depan

S E L A M A T D A T A N G
KANA'AMPE TALA..!
Web masih dalam proses berbenah
Berikan saran dan kritik anda
Untuk Wawonii kita ke-depan...
SEMOGA BERMANFAAT
Kami menerima masukkan kawan-kawan semua untuk memberikan kontribusi pemikiran terkait WAWONII DAN PERMASALAHANNYA. Kirimkan Tulisan/opini anda via email ke: komnasdesa@gmail.com, Pemikiran kawans akan kami muat pada web kita ini..

POTRET SURAM DESA

Potret Suram Desa Dibalik keluguan wajah desa, tersimpan segudang potensi yang dapat menghasilkan income, baik yang berbentuk natural (alami) maupun fisik. Ditengah tuduhan keterbelakangannya, masyarakat desa ternyata memiliki cara pandang terhadap suatu hal yang ‘baru’. Mereka justru membuka tangan, tanpa berprasangka terhadap segala yang mengalir di alam ini. Itulah salah satu bukti menyatunya kehidupan masyarakat desa yang sangat bersahabat dengan semesta. Kenyataan ini menjadikan banyak desa kemudian dimanfaatkan secara pragmatis. Alih-alih memberdayakan, tetapi yang terjadi malah memperdayakan. Beralasan mensejahterakan, namun memobilsir untuk kepentingan politik praktis. Realitas diatas memang betul-betul terjadi, manakala kita menelisik secara obyektif mengenai kondisi empirik desa saat ini. Desa yang selalu digambarkan sebagai wilayah teritorial yang indah dengan hamparan sawah nan luas, hutan menghijau, masyarakat yang sederhana, kini tinggal cerita. Karena kepolosan itu akhirnya memancing pihak luar, yang kebanyakan memilih kawasan ‘desa’ karena kekayaan potensi yang dikandungnya. Tak heran jika kemudian desa mulai dibidik oleh banyak kepentingan, baik kepentingan politis maupun ekonomis. Bila era kemerdekaan, rakyat kita dijajah oleh kolonialis eropa, tapi kini para penjajah rakyat kita, tak lain adalah saudara kita sendiri. Istilah trend-nya dinamakan penjajahan gaya baru. Atau dalam terminologi lain disebut ‘Negaranisasi’. Proses negaranisasi yang dilakukan oleh rejim yang berkuasa melalui organ “pemaksa berupaya untuk menaklukan (hegemonisasi) rakyatnya. Hal ini mengakibatkan masyarakat desa tereliminasi. Harapan hidup ambruk hingga ke titik yang paling rendah. Dalam kondisi serba terhimpit, sulit rasanya mencapai pencerahan. Bagi masyarakat, yang terpenting adalah mempertahankan hidup. Angin segar gelombang reformasi diharapkan mampu melepaskan desa dari belenggu cengeraman negara yang tanpa batas. Namun sayang, reformasi bak bingkai kaca potret suram bagi keberadaan desa saat ini. Ibaratnya keluar dari mulut buaya, lalu masuk mulut harimau. Pada jaman Soeharto, desa kerap menjadi bulan-bulanan daerah melalui seperangkat aturan hukum. Peraturan yang membuat desa semakin hari kian mengkerut. Institusi-institusi/kelembagaan di desa telah dijinakkan secara sistematis melalui pendekatan budaya. Sesungguhnya desa itu telah mati dalam hidup. Segala macam yang telah dihasilkan oleh desa, menjadi milik pusat; perangkat hukum yang telah disodorkan selalu menjadi tembok yang sulit diredusir. Tingkat kesejahteraan masyarakat desa cenderung menurun dan mencapai titik kemiskinan. Ini menjadi persoalan penting, sebab ketika membicarakan desa, maka kita bicara petani. Tidak sedikit Undang-undang yang justru membuat harga hasil pertanian tidak mampu menutupi biaya produksinya. Demikian pula dengan beberapa jenis bibit dan pupuk pertanian. Kebutuhan subsistensi petani semakin terancam. Dibidang pertanian, revolusi hijau telah meluluh-lantahkan kondisi alam dan harapan petani. Keseimbangan hubungan manusia dengan alam, menimbukan jarak yang sangat mengerikan Ekosistem tanah menjadi rusak. Revolusi hijau lebih memprioritaskan pada takaran kuantitas ketimbang dampak yang diakibatkannya. Dengan penggunaan pupuk yang berlebihan pada revolusi hijau yang diawaki oleh orde baru, hanya menyisahkan lahan pertanian jadi tanah yang kenyang dengan bahan kimia. Komposisi tanah menjadi rusak. Ini-lah yang menjadi persoalan sekarang. Bagaimana mengembalikan struktur tanah agar lebih baik dengan mencoba pupuk-pupuk organik dengan pupuk kompos? Sementara di era otonomi sekarang ini, desa masih belum bisa melepaskan ketergantungannya terhadap pihak luar. Roda pemerintahan desa masih jauh dari harapan suci layaknya organisasi itu dibentuk. Bangunan sentralisasi sebagai penopang negaranisasi, belum bisa disentil oleh zat adiptif ‘otonomi daerah’. Otonomi daerah kelihatan hanya menyodorkan ruang keterbukaan (publis sphere) bagi rakyat. Seharusnya substansi ekonomi mampu menggeser ketidakadilan dan keserakahan. Bagi desa, ada atau tidaknya otonomi, tetaplah sama kondisinya. Bahkan pihak yang mencengeram dirinya letaknya sangat dekat, yaitu Kabupaten! Besarnya kekhawatiran bahwa otonomi daerah bisa melahirkan desa yang ‘merdeka’ terus memicu berbagai tawaran paradigmatik, termasuk dari aparatur desa. Mengapa negaranisasi desa masih saja berlangung? Sebab desa tidak diberikan otonomi. Otonomi daerah itu tidak sampai ke desa, hanya di level kabupaten Belum lagi persoalan sentralisme yang telah mengakar dan membentu kultur membut kemandirian masih jauh dari harapan. Jika kita menoleh sejenak kebelakang, sejak awal Orde baru memang telah menancapkan sentralisasi sebagai pijakannya. Sehingga tidak sedikit UU dilahirkan sebagai penopangnya. Apa yang terjadi terhadap desa tidak lepas dari pemberlakuan sejumlah UU yang dirumuskan secara sepihak oleh demi kepentingan pemerintah tanpa menakar kebutuhan masyarakat. Lamanya waktu berkuasa menjadikan Orba kian korup dan otoriter. Watak serakahnya telah membaur hampir seluruh ranah pemerintahan. Kendati pun rejim Soeharto telah tumbang, namun realita sosial yang ada menunjukkan bahwa sentralisme kekuasaan masih sangat dominan pada masa pemerintahan SBY-Kall sekarang ini Penyeragaman terhadap tata pemerintahan desa telah lama berlangsung. Hal itu dapat dilihat pada UU No.5/1979. Pada prinsipnya, UU itu bertujuan menyeragamkan tata pemerintahan desa secara nasional tanpa memperhatikan kondisi sekarang dan ke depan. Padahal masing-masing desa memliki karakter sosio-kultur yang berbeda. Pembentukan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) yang terdiri dari Danramil, Koramil, dan Camat, menjadi bukti bahwa setiap gerak warga tidak akan luput dari pengawasan aparat. Pembagian administratif seperti itu, memudahkan kepentingan pusat dalam menjinakkan pikiran-pikiran kritis yang melawan pemerintah. Kestabilan situasi desa tidak terjadi secara alami atas kesadaran warga. Tetapi situasi ‘terkendali’ merupakan indikasi adanya paksaan untuk taat kepada negara. Wajah desa kian terpuruk ketika diterapkannya UU No.1/1967 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan UU No 8/1968. Semuanya menjadi pelengkap bagi penderitaan desa. Ketika desa sedikit bergeliat menyambut UU No. 22/1999 yang mengandung nilai demokratisasi di tingkat lokal, kembali kebijakan desa di bajak dengan lahirnya Undang-undang pengganti, UU No. 32/2004. Ditengah kebekuan kami menatap keindahan fatamorgana desa, terbesit sebuah asa-mbiosis-mutualism yang mungkin bisa jadi tantangan sekaligus tawaran kepada pemerintah(utamanya kabupaten), Sudikah keran partisipasi secara luas dibuka dan diberi ruang yang sebesar-besarnya bagi keterlibatan publik? Jika tidak jangan salahkan bila kelak desa akan mengepung kota…..***CHE #

No comments:

Post a Comment