. 11 tahun 1967 lalu berganti rezim UU No. 4 tahun 2009 dan UU Nomor 22 tahun 2001 – peraturan dan pengelolaan tambang di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah terbukti tidak mampu mensejahterahkan rakyat. Jangankan naik menjadi negara Industri, sebagai negara berkembang justru hutangnya yang terus berkembang mencapai Rp.1700 triliun tahun 2010 lalu. Angka ironi dari sebuah negara yang dianggap kaya akan sumber daya alam. Kejahatan koorporasi – genocida – tidak pernah tersentuh oleh hukumIndonesia. Newmont dan Lapindo adalah contoh paling populer bagaimanafakta hukum dapat dipermainkan. Setali tiga uang, pemerintah sebagaipemilik kebijakan justru membiarkan dan berpihak kepada pelakukejahatan. ExxonMobile yang telah dinyatakan bersalah dan terbuktiterlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh oleh Pengadilan Federal, 2006 danMahkamah Agung Washington, 2008 lalu, pelakunya tetap dibiarkanberoperasi di Indonesia, ini sama saja memelihara penjahat. ExxonMobilebukanlah satu-satunya dilindungi negara, yang lain misalnya Newmont,Freeport, Unocal, Total, Arkon, IMK, KEM, Lapindo dan NHM. Perusahaan tambang asing maupun Indonesia (BUMN dan swasta) perilakunyapun tak beda. Semuanya bekerja demi kepentingan pasar tanpa peduliakibat yang ditanggung rakyat. Sebaliknya, manakala rakyat berusahamempertahankan haknya, justru diserang balik dengan pasal-pasal karetKUHP. Kini UU No. 4/2009 memperkuat upaya kriminalisasi terhadap rakyat. Sejarah panjang tambang di Indonesia, justru membuat Indonesia semakintidak berdaulat atas ekonomi, hukum dan politik. Hanya satu caramengembalikan kedaulatan bangsa, “Hentikan Seluruh Operasi dan RencanaPertambangan.” Sudah cukup catatan buruk bangsa ini akibat pertambangan,cukup Tambang Sebagai Sejarah dalam perjalanan bangsa ini kedepan. Agar tambang hanya jadi sejarah, kami menyerukan kepada seluruhsimpul-simpul perlawanan terhadap tambang di seluruh Indonesiamendeklarasikan “Hari Anti Tambang (HATAM)”. Apa itu HATAM ? Hari Anti Tambang atau di singkat HATAM adalah mandat dari PertemuanNasional JATAM 2010. HATAM diperingati setiap tanggal 29 Mei 2011. Dan bulan Mei adalah bulan perlawanan terhadap industri tambang. Tanggal 29Mei adalah hari pertama terjadinya semburan lumpur Lapindo 2006 lalu. Apa yang kita lakukan? Segenap simpul-simpul JATAM pada bulan Mei 2011 ini akan mengelar rangkaian kegiatan yang intinya melawan terhadap daya rusak tambang.Puncaknya pada tanggal 29 Mei 2011 setidaknya ada 31 Simpul-Simpul JATAMyang mengelar AKSI. Hari itu juga sebagai penyampaian deklarasiberdaulat tanpa tambang dengan menjadikan tambang sebagai sejarah. Dimana Saja Aksi Berlangsung ? Aksi berlangsung di 31 daerah simpul JATAM dan masing-masing simpul mengkonsolidasikan secara mandiri agenda aksi dan pengerahan masa. DiNausus Molo NTT setidaknya ada 3000 orang akan hadir pada deklarasi 28Mei 2011. Warga di Pesisir Bengkulu akan mendeklarasikan perlawananterhadap penambangan pasir besi dan menyerukan konsolidasi. Terhitung sejak zaman kolonialisme Belanda – Indische Mijnwet Staatsblad 1899 Nomor 214, Rezim UU No. 11 tahun 1967 lalu berganti rezim UU No. 4 tahun 2009 dan UU Nomor 22 tahun 2001 – peraturan dan pengelolaan tambang di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah terbukti tidak mampu mensejahterahkan rakyat. Jangankan naik menjadi negara Industri, sebagai negara berkembang justru hutangnya yang terus berkembang mencapai Rp.1700 triliun tahun 2010 lalu. Angka ironi dari sebuah negara yang dianggap kaya akan sumber daya alam. #

No comments:

Post a Comment